Ditemukan 96 data
77 — 34
Yakobus Tawale
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuwo
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
78 — 12
Penggugat:
Yakobus Tawale
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuwo
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
Berly Marten, S.S
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Galala
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
66 — 8
Penggugat:
Berly Marten, S.S
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Galala
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
Suleman Basirun
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Yomen
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
96 — 0
Penggugat:
Suleman Basirun
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Yomen
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
3.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan
4.Bupati Halmahera Selatan
Didi Haryanto
Tergugat:
BUPATI KAUR
238 — 0
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-374 TAHUN 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan / Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22
Maret 2021;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-374 TAHUN 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan / Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22 Maret 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemilihan suara ulang kepala desa di desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.312.000,-
Ferdinand B Bain
Tergugat:
BUPATI FLORES TIMUR
86 — 24
DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala
Desa Kolilanang Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Terpilih pada Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
RUSLI MUHAMMAD Alias RUSLI
Tergugat:
1.BUPATI HALMAHERA SELATAN
2.Panitia Tingkat Kabupaten Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2022
3.Panitia Tingkat Desa Pasipalele Pemilihan Kepala Desa Pasipalele Kecamatan Gane Barat Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2022
4.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 Kabupaten Halmahera Selatan
5.Kepala Desa Pasipalele Terpilih, Kecamatan Gane Barat Selatan Periode 2023-2029
78 — 5
Penggugat:
RUSLI MUHAMMAD Alias RUSLI
Tergugat:
1.BUPATI HALMAHERA SELATAN
2.Panitia Tingkat Kabupaten Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2022
3.Panitia Tingkat Desa Pasipalele Pemilihan Kepala Desa Pasipalele Kecamatan Gane Barat Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2022
4.Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 Kabupaten Halmahera Selatan
5.Kepala Desa Pasipalele Terpilih, Kecamatan Gane Barat Selatan Periode 2023-2029
28 — 12
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)Sale Baru tahun 2016, tertanggal 26 Desember 2016, yang ditujukan kepadaTergugatVI (Bupati Kabupaten Mandailing Natal), namun juga tidak adatanggapan;Bahwa terakhir pada tanggal 04 Januari 2017 Penggugat melalui KuasaHukumnya menyampaikan secara langsung Surat Nomor : 05/TA/XII/2016,perihal: Mohon membatalkan Hasil Pemilihan Kepala Desa Sale BaruTanggal 30 November 2016, tanggal 04 Januari 2017 yang ditujukan kepadaTergugat VI, yang pada saat itu Penggugat menyerahkan
pemilihan kepala Desa Sale Baru, termasuktidak memerintahkan Tergugatl, Tergugat Il dan Tergugat V agarmembatalkan hasil penetapan pemilihan Kepala Desa Sale Baru yangdibuat oleh Tergugat dan Tergugat Il, meskipun Tergugat VI telahmengetahui bahwa proses pemilihan kepala Desa Sale Baru tersebutsarat dengan pelanggaranpelanggaran.23.
Kerugian materiil yaitu:1) Dalam pencalonan Penggugat selaku Kepala Desa Sale Baru telahmengeluarkan biayabiaya operasional Tim Pemenangan Penggugatsebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah);2) Dengan adanya sengketa Pemilihan Kepala Desa Sale BaruPenggugat terpaksa menggunakan Jasa Advokat dan Penggugattelah mengeluarkan biaya Operasional dan honor Lawyer dalammemperjuangkan hakhak Penggugat selaku Calon Kepala Desa SaleBaru Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);3) Dengan demikian jumlah
Mandailing Natal No.19 Tahun 2016 tentangJuknis Tata Cara Pencalonan, Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa ;yang kedua aturan tersebut sebagai aturan khusus (lex specialis) dalammemproses sengketa Pemilihan Kepala Desa, dimana secara jelas dantegas tercantum bahwa sengketa/perselisihan yang dapat diajukan keHalaman 14 dari 42 halaman Putusan Nomor 419/Padt/2017/PT MDN.Pengadilan Negeri, adalah sengketa/perselisinan tentang WHASILPEMILIHAN.
dan TerbandingIlyang pada pokoknya menyatakan pada point 2 (dua) dan 4 (empat) : Dalamjangka waktu 3 (tiga) hari terhitung tanggal Berita Acara Terbandingmemberikan jawaban kepada TerbandingIV dan/atau TerbandingVselanjutnya TerbandingV akan menindaklanjutinya;Bahwa akan tetapi TerbandingIV dan TerbandingV yang memilikiwewenang untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Desa SaleBaru di tingkat Kecamatan mengulurulur waktu, dan seakan menganggapsepele Permasalahan Sangketa Pemilihan Kepala Desa
125 — 59
Bahwa atas kelalaian Panitia Pemilihan Kepala Desa Ombe Baru, berakibatpada Sengketa Pemilihan Kepala Desa, oleh karena itu sesuai ketentuanPasal 37 ayat (6) Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:"Dalam hal terjadinya perselisihan pemilihan kepala desa, Bupati/Walikotavajib menyelesaikan perselisishan dalam jangka waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (5)" dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BupatiNomor 40 Tahun 2016, maka pada tanggal 7 Desember 2016 Penggugatsecara resmi mengajukan
surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Desadan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sedangkan keberatan kepadaPanitia Pemilihan Kabupaten Lombok Barat disampaikan pada 9 Desember2016 dengan tanda terima Surat Nomor 13/BPD/09/XIV/2016, ataskesengajaan pelanggaran KPPS XI dan VIl agar segera dilakukanpenyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Ombe Baru;9.
Bahwa terkait keberatan Penggugat pada 7 Desember 2017, BadanPermusyawaratan Desa Ombe Baru pada tanggal 10 Desember 2017 telahmengadakan rapat penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa OmbeBaru, akan tetapi Panitia Pemilinan Kepala Desa Ombe Baru melalui BeritaAcara Penetapan Kepala Desa Terpilin Pada Pemilihan Kepala Desa OmbeBaru Nomor: 05/Panitia/Xl/2016, tanggal 7 Desember 2016 sudah terlebihdahulu menetapkan Prasino llman, SE. sebagai Calon Kepala Desa terpilihsebelum penyelesaian sengketa
(vide keterangan saksi Muharis, dansaksi H Nasrudin, Spd);Menimbang, bahwa terkait aspek proseduralsubstansial ini, Majelis Hakimmenilai terdapat 2 hal krusial yang menjadi penyebab utama permasalahanyang berakibat sengketa pemilihan kepala desa Ombe Baru, yakni 1). persoalan Putusan Nomor 11/G/2017/PTUN.MTR Halaman 58mengenai keabsahan surat suara yang berpotensi mengubah hasil pemilihankepala desa, dan 2). penyelesaian keberatan yang diajukan Penggugat terkaitkeabsahan suarat suara tersebut, baik
pemilihan kepala desa tersebut,hanya menyebutkan pemegang kewenagan, batas baktu dan penunjukkan timpenyelesaian sengketa pemillihan kepala desa;Menimbang, bahwa dalam tataran ilmu hukum, tatkala Norma tidakmenemukan kejelasan pengaturan, maka atas dasar penafsiran ontologis,substansi Norma tersebut harus dirujukkan pada tataran dogma hukum.
70 — 29
Perkara Nomor 76/G/2015/PT UNBDG1) Dalam hal terjadi perselisinan hasil pemilinan Kepala Desa, panitiaPilkades beserta BPD wajib menyelesaikan perselisihan difasilitasiCamat setempat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari danmelaporkan hasilnya kepada Bupati;2) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari tersebut tidak dapatdiselesaikan, maka camat berkoordinasi dengan pemerintah daerahdalam penyelesaianya dengan waktu' penyelesaian selambatlambatnya 15 (lima belas) hari kerja;Bahwa terhadap persoalan sengketa
pemilihan Kepala Desa, DesaPangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Tahun2015 belum pernah diselesaikan melalui upaya adminstrasi sampaidengan tingkat Bupati Majelangka sebagaiman diatur dalamPeraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 tentang PedomanPemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten MajalengkaPasal 64 Ayat (1) dan (2).
Penyelesaian baru dilakukan di tingkatKecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka dengan demikianPengadilan Tata Usaha Negara Bandung belum berwenang mengadiliperkara a quo karena, persoalan sengketa Pemilihan Kepala Desa,Desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka,Tahun 2015 belum diselesaikan sampai dengan tingkat BupatiMajalengka ; === 2202 2222222 ==2.
95 — 47
Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa Banjar AurUtara, Kec.Sinunukan, Kab. Mandailing Natal, sebagaiamana dimaksudHalaman 6 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Mdlpada Pasal 69 Ayat (1) dan (5) Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor19 Tahun 2016 diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari;3.
POKOK GUGATAN.Bahwa Gugatan Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Kepala Desa BanjarAur Utara, Kec. Sinunukan, Kab. Mandailing Natal, diajukan PenggugatKepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal disebabkan oleh :terkait dengan Sengketa Penyelenggaraan Pemilihan Calon Kepala DesaBanjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, Kab.
Mandailing Natal No.19 Tahun 2016 tentangJuknis Tata Cara Pencalonan, Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa ;yang kedua aturan tersebut sebagai aturan khusus (lex specialis) dalammemproses sengketa Pemilihan Kepala Desa, dimana secara jelas dantegas tercantum bahwa sengketa/perselisinan yang dapat diajukan kePengadilan Negeri, adalah sengketa/perselisihan tentang HasilPemilihan.
SAIFUDDIN
Tergugat:
1.PANITIA PEMILIHAN KADES TANAK GADANG
2.Bupati Lombok Timur
Intervensi:
KURDI
49 — 23
Bahwa Tergugat II dalam menghadapi dan menyelesaikan keberatancalon kepala desa yang keberatan atas keputusan panitia pemilinan kepaladesa yang menetapkan calon kepala desa terpilin, telah membentuk TimPenyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2017Kabupaten Lombok Timur, yang pada pokoknya berfungsi dan bertugasmengkaji dan menelaah keberatan calon Kepala Desa yang keberatan ataskeputusan panitia pemilinan Kepala Desa terkait penetapan Kepala Desaterpilin sekalian dapat memanggil
BahwaTim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa SerentakKabupaten Lombok Timur Tahun 2017 sesuai suratnya tertanggal 19Desember 2017 telah memanggil Panitia Pemilihnan Kepala Desa TanakGadang, Penggugat, Panitia Pengawas Kecamatan Pringgabaya, BadanPermusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanak Gadang, Camat Pringgabayauntuk hadir pada tanggal 21 Desember 2017 di Kantor PemberdayaanMasyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur untuk didengarketerangannya terkait dengan surat keberatan Penggugat kepada
nomor :04/TPSPilkades/2017 tertanggal 21 Desember 2017, tetapi dengan alasanyang tidak dapat diketahui oleh Penggugat, Ketua dan Anggota PanitiaPemilihan Kepala Desa Tanak Gadang tidak hadir di Kantor PemberdayaanMasyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 28Desember 2017 tersebut, sehingga acara penghitungan ulang 346 suratsuara di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) KabupatenLombok Timur pada tanggal 30 Desember 2017 gagal dilaksanakan, karenamenurut Tim Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Kepala Desa dan KetuaPemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dengan mengacu padaPeraturan Bupati Lombok Timur No. 15 Tahun 2016 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang Tata CaraPemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa yang mempunyaikewenangan untuk melakukan penghitungan surat Suara dalam pemilihanKepala Desa adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dalam hal iniadalah Panitia Pemilihnan Kepala Desa Tanak Gadang ;15.
Terbanding/Tergugat II : BASRI DG SARRO
Terbanding/Tergugat I : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DAMAI KECAMATAN TANRALILI KABUPATEN MAROS
Terbanding/Turut Tergugat II : PEMERINTAH KABUPATEN MAROS Cq BUPATI MAROS
Terbanding/Turut Tergugat I : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BPD
32 — 21
Nomor. 268/PDT/2019/PT.MKStermasuk dalam hal ini Pengadilan Negeri Maros, yang ada dalamperaturan tersebut adalah Bupati/Walikota berhak dan berwenangmenyelesaikan sengketa pemilihan Kepala desa bilamana terjadisengketa dalam wilayahnya.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat termasuk sengketa kewenanganmengadili secara absolut (eksepsi tentang kompetensi absolut)sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marosharus menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara a quo danmenyatakan
sesuai tahapantahapannya.Bahwa benar telah terjadi sengketa dimana 4 (empat) calon Kepala Desayang tidak terpilin menolak hasil pemilinan oleh karena mereka mendugatelah terjadi kecurangankecurangan dan mengajukan wupayaupayakeberatan baik kepada pihak Panitia Pemilihan, kepada BadanPermusyawaratan Desa, bahkan juga telah mengajukan di DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten maros untuk diadakan rapatdengan pendapat.Bahwa ke 4 (empat) calon Kepala Desa Damai juga telah mengajukangugatan sengketa
pemilihan Kepala Desa kepada Turut Tergugat, danberdasarkan ketentuan yang berlaku, Turut TergugatIl telan melakukanupaya penyelesaian namun tidak berhasil..
keberatan penggugat akan tetapi tidak dapat diselesaikan sehinggamerekomendasikan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalurpengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Maros, bahwa dengan meyatakanbahwa tidak berwenang memeriksa perkara aquo, tanpa memeriksa apakahbenar ada surat rekomendasi Bupati Maros, maka Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan yang tidak adil dan telah merugikan penggugat.Bahwa meskipun peraturan perundangundang tidak menegaskan cara tegasmengenai tata cara penyelesaian Sengketa
Pemilihan Kepala Desa diPengadilan, akan tetapi sudah semestinya Majelis Hakim dapat menemukanhukumnya oleh karena, ada persoalan yang diajukan oleh para pihak kePengadilan, oleh karena dalam sistem peradilan tidak boleh ada kekosonganhukum majelis hakim berkewajiban menemukan hukum dalam putusanya agarpersoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan berkepastian hukum;Bahwa majelis hakim dalam putusannya seolaholah telah menolak memeriksaperkara Aquo dengan mengatakan bahwa persoalan tersebut
82 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala DesaSerentak Kabupaten Lombok Barat yang dibentuk oleh Pembanding/Tergugat mempertimbangkan dengan sungguhsungguh tentangpengakuan dari Ketua dan Anggota KPPS VII serta Ketua dan AnggotaKPPS IX sebagaimana termuat Surat BPD Desa Ombe Baru) Nomor14/BPD/13/XII/2016 Hal Laporan berikut lampirannya (vide bukti P5)bila perlu memanggil pihakpihak terkait untuk didengar keterangannya,namun faktanya tidak ada satu bukti suratoun yang dapat membuktikanbahwa Tim Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Kepala Desa SerentakKabupaten Lombok Barat telah mendengar dan meminta keterangandari pihak pelapor (Terbanding/Penggugat) dan KPPS VII dan KPPS IXserta pihak BPD Desa Ombe Baru; Bahwa 2 (dua) surat suara diperhitungkan sah untuk Terbanding/Penggugat maka dengan demikian perolehan suara untuk Terbanding/Penggugat adalah 1063 suara ditambah 2 suara menjadi 1065 suara,sedangkan perolehan suara untuk Pembanding/Tergugat II Intervensiadalan 1064 suara, sehingga Terbanding/Penggugatlah yangmemperoleh
85 — 35
tertuang di dalam BeritaAcara, tertanggal 05 Januari 2017, Tergugat akan memberikan jawabankepada Tergugat V atas tuntutan Penggugat dan Tergugat V selakuPembina Tim Pengawas Pemilinan Kepala Desa/ Tergugat IV akanmenindaklanjuti penyelesaian Sangketa Pemilihan Kepala Desa Sale Barutersebut serta memberikan jawaban secara tertulis atas tindaklanjutpenyelesaian sangketa pemilihan Kepala Desa Sale Baru tersebut kepadaPenggugat, namun seakanakan Tergugat V yang memiliki wewenang untukmenyelesaikan sengketa
Pemilihan Kepala Desa Sale Baru di tingkatHalaman 9 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Mdl18.19.20.21.22.Kecamatan menganggap sepele Permasalahan/ Sangketa Pemilihan KepalaDesa Sale Baru yang diajukan oleh Penggugat, hal ini terbukti dari tidakditindaklanjutinya pengaduan yang sampaikan oleh Penggugat dimaksud;Bahwa selain Tergugat V tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikanPenggugat, Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV dan TergugatVI juga tidak ada lagi melakukan
pengawas pemilihan Kepala DesaSale baru tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yangdilakukan oleh Tergugat sehingga Tergugat telah melakukanpelanggaranpelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilihan KepalaDesa Sale Baru;5) Tergugat V tidak menyelesaikan permasalahan sengketa pemilihanKepala Desa Sale baru yang telah dilaporkan oleh Penggugat, padahalTergugat V adalah selaku Pembina Tim Pengawas Pemilihan KepalaDesa;6) Tergugat VI tidak memerintahkan Tergugat V untuk menyelesaikanpermasalahan sengketa
pemilihan kepala Desa Sale Baru, termasuktidak memerintahkan Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat V agarmembatalkan hasil penetapan pemilihan Kepala Desa Sale Baru yangdibuat oleh Tergugat dan Tergugat Il, meskipun Tergugat VI telahmengetahui bahwa proses pemilihnan kepala Desa Sale Baru tersebutsarat dengan pelanggaranpelanggaran.Bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana dikualifikasikan pada point 22(dua pulu dua) tersebut di atas jelas merupakan Perbuatan MelawanHukum (Onrecht Matigedaad);Bahwa
Kerugian materiil yaitu:1) Dalam pencalonan Penggugat selaku Kepala Desa Sale Baru telahmengeluarkan biayabiaya operasional Tim Pemenangan Penggugatsebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah);2) Dengan adanya sengketa Pemilihan Kepala Desa Sale BaruPenggugat terpaksa menggunakan Jasa Advokat dan Penggugattelah mengeluarkan biaya Operasional dan honor Lawyer dalamHalaman 11 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Mdl26.21s28.29.memperjuangkan hakhak Penggugat selaku Calon Kepala
79 — 34
Bupati Buton Selatan sebelum menerbitkanObjek Sengketa telah dilakukan penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala DesaWaonu, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019, yangdilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, Kegiatan Pemilihan Kepala DesaSerentak Tahun 2019 dengan Rekomendasi Nomor: 02/ppkPILKADES/2019tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Waonu, KecamatanKadatua, Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019, yang kesimpulannyamengabulkan Permohonan Pelapor dan Membatalkan hasil
Terbanding/Tergugat : Plt Bupati Buton Selatan
67 — 27
KecamatanKadatua, Kabupaten Buton Selatan tahun 2019 yang di Tanda Tangani oleh PIt.Bupati Buton Selatan, dimana dalam Konsiderans Bagian Huruf a menyatakanbahwa Tergugat/Terbanding menerbitkan Keputusan Objek Sengketadidasarkan pada ketentuan Pasal 53 Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai mana telah diubah dengan PeraturanBupati nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati nomor 23tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka sehubungan dengan adanyaaduan sengketa
Pemilihan Kepala Desa yang diajukan oleh salah satu calonKepala Desa Kapoa dengan Register Nomor 06/GPilkades/2019 perludilakukan Proses Penyelesaian sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundangundangan (vide bukti P01 = T03) ;Menimbang, bahwa Plt.Bupati Buton Selatan sebelum menerbitkanObjek sengketa telah dilakukan penyelelesaian sengketa Pemilihan KepalaDesa Kapao, kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 yangdilaksanakan oleh Panitia Pemilihnan Kabupaten, Kegiatan Pemilihan KepalaDesa
EDI SUYITNO
Tergugat:
1.Bupati Kabupaten Pasuruan
2.Camat Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan
Turut Tergugat:
BPD Desa Pacarkeling Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan
96 — 31
., MM hanya agar kami maklum adanya,padahal sengketa Pemilihan kepala Desa di desa Pacarkeling masihbelum diselesaikan karena Penggugat hanya menghendaki penghitunganulang Surat Suara dan tidak memaksakan atau mengklaim kemenangan;Bahwa apabila Bupati Pasuruan kemudian menerbitkan Surat KeputusanBupati Pasuruan Tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala DesaTerpilih Sebagai Kepala Desa Pacarkeling Kecamatan Kejayan KabupatenPasuruan Periode 20192025 adalah merupakan perbuatan melawanHukum;Bahwa
Dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),fasilitator kecamatan mempunyai tugas untuk memfasilitasi penyelesaiansengketa para pihak melalui pendekatan mediasi.Upaya Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) selama masih dalam proses tidak akanmenghalangi jalannya proses Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan danPelantikan Kepala Desa serta tidak akan mempengaruhi Putusan HasilPemilihan Kepala Desa.
122 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dilaksanakan, seharusnya menurut pendapatPenggugat dengan adanya surat klarifikasi dari Panitia PemilinhanKepala Desa (PPKD) Nomor 27/PL/pan Pemdes/2016 TentangPengajuan an Hasan Basyri Harahap serta rekomendasi dari KetuaDPRD Tanjab Barat Nomor 170/560.1/DPRD/2016 yang berisikanHasil Konsultasi Komisi 1 DPRD Tanjab Barat bersamasama denganbagian Pemdes Setda Kabupaten Tanjab Barat pada tanggal 15 Juli2015 ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa KementerianDalam Negeri di Jakarta Perihal Sengketa
Pemilihan Kepala Desa,serta Rapat Kerja Komisi 1 dengan instansi terkait tanggal 18 Juli 2016Tentang Sengketa Pemilinan Kepala Desa Pematang Lumut danTanjung Paku Kecamatan Merlung;Dalam hal ini Tergugat yang menerbitkan objek sengketa a quo, sudahdapat mengambil keputusan sebagai titik temu penyelesaian;Akan tetapi Tergugat malah menerbitkan objek sengketa a quo yangmembatalkan hasil pemilinan Kepala Desa Pematang Lumut;Menurut pendapat Penggugat, Tergugat menerbitkan objek sengketaa quo tidak
undangundangsebagaimana yang telah Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasisampaikan pada uraian di atas;Bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Jambi, terdapat fakta bahwa pada tanggal 15 Juli 2016telah dilakukan Rapat Kerja Komisi DPRD Kabupaten Tanjung JabungBarat ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeribersamasama dengan Bagian Pemdes Setda Kabupaten TanjungJabung Barat yang menghasilkan Surat Tindak Lanjut Hasil Rapat Komisi terkait Rekomendasi atas sengketa
pemilihan Kepala Desa Nomor170/560.1/DPRD/2016 tertanggal 18 Juli 2016, artinya bahwa surat dariKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal BinaPemerintahan Desa an Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desatertanggal 27 Juni 2016 tersebut sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapatlagi dijadikan sebagai dasar hukum penerbitan objek sengketa a quo,dan telah batal demi hukum;Bahwa oleh karena Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi dalammembuat objek sengketa telah bertentangan dengan
142 — 133
Pemilihan Kepala Desa belum ada peraturandasarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulan prosedur upaya administratifterhadap sengketa a quo merujuk kepada UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan agar pelaksanaan upaya administratiftetap dapat dilaksanakan terlebin dahulu sebelum mengajukan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa prosedur upaya administratif keberatan dan bandingdiatur berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 77 dan Pasal 78 Undang Undang Nomor 30 Tahun
Kepala Desa;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4)Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 TentangPedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa berbunyi: (4) Tim fasilitasi PenyelesaianPermasalahan Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas sebagai berikut: a.memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan tahapan pemilihanKepala Desa; b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati terhadappenyelesaian sengketa
pemilihan Kepala Desa;Menimbang, bahwa merujuk bukti P16 = T1, P12, P10, T2, T9 dan T12 menyangkut Notulen Rapat atau Berita Acara musyawarah pembahasanpermasalahan pemilinan Kepala Desa Firdaus, Majelis Hakim berpendapat rapatatau musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa Firdaus tidakdilakukan oleh Tim Faslitasi Penyelesaian Permasalahan Pemilihan KepalaDesa, berdasarkan Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor: 516/18.18/Tahun2019 Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian PermasalahanPemilihnan
hadir dan48menandatangani notulen rapat atau berita acara, bukan pihakpihak yang adadalam susunan Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pemilihan KepalaDesa Di Kabupaten Serdang Bedagai yang dibentuk oleh Tergugat;Menimbang, bahwa dengan tidak adanya Tim Fasilitasi PenyelesaianPermasalahan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Serdang Bedagaimemfasilitasi penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan tahapan pemilihanKepala Desa dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati terhadappenyelesaian sengketa
pemilihan Kepala Desa, Majelis Hakim berpendapatbahwa secara prosedur penerbitan Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor:1045/18.18/Tahun 2019 Tentang Penetapan Pembatalan Pelaksanaan PemilihanKepala Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Di Kabupaten Serdang BedagaiTahun 2019 Tertanggal 13 Desember 2019 objek sengketa telah bertentangandengan peraturan perundangundangan sebagaimana diatur dalam PeraturanDaerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 Tentang PedomanPencalonan, Pemilinan, Pengangkatan