Ditemukan 257 data
99 — 54
Terbanding/Tergugat : Hj. MIMI DJAMILAH
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
75 — 37
Tambun, Kabupaten Bekasi, yang sertifikatnya telah dipecahpecahmenjadi SHM No. 704/Setia Mekar, SHM No. 705/Setia Mekar, SHMNo. 706/Setia Mekar, dan SHM No. 707/Setia Mekar, yaitu dengan PenetapanSita Jaminan No. 8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 06 Maret 1997 danBerita Acara Sita Jaminan No. 8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 20 Maret1997.3.
Bahwa oleh karena perkara aquo telah diselesaikan secara damai, makaterhadap obyek jaminan yang disita dengan Penetapan Sita Jaminan No.8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 06 Maret 1997 dan Berita Acara SitaJaminan No. 8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 20 Maret 1997, akhirnyatelah dicabut dan atau diangkat sitanya, yaitu dengan Berita AcaraPengangkatan Sita Jaminan No. 8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 17April 2002.5.
Oleh karena perkara aquosudah selesai dan sita jaminan yang diajukan permohonan eksekusinyasudah diangkat sitanya oleh TERLAWAN (pemohon Eksekusi) sendirisebagaimana Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan No.8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 17 April 2002.. Bahwa Pengadilan Negeri Bekasi telah keliru) dan salah menerimapermohonan eksekusi dari TERLAWAN, juga dapat dibuktikan daripertimbangan halaman 5 alinea terakhir dari Penetapan Sita Eksekusi.Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo.
/96/PN.BKS, tanggal 17 April 2002.Dengan demikian Penetapan Sita Eksekusi Nomor 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo.No: 128/PDT/1997/PT.BDG Jo.
Konsekuensinya adalah tidak mempunyalkekuataan hukum yang sah sebagai alat bukti yang dipakai sebagai dasar untukterbitnya Surat Penetepan No.8/ CB/ 1997/128/Pdt/96/PN BKS tertanggal 16April 2002 dan Surat Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan tanggal 17April 2002 yang dilakukan juru sita Pengaidilan Negeri Bekasi menjadiCACAT FORMIL karena:23.1.
TUNGGUL PARALOAN SIAGIAN
Tergugat:
Hj. MIMI DJAMILAH
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
69 — 47
Tambun, Kabupaten Bekasi, yang sertifikatnyatelah dipecahpecah menjadi SHM No. 704/Setia Mekar, SHM No.705/Setia Mekar, SHM No. 706/Setia Mekar, dan SHM No. 707/SetiaMekar, yaitu dengan Penetapan Sita Jaminan No.8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 06 Maret 1997 dan Berita AcaraSita Jaminan No. 8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 20 Maret1997.
Bahwa oleh karena perkara aquo telah diselesaikan secara damai,maka terhadap obyek jaminan yang disita dengan Penetapan SitaJaminan No. 8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 06 Maret 1997 danBerita Acara Sita Jaminan No. 8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 20Maret 1997, akhirnya telah dicabut dan atau diangkat sitanya, yaitudengan Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan No.8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 17 April 2002..
Jaminan No. 8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS,tanggal17 April 2002.Dengan demikian Penetapan Sita Eksekusi Nomor41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo. No: 128/PDT/1997/PT.BDG Jo. No:4930.K/PDT/1998 tanggal 31 Januari 2020 yang diterbitkanberdasarkan sita jaminan yang sudah diangkat sitanya adalah cacathukum, dan harusiah dinyatakan batal atau setidaktidaknyadinyatakan batal demi hukum.no)Halaman 5 dari 44 HalamanPutusan Nomor 83/Pdt. Bth/2021/PN Ckr8.
Bks yang seharusnya diikutsertakan dalamPerjanjian Akta Perjanjian Perdamaian maupun Perlawanan a quo.Konsekuensinya adalah tidak mempunyai kekuataan hukum yang sahsebagai alat bukti yang dipakai sebagai dasar untuk terbitnya SuratPenetepan No.8/ CB/ 1997/128/Pdt/96/PN BKS tertanggal 16 April2002 dan Surat Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan tanggal17 April 2002 yang dilakukan juru sita Pengaidilan Negeri Bekasimenjadi CACAT FORMIL karena:23.1.
/96/PN.BKS, tanggal06 Maret 1997 dan Berita Acara Sita Jaminan No.8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 20 Maret 1997, akhirnya telahdicabut dan atau diangkat sitanya, yaitu dengan Berita AcaraHalaman 41 dari 44 HalamanPutusan Nomor 83/Pdt.Bth/2021/PN CkrPengangkatan Sita Jaminan No. 8/CB/97128/Pdt/96/PN.BKS, tanggal 17April 2002 (Bukti P8);Menimbang, bahwa Pelawan menyatakan telah membayar penuhkompensasi perdamaian kepada Terlawan sebesar Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi
28 — 7
pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum bahwa rumah tangga Penggugatdengan Tergugat pada saat ini sudah terjadi perselisihan dan pertengkaran sikapPenggugat bersikukuh untuk bercerai dengan Tergugat dan pada akhirnyaTergugatpun mengikuti keinginan Penggugat tersebut sebagai bukti kuat bahwarumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah pecah, dengan tidak melihat siapadan apa yang menjadi penyebab dari perselisihan dan pertengkaran tersebutsebagaimana Yurisprudensi No.534/K/Pdt
/96, rumah tangga Penggugat denganTergugat pada saat ini sudah tidak ada harapan untuk dirukunkan lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim telah memperoleh cukup bukti untuk mengabulkangugatan Penggugat sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo.116 huruf (f) Kompilasi hukum Islam ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 1 dan 2 Undangundang No.7 tahun 1989 memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
67 — 27
bercerai dengan PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim telahmenemukan fakta hukum bahwa kondisi rumah tangga Pemohondengan Termohon pada saat ini sudah tidak harmonis,keinginan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon~ danTermohonpun setuju, hal ini sebagai bukti kuat bahwa rumahtangga Pemohon dengan Termohon sudah pecah, dengan tidakmelihat siapa yang memulai dan apa yang menjadi penyebabdari pertengkaran tersebut sebagaimana YurisprudensiNo.534/K/Pdt
/96 rumah tangga Pemohon dengan Termohon padasaat ini sudah tidak ada harapan untuk dirukunkan lagi,dan apabila perkawinan antara Pemohon dengan Termohontetap dipertahankan dikhawatirkan akan menimbulkanpenderitaan yang berkepanjangan, oleh karenannya jalanterbaik bagi kedua belah pihak adalah perceraian =;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Pemohontelah sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah No.9 tahun 1975 jo.pasal 116 ~=huruf (f)Kompilasi Hukum Islam dan patut untuk
65 — 3
Penggugat dapat dikabulkan,;Menimbang, bahwa untuk tegaknya 7asnihun bi ihsaan (berpisah dengan baik),maka tidak bijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak, akan tetapi Majelis Hakim akan menilai kepada perkawinan itu sendiri yang telahbenarbenar pecah (broken manage), sehingga dengan tidak menyalahkan salah satupihak, maka akan terjaga sendisendi kehidupan anak keturunan dimasa yang akandatang, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni 1996; Menimbang bahwa dalam suatu perkawinan apabila kedua belah pihak telahsamasama berkehendak untuk bercerai, hal tersebut merupakan tanda bahwaperkawinan itu telah pecah, sehingga bila dipaksakan untuk mempertahankannya patutdiduga akan menimbulkan mafsadat yang lebih besar dari pada manfaatnya, padahalsesuai dengan Qoidah Fiqhiyyah menolak mafsadat diutamakan daripada mengharapmaslahat: Menimbang, bahwa petitum yang diajukan Penggugat adalah perceraian secaraumum, sedangkan
36 — 15
sulit untuk dicapai ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim telahmenemukan fakta hukum bahwa kondisi rumah tangga Pemohondengan Termohon pada saat ini sudah tidak harmonis,keinginan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon~ danTermohonpun setuju, hal ini sebagai bukti kuat bahwa rumahtangga Pemohon dengan Termohon sudah pecah, dengan tidakmelihat siapa yang memulai dan apa yang menjadi penyebabdari pertengkaran tersebut sebagaimana YurisprudensiNo.534/K/Pdt
/96 rumah tangga Pemohon dengan Termohon padasaat ini sudah tidak ada harapan untuk dirukunkan lagi,bahkan apabila perkawinan antara Pemohon dengan Termohontetap dipertahankan dikhawatirkan akan menimbulkankemadaratan dan penderitaan yang berkepanjangan, olehkarenannya jalan terbaik bagi kedua belah pihak adalahperceraian ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Pemohontelah sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah No.9 tahun 1975 jo.pasal 116 ~=huruf (f)Kompilasi Hukum
65 — 2
patut untuk dikabulkanMenimbang, bahwa untuk tegaknya Tasriihun biihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksana apabilaMajelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak,akan tetapi Majelis Hakim akan menilai kepada perkawinan itusendiri yang telah benar benar pecah (broken mariage), sehinggadengan tidak menyalahkan salah satu pihak, maka akan terjagasendi sendi kehidupan anak keturunan dimasa yang akan datang,sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dan diperbaharuioleh Undang undang Nomor.3 tahun 2006 maka seluruh biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada PenggugatMengingat seluruh peratuaran Perndang undangan dan hukumsyara yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I1.
50 — 8
Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim telahmenemukan fakta hukum bahwa kondisi rumah tangga Pemohondengan Termohon pada saat ini sudah tidak harmonis,keinginan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon~ danTermohonpun menyatakan setuju, hal ini sebagai bukti kuatbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon sudah pecah,dengan tidak melihat siapa yang memulai dan apa yangmenjadi penyebab dari pertengkaran tersebut sebagaimanaYurisprudensi No.534/K/Pdt
/96, rumah tangga Pemohon denganTermohon pada saat ini sudah tidak ada harapan untukdirukunkan lagi, maka apabila perkawinan antara Pemohondengan Termohon tetap dipertahankan dikhawatirkan akanmenimbulkan penderitaan yang berkepanjangan, olehkarenannya jalan terbaik bagi kedua belah pihak adalahperceraian ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Pemohontelah sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah No.9 ~~ tahun 1975 jo.pasal 116 ~=huruf (f)Kompilasi Hukum Islam dan patut
50 — 8
patut untuk dikabulkanMenimbang, bahwa untuk tegaknya Tasriihun biihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksana apabilaMajelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak,akan tetapi Majelis Hakim akan menilai kepada perkawinan itusendiri yang telah benar benar pecah (broken mariage), sehinggadengan tidak menyalahkan salah satu pihak, maka akan terjagasendi sendi kehidupan anak keturunan dimasa yang akan datang,sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dan diperbaharuioleh Undang undang Nomor.3 tahun 2006 maka seluruh biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat seluruh peratuaran Perndang undangan dan hukumsyara yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I1.
66 — 7
dapat dikabulkan,;Menimbang, bahwa untuk tegaknya 7asnihun bi ihsaan (berpisah dengan baik),maka tidak bijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak, akan tetapi Majelis Hakim akan menilai kepada perkawinan itu sendiri yang telahbenarbenar pecah (broken manage), sehingga dengan tidak menyalahkan salah satupihak, maka akan terjaga sendisendi kehidupan anak keturunan dimasa yang akandatang, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni 1996;Menimbang bahwa dalam suatu perkawinan apabila kedua belah pihak telahsamasama berkehendak untuk bercerai, hal tersebut merupakan tanda bahwaperkawinan itu telah pecah, sehingga bila dipaksakan untuk mempertahankannya patutdiduga akan menimbulkan mafsadat yang lebih besar dari pada manfaatnya, padahalsesuai dengan Qoidah Fighiyyah menolak mafsadat diutamakan daripada mengharap maslahat:Menimbang, bahwa petitum yang diajukan Penggugat adalah perceraian secaraumum, sedangkan
55 — 3
pihakadalah perceraian;Menimbang, bahwa untuk ~~ tegaknya Tasriihun biihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salahsatu. pihak, akan tetapi Majelis Hakim akan menilaikepada perkawinan itu sendiri yang telah benar benarpecah (broken mariage ), sehingga dengan tidakmenyalahkan salah satu pihak, maka akan terjaga sendisendi kehidupan anak keturunan dimasa yang akan datang,sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni 1996; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim telahmemperoleh cukup bukti untuk mengabulkan permohonnanPemohon sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf = (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo.
75 — 19
pihak adalah perceraian;Menimbang, bahwa untuk tegaknya Tasriihun bi ihsaan(berpisah dengan baik), maka tidak bijaksana apabilaMajelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak, akan tetapi Majelis Hakim akan menilai kepadaperkawinan itu sendiri yang telah benar benar pecah(broken mariage), sehingga dengan tidak menyalahkan salahsatu. pihak, maka akan terjaga sendi sendi kehidupan anakketurunan dimasa yang akan datang, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni 1996; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim telahmemperoleh cukup bukti untuk mengabulkan permohonnanPemohon sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo.
112 — 79
kepada Termohon dengan memberi kesempatan agarmenghadirkan saksi keluarga atau teman dekat dengan Termohon,akan tetapi Termohon tidak menggunakan kesempatan tersebut,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim telah menemukan fakta hukumbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah terbuktirumah tangga yang sudah pecah, dengan tidak melihat' siapayang memulai dan apa yang menjadi penyebab dari perselisihandan pertengkaran tersebut, (Yurisprudensi No.534/K/Pdt
/96),rumah tangga Pemohon dengan Termohon pada saat ini tidak adaharapan untuk dirukunkan lagi ;Menimbang, bahwatujuan perkawinan sesuai denganketentuan pasal 1 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 adalahuntuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkanKeTuhanan Yang Maha Esa, sedangkan menurut pasal 3 KompilasiHukum Islam dan Al Quran dalam surat ArRum ayat 21perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah,mawaddah dan rahmah, dalam kondisi rumah tangga Pemohon danTermohon yang sudah
63 — 7
adalah perceraian;Menimbang, bahwa untuk tegaknya Tasriihun biihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salahsatu. pihak, akan tetapi Majelis Hakim akan menilai kepadaperkawinan itu sendiri yang telah benar benar pecah(broken mariage), sehingga dengan tidak menyalahkan salahsatu. pihak, maka akan terjaga sendi sendi kehidupan anakketurunan dimasa yang akan datang, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni 1996; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim telahmemperoleh cukup bukti untuk mengabulkan permohonnanPemohon sesuai dengan ketentuan i pasal 19 huruf (e)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo.
57 — 10
pihakadalah perceraian;Menimbang, bahwa untuk tegaknya Tasriihun biihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salahsatu. pihak, akan tetapi Majelis Hakim akan menilaikepada perkawinan itu sendiri yang telah benar benarpecah (broken mariage ), sehingga dengan tidakmenyalahkan salah satu pihak, maka akan terjaga sendisendi kehidupan anak keturunan dimasa yang akan datang,sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni 1996; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim telahmemperoleh cukup bukti untuk mengabulkan permohonnanPemohon sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo.
16 — 2
yang diajukan oleh Pemohon danTermohon, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon denganTermohon pada saat ini sudah rapuh, Pemohon tetap pada keinginannya untuk berceraidengan Termohon sebagaimana dalam kesimpulannya dan Temohonpun tidak keberatanatas keinginan Pemohon tersebut, hal ini sebagai bukti kuat telah pecahnya suatuperkawinan, dengan tidak melihat siapa yang memulai dan apa yang menjadi penyebabdari perselisihan dan pertengkaran tersebut sebagaimana Yurisprudensi No.534/K/Pdt
/96, rumah tangga Pemohon dengan Termohon pada saat ini sulit untuk dirukunkanlagi, keduanya tidak lagi melaksanakan kewajiban sebagaimana pasangan suami istridan telah memilih jalan masingmasing, oleh karenanya bila kondisi rumah tanggaPemohon dengan Termohon tetap dipertahankan dikhawatirkan akan menimbulkanpenderitaan yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon yang sudahdemikian tidak lagi sejalan dengan tujuan perkawinan sebagaimana
69 — 8
patutuntuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa untuk tegaknya Tasriihun biihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salahsatu. pihak, akan tetapi Majelis Hakim akan menilai kepadaperkawinan itu sendiri yang telah benar benar pecah(broken mariage), sehingga dengan tidak menyalahkan salahsatu). pihak, maka akan terjaga sendi sendi' kehidupan anakketurunan dimasa yang akan datang, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat(1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah = dandiperbaharui oleh Undang undang Nomor.3 tahun 2006 makaseluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankankepada Pemohon;Mengingat seluruh peratuaran Perundang undangan danhukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A OD I L I1.
17 — 2
Tasriihun biihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksana apabila Majelis Hakim melemparkankesalahan kepada salah satu pihak, akan tetapi Majelis Hakim akan mempertimbangkankepada perkawinan itu sendiri yang telah benarbenar pecah (broken mariage) dan sudahtidak dapat dipertahankan lagi oleh para pihak, sehingga dengan tidak menyalahkan salah satupihak, maka akan terjaga sendisendi kehidupan dimasa yang akan datang, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 534/K/Pdt
/96 tanggal 18 Juni1996; Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon, Termohon dan keterangan parasaksi di persidangan maka Majelis Hakim dapat menemukan faktafakta dipersidangan bahwaternyata rumah tangga Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaranyang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi, sehingga Majelis Hakim berpendapatalasan permohonan cerai thalak Pemohon telah sesuai dengan pasal 19 huruf (f) danPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo. pasal 116 huruf
40 — 21
sulit untuk dicapai ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim telahmenemukan fakta hukum bahwa kondisi rumah tangga Pemohondengan Termohon pada saat ini sudah tidak harmonis,keinginan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon danTermohonpun setuju, hal ini sebagai bukti kuat bahwa rumahtangga Pemohon dengan Termohon sudah pecah, dengan tidakmelihat siapa yang memulai dan apa yang menjadi penyebabdari pertengkaran tersebut sebagaimana YurisprudensiNo.534/K/Pdt
/96 rumah tangga Pemohon dengan Termohon padasaat ini sudah tidak ada harapan untuk dirukunkan lagi,sehingga apabila perkawinan antara Pemohon dengan Termohontetap dipertahankan dikhawatirkan akan menimbulkankemadlaratan dan penderitaan yang berkepanjangan oleh10karenannya jalan terbaik bagi kedua belah pihak adalahperceraian ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Pemohontelah sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah No.9 ~~ tahun 1975 jo.pasal 116 ~=huruf (f)Kompilasi