Ditemukan 9784 data
567 — 474
Menolak permohonan praperadilan Pemohon ;
Permendagri Nomor 113 tahun 2014tentang Pengelolaan KeuanganDesa BerdasarkanPasal 24 ayat (1)bahwa semua penerimaan danpengeluaran desa dalam rangkapelaksanaan keuangan desadilaksanakan melalui rekening KasDesaberkaitan dengan dalil pemohon tersebut diatas sangatlah tidak relevandikemukakan dalam permohonan praperadilan ini karena telah masukdalam ranah materi pokok perkara sehingga sepatutnyalah ditolak karenadalam sidang praperadilan ini hanya berupa kewenangan menguji(examinating judge) terhadap
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.2. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkaraMenimbang, bahwa terhadap Tanggapan/Jawaban tersebut adaperubahan atau perbaikan, yaitu :1. Pada halaman 2 point No.2 ada penambahan kalimat penahanan,penggeledahan dan penyitaan ;2. Pada halaman 4 point c tertulis 136 dan diganti menjadi 139 ;3.
Pili.kewenangan dari praperadilan sehingga Pengadilan tidakmempertimbangkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkanpetitum ketiga permohonan praperadilan Pemohon yang menyatakan tidak sahpenahanan diri Pemohon oleh Termohon, atas dugaan tindak pidana korupsiberupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana APBDes yang bersumberdari dana pungutan portal Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kec.
Pemohon patut ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai petitum kelima, keenam dan ketujuhdidalam permohonan praperadilan Pemohon berkaitan dengan petitum pokokdidalam permohonan praperadilan Pemohon ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok didalam permohonanpraperadilan Pemohon ditolak maka sepatutnya pulalah petitum kelima, keenam dan ketujuh didalam permohonan praperadilan Pemohon ditolakMenimbang, bahwa mengenai bukti surat yang diajukan pemohon berupa Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45
ternyatapermohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menuruthukum dan haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena putusan praperadilan tidak ada biayayang dikeluarkan dalam prosesnya dan putusan tersebut bukanlah sifatnyapemidanaan maka haruslah dibebankan kepada Pemohon dan selanjutnyaditetapkan sebesar nihil ;Memperhatikan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang HukumAcara Pidana peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1.
758 — 666
Jika permohonan praperadilan tersebut tetapdimohonkan oleh Penasehat hukum ataukeluarganya, maka Hakim menjatuhkan putusan yangHal. 12 dari 59. Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.menyatakan permohonan praperadilan tidak dapatditerima.c.
Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.6.
Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.2.
Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.b. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan olehPenasehat hukum atau keluarganya, maka Hakim menjatuhkan putusanyang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.c.
Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
1478 — 627
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa Pasal 78 ayat (1) KUHAP menyebutkan:Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan;Bahwa Pasal 82 ayat (1) hurufb KUHAP menyebutkan :Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalamPasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut :b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan
Sebab, permohonan Praperadilan dilakukan untuk melihatapakah sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalammelakukan tindakan atau menggunakan wewenangnya dalam penyidikanatau penuntutan.
hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan/atau peraturanlainnya;Bahwa kehadiran Lembaga Praperadilan adalah sebagai upaya untukmengawasi penggunaan wewenang dari penyidik atau penuntut umumguna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia.
Yang Mulia Hakim PemeriksaHalaman 35 dari 76 Putusan No. 2/Pid.Pra/2017/PN GstPermohonan Praperadilan ini berkenan memeriksa, mengadili danmemutus permohonan ini secara adil dan imparsial;IV.
313 — 189
SALINAN PUTUSANNOMOR : 53 / PID / 2013 / PT.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadiliperkara Praperadilan dalam peradilan tingkat banding telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraPUTU HARIASIH : Tempat/tanggal lahir, Singaraja / 28Agustus 1938, Pekerjaan Wiraswasta,alamat Jl. P.
AGUS SUDARSANA,SH.ketiganya Saf Bidang Hukum Polda Balisemula sebagai TERMOHON, sekarang sebagai : TERBANDING Pengadilan Tinggi tersebut : Telah membaca berkas perkara dan Suratsurat yangbersangkutan serta turunan' resmi putusan PraperadilanPengadilan Negeri Denpasar tanggal 03 Juni 2013, Nomor : 05/Pid.Prap/2013/PN.Dps. dalam perkara Praperadilan Pemohontersebut diatas ; terranes TENTANG DUDUKNYA PERKARA Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang halyang tercantum dalam turunan resmi putusan
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untukseluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Surat Penetapan PenghentianPenyidikan No.Pol.S.Tap/154/VIII/Dit.Reskrim, tanggal 31Agustus 2009 adalah sah menurut hukum ; 3.
yang disebutkan dalam pasal 83 ayat (2) KUHAPyang pada intinya bahwa yang dapat dimintakan putusan akhirke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan,hanyalah putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnyapenghentian penyidikan atau penuntutan ; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermatidengan seksama putusan Praperadilan Pengadilan NegeriDenpasar tanggal 03 Juni 2013 Nomor : 05/Pid.Prap/2013/PN.Dps.dalam pertimbangan hukumnya telah secara jelas dinyatakanbahwa penghentian
yang ditetapkan oleh Termohon / Terbandingdinyatakan sah, maka atas putusan Praperadilan dimaksud tidakdapat dimintakan banding, hal ini terkait dengan ketentuan pasal83 ayat (2) KUHAP yaitu : hanya putusan Praperadilan yangmenetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan ataupenuntutan yang dapat dimintakan putusann akhir ke PengadilanTinggi; Menimbang, bahwa karena putusan Praperadilan PengadilanNegeri Denpasar tanggal 03 Juni 2013 Nomor : 05/Pid.Prap/2013/PN.Dps. bukan merupakan putusan Praperadilan
526 — 385
Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur;2. Menetapkan biaya perkara nihil;
Kupangdengan Register Perkara No. 02/Pra.Pid/2016/PN.KPG, tanggal 18 Pebruari 2016,telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, maka Pemohon mengajukanpermohonan praperadilan dengan alasanalasan, sebagai berikut :I.
telah gugur.Bahwa didalam ketentuan pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkansebagai berikut :Pasal 82Ayat (1)Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam pasal79, pasal 80 dan pasal 81 ditentukan sebagai berikut :Huruf dDalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri,sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belumselesai, maka permintaan tersebut gugur.Bahwa pemohon praperadilan setelah ditetapbkan sebagai tersangka olehpenyidik
ini telah gugur oleh karena itu pemohon tidak memilikikedudukan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mengajukanpraperadilan, dan oleh karena terhadap permohonan praperadilan dari pemohonini telah gugur maka terhadap permohonan praperadilan ini tidak dapat dilanjutkanpemeriksaannya.Berdasarkan uraian tersebut diatas jelas bahwa permohonan praperadilanyang diajukan oleh pemohon telah gugur, sehingga terhadap persidanganpraperadilan ini tidak dapat dilanjutkan kerena telah gugur demi
Putusan Perkara Nomor : 02/Pra.Pid/2016/PN.Kpg18Untuk itu Termohon memohon agar Hakim Praperadilan yang memeriksa danmengadili permohonan Praperadilan ini, memutuskan :1. Menerima Jawaban Termohon secara keseluruhan.2. Menyatakan dalam putusan sela permohonan pemohon telah gugurdan oleh karenanya proses persidangan ini dihentikan dan tidak dapatdilanjutkan.3.
Putusan Perkara Nomor : 02/Pra.Pid/2016/PN.Kpg22Menimbang, bahwa karena perkara pokok yang mengajukan Pemohonsebagai Tersangka/Terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Tipikor PengadilanNegeri Kupang, sementara pemeriksaan Permohonan Praperadilan sedangberjalan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, permohonan praperadilan pemohon harusdinyatakan gugur;;Menimbang, bahwa karena bukti Termohon Tertanda 1.6,1.6a,1T.6b,T.6c,T.7, T.8 dan T.9 cukup
788 — 667 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERMOHONANBahwa berdasarkan halhal tersebut di atas dan sesuai Pasal 80 KUHAPmaka atas hal tersebut Pemohon mohon ke hadapan Yang TerhormatHakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili perkara a quo kiranyaberkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;2. Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
a quo secara sengaja dan kelirumempertimbangkan faktafakta terkait implemetansi kewenanganPenyidik yang justru menimbulkan kekeliruan dalam amar putusan.KEBERATAN KETIGA :Putusan Judex Facti dengan Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadilidan memutus perkara Praperadilan a quo didasarkan pada kekhilafan dankekeliruan yang nyata, sehingga demi hukum harus dibatalkan.Bahwa Judex Facti tingkat pertama yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara Praperadilan a quo jelasjelas mendasarkanpertimbangan hukum
Bahwa, Saksi Ahli yang dijadikan satusatunya tolak ukur dalammempertimbangkan sengketa a quo jelasjelas sangatmenyesatkan karena :Sistem Pembuktian perkara Praperadilan bukan membuktikantelah terjadi atau tidaknya tindak pidana (materiil),sebagaimana Putusan Praperadilan a@ quo, melainkanPraperadilan yang dikenal dan dianut di Indonesiiamenerapkan sistem pembuktian formal, Hakim Tunggal dalamgugatan/permohonan Praperadilan tidak berwenang menilai,memutus, dan atau mempertimbangkan suatu fakta materillHal
Tumpang tindih antaraPutusan Praperadilan a quo dengan putusan terdahulu sebagaiberikut :Di satu sisi, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor39/Pdt.Sus/ Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 September2013 memberikan pertimbangan hukum yang jelasjelasmenyatakan adanya sengketa perdata wanprestasi antaraTermohon Pailit (in casu Terlapor) dengan Pemohon Pailit (incasu Termohon Peninjauan Kembali/Pelapor).Di sisi lain, Putusan Praperadilan a quo yang diperiksa, diadili,dan diputus dengan Hakim
Tunggal justru mengangkangiputusan Hakim terdahulu dalam perkara a quo yang telahberkekuatan hukum tetap.Pemeriksaan perkara Praperadilan bersifat pengawasanterhadap tindakan Kepolisian dan Kejaksaan, akan tetapianehnya dalam perkara a quo dengan Hakim Tunggal justrumenilai perbuatan Terlapor sebagai suatu unsur memenuhisyarat sebagai tindak tindak pidana, vide pertimbangan hukumputusan.Bahwa, Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara Praperadilan a quo telah bertindak secara keliru
311 — 235 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNOMOR 99 PK/PID/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara permohonan praperadilan antara:BUDI WIJAYA, S.E., M.M., bertempat tinggal di JI. Keutamaan No. 23E,RT/RW. 013/01, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikuasa dan memilih domisili di kantor kuasanya, yaitu: 1. C. SANAISSARAHAMAMNUDIN, S.H., 2. ERNA RAHMAWATI, S.H., M.H., 3.
Yani No. 116, Surabaya;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonanpemeriksaan Praperadilan terhadap Putusan Pengadilan Negeri SurabayaNomor 21/Pra Per/2012/PN.Sby. dengan alasan sebagai berikut:1.Bahwa berdasarkan alasanalasan terurai di bawah ini, Pemohon ingin mempraperadilankan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R.I. DAERAH JAWATIMUR disingkat KAPOLDA JATIM, selanjutnya disebut Termohon,berkedudukan di JI. Jenderal A.
bersangkutan;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Januari2013, dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung berpendapat peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima, karena berdasarkanketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004yang diperbaharui dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangMahkamah Agung, perkara Praperadilan
tidak memenuhi syarat untuk diperiksadi tingkat kasasi, sehingga terhadap putusan Praperadilan tersebut tidak dapatdiajukan Permohonan Peninjauan Kembali.
546 — 157
Memulihkan nama baik (merehabilitasi) Pemohon-pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;7. Menghukum Termohon-termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang besarnya NIHIL ;8. Menolak gugatan/permohonan Pemohon-pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya ;
PUTUSANNomor : 01/Pid.Pra/2015/PNPSPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara:1. H. SUTOR SIREGAR, Umur : 58 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, AlamatJl.Sutan Soripada Mulia Gg. Anggrek No. 6 Kel. Tano Bato Kec.Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan .2. ALI HASYIM LUBIS.
Sutor Siregar/ Pemohon melakukan upaya hukumPraperadilan atas penangkapan dan penahanan terhadap diri merekasebagaimana Perkara Praperadilan Nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN.Psp,bahwa kemudian pada hari Jumat 25 Juli 2014 Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili Perkara Praperadilan Nomor01/Pid.Pra/2014/PN.Psp tersebut menyatakan dalam amar putusannyabahwa penangkapan dan penahanan terhadap diri 8 (delapan) oranganggota/karyawan H. Sutor Siregar/ Pemohon!
oleh Termohontermohon Praperadilan yang kemudian dilanjutkan dengan permohonan gantikerugian dan atau rehabilitasi atas diri Pemohonpemohon karena dianggapnyapenangkapan dan atau penahanan tersebut tidak sah menurut hukum atas dugaantindak pidana memalsukan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim memahami Pemohonpemohonpada pokoknya juga menyatakan tidak ada melakukan memalsukan surat berupaAkte Pelepasan Hak
Memulinkan nama baik (merehabilitasi) Pemohonpemohon Praperadilan dalamkemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;7. Menghukum Termohontermohon Praperadilan untuk membayar biaya perkarayang besarnya NIHIL ;8. Menolak gugatan/permohonan Pemohonpemohon Praperadilan untuk selaindan selebihnya ;Demikianlah putusan ini diucapkan pada hari SELASA tanggal 27JANUARI 2015 oleh kami FERRY HARDIANSYAH.,SH.
,MH = selaku HakimTunggal Praperadilan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dibantuSARBARITA SIMANJUNTAK.,SH sebagai Panitera Pengganti pada PengadilanNegeri Padangsidimpuan, serta dihadiri oleh Kuasa Pemohonpemohon tanpadihadiri oleh Termohontermohon tersebut .Hakim Tunggal tersebut,DTOFERRY HARDIANSYAH.,SH.,M.HPanitera Pengganti tersebut,DTOSABARITA SIMANJUNTAK.,SH57
284 — 181
Pengadilan Tinggitersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertasalinan resmi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8Maret 2013 Nomor : 03/Pid.Prap/2013/PN.Dps. dalam perkara Praperadilan Pemohon tersebutdiatas ; ween ene e eee eee TENTANG DUDUKNYAPERKARA: Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yang tercantumdalam salinan resmi putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Prap/2013/PN.Dps.
Membebankan beaya perkara praperadilan ini sebesar nihil kepadaTermohon ; Membaca Permohonan Praperadilan dari Pemohon dengan SuratPermohonan Praperadilannya tertanggal 25 Februari 2013, yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 25 Februari 2013, dandidaftar dalam Register perkara pidana dibawah No. : 03 / Pid Prap / 2013 / PN.Dps., mengutarakan halhal sebagai berikut : 1.
POL : STPL/717/V/2009/SPK tanggal 13 Mei 2009 agar segera dilanjutkan kepersidangan; Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas,s PEMOHON mohon agar dapatsegera diadakan sidang PraPeradilan terhadap permohonan PEMOHON a quo,dan PEMOHON mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliPermohonan Praperadilan ini dan memutus perkara Permohonan Praperadilanini dengan amar putusan sebagai berikut :1.De Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa laporan Polisi No.
Seharusnya dalamperkara Praperadilan ini Jaksa Penuntu Umum yang memberiikanPetunjuk P19 tentang perkara telah kedaluwarsa, tetapi ternyataPemohon praperadila, tidak melibatkan Jaksa Penuntu Umum ikutdijadikan Termohon dalam perkara paraperadilan.
Berdasarkan faktatersebut di atas, maka terhadap permohonan praperadilan yang diajukanoleh termohon banding (dahulu Pemohon) harus dinyatakan tidak dapatditerima: 6.Bahwa Hakim aquo dalam pertimbangan hukumnya halaman 20 s/d 21dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa perbuatan pidana yangdilakukan pada tanggal 30 Desember 1997, kemudian dilaporkan padatanggal 13 Mei 2009 (12 tahun).
417 — 270
M e n g a d i l i Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur. Menetapkan biaya perkara nihil.
MATER PERMOHONAN PRAPERADILAN NOMOR: 41/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL SAMA DENGAN MATERIPERMOHONAN PRAPERADILAN NOMOR: 18/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL YANG TELAH DIAJUKAN KE PENGADILANNEGERI JAKARTA SELATAN DAN TELAH DIPUTUS OLEHHAKIM PRAPERADILAN PADA TANGGAL 14 APRIL 2015.Perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebelumnya telahdiajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diperiksaserta diputus oleh Hakim Praperadilan berdasarkan putusan Nomor:18/Pid.Prap/2015/PN. Jkt. Sel.
2015 (Bukti T7) yang menyatakan bahwapermohonan Praperadilan Pemohon (Drs.
Dalamkonteks Praperadilan dari perspektif ahli ini adalah tindakan hukumPemerintahan yang bersifat tindakan hukum khusus, kalau tindakanhukum umum itu bisa diuji di TUN tetapi untuk tindakan hukum khusus itudi Praperadilan.
Sistem Praperadilan ini Sistem Hukum Acara Cepat dimanasistem acara cepat, artinya supaya Praperadilan ini tidak menundaproses pokok perkara yang akan diperiksa di Peradilan Umum atau diPeradilan Tindak Pidana.
7 (tujuh) hari permohonan praperadilan itu harus sudah diputus(Pasal 82 ayat (1) butir c KUHAP).
481 — 317
M E N G A D I L I : Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
P UTUSANNomor : 113/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaraPraperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalamperkara permohonan Praperadilan yang diajukan oleh :JEFFRY NG, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Jl.Galunggung XV13 RT.004 RW.010 ~ KelurahanCengkareng Timur Kecamatan Cengkareng JakartaBarat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama :TOGAP L.
Jkt.Sel.TENTANG DUDUK PERKARANYA :Menimbang, bahwa Pemohon Praperadilan dengan surat permohonannyatertanggal 5 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Selatan dengan register perkara Pra Peradilan Nomor :113/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.
;Bahwa TERMOHON hanya mengingatkan, tentang adanyaYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 18 PK/ PID/2009 telah menyatakan, semestinya yang dijadikan pertimbanganhukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktianadministratif, karena materi pokok perkara bukan jangkauanLembaga Praperadilan.B.
dari Pemohonadalah sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa permohonan Praperadilan Pemohon tersebutdisangkal oleh Para Termohon sehingga dengan demikian Pemohon berkewajibanuntuk membuktikan dalildalil permohonan Praperadilannya tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan meneguhkan dalildalilpermohonan Praperadilan tersebut, maka Pemohon telah mengajukan 50 (limapuluh) buah surat bukti yang diberi tanda dengan bukti P1 sampai dengan P50tetapi tidak mengajukan saksisaksi;Hal 42 dari 46 halaman
1 sampai dengan T.'19 tetapi tidakmengajukan saksisaksi juga;Menimbang, bahwa memperhatikan permohonan Pemohon makaternyata bahwa yang menjadi pokok permohonan Praperadilan dari Pemohonadalah mengenai sah tidaknya Penghentian Penyidikan laporan Pemohon yangdilakukan Termohon , dimana Pemohon telah melaporkan adanya tindak pidanapenggelapan yang dilakukan oleh Mr.
568 — 898
M E N G A D I L I - Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;- Menyatakan biaya perkara nihil;
Bahwa dalam Permohonan Praperadilan Pemohon, yang menjadi alasanPermohonan Praperadilan adalah untuk menguji keabsahan Penangkapandan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan Termohonlmeskipun dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwaapabila perkara Praperadilan belum selesai diperiksa, praperadilan harusdiputuskan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa, akantetapi implementasi pasal tersebut menjadi berbeda setelah adanyaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXI
Praperadilan agarmempertimbangkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :18 PK/PID/2009 dalam amar putusannya menyatakan, semestinya yangdijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalahbersifat pembuktian administratif, karena materi pokok perkara bukanjangkauan Lembaga Praperadilan.
Jadi praperadilan adalah mekanisme kontrol horizontalyang kemudian ditengahi oleh Hakim tunggal, dilakukan dan waktu yangsesingkatsingkatnya.
yangdiajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya yang menjadi permasalahan dalamperkara praperadilan ini adalah mengenai tidak sahnya penyidikan, penggeledahan,penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadapPemohon;Menimbang, bahwa Pengadilan terlebin dahulu akan mempertimbangkanapakah berwenang memeriksa perkara yang diajukan Pemohon praperadilan, apakahobjek permohonan Pemohon merupakan kewenangan Hakim Praperadilan danapakah
dari Pemohon;Menimbang, bahwa adapun alasan permohoan praperadilan Pemohonsebagai berikut:1.
897 — 603
Membebankan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara Praperadilan ini kepada PEMOHON sebesar NIHIL
Bahwa ternyata sampai saat permohonan praperadilan ini di daftarkan,PEMOHON tidak pernah menerimaPerjanjian Perikatan Jual Beli(PPJB) Satuan Rumah Susun di Sarusun Green Park View Nomor :0004578/PT ICSPPJB/XI/2011 tersebut.
Perlu disampaikan pula, sampaipermohonan praperadilan ini diajukan, PEMOHON tidak pernahmenerima surat surat yang dikirimkan Sdr Reksatua LubisKuasaHukum PT Inten Cipta Sejati itu;Bahwa Sdr.
Membebankan biaya yang timbul atas permohonan Praperadilan inikepada TERMOHON.Atau Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan telah datang menghadap dimuka persidangan, PemohonPraperadilan : DR drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi., sendirisedangkan Termohon Praperadilan hadir kuasanya :Menimbang, bahwa setelah para pihak datang menghadapselanjutnya Pemohon membacakan
Sel.pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan hanyalah bersifatpembuktian administratif, karena materi pokok perkara bukanjangkauan Lembaga praperadilan dan YURISPRUDENSI PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI tersebut dikuatkan dengan PERATURANMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN2016 Pasal 2 Ayat (21 yang berbunyi, Pemeriksaan Praperadilanterhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangkahanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua)alat bukti yang sah dan tidak memasuki
Bahwa berdasarkan dalil permohonan Praperadilan dariPemohon, maka dapat diketahui dengan pasti bahwa yangmenjadi pokok permasalahan Praperadilan ini adalah tentangPenghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadapLaporan Polisi Nomor :LP/1096/IX/2015/Bareskrim, tanggal 17September 2015. Yang dilaporkan oleh Pemohon.2.
391 — 103
M E N G A D I L I- Menetapkan permohonan Praperadilan Pemohon gugur; - Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya nihil;
PUTUSANNo. 02/Pid.Pra/2013/PN.KdsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas 1B Kudus, yang mengadili permohonan praperadilan padaperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam PermohonanPraperadilan :SUYONO, pekerjaan mantan Kepala Desa Gulang, Kec.Mejobo, Kabupaten Kudus, dan Direktur CV.Andhini Sakti, Umur : 38 Tahun, lahir di Kudus,tanggal 31 Juni 1975, Desa Gulang RT.06/RW.04, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus,disebut sebagai : PEMOHON
Register No. 02/Pid.Pra/2013 /PN.Kds., selengkapnya mengemukakan halhal sebagai berikut :PENDAHULUANKami terlepas sebagai Tim Penasehat Hukum, kami sebagai warga negara Indonesia meyakinitidak ada kebencian yang melekat pada diri kami, upaya hukum ini didasarkan pada tanggungjawab turut serta menjalankan penegakan hukum berdasarkan etika dan norma hukum yangbenar dan hakiki yang akhirnya kesemuanya itu berpulang pada pertanggungjawaban kitapada Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Kuasa, terhadap permohonan PraPeradilan
Tipikor Smg tanggal 10 desember2013, terdakwa SUYONO BIN JAMIAN ditahan di Rumah Tahanan Negara KlasI Kedungpane Semarang selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 10 Desember2013 sampai dengan 08 Januari 2014.IV Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum mohon Hakimyang memeriksa dan mengadili Pra Peradilan ini mengambil keputusan :1 Menolak permohonan Praperadilan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa;2 Menyatakan penahanan atas nama Terdakwa SUYONO BIN JAMIAN sahmenurut hukum;3 Membebankan
WIB;e Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang telah menetapkanpenahanan terhadap Pemohon sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengantanggal 08 Januari 2014 dengan jenis penahanan rumah tahanan negara(RUTAN);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan permohonanpemohon;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakansebagai berikut :dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkanpemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan
belum selesai, makapermintaan tersebut gugur.Menimbang, bahwa atas ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tersebut, Hakimberpendapat bahwa frasa kata sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri, bermaknabahwa apabila perkara pokok dari praperadilan telah berpindah penanganannya daripenyidikan atau penuntutan ke pengadilan negeri, dan bukan dimulainya persidangan yangpertama;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda T6, T7, T8, T9 danT10, maka Hakim berpendapat bahwa perkara pokok atas
356 — 85
Tentang Eksepsi - Menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Tentang Pokok Perkara- Menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya;- Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
permohonan Praperadilan Pemohon patut untuk ditolak dan atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;2.
Tentang Kurang Pihak : Bahwa seyogianya permohonan Praperadilan Pemohon diajukan kepada NegaraRepublik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Nias cq Kasat Reskrim dan KanitIV Reskrim Polres Nias, sedangkan Kasat Reskrim dan Kanit IV Reskrim Polres Niastidak ditarik sebagai pihak dalam Praperadilan aquo, maka secara hukum PermohonanPraperadilan Pemohon adalah kurang pihak untuk itu sangat berdasar hukumpermohonan tersebut
Tentang Prematur: Bahwahingga saat ini belum ada Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yangberkekuatan hukum tetap , tentang Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkantelah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh YabazatuloLase als Yaba kepada Termohon (Laporan Polisi Nomor : LP/438/VII/2012/NS tanggal13 Agustus 2012) oleh karena itu permohonan Praperadilan Pemohon adalah prematuremaka berdasarkan hukum Praperadilan aquo patut untuk ditolak dan atau setidaktidaknya
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;3.
karena yangdimohonkan oleh Pemohon bukan merupakan ruang lingkup dari lembaga Praperadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lembaga Praperadilan adalahsebagaimana yang telah disebut diatas;Menimbang, bahwa petitum poin 1 surat permohonan Pemohon mohonmenerima permohonan Praperadilan Pemohon, akan dipertimbangkan setelah selesaimempertimbangkan seluruh Petitum surat permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa petitum poin 2 surat permohonan Pemohon, mohon untukmenyatakan tindakan pemeriksaan sebagai
5966 — 11956
Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian ;2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya.
PENDAHULUANHakim Praperadilan yang terhormat,Perkenankanlah kami selaku Kuasa dari Termohon menyampaikanucapan terima kasih kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa danmengadili permohonan Praperadilan yang telah memberi kKesempatan kepadakami untuk menyusun dan membacakan jawaban terhadap dalildalil maupunalasanalasan yang dijadikan dasar bagi Kuasa Pemohon mengajukanpermohonan Praperadilan ini.Selanjutnya dalam memberikan Jawaban terhadap alasan atau dalil yangdikemukakan oleh Pemohon dalam permohonannya
OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN BUKAN KEWENANGAN HAKIMPRAPERADILANBahwa untuk menilai apakah Lembaga Praperadilan berwenang memeriksa danmemutus objek Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, makasetidaknya terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan akan dibahas oleh Termohonterlebin dahulu.
Bahwa dalam Buku Pedoman tersebut tidak ada disebutkan kewenanganPraperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan Tersangka maka objekPermohonan Praperadilan yang diajukan oleh Termohon berada diluarkewenangan Praperadilan, dengan demikian Hakim Praperadilan sebagaibagian dari lingkup Peradilan haruslah secara konsisten mematuhiPedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI;8.
Artinya, unsur upaya paksasebagai objek dari praperadilan terpenuhi dalam kasus tersebut.
Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor 04/Pid/Prap/ 2015/PN.Jkt.Sel., Bukan Objek Kewenangan Lembaga Praperadilan;4. Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor 04/Pid/Prap/ 2015/PN.Jkt.Sel., Prematur;5. Menyatakan Permohonan Praperadilan Tidak Jelas/Kabur ObscuurLibel dan Saling Bertentangan Satu Dengan Yang Lain.B. DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya;2.
599 — 440 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Praperadilan: ORGANISASIMASYARAKAT (ORMAS) FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU (FKI-1),KABUPATEN NIAS SELATAN, PROVINSI SUMATERA UTARA, tersebut
dibawah Register Nomor 52/Pra.Pid/2015/PN.Mdn tanggal 21September 2015 telah mengajukan permohonan praperadilan denganmengemukakan alasanalasan, sebagai berikut:1.
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;2.
Dalam halini, Hakim Praperadilan sudah melampau wewenangnya, yang berarti adapenyalahgunaan wewenang, atau putusannya menjadi tidak sah;8.
Praperadilan tersebut tidak dapat dibenarkan,dengan pertimbangan sebagai berikut:1.
Bahwa Pasal 45 A ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 sebabaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 menentukan bahwa perkara Praperadilan merupakan perkara yangdikecualikan untuk diajukan kasasi, sehingga putusan Praperadilan sudahtidak diperkenankan untuk diajukan kasasi;3. Bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia(Perma RI) Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan: Putusan Praperadilan tidakdapat diajukan peninjauan kembali:4.
193 — 215 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 39 PK/Pid/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMengadili permohonan Praperadilan dalam tingkat peninjauan kembalitelah mengambil putusan sebagai berikut:Mahkamah Agung tersebut;Membaca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.33/Pra/Per/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Juli 2013 mengenai permohonanPraperadilan:MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara praperadilan ini sebesar Rp 5.000.
) yang meminta kepada PemohonPeninjauan Kembali (dahulu Termohon Praperadilan) untuk mengadakangelar perkara adalah setelah Pemohon Peninjauan Kembali mengeluarkanSurat Ketetapan No.
Baru Adjak;5, Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Ketujuh (VII) adalahHakim Praperadilan a quo telah memaksakan diri masuk dalampokok perkara untuk mencari pembenaran atas Laporan PolisiNo.
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Kedelapan (VIII)adalah Hakim Praperadilan a quo dalam putusannya telahHal. 33 dari 33 hal. Put.
272 — 177
Menolak permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Oleh karena itu maka, perbuatan Termohon yang menetapkan ParaPemohon selaku Tersangka tanpa prosedur, dan bertentangan dengan hukum,telah mengakibatkan kerugian materil dan immaterial yang tidak dapat dihitungdengan uang, namun untuk kepastian hukum dengan Para Pemohon menentukankerugian yang diderita adalah sebesar Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah) ;Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan sematamata demi mencarikebenaran hukum, dan sebagaimana fungsi upaya hukum Praperadilan adalahsebagai
Bahwa terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yangdilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangkasistem peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai daripengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan ttersebut adalah sesuaidengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatuHal & dart 3t halaman Putusan Nomor OF/Pia.Prap/2016/PN KPgproses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law.
Olehkarena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisirpenyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaanproses penegakan hukum.
Menyatakan Hukum, menolak Permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnyaatau tidak dapat diterima;2.
akan mempertimbangkanpermohonan dari para Pemohon, apakah dengan buktibukti yang diajukannya paraPemohon dapat membuktikan dalildalil permohonannya atau malahsebaliknya,Hal 21 dart 31 halaman Putusan Nomor OF/Pid.Prap/201E/PN KpgTermohon dapat membuktikan dalildalil sangkalannya;Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak pada permasalahan tersebut di atas,terlebih dahulu Hakim Praperadilan akan mengemukakan halhal sebagai berikut:Menimbang, bahwa tujuan Praperadilan sebagaimana tercantum dalampenjelasan
295 — 204
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
telah hadir Kuasa Pemohon dan kuasa Termohon sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa Pengadilan telah menjelaskan kepada KuasaTermohon tentang Permohonan Praperadilan tersebut dan Kuasa Termohonmenyatakan sudah menerima surat permohonan tersebut;Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, kuasaPemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukanoleh Pemohon tersebut, Termohon melalui kuasanya mengajukan jawabansebagai berikut
PERMOHONANBahwa berdasarkan dialildalil atau alasanalasan yang kamikemukakan di atas, mohon kiranya Hakim Praperadilan pada PengadilanNegeri Majene yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan iniberkenan memberikan putusan sebagai berikut :1. Menerima jawaban Termohon atas Permohonan Praperadilanyang diajukan oleh Pemohon;2. Menolak Permohonan PraperadilanPemohon untuk seluruhnya;3. Menyatakan bahwa penetapan Drs.
;Menimbang, bahwa mengenai Praperadilan diatur mulai dari Pasal 77KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAPdisebutkan bahwa pengertian Praperadilan adalah wewenang PengadilanNegeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalamundangundang ini, tentang:a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain ataskuasa tersangka;b.
Mahkamah konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014, yaitukewenangan Praperadilan termasuk pula mengenai penetapan Tersangka,penggeledahan dan penyitaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Hakim Praperadilan berpendapat, Pengadilan Negeri berwenang untukmemeriksa dan memutus permohonan yang diajukan oleh Pemohon mengenaisah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Praperadilan akanmempertimbangkan mengenai dalil pokok permohonan
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;2.