Ditemukan 11120 data
173 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatanatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C yang telah dipertimbangkanberdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar.
138 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap SuratKeputusan Tergugat Nomor KEP00821/NKEB/ WPJ.27/2018 tanggal 24Mei 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan WNilai Barang dan Jasa Nomor00067/107/14/331/17 tanggal 13 Desember 2017 Masa Pajak September2014 Karena Permohonan Wajib Pajak dengan membatalkan KeputusanTergugat a quo dan Surat Tagihan Pajak (STP
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Surat Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP00821/NKEB/WPJ.27/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Penghapusan SanksiAdministrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor 00067/107/14/331/17 tanggal 13 DesemberHalaman 6 dari 10 halaman.
Putusan Nomor 308/B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.2017 Masa Pajak September 2014 Karena Permohonan Wajib Pajakdengan membatalkan Keputusan Tergugat a quo dan Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00067/107/14/331/17 tanggal 13 Desember 2017 Masa PajakSeptember 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00067/107/14/331/17 tanggal 13 Desember 2017 Masa PajakSeptember 2014 yang telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti,fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakimsudah tepat dan benar, penerbitan atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/107/14/331/17tanggal
131 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untukmenguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusanTergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukanberdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheidvan bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangkapenyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan yaitu, berupapenerbikan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UUKUP dengan mengacu
44 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT117716.99/2017/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 28 September 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:1. bahwa berdasarkan latar belakang serta alasan dan dasar hukumPenggugat, terbukti bahwa penerbitan STP
Putusan Nomor 3381/B/PK/Pjk/2019tertanggal 4 Agustus 2016 sebesar Rp59.354.747,00 tersebut tidak tepatdan harus dibatalkan;2. bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat mohon Yang Mulia MajelisHakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan Penggugatdengan memberikan putusan yang membatalkan STP No.00219/107/14/058/16 tertanggal 4 Agustus 2016 tersebut;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukansurat tanggapan tanggal 11 Desember 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak
NomorPUT117716.99/2017/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 28 September 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorS4307/WPJ.07/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang PengembalianPermohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Tidak Benar Masa PajakDesember 2014 Nomor 00219/107/14/058/16 tanggal 4 Agustus 2016, atasnama: PT Indo Cafco, NPWP 01.868.999.2058.000
tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolakpermohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:S4307/WPJ.07/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang PengembalianPermohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak(STP
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor: S4307/WPJ.07/2017 tanggal 3 Oktober 2017tentang Pengembalian Permohonan Kedua Pengurangan atauPembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai yangTidak Benar Masa Pajak Desember 2014 Nomor: 00219/107/14/058/16tanggal 4 Agustus 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat
151 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
144 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
108 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
134 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 304/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan TergugatNomor KEP00814/NKEB/WPVJ.27/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentangPenghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/107/14/331/17 tanggal 13Desember 2017 Masa Pajak Januari 2014 Karena Permohonan WajibPajak dengan membatalkan
Keputusan Tergugat a quo dan Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00060/107/14/331/17 tanggal 13 Desember 2017 Masa Pajak Januari 2014,atas nama Penggugat NPWP : 02.715.066.3331.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp7.000.000,00; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Penggugat) terhadap Surat Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Tergugat) Nomor KEP00814/NKEB/WPJ.27/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Penghapusan SanksiAdministrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor 00060/107/14/331/17 tanggal 13 Desember2017 Masa Pajak Januari 2014 Karena Permohonan Wajib Pajak denganmembatalkan
Keputusan Tergugat a quo dan Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/107/14/331/17tanggal 13 Desember 2017 Masa Pajak Januari 2014 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan
Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/107/14/331/17tanggal 13 Desember 2017 Masa Pajak Januari 2014 yang telahdipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkankeputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenapenerbitan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00060/107/14/331/17 tanggal
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut004642.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Penggugat memohon agar STP
dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP005/76/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Tergugat) Nomor : KEP00576/NKEB/ WPJ.02/2018tanggal 8 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaHalaman 4 dari 7 halaman.
170 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3557/B/PK/Pjk/2020perkara a quo yaitu gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo
Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupagugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c yang telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.
putusana quo karena penerbitan keputusan Tergugat sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kKewenangan hukum yangsecara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa)dalam rangka penyelenggaraan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karenaincasu Faktur Pajak aquo yang diterbitkan oleh Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah diperiksa Majelis Hakim sudah tepatdan benar, sehingga perhitungan STP
55 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
119 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wajib Pajak;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan pada tanggal 31 Desember 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010122.99/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 17 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00784/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 25 Oktober2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak(STP
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00784/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 25 Oktober 2018,tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2014 Nomor00029/107/14/092/17 tanggal 17 November 2017, atas nama PTPanasonic Manufacturing Indonesia, NPWP 01.000.604.7092.000, beralamat di Jalan Raya Bogor km. 29, Pekayon, PasarRebo, Jakarta Timur 13710 adalah telah sesuai dengan
Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan WajibPajak Masa Pajak April 2014 Nomor 00029/107/14/092/17 tanggal17 November 2017, atas nama PT Panasonic ManufacturingIndonesia, NPWP 01.000.604.7092.000, beralamat di Jalan RayaBogor km. 29, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710, adalahtelah sesual dengan ketentuan peraturan perundangundanganHalaman 3 dari 7 halaman.
benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor KEP00784/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 25Oktober 2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak (STP
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang telah dipertimbangkanberdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar.
50 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT004640.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum gugatan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Agar STP
dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00575/NKEB/WP4J.02/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP
Putusan Nomor 4428/B/PK/Pjk/2019Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Mei 2014 Nomor 00002/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT004525.99/2018/PP/M.VIA tanggal 27 November 2018 karena telah bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sertamembatalkan STP PPN Masa Pajak April Nomor 00087/107/14/431/17tanggal 23 Oktober 2017 dan membatalkan Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00828/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 9 Mei2018;3.
Putusan Nomor 2970/B/PK/Pjk/2019menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP00828/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor00087/107/14/431/17 tanggal 23 Oktober 2017, atas nama Penggugat,NPWP: 31.457.758.6431.000; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:
a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: KEP00828/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 9Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00087/107
Putusan Nomor 2970/B/PK/Pjk/2019Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak April 2014 yang telah dipertimbangan dan diputus tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenapenerbitan Faktur Pajak Keluaran dan Surat Pemberian Nomor SeriFaktur Pajak yang disampaikan Penggugat, untuk Masa Pajak April 2014,terdapat sebanyak 18 lembar Faktur Pajak dengan total DPP sebesarRp595.401.854,00 yang diterbitkan dengan tanggal mendahului (sebelum)tanggal surat pemberian
131 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP00469/NKEB/WPJ.33/2018 tanggal 22 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Nomor 00085/107/15//404/17 tanggal 3 Mei 2017Masa Pajak September 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c KarenaPermohonan Wajib Pajak; dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP
Putusan Nomor 977/B/PK/Pjk/2020dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor 00085/107/15/404/17 tanggal 3 Mei 2017, olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan