Ditemukan 8468 data
YAPENAS (Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional)Pusat Tegal
Tergugat:
PT.MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Purwokerto
99 — 64
Penggugat:
YAPENAS (Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional)Pusat Tegal
Tergugat:
PT.MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Purwokerto
Terbanding/Tergugat : PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
80 — 85
Pembanding/Penggugat : Pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang
Terbanding/Tergugat : PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICESbadanhukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkandengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalahuntuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakankegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;4.
Bahwa YPKAMPERA/YAPERMA berdasarkan ketentuan UU RI No. 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mempunyai Hak GugatHalaman 3 dari 28 Putusan Nomor 90/PDT/2021/PT BTNOrganisasi (Legal Standing Ngos) untuk bertindak mewakillKepentingan umum/Konsumen, sehingga telah memenuhi syarat sesuaiKetentuan UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,maka Pengurus YPKAMPERA MALANG/YAPERMA berdasarkanbukuIl MARI edisi 2007 Tentang Pedoman tehnis administrasi dantehnis peradilan perdata umum dan perdata
Lembaga PerlindunganKonsumen yang memenuhi syarat;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1) Bahwa Pemerintahmengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerakdibidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalamanggaran dasarnya (Dalam akta Pendirian.Red), Sedangan dalam ayat(2) menyatakan bahwa
, bernama Yayasan PerlindunganKonsumen AMPERA MALANG dengan demikian YPKAMPERA/YAPERMA telah memenuhi yang dipersyaratkan Undangundang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, sehingga dapatmengajukan Gugatan terhadap Pelaku usaha yang diduga melanggarHalaman 4 dari 28 Putusan Nomor 90/PDT/2021/PT BTNUndangundang Perlindungan Konsumen (UUPK) ke peradilan umum(pasal 46 ayat 2 UUPK) mewakili Kepentingan Umum;Bahwa Penggugat adalah Yayasan Perlindungan Konsumen AmanatPerjuangan Rakyat Malang (YPKAMPERA
Bahwa setelah Konsumen yang bernama Eben Mansur mengadukepada Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan RakyatMalang (YPKAMPERA MALANG/YAPERMA) didapati bahwa Tergugatdalam Membuat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 2013202508 tanggalTiga puluh satu bulan Januari tahun dua ribu dua puluh (31012020),ternyata isinya Melanggar Pasal 18 ayat (1) UndangUndang RI No. 1Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);2.
Terbanding/Tergugat : PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA
197 — 97
Pembanding/Penggugat : Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia atau LPK RI
Terbanding/Tergugat : PT. ANDALAN FINANCE INDONESIABahwa, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen(UUPK), yang menyatakan :1)Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:a.
Konsumen (UUPK) pasal 18 Ayat (1) UUPK;3.
Bahwa, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen: Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukanoleh:sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadayamasyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.IV. URAIAN FAKTAFAKTA HUKUM1.
Konsumen(UUPK) sehingga berpotensi BATAL demi hukum (Psl. 18 Ayat 3 UUPK);6.
Bahwa selanjutnya pada halaman 2 paragraf 2 dinyatakandengan ini PENGGUGAT berdasarkan Surat Kuasa Ketua UmumLembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPKRI PusatMUHAMAD FAIS ADAM berdasarkan Pengaduan (Ic.
Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS) Pusat Kab TEGAL
Tergugat:
BPR. SURYA YUDHA Cabang Purwokerto
141 — 57
Penggugat:
Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS) Pusat Kab TEGAL
Tergugat:
BPR. SURYA YUDHA Cabang Purwokerto
51 — 18
PENGURUS YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN JAWA TIMUR melawan PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA III CABANG PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA
Terbanding/Tergugat : PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG BLITAR
34 — 13
Pembanding/Penggugat : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
Terbanding/Tergugat : PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG BLITAR
YAYASAN DIREKTORAT LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (DLPKN)
Tergugat:
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RANGKASBITUNG
84 — 0
Penggugat:
YAYASAN DIREKTORAT LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (DLPKN)
Tergugat:
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RANGKASBITUNG
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang
Tergugat:
PT. BANK NEGARA INDONESIA
125 — 38
Penggugat:
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang
Tergugat:
PT. BANK NEGARA INDONESIA
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indoensia
Tergugat:
PT. OTO Multiartha Kantor Cabang SUrabaya II
37 — 9
Penggugat:
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indoensia
Tergugat:
PT. OTO Multiartha Kantor Cabang SUrabaya II
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan anak negeri YLPK PERARI
Tergugat:
PT. ORICO BALIMOR FINANCE
29 — 0
Penggugat:
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan anak negeri YLPK PERARI
Tergugat:
PT. ORICO BALIMOR FINANCE
109 — 0
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA DISINGKAT LPK NASIONAL INDONESIA BADAN HUKUM (PERSEROAN) melawan PT. BPR CITRA HALIM RAHARJA ;
Terbanding/Tergugat : PT. Clipan Finance Indonesia Tbk Surabaya
14 — 0
Pembanding/Penggugat : Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)
Terbanding/Tergugat : PT. Clipan Finance Indonesia Tbk Surabaya
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
Tergugat:
PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG BLITAR
67 — 19
Penggugat:
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
Tergugat:
PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG BLITAR
45 — 15
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA ( LPK ) NASIONAL BADAN HUKUM PUBLIK - 2. ABU CHAMID - PT. BPR ARTHA DAYA
.* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Semarang, yang mengadili perkara perkara perdatadalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana dalamperkaraantara1.LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA(LPK ) NASIONAL BADAN HUKUM PUBLIE ; Berkedudukan di Kantor Pusat Malang di Jalan RayaWapoga No.2 Perum Neguji Permai II Malang 65123 danatau Kantor perwakilan yang berkantor di DukuhGedongan Lor RT / RW : 02 / 05 Desa Wonosari,Kecamatan Trucuk
;Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahanmerupakan beban dan tanggungjawab Tergugat ;Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada konsumensebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai danseketika ; =n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn n nnn nn nnn nnnMenghukum Tergugat membayar denda terkait dengan pelanggaran klausulabaku Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) kepada Direktorat Standardisasidan Perlindungan Konsumen Kemendag RI di Jakarta untuk
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (YAPERMA) CAB DEPOK
Tergugat:
PT.ALBAR TAQNIYAH INDONESIA Cq PT.ALI IKHSAN INDONESIA
165 — 48
Penggugat:
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (YAPERMA) CAB DEPOK
Tergugat:
PT.ALBAR TAQNIYAH INDONESIA Cq PT.ALI IKHSAN INDONESIAPENETAPANNomor 21/Pdt.G/2020/PN RkbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung;Telah membaca surat gugatan tanggal 19 Oktober 2020 yang diterimadan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung padatanggal 23 Oktober 2020 dalam register Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Rkb dalamperkara antara:Yayasan Perlindungan Konsumen (YAPERMA) Cab. Depok, tempatkedudukan Perumahan Sawangan Permai Blok G4 No 7,Kel.
65 — 23
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN AMANAT PERJUANGAN RAKYAT MALANG (YAPERMA) CABANG BALImelawanPIMPINAN PT. BANK MANDIRI TASPEN POS, dk
SALINANPUTUS ANNomor 56/Pdt / 2019/ PT DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN AMANAT PERJUANGAN RAKYATMALANG (YAPERMA) CABANG BALI, yang berkedudukan di BD.Yehbiyu, RT.
/RW.7, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, KabupatenBuleleng, yang dalam hal ini diwakili oleh Pengurusnya yaitu sadr.ARJAM,Spdi dan TRIYONO WAHYUDI, masingmasing sebagaiKetua dan Humas Yayasan Perlindungan Konsumen AmanatPerjuangan Rakyat Malang (YAPERMA), yang dalam hal ini pulabertindak mewakili Konsumen Sdr. GEDE SARBA, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2019, , selanjutnya disebutsebagai pihak : PELAWAN / PEMBANDING ;Lawan;1. PIMPINAN PT.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undangundang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PELAWAN adalahWarga Negara Republik Indonesia yang yang merupakanDebitor TERLAWANI, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secarabenar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha;3.
KEDUDUKAN HUKUM TERLAWAN :1.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Poin (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, TERLAWANI adalahPelaku usaha, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan ataubadan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badanhukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalamberbagai bidang ekonomi.KEDUDUKAN
Konsumen;11.
Terbanding/Tergugat : PT. ARTHAASIA FINANCE
80 — 0
Pembanding/Penggugat : Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YAPERMA
Terbanding/Tergugat : PT. ARTHAASIA FINANCE
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat
Tergugat:
PT. BCA FINANCE KCU Galaxy
138 — 81
Penggugat:
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat
Tergugat:
PT. BCA FINANCE KCU Galaxy
55 — 11
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KALIMANTAN (YLPKK), Lawan1. PT ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Banjarmasin.2. OTORITAS JASA KEUANGAN
PENETAPANNomor 36/Pdt.G/2015/PN MtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama telah memberikan Penetapan sebagai berikutdalam perkara antara :YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KALIMANTAN(YLPKK), diwakili oleh SEHATNO SAMIADOEN sebagai DirekturYLPKK, TUTIK ANI RAHMAWATI sebagai Divisi Pengaduan YLPKK,IBNU SUPRAPTO,S.H., sebagai Kepala Divisi Hukum YLPKK, EKOWAHYUDI, S.H., sebagai Kepala Divisi Kelmbagaan
YAYASAN DIREKTORAT LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (DLPKN)
Tergugat:
PT. TOYOTA ASTRA FINACIAL CABANG SERANG
85 — 52
Penggugat:
YAYASAN DIREKTORAT LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (DLPKN)
Tergugat:
PT. TOYOTA ASTRA FINACIAL CABANG SERANG