Ditemukan 269129 data
84 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 649/PDT/2015/PT.DKI tanggal 4 Februari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Utr. tanggal 3 Juli 2014;MENGADILI SENDIRIDalam Provisi: - Menyatakan tuntutan provisi Pembantah tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima; 3.
Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 203 K/Pdt/20182. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beriktikad baik danbenar,;3. Membatalkan Penetapan Nomor 412/Pat.Bth/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 19Desember 2012:4. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 60/Eks/2006/PN. Jkt.Ut.tanggal 9 April 2008:5.
Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beriktikad baik dan benar;3. Menyatakan harga pembelian kembali/buy back jaminan kredit Pembantahberupa terhadap sebidang tanah dan bangunan Sertifikat HGB Nomor219/Pluit dan sesuai gambar situasi tanggal 26 Desember 1988 Nomor3140/1988, seluas 290 m?
Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya;Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 203 K/Pdt/20185. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp526.000,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terbantahputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan TinggiJakarta dengan Putusan Nomor 649/PDT/2015/PT.DKI tanggal 4 Februari 2016dengan amar sebagai berikut:1.
Menolak bantahan Pembantah seluruhnya;2.
Nomor 203 K/Pdt/2018MENGADILI SENDIRIDalam Provisi: Menyatakan tuntutan provisi Pembantah tidakdapat diterima;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapatditerima;:3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semuatingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapbkan sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 19 April 2018 oleh Dr. H.
57 — 41
43 — 34
.- Menyatakan bahwa bantahan Pembanding semula Pembantah tidak dapat diterima;- Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pembantah salah mengajukan bantahan, seharusnya bukandalam bentuk bantahan, tetapi dengan bentuk GUGATAN. Gugatan bantahan Pembantah Ne Bis In Idem.. Gugatan Bantahan Pembantah Terlampau Dini (Prematur).. Pembantah Tidak Berkwalitas Mengajukan Gugatan Bantahan.oOo oa fF W.
Bantahan Pembantah Kabur (Obscuur Libelle).Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelahmempelajari pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkatpertama, yang mempertimbangkan bahwa seluruh eksepsi No. 1sampai dengan No. 6, adalah mengenai masalah materi pokokperkara, yang kebenarannya masih harus dibuktikan lebih lanjut olehTergugat I, maka dengan demikian eksepsieksepsi dari tergugat harus ditolak;Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim tingkatbanding, apabila eksepsi tersebut
No.086/PDT/G/1986/PN.JKT.BAR, tanggal 30 Nopember 2005;Menimbang, bahwa bantahan pembantah adalah terhadapputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaituputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 086/PDT.G/1989/PN.JKT.BAR Jo. Putusan pengadilan Tinggi No. 389/PD1T/1991/PT.DKIJo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1860 K/PDT/1992 Jo.Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 406 PK/PDT/1997 danputusan tersebut telah di eksekusi pengosongan No. 132/1995 eks.Jo.
Januari 1990, bahwa bantahanoleh pihak ketiga diluar pihakpihak dalam perkara yangkeputusannnya telah selesai dilaksanakan menurut praktek hukumacara yang berlaku di Indonesia pada azasnya harus diajukandalam bentuk gugatan dan tidak dalam bentuk bantahan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas, Majelis Majelis tingkat banding berpendapat bahwa tuntutanhak yang diajukan oleh Pembantah, bukan dalam bentuk bantahantetapi dengan gugatan, maka oleh karenanya bantahan Pembantahdinyatakan
Menyatakan bahwa bantahan Pembanding semula Pembantahtidak dapat diterima; Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayarbiaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkatbanding ditetapbkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: KAMIS tanggal 4PEBRUARI 2016 oleh kami H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MHHakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim KetuaMajelis, H.
124 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan Para Termohon untuk membayar biaya perkara ini:Atau: Bila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah , Ill danTerbantah IV masingmasing mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagaiberikut: Eksepsi Terbantah I:.
Bahwa dengan tidak diikutsertakan pihak tersebut di atas dalamsuatu gugatan menjadi subyek hukum selaku Tergugat tidak lengkap(plunum litis consortium), sehingga bantahan Pembantah beralasanmenurut hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkanYurisprudensi Tetaop Mahkamah Agung RI Nomor 1409 K/Pdt/1996tanggal 21 Oktober 1997 juncto Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16Desember 1970 juncto Nomor 566 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974yang kaidah hukumnya menyatakan: gugatan harus dinyatakan tidakdapat
Sehingga penempatan Termohon IV sebagai pihakTermohon di dalam perkara ini adalah salah alamat dan mohon agarTermohon IV dapat dikeluarkan sebagai pihak di dalam perkara ini;Bahwa terhadap gugatan bantahan tersebut Pengadilan Negeri JakartaPusat telah memberikan Putusan Nomor 72/PDT.BTH/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal14 April 2015 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak seluruh eksepsi Para Terbantah;Dalam Pokok Perkara: Menolak seluruh bantahan Pembantah; Menghukum Pembantah untuk membayar
62 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
kecuali yang dengantegas diakui kebenarannya oleh Terbantah 1;Bantahan Pembantah kabur dan tidak jelas (obscuur libels) bahwa dalamdalil bantahan Pembantah pada butir 2 halaman 2 Pembantah menyatakanbahwa berdasarkan Akta Perjanjian hutang piutang Nomor 9 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Drs.
Nomor 2129 K/Pdt/2016harus terang dan jelas atau tegas;Bahwa dengan memperhatikan dan mencermati dalildalil bantahanPembantah tersebut, maka dalildalil bantahan Pembantah tidak memenuhisyarat formil dari surat gugatan/bantahan, oleh karenanya denganpertimbangan hukum tersebut, maka menurut Majelis Hakim eksepsiTerlawan wajib secara hukum dinyatakan dikabulkan;4.
Bahwa bantahan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/Pembantah kaburHalaman 9 dari 15 hal. Put.
51 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2931 K/Pdt/2014menjadi pokok bantahan sudah pernah diperkarakan sebelumnya antaraPembantah (dahulu Tergugat !) dengan Terbantah (dahulu Penggugat) dantelah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1572 K/Pdt/2006,tanggal 2 Oktober 2007 jo., Putusan Pengadilan Tinggi DK!
Nomor 2931 K/Pdt/2014Karenanya Gugatan Bantahan yang disampaikan Pembantah harus diterimadan menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;.
Bahwa pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan dengan Gugatan Bantahan yang dibuat Pembantah/Halaman 29 dari 35 hal. Put. Nomor 2931 K/Pdt/2014Pemohon Banding/Pemohon Kasasi sebagaimana tersebut di atas tidakdimuat sebagai dasar untuk mengadili dalam Putusan Hakim TingkatPertama maupun Putusan Hakim Tingkat Banding;5.
195 — 51
DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisionil Pembantah;DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Terbantah untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar; Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terbantah I Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Pembantah dalam Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
Bantahan Nomor 22/Pdt.Bth./2016/PN.
Bahwa PEMBANTAH telah salah mengajukan BANTAHAN terhadapTERBANTAHI, karena TERBANTAHI tidak pernah melanggar hakPEMBANTAHB. Bantahan Obscuur Libel1. Bahwa dalam Surat Bantahan pada Posita dengan Petitum tidak berkaitan,sehingga Surat Bantahan menjadi tidak jelas / kabur2.
Bahwa berdasarkan pokok bantahan tersebut, hubungan hokum dalampokok bantahan hanyalah antara Pembantah dengan Terbatah ,sehingga bantahan Pembantah yang ditujukan kepada Terbantah Illjelas merupakan bantahan yang salah dan sudah sepatutnyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklraad)EKSEPSI TERBANTAH III DIKELUARKAN SEBAGAI PIHAK.4.1. Bahwa dapat Terbantah III tegaskan bahwa Terbantah III sama sekalitidak ada hubungan terhadap objek jaminan milik Terbantah l/Obyeksengketa.
PEMBANTAH yang tidak memiliki itikad baik,karena PEMBANTAH tidak melaksanakan/ menjalankan Perjanjian KreditFasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Mega UKM) Nomor:024/PKUKM/TSM/2012, yang dibuat antara PEMBANTAH denganTERBANTAHII ; Bantahan Obscuur LibelBahwa dalam Surat Bantahan pada Posita dengan Petitum tidak berkaitan,sehingga Surat Bantahan menjadi tidak jelas/ kabur.
EKSEPSI ERROR IN PESONAHalaman 26 dari 42 Putusan Perdata Bantahan Nomor 22/Padt.Bth./2016/PN.Tsm.Hubungan hukum dalam pokok bantahan hanyalah antara Pembantahdengan Terbantah , sehingga bantahan Pembantah yang ditujukan kepadaTerbantah Ill jelas merupakan bantahan yang salah dan sudah sepatutnyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklraad)EKSEPSI TERBANTAH III DIKELUARKAN SEBAGAI PIHAK.Bahwa dapat Terbantah Ill tegaskan bahwa Terbantah III sama sekali tidakada hubungan terhadap objek
43 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Latupeirissa tersebut, maka guna menghindari kerugian yang lebihbesar dialami Para Pembantah dan agar bantahan ini tidak siasia, sertaoleh karena bantahan ini diajukan berdasarkan buktibukti yang otentik,maka berdasarkan Pasal 226 HIR Jo Pasal 227 HIR sudah sepatutnyaterhadap tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor196/Pancoranmas, atas nama J.
Latupeirissa, seluas 1700 M2, yangterletak di Jalan Mawar Nomor 22 Rt/Rw. 002/08, Kelurahan Depok,Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, (dahulu) di DesaPancoranmas, Kecamatan Depok, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,dapat diletakkan sita jaminan;Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan berdasarkan buktibukti yangotentik dan buktibukti yang sah dan kuat serta bantahan ini mengenaibarang tidak bergerak milik Para Pembantah, maka berdasarkanketentuan Pasal 180 HIR Jo SEMA Nomor 03 Tahun 1971
Nomor 1084K/Pdt/201516.17.18.Pancoranmas, Kecamatan Depok, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,dapat diletakkan sita jaminan;Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan berdasarkan buktibukti yangotentik dan buktibukti yang sah dan kuat serta bantahan ini mengenaibarang tidak bergerak milik Para Pembantah, maka berdasarkanketentuan Pasal 180 HIR Jo SEMA Nomor 03 Tahun 1971 Jo PedomanPelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II, maka sudahsepatutnya terhadap putusan perkara ini dapat diberikan putusan
Menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima;2.
50 — 35
berturutturut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasahukum Pembanding semula Pembantah telah diajukan dalam tenggang waktudan menurut cara serta syaratsyarat sebagaimana ketentuan undangundang,maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Pembantah telahmengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Tee Bahwa yang menjadi pokok bantahan
110 — 17
192 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Terbantah I, Il secara tanggung renteng untuk membayarA2.biaya perkara;Atau bila Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah dan Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Terbantah :. Bahwa Pembantah dan Pembantah Il tidak diperkenankan hukum untukmengajukan upaya bantahan (derdenverzet);. Bahwa bantahan Para Pembantah nebis in idem;C.
Bahwa bantahan Para Pembantah obscuur libel;Eksepsi Terbantah II:.
Bahwa bantahan Pembantah dan Pembantah II kabur/ tidak jelas (obscuurlibel);Bahwa bantahan Pembantah dan Pembantah II telah daluwarsa;Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Bengkalis telahmemberikan putusan Nomor 15/Pdt.Bth/2016/PN BLS., tanggal 4 Mei 2017,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Terbantah dan Terbantah II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan Bantahan Pembantah dan Pembantah II untukseluruhnya;Menghukum Pembantah dan Pembantah
Menolak gugatan bantahan Pembantah dan Pembantah II untukseluruhnya;3.
Nomor 209 PK/Pdt/2020yang telah ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Bahwa status objek bantahan dalam perkara ini telah ditetapbkan dalamperkara Nomor 18/Pdt.Bth/2005/PN Bls yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Pembantah sehingga bagi Pembantah bantahandalam perkara ini adalah bantahan bersifat nebis in idem, sedangkan bagiPembantah II bantahan dalam perkara ini sudah sepatutnya ditolak karenaobjek sita telan diserahkan
151 — 0
DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah seluruhnya; Dalam Pokok Perkara- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak bantahan Terbantah II dalam Konvensi/Pembantah dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pembantah dalam Konvensi/Terbantah dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.139.000,- (satu juta seratus
67 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
92 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
103 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
321 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan bantahan Pembantah ini diajukan berdasarkan buktioutentik, maka putusan bisa dijalankan lebih dahulu (putusan sertamerta);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Pembantah mohon kepadaPengadilan Negeri Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut:TeMenerima dan mengabulkan gugatan bantahan (derden verzet) Pembantahuntuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;Menyatakan Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan sebidang tanah
Menyatakan menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak baik;3.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor117/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 6 Februari 2014 yang dimohonkanbanding tersebut;MENGADILI SENDIRI: Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan (derden verzet)Pembantah untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar; Menyatakan Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan sebidang tanah seluas 197 m?
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan putusan tersebutmengabulkan seluruh gugatan bantahan Pembantah, seakanakanHal. 9 dari 15 Hal. Put.
Menyatakan menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2.
468 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jambudipa RTO1/RW 03, Kelurahan/Desa Jambudipa, KecamatanCisaruaKabupaten Bandung Barat;Para Termohon Kasasi:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikanputusan sebagai berikut:Dalam Provisi Menerima gugatan/bantahan yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan ditunda/ditangguhkan pelelangan ke2 yang akan
Menerima dan mengabulkan gugatan/bantahan Para Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan dan memutuskan memberikan kesempatan kepada ParaPenggugat untuk dapat menjual sendiri aset tersebut dalam kurun waktu 1(satu) tahun ke depan;3. Menetapkan dan memutuskan ditunda/ditangguhkan pelelangan ke2 sampaidengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;4.
Menerima gugatan/bantahan yang diajukan oleh Penggugat: Menyatakan ditunda/ditangguhkan pelelangan ke2 yang akandilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sampai denganputusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara.1. Menerima dan mengabulkan guagtan/bantahan Para Penggugatseluruhnya;2. Menetapkan dan memutuskan memberikan kesempatan kepada ParaPengugat untuk dapat menjual sendiri aset tersebut dalam kurun waktu 1(satu) tahun ke depan;3.
221 — 0
321 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Bantahan ini adalah tepat dan beralasan;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan jujur;3. Menyatakan Pembantah adalah pihak yang mempunyai hak atas tanahSertifikat Hak Milik Nomor 598/Cilandak Barat seluas seluas 378 m2, SertifikatHak Milik Nomor 600/Cilandak Barat seluas 17 m? dan Sertifikat Hak MilikNomor 851/Cilandak Barat seluas 145 m?
Dalam Pokok Perkara: Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.959.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);Halaman 3 dari 7 hal. Put.
Menyatakan Bantahan ini adalah tepat dan beralasan,;2. Menyatakan Para Pemohon PK semula Para Pembantah/Para Pembanding/Para Pemohon Kasasi adalah Pembantah yang benar dan jujur;3. Menyatakan Para Pemohon PK semula Para Pembantah/Para Pembanding/Para Pemohon Kasasi adalah pihak yang mempunyai hak atas tanahSertipikat Hak Milik Nomor 598/Cilandak Barat seluas 378 m?, Sertipikat HakMilik Nomor 600/Cilandak Barat seluas 17 m?, dan Sertipikat Hak Milik Nomor851/Cilandak Barat seluas 145 m?
306 — 197
Menghukum kepada Para Terlawan (Terlawan dan Terlawan Il) ParaPemohon Eksekusi secara tanggung renteng untuk menanggung biayatimbul dalam perlawanan ini untuk seluruhnya;Dan/atau: Putusan lain yang seadiladilnya sesuai dengan rasa keadilanmenurut hukum dan terimah kasih;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terbantah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa gugatan bantahan atau perlawanan (derden verzet) yang telah diajukanoleh Para Pembantah melalui kuasa hukumnya, berdasarkan
empat) GugatanBantahan Para Pembantah dalam perkara ini jelasjelas sangat sulitdimengerti dan diterjemahkan seeara hukum, karena dalildalil petitumnyabelum tuntas atau tidak selesai;Bahwa Pembantah dan Pembantah Il adalah Pasutri (pasangan suamiistri), Pembantah II adalah adik Kandung dari Terbantah III dan Terbantah IV(sekaligus selaku Termohon Eksekusi/Tergugat/Pembanding/PemohonKasasi dalam putusan perkara pokok yang sudah memiliki kekuatan hukumpasti (in kracht) tersebut di atas);Dalam gugatan bantahan
ini, Para Pembantah mendalilkan memiliki hakatas tanah objek yang diperkarakan atas dasar jual beli dengan AbdullahMuhammad (Terbantah IV/Termohon Eksekusi), jual beli mana didalilkansecara hukum adat (kuitansi) pada tanggal 10 Juni 2004 dengan hargaRp16. 000.000,00 (enam belas juta rupiah);Hal ini sudah tidak jelas dasar hukum, dan tidak lebih dari rekayasa dariPara Pembantah dan kuasa hukumnya untuk sekedar mencobamenghalangi eksekusi, dan jelas pula dalam gugatan bantahan/perlawananini bahwa,
Menolak seluruh bantahan Para Pembantah;4.
IbrahimSelatan : Jalan EkonomiBarat : Jalan Ekonomi, dan selanjutnya luas + 70 are tersebut tidaktermasuk dalam objek perlawan/bantahan oleh Para Pembantahkarena bukan haknya.Kelima:" Bahwa Judex Facti tidak sama sekali mempertimbangkan dengan PutusanPidana pada tanggal 29 Januari 2009 Nomor 3/PID.R/2009 PN.RBI terhadapTerdakwa yaitu: Terbantah I/Pemohon Eksekusi, dan selanjutnya pada tanggal1 Februari 2010, karena benar benar M.