Ditemukan 2882575 data
33 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
231 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pst. dalam perkara Nomor 157/Pdt.G/2011/PNBks. juncto Nomor 12/PDT/2013/PT BDG. dan adanya suatu kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata kemudian memohon Putusansebagai berikut:Halaman 5 dari 8 hal. Put. Nomor 82 PK/Pdt/20191. Mengabulkan seluruh materi hukum Memori Peninjauan Kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat IX untuk seluruhnya;2.
63 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 10 Agustus 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamUndang Undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 27 November 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur telahdikabulkan suatu
hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut danterjadinya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Para PemohonPeninjauan Kembali/semula Para Pembanding/Para Tergugat dalamHalaman 7 dari 10 hal.
Nomor 825 PK/Pdt/2018kontra memori peninjauan kembali para pihak, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang membatalkanputusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengabulkangugatan Penggugat Konvensi dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi,ternyata tidak ditemukan kekhilafan Hakim dan/ataupun suatu kekeliruanyang nyata, karena sesuai bukti yang diajukan ternyata objek sengketaadalah milik Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalamputusan ini terdapat suatu
kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalamputusan Mahkamah Agung kemudian memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;Halaman 7 dari 11hal.Put.Nomor578 PK/Pdt/2018Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 429K/Pdt/2016, tanggal 19 Mei 2016.Mengadili SendiriDalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai
121 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
empat ratus delapan puluh juta rupiah);Menghukum oleh karena itu Para Tergugat untuk membayar ganti rugikepada Penggugat secara tanggung renteng;Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tambak udang danikan tersebut kepada Penggugat;Menyataka sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini secara tanggung renteng;Atau jika Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain, mohon suatuputusan yang seadiladilnya dalam suatu
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamUndang Undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Maret 2018 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
Nomor 741 PK/Pdt/2018kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Tergugat sampai dengan Tergugat IV telah wanprestasi atasperjanjian pembangunan tambak udang dan ikan tanggal 20 Agustus 1999 yaitutidak membayar biaya pencetakan/pembuatan
70 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 14 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
365 — 244 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 857 PK/Pdt/2018alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 April 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim
kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali , II dan III telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 21 Mei 2018 dan 6 Juni 2018 yang menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori Peninjauan Kembalitanggal 3 April 2018, kontra memori Peninjauan Kembali tanggal 21 Mei2018 dan 6 Juni 2018 dihubungkan dengan putusan Judex Juris ternyatatidak ditemukan suatu
kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yangnyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:Tentang adanya novum:Bahwa bukti novum yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali yaitu PK1 sampai dengan PK6 bukan merupakan buktikepemilikan atas objek sengketa yang dapat melumpuhkan pembuktian dariTermohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 145/Kel.Jemberlor atas nama PT Puri Kumala Semesta(Tergugat ).
85 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
220 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterima;Bahwa perlu kami tegaskan disini bahwa mengenai dalil TermohonPeninjauan Kembali adalah merupakan fitnahan keji, Karena KuasaHukum Termohon Peninjauan Kembali pernah membuat laporanuntuk hakim yang mengadili perkara ini diperiksa, namun kamimemperoleh informasi bahwa pada saat proses pemeriksaan, KuasaHukum Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah memenuhipanggilan untuk mempertanggung jawabkan laporannya;Bahwa perlu kami jelaskan pula bahwa dari pertimbangan tersebutdapat dipandang sebagai suatu
41 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 2 November 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadalam putusan Judex Juris, pertimbangannya telah tepat dan benar;Bahwa terhadap alasan alasan Peninjauan Kembali tersebut tidakdapat dibenarkan , karena alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata ternyata merupakan perbedaan pendapat dan penilaian atasfakta dan kenyataan dan merupakan Penilaian hasil pembuktian danperbedaan pendapat dan penilaian atas suatu
234 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 835 PK/Padt/201810.11.12,13.14.tindakan pembiaran oleh Pemerintah Kota Bitung (Tergugat II dan Ill)adalah suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugianmateriil dan immateriil bagi Para Penggugat;Menghukum Tergugat I, Tergugat Ill dan Tergugat V secara tanggungrenteng untuk membayar uang ganti kerugian materiil kepada ParaPenggugat sebesar Rp18.371.600.000,00 (delapan belas miliar tiga ratustujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), yang harus dibayarsekaligus dan seketika;Menghukum
Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pengosongan terhadaprumahrumah yang berada di atas objek sengketa tanpa adanya putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan suatu perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada ParaPenggugat sebesar Rp4.375.000.000,00 (empat miliar tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah) sehingga masingmasing Para Penggugatmendapatkan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);4.
Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pengosongan terhadaprumahrumah yang berada di atas objek sengketa tanpa adanya putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan suatu perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada ParaPenggugat sebesar Rp4.375.000.000,00 (empat miliar tiga ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) sehingga masingmasing Para Penggugatmendapat sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);4.
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 2 Mei 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 21 Juli 2017 yang menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori Peninjauan Kembalitanggal 2 Mei 2017, kontra memori Peninjauan Kembali tanggal 21 Juli 2017dihubungkan dengan putusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan suatukekhilafan hakim dan/atau. suatu
182 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
176 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
154 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 20 Januari 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
Nomor 723 PK/Pdt/2020Bahwa terhadap alasan tentang adanya putusan yang telahmengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari apa yang dituntutjuga tidak dapat dibenarkan oleh karena putusan Judex Juns adalah sesuaidengan janji Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon PeninjauanKembali yang memberikan cek/giro bilyet senilai total Ro1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Termohon Peninjauan Kembali,dasar dan alasan mana adalah sudah adil dan sesuai dengan petitumsubsidair
51 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap