Ditemukan 8529 data
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Tergugat:
PT.DANA UNICO FINANCE
137 — 38
Penggugat:
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Tergugat:
PT.DANA UNICO FINANCE
63 — 15
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL KOTA SURAKARTA VS UNIT LAYANAN MODAL MIKRO PT. PNM, KLATEN
97 — 12
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA disingkat LPKNI, dkk vs PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
PUTUSANNomor 68/Pdt.G/2014/PN.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:1LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIAdisingkat LPKNI Badan Hukum Perseroan berkedudukan di Kantor PusatMalang di Jl.
konsumen yang telah mengatur secara khusus sebagaimanapasal 46 Ayat 1 huruf (c) UUPK yang berbunyi Lembaga perlindungan konsumenswadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu yang berbentuk badan hukumatau yayasan dalam hal ini LPKNI telah mendapat status badan hukum TDLPK(Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) Nomor : 519/1175/35.311/2009dari Pemerintah Kota Malang dan Status Lembaga adalah Badan Hukum telahmemenuhi yang di persyaratkan Undang undang dan Peraturan Pemerintah danberlaku diseluruh
Indonesia. sehingga dapat mengajukan Gugatan terhadap Pelakuusaha yang di duga melanggar Undang undang ke peradilan umum (pasal 46 ayat 2UUPK) ;2.Bahwa Penggugat I adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional IndonesiaBerdasarkan Pemberian Hak oleh UndangUndang. bertindak mengajukan gugatanbukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata.
Rumusan legal standing dalam UUPK ditemukan dalam pasal 46Ayat (1) Huruf (c) : Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakatyang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalamanggaran menyebutkan dengan tegas, tujuan didirikannya organisasi tersebutuntuk kepentingan perlindungan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuaidengan anggaran dasarnya.W4 Bahwa PT.
Kedungkandang, KecamatanKedungkandang, Kota malang Propinsi Jawa Timur,Selanjutnya di sebutkonsumen yang hakhaknya di langgar oleh Tergugat. berdasarkan Undang1011undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf eBahwa konsumen memiliki hak Untuk mendapatkan Advokasi, perlindungan,dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.Bahwa Konsumen Penggugat II pada tanggal empat belas mei tahun 2010utang pada Tergugat sebesar Rp. 450.000.000, ( Empat ratus lima puluhjutarupiah
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI DPC SIDOARJO
Tergugat:
NUR HIHALIYAH
193 — 64
Penggugat:
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI DPC SIDOARJO
Tergugat:
NUR HIHALIYAH
58 — 32
1.Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia disingkat LPKNI dk melawan PT BPR Lestari
konsumen yang telah mengatur secarakhusus sebagaimana pasal 46 Ayat 1 huruf (c) UUPK yang berbunyiLembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhisyarat, yaitu yang berbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal iniLPKNI telah mendapat status badan hukum TDLPK (Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen) Nomor : 519/1175/35.311/2009 dariPemerintah Kota Malang dan Status Lembaga adalah Badan Hukum telahmemenuhi yang di persyaratkan Undangundang dan PeraturanPemerintah dan berlaku diseluruh
yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah No.59 tahun2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat inisudah terpenuhi semua oleh Penggugat :a.
Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga;Bahwa berdasarkan poin 7 huruf d Lembaga Perlindungan KonsumenNasional Indonesia mempunyai hak untuk mewakil dari Penggugat/Tergugat atau Pemohon. karena telah berbentuk badan hukum Perseroan;Bahwa Lembaga Penggugat adalah Pelaksana dari UndangUndangNo.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah mengatursecara Khusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf (c) UUPK yangberbunyi Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yangmemenuhi syarat
, yaitu yang berbentuk badan hukum atau yayasan dalamhal ini LPKNI telah mendapat status badan hukum TDLPK (Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen) dari Pemerintah Kota Malang mewakiliMenteri Perdagangan dan Berdasarkan keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Bahwa PT.
Berdasarkan Undangundang No.8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen Pasal 4 huruf e Bahwa konsumen memiliki hakUntuk mendapatkan Advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaiansengketa perlindungan konsumen secara patut;Bahwa Konsumen sekarang Para Penggugat mengajukan gugatan ditempat kedudukan konsumen berdasarkan Undangundang No.8 tahun1999 Tentang Perlindungan konsumen pasal 23 Pelaku usaha yangmenolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhiganti rugi atas tuntutan konsumen
Yayasan Perlindungan Konsumen YLKAI
Tergugat:
PT. PNM ULaMM Godong
91 — 59
Penggugat:
Yayasan Perlindungan Konsumen YLKAI
Tergugat:
PT. PNM ULaMM Godong
83 — 94
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA2. SupardimelawanPT. Bank Dannamon Indonesia
Bahwa sesuai ketentuan hukum Pasal 46 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), legal standingbaru dapat diberikan pada suatu organisasi apabila memiliki kapasitas hokumpenuh, yaitu lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yangmengajukan gugatan atsa pelanggaran pelaku usaha, harus berbentuk badanhukum dan secara eksplisit disebutkan dalam anggaran dasarnya.Sesuai dengan buktibukti yang menjadi dasar/alas hukum Penggugat I dalammengajukan
Fotocopy tanda daftar lembaga perlindungan konsumen (TDLPK) No.519/1175/35.73/311/2009 tertanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani olehWalikota Malang ;2. Fotocopy Akta No.39 tertanggal 25 Februari 2009 tentang Anggaran DasarLembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ;3. Fotocopy Akta No.25 tertanggal 13 Juli 2012 tentang Pengangkatan PengurusLembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ;4.
konsumen yang telah terdaftarpada Pemerintah Kabupaten /Kota maka akan dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang,bahwa dalam surat berupa Akta Nomor 39 tertanggal 25 Pebruari 2009tentang Anggaran Dasar Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia yangdiajukan Penggugat I diketahu bahwa Penggugat I adalah salah satu Lembaga SwadayaMasyarakat yang bergerak dalam bidang Perlindungan Konsumen.
Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannyaorganisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen ;3.
Dengan demikian syarat ini tidak dapat dipenuhi olehPenggugat I (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) ;27Menimbang, bahwa oleh karena syarat angkal dari Pasal 6 ayat (1) huruf c UU No. 8tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni berbentuk Badan Hukum atau Yayasantidak dapat dipenuhi oleh Penggugat I, maka syaratsyarat yang lain tidak perludipertimbangkan lebih lanjut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat I (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) tidak
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (YAPERMA)
Tergugat:
PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
262 — 142
Penggugat:
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (YAPERMA)
Tergugat:
PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIAKonsumen (UUPK)dalam membuat 4 (empat) Perjanjian Pembiayaan Investasi ke 1.
Berdasarkan Pasal 4 huruf e UNDANGUNDANG No. 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK) yang menyatakanBahwa konsumen memiliki hak Untuk mendapatkan Advokasi,perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumensecara patut;2.
Bahwa Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan RakyatMalang (YPKAMPERA MALANG/YAPERMA) berdasarkan ketentuan UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mempunyai HAKGUGAT (Legal Standing) untuk mewakili Organisasi LembagaPerlindungan Konsumen, sehingga telah memenuhi syarat sesuaiKetentuan UU, oleh karenanya Pengurus YPKAMPERAMALANG/YAPERMA berhak untuk beracara dimuka Pengadilan sesuaidengan bunyi ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen yang
menyatakan Bahwa PemerintahMengakui Lembaga Perlindungan Konsumen yang memenuhi syarat;.
,menakutnakuti dan mengancam Konsumen sehingga Tergugat telahmelanggar hak subyektif Penggugat selaku konsumen untuk didengarpendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakanserta hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upayapenyelesaian sengketa perlindungan konsumen secarapatutsebagaimana diatur dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen; (3) Bertentangan dengankewajiban hukum si pelaku Bahwa kehormatan dan nama baikseseorang harus dijaga
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI DPC SIDOARJO
Tergugat:
NUR HIHALIYAH
130 — 26
Penggugat:
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI DPC SIDOARJO
Tergugat:
NUR HIHALIYAH
35 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA, (LPK-RI) VS PT FINANSIA MULTI FINANCE KEDIRI
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI
Tergugat:
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
199 — 76
Penggugat:
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI
Tergugat:
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Lembaga Perlindungan Konsumen Prisai Sakti (LPKPS)
Tergugat:
PT Bhavana Mitra Gemilang
122 — 57
Penggugat:
Lembaga Perlindungan Konsumen Prisai Sakti (LPKPS)
Tergugat:
PT Bhavana Mitra GemilangAKTA PERDAMAIANNomor 2/Pdt.G/2021/PN KpnPada hari ini Kamis, tanggal 15 April 2021, dalam persidanganPengadilan Negeri Kepanjen yang terbuka untuk umum yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah datangmenghadap:WAKID BASUKI, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan KetuaLembaga Perlindungan konsumen Perisai Sakti (LPKPS), alamatD'Rich Garden Blok Rafiro D12 kedungkandang Kota Malang,Kedungkandang, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur dalamhal ini memberikan kuasa
khusus kepada Agus Mulyadi, SH, advokat /penasehat hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Prisai Sakti(LPKPS) yang berkantor di Perumahan Piranha Residance B11,Tunjungsekar, Kec.
114 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT PADANG CONSUMER CRISIS tersebut tidak dapat diterima ;
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT PADANG CONSUMER CRISIS vs KAKANWIL BPN PROV. SUMATERA BARAT;
PUTUSANNomor 399 K/TUN/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYAMASYARAKAT PADANG CONSUMER CRISIS, berdasarkanAkta Pendirian Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat Padang Consumer Crisis (PCC) tanggal 03 September2001 di Notaris Dra. Butet, SH., Nomor 2 dalam hal ini diwakilioleh Drs.
Daniel Sutan Makmur, kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat Padang Consumer Crisis, bertempat tinggal di JalanPuskesmas Jati PR. Salai 10 RT/RW. 003/010, Kota Padang,Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan ;melawan:KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHANNASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT, berkedudukan diJalan RA. Kartini Nomor 22 Kota Padang, dalam hal ini memberikankuasa kepada :1 RITA SASTRA, SH.
28 — 16
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA (LPKNI) KOTA SURAKARTA melawan PT. BANK MEGA, Tbk
UNTUK DINAS PUTUSANNomor : 465/Pdt/2013/PT.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Semarang mengadili perkara perdata padatingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraAMAIA + n nnn enna nnn nnn nnn nnn enn nnn nnn nnn nn en nnn ne nnn nnn nn enn nnnLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA(LPKNI) KOTA SURAKARTA : ==" =yang beralamat : di Jl. Tunggulsari Rt. 003/Rw. 016, KelurahanPajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
144 — 78
DALAM KONPENSIDalam Eksepsi :- Mengabulkan Ekspesi Tergugat ;- Menyatakan Penggugat (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) tidak memenuhi syarat formal untuk mewakili Konsumen : Sudiyono secara individu mengajukan gugatan kepada Tergugat (PT Bank Mandiri (Persero),TbkDalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Rekonpensi- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIAmelawanPT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Kantor Pusat Jakarta
Bahwa sesuai gugatannya, Penggugat sematamata hanyamembela kepentingan pribadi/individu Sudiyono terkait masalahfasilitas kredit yang tidak dapat dilunasinya kepada Tergugat,bukan kepentingan perlindungan konsumen dengan ruanglingkup luas sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndangNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehinggapatut diduga Lembaga Perlindungan Konsumen yang didirikanoleh Penggugat hanyalah kedok untuk membela kepentinganindividu/perorangan dengan menyalahgunakan ketentuan
Bahwa ketentuan pasal 46 UndnagUndang No. 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen antara lain menyatakan bahwagugatan atas Pelanggaran Pelaku Usaha dapat dilakukan oleh :Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yangmemenuhi syarat yaitu :12e Berbentuk Badan Hukum atau Yayasan ;e Dalam Anggaran Dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwatujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untukkepentingan perlindungankonsumen ;e Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan AnggaranDasarnya ;e.
konsumen ;e Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan AnggaranDasarnya ;Oleh karena itu, Tergugat mensomeer Peggugat untukmembuktikan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen milikPenggugat telah memenuhi syarat dan prosedur sebagaimanadiatur dalam pasal 46 dan pasal 48 UndangUndang No. 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen jo.
Pasal 1 ayat (3), pasal2 ayat (1) Peraturan pemerintah RI No.59 tahun 2001 tentangLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Olehkarenanya Penggugat patut diduga adalah organisasikemasyarakatan bisaa yang tidak berdasar hukum serta patutdiragukan legal standing dan keabsahannya untuk disebutLembaga Perlindungan Konsumen yang sah dan berwenangmewakili konsumen khususnyadalam hal beracara di Pengadilan ;2. Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) ;a.
Bahwa dalam posita dan petitum Penggugat telah tidak konsistendalam gugatannya, dimana Penggugat di satu sisi mendalilkanTergugat telah melanggar hukum UU Perlindungan Konsumen,namun di sisi lain Penggugat menuntut agar Tergugat menerimakonsinyasi.
42 — 15
. : Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)Tergugat: PT Bank Mandiri (persero) Tbk Kcp Suradadi
Salimah atau selanjutnya disebut sebagai Debitur adalah merupakanDebitur dari PIHAK KEDUA sesuai dengan Perjanjian Kredit No.MBD.SDD/0105/KUM tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat dibawah tanganberikut dengan addendum perubahannya.Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS) atau selanjutnyadisebut sebagai Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan perkaraperdata dalam perkara No. 07/Pdt.G/2016/PN.Slw.PT Bank Mandiri (persero) Tbk yang selanjutnya disebut sebagai PIHAKKEDUA merupakan kreditur
105 — 26
Penggugat : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA (LPKNI) KOTA SURAKARTATergugat : PT. BANK MEGA, Tbk
Menyatakan dengan hukum bahwa TERGUGAT melanggarkalusula baku yang dilarang berdasarkan UU No. 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen ;. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsurkesalahan merupakan beban dan tanggung'= jawabTERGUGAT ;.
Konsumen ;3.
konsumen menjaditanggung jawab bersama antarapemerintah dan masyarakat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 44 UndangUndang RINomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telahmengatur sebagai berikut :(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumenswadaya masyarakat yang memenuhi syarat ;(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakatmemiliki kesempatan untukberperan aktif dalam mewujudkanperlindungan konsumen ;(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakatmeliputi kegiatan
Melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upayamewujudkan perlindungan konsumen ;d. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya,termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen ;e.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah danmasyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Konsumen sesuaiketentuan Pasal 1 angka 2 UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen dan Penjelasannya adalahsetiaporang pemakai barang = dan/atau jasa yang tersediadalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,orang lain) maupun = makhliuk hiduplain dan tidak untukdiperdagangkan dan di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilahkonsumen
37 — 23
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA KABUPATEN KEBUMEN, dkk melawan PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GOMBONG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIAKABUPATEN KEBUMEN ; berkedudukan di Perum TamanwinangunIndah Gg.II No.C83 Kebumen, Propinsi Jawa Tengah, dalamhal ini diwakili Pengurusnya bernama Khumedi, NanangNelson, SH. ; 22 none nen nn nn en nn nnn nee=2. HELMY SABRI NAHDI ; bertempat tinggal di JI.
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia
Tergugat:
Bank Syariah Indonesia ( BSI )
133 — 31
Penggugat:
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia
Tergugat:
Bank Syariah Indonesia ( BSI )
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)
Tergugat:
SARMAN SIRAIT SIRAJA GUKGUK
18 — 0
Penggugat:
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)
Tergugat:
SARMAN SIRAIT SIRAJA GUKGUK