Ditemukan 32164 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 514 K/TUN/2013
Tanggal 12 Februari 2014 — DRS. H. ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG VS KPU PROV. SULAWESI SELATAN;
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 514K/TUN/2013.Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, jo. Peraturan KPUNomor 13 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2013,tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRDKabupaten/Kota, telah dipenuhi dengan baik dan memenuhi syarat ;Bahwa oleh karena selurun persyaratan administrasi sebagaimanadimaksud dalam ketentuan hukum pada point 2 di atas, telah dipenuhi olehDrs. H.
    Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, Jo.
    Dan juga Penggugat belumcukup 5 tahun telah menjalani masa pemidanaan sehingga Penggugat sejakawal memang sudah tidak bersyarat ;Bahwa Tergugat dalam memutuskan status bakal calon anggota legislatifbagi Penggugat telah tidak memenuhi syarat, didasarkan atas selainPeraturan KPU No. 13 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Peraturan KPUNo. 7 Tahun 2013, juga berdasarkan Pasal 51 huruf g UndangUndang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan unum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
    , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menjadi dasaradalah ancaman pidananya, dan bukan putusan pidana dan lamanyapidana yang dijalani.
    Dengan demikian, nyata, jelas,dan konkrit, berwujud, tertentu dan dapat ditentukan.Bersifat IndividualBahwa Keputusan KPU Propinsi Sulawesi Selatan Nomor:107/Kpts/KPUProp025/VIl/2013 tentang Penetapan Daftar CalonTetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi SulawesiSelatan Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2013, jelas ditujukan kepadaDrs. H.
Register : 05-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 452 K/TUN/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DARUL QUTNI, SE VS GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN;
4311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan pelaksanaan pemberhentian dilakukan oleh DewanPimpinan Pusat, sedangkan keputusan pelaksanaan pemberhentiansementara dapat dilakukan oleh setiap Dewan Pimpinan Partaisetingkat di atas Dewan Pimpinan Partai yang bersangkutan;Artinya sangat jelas pada Pasal 8 ART PD tersebut di atas, bahwaPenggugat Tidak memenuhi persyaratan untuk diberhentikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3), karenatidak pernah diberikan sanksi oleh Keputusan Sidang DewanKehormatan, sehingga jelas
    Bahwa dengan diterbitkannya surat Nomor 006/DPC.PD/BA/II/2016,tanggal 4 Februari 2016, Oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin, juncto surat Nomor 003/A.1/PD/DPD/SS/II/2016, tanggal 5 Februari 2016, oleh Dewan PimpinanDaerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan, PerihalUsulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu a.n.
    Darul Qutni, SE., kepada Sahiridi sesuai SK DPP PartaiDemokrat Nomor 44/SK/SK/DPP.PD/V/2016 tanggal 31 Mei 2016;Artinya Perbuatan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah danDewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat sudah nyata dan sangat dzolimdalam melakukan tindakan pemecatan tanpa alasan yang jelas danpenyalahgunaan kewenangan, lebih parah lagi dengan menabrak semuaaturan hukum dan normanorma hukum yang berlaku, hal ini semakindiperparah lagi oleh tindakan Tergugat yang juga Meneruskan Proses
    Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan RakyatDaerah;Bahwa menurut Penggugat, DPP PD, DPD PD SumSel dan DPCBanyuasin telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan,pemecatan tanpa alasan yang jelas, pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik, sehingga Penggugat sangat keberatan atas keputusan partaipolitik yang menjadi objek sengketa perselisihan internal partai
    Sahiridi sebagai AnggotaDPRD Kabupaten Banyuasin Masa Jabatan Tahun 20142019, konsideranmenimbang huruf (c), sebagai berikut: bahwa Ketua DPC Partai DemokratKabupaten Banyuasin sesuai suratnya tanggal 13 Juli 2016 Nomor044/DPCPD/BA/VII/2016 perihal konfirmasi Proses Pergantian Antar WaktuAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin yangmenindaklanjuti Putusan DPP Partai Demokrat Nomor 44/SK/DPP.PD/V/2016 bahwa Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Banyuasin
Register : 05-07-2011 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/TUN/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KAB. YAHUKIMO, 2. DPC PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KAB. YAHUKIMO VS BUPATI YAHUKIMO, 2. GUB. PROP. PAPUA;
9235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Partai Golongan Karya DaerahPemilihan III, yang dikeluarkan oleh Tergugat I;2 Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 175 Tahun 2009, tanggal 14Desember 2009 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Yahukimo periode 20092014 Lampiran I Nomor Urut 24Atas Nama HOSEA SOBOLIM, S.Th. Partai Golongan Karya DaerahPemilihan 2 (Dua) dan Nomor Urut 30 Atas Nama SEPTINUS PAHABOL,S.Ip.
    Partai Golongan Karya Dapil III;Memerintahkan Bupati Kabupaten Yahukimo untuk mencabut Surat BupatiKabupaten Yahukimo Nomor 171.2/117/2009 tanggal 14 Oktober 2009 PerihalUsulan Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenYahukimo Periode 20092014 Lampiran II Nomor Urut 24 atas nama HOSEASOBOLIM, S.Th. Partai Golongan Karya Dapil II dan Nomor Urut 30 atas namaSEPTINUS PAHABOL, S.Ip.
    Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 3 (tiga);Memerintahkan Gubernur Provinsi Papua untuk mencabut Keputusan GubernurProvinsi Papua Nomor 175 Tahun 2009, tanggal 14 Desember 2009 tentangPeresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenYahukimo Periode 20092014 Lampiran I Nomor Urut 24 atas nama HOSEASOBOLIM, S.Th. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 2 (dua) dan NomorUrut 30 atas nama SEPTINUS PAHABOL, S.Ip.
    Putusan Nomor 214 K/TUN/20111616Memerintahkan Bupati Kabupaten Yahukimo untuk mencabut Surat BupatiKabupaten Yahukimo Nomor 171.2/117/2009 tanggal 14 Oktober 2009 PerihalUsulan Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenYahukimo Periode 20092014 khusus pada Lampiran II Nomor Urut 24 atasnama Hosea Sobolim, S.Th. Partai Golongan Karya Dapil II dan Nomor Urut 30atas nama Septinus Pahabol, S.IP.
    DEWAN PIMPINANDAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN YAHUKIMOdan 2. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI INDONESIASEJAHTERA KABUPATEN YAHUKIMO tersebut ;Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Senin tanggal 10 Oktober 2011 oleh Prof. Dr. Paulus E.
Register : 19-08-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — EVEREADY VS KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYATA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA;
5424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EVEREADY VS KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYATA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA;
    Kepentingan Penggugat;1.Bahwa Penggugat adalah Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra untukmasa Jabatan Tahun 2014 2019 sesuai dengan Keputusan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 161.123602 Tahun 2014,Tertanggal 11 September 2014, Tentang Peresmian PengangkatanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara masaJabatan Tahun 2014 2019;Bahwa Penggugat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utaradi Komisi A, yang membidangi Bidang
    Partai Politiknya, sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan,Bahwa Pergantian Antar Waktu yang ditujukan kepada Penggugatdengan dasar Surat Tergugat yaitu SuratKetua Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nomor 2422/18/SekrTertanggal 27 Oktober 2015 Perihal Pergantian Antar Waktu AnggotaDPRDSU dari Fraksi Gerindra, semestinya harus didasarkan padaKetentuan Pasal 135 ayat (1) Jo Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
    EVEREADY SITORUS, dimana surat ini merupakan dasarpermohonan Pergantian Antar Waktu terhadap Penggugat yangdiajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GerindraProvinsi Sumatera Utara kepada Ketua DPRD Provinsi SumateraUtara (i.c.
    mana surat tersebutditerbitkan untuk menindaklanjuti Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Gerindra Nomor : 080131/A/DPPGERINDRA /2015 Tanggal31 Agustus 2015 Perihal PAW Anggota DPRD Provinsi SumateraUtara yang ditindak lanjuti Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Partai GERINDRA Sumatera Utara Nomor ST/10127/B/DPDGERINDRA SUMUT/2015 Tanggal 17 Oktober 2015 Perihal UsulanPAW Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi SumateraUtara atas nama Sdr.
    2015 Perihal UsulanPAW Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utaraatas nama EVEREADY SITORUS;Bahwa Penerbitan Surat Nomor 2422/18/Sekr tertanggal 27 Oktober2015 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utarauntuk menindak lanjuti Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiGerindra) Nomor 080131/A/DPPGERINDRA/2015 Tanggal 31Agustus 2015 perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utarayang ditindak lanjuti surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PartaiGerindra Sumatera Utara Nomor
Register : 12-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222 K/TUN/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — I. RAJIMAN SANTARKO, SE., M.SI., II. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BLORA VS DRS. H. SUNOTO;
6744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepentingan Penggugat Dalam Perkara A quo;Bahwa Penggugat mempunyai kepentingan pengajuan gugatan pembatalanSurat Keputusan Tata Usaha Negara a quo dengan alasan hukum sebagaiberikut:(1)(2)Bahwa Penggugat telah diputuskan oleh Ketua Dewan PimpinanDaerah Partai Golongan Karya Kabupaten Blora (in casu HM.
    Kusnanto,S.H.) dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaKabupaten Blora (in casu Indardjo, S.Pd., SH.) berdasarkan Hasil RapatPengurus Pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Blora yang diperluasdengan Ketuaketua dan Sekretaris PK Partai Golkar Kecamatan seKabupaten Blora tanggal 07 November 2015 untuk mengisi kekosonganAnggota DPRD Kabupaten Blora setelah HM.
    Kusnanto, S.H. secararesmi mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Blora (VideSurat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/43 Tahun 2015tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua Dewan PerwakilanRakyat Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014 2019) dandigantikan sesuai dengan Nomor Urut perolehan suara DaerahPemilihan Blora 1 (satu) dari Partai Golkar urutan perolehan setelahSupardi, S.H yaitu Drs. H.
    Sunoto (in casu Penggugat) Peringkat 3(tiga) suara sah dalam perkara a quo;Bahwa Penggugat diputuskan juga oleh Ketua Dewan Pimpinan DaerahPartai Golongan Karya Kabupaten Blora (in casu Drs. HM. YudhiSancoyo, MM) dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GolonganHalaman 6 dari 34 halaman. Putusan Nomor 222 K/TUN/2017(3)Karya Kabupaten Blora (in casu HM.
    Bahwa perkara Nomor 4/PUUVII/2009 yang diputusMahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Maret 2009 adalah menguji Pasal12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 10Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004;Halaman 23 dari 34 halaman. Putusan Nomor 222 K/TUN/2017c.
Register : 16-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 K/TUN/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — IRMANTO, S.Pd.,MM VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
17989 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Masa Jabatan Tahun 20142019;Bahwa isi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor: 161.155750 Tahun 2016, tanggal 26 Juli 2016 tentangPemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi JambiHalaman 1 dari 24 halaman Putusan Nomor 516 K/TUN/2017atas nama IRMANTO, S.Pd., M.M.
    516 K/TUN/2017yang benar sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa menurut ketentuan Pasal 356 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3)menentukan; Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2)huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politikkepada pimpinan
    PimpinanPusat;Bahwa penggantian antar waktu Anggota DPRD yang mendasaridikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor: 161.155750 Tahun 2016, tanggal 26 Juli 2016 tentangPemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambiatas nama IRMANTO, S.Pd., M.M.
    ,sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi JambiMasa Jabatan Tahun 20142016;Dengan demikian Gubernur Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Jambi dan DPD Partai Demokrat tidak dapat diabaikankeberadaannya sebagai pihakpihak dalam penerbitan objek gugatan a quooleh Tergugat.
    Oleh karena itu sudah seharusnyalah Gubernur Jambi,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dan Ketua DPDPartai Demokrat dimasukkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo;Halaman 10 dari 24 halaman Putusan Nomor 516 K/TUN/2017Berdasarkan uraian tersebut di atas, sekali lagi harus dinyatakan bahwagugatan Penggugat kurang pihak.
Register : 11-09-2015 — Putus : 11-11-2015 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492 K/TUN/2015
Tanggal 11 Nopember 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA VS MUHAMMAD IRFAN SETITIT, SE;
7753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tentangPeradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa Penggugat adalah anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenTolikara hasil pemilihan untuk periode 2013 2018 yang sah berdasarkanSurat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Papua Nomor: 145 / KPTS / KPU.Prov.030 / 2013 tertanggal 24 Oktober 2014 ;Bahwa sebelum Penggugat dilantik dan menjadi anggota Komisi PemilinanUmum Kabupaten Tolikara Penggugat oleh Kenius Heselo selaku LembagaHalaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 492 K/TUN/2015Pemantau Kinerja KPU melaporkan Penggugat ke Dewan
Register : 29-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 367 K/TUN/2015
Tanggal 13 Agustus 2015 — Ir. SIRWAN JAYA RAZAK, M.Si VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA;
12069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 367 K/TUN/2015Tentang Pembatalan Calon Terpilin Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Kolaka Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 telahmenetapkan bahwa membatalkan calon terpilin atas nama Ir.
    Karena itu objeksengketa a quo haruslah dibatalkan;Bahwa dalam Pasal 9 ayat 1 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ditegaskan bahwa tugas danwewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, meliputi:a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkanjadwal Pemilu di Provinsi;b.
    Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikasipenghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi pesertaPemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil PemiluAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi danmengumumkannya;Mengumumkan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Terpilin sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerahpemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;.
    Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hakhak Penggugat dalamkemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Calon TerpilihAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka HasilPemilihan Umum Tahun 2014;5.
    Sultra.026/2014 tanggal 30 September 2014 tentangPembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Kolaka Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Denganmembatalkan Calon Terpilih Ir.
Register : 07-03-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/TUN/2016
Tanggal 16 Mei 2016 — GUBERNUR JAYAPURA VS JAMILA YUSTINA KARUBABA., DKK DAN PETRUS HERMAN MANSARAI, DKK;
7829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugatadalah Gubernur yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan;Selanjutnya Pasal 367 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahmenyatakan Keanggotaan DPRD Kabupaten/kota diresmikan denganKeputusan Gubernur.
    Putusan Nomor 106 K/TUN/2016(3), Pasal 214 ayat (3), Pasal 215 UndangUndang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,serta melanggar Pasal 41, Pasal 44, dan Pasal 45 Peraturan KPUNomor 29 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanKPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil PemilihanUmum, Perolehan Kursi, Calon Terpilin dan Penggantian CalonTerpilin dalam Pemilihnaan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat
    , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota;E.
    Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 215 (a),Pasal 217 ayat 1 dan Pasal 220 ayat (1), dan Peraturan KPU Nomor29 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPUNomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemillihan Umum,Perolehan Kursi, Calon Terpilin dan Pengganti Calon Terpilin dalamPemilinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 41ayat (1 dan 2) dan Pasal 50 ayat (1 dan 2)
    Selanjutnya ketentuan Pasal214 ayat (8) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jo.
Putus : 17-10-2013 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/TUN/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — HAJI ANAS SUHARYONO VS GUBERNUR JAWA TIMUR
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai Pasal 383 ayat (2) huruf h UndangUndang Nomor2/ Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah menegaskan : Anggota DPRDKabupaten/Kota di berhentikan antar waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila diberhentikan sebagaianggota partai politik sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundangundangan ;c.
    Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 383 ayat 2 huruf hUndangUndang Nomor 2/7 Tahun 2009 tentang MaajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DewanHalaman 9 dari 16 halaman Putusan Nomor 374 K/TUN/2013Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahmenegaskan : "dalam hal anggota partai politik diberhentikan olehpartainya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melaluiPengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;Bahwa sesuai
    Pasal 102 ayat (2) huruf h Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan PeraturanDewan Perwakilan Rakyat Daerah menegaskan : Anggota DPRDdiberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c, apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuaidengan ketentuan perundangundangan ;Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 102 ayat (2) huruf h PeraturanPemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman PenyusunanPeraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menegaskan :"dalam
    Anas Suharyono karena masihada gugatan Penyelesaian Partai Politik Di Pengadilan Negeri Bojonegoroharus dianggap premature;Halaman 19 dari 16 halaman Putusan Nomor 374 K/TUN/2013Bahwa Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 27 Juli 2012 nomor :171.412/169/01 1/2012 tentang Peresmian Pemberhentian danPengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Bojonegoro atas, Haji.
    Anas Suharyono selain prematurejuga tidak melalui proses mekanisme yang benar sebagaimana telah kamiuraikan dalam gugatan kami di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabayasebelumnya;Bahwa Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Keputusan Gubernur JawaTimur tanggal 2/7 Juli 2012 Nomor : 171.412/169/011/2012 tentangPeresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar WaktuAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro atas,Haji.
Register : 09-10-2012 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 K/TUN/2012
Tanggal 25 Januari 2013 — PERMENAS LAMMA KOLLY, SE; GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR;
5727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diusulkan oleh Dewan Pimpinan Partai Kasin Demokrasi IndonesiaCabang Kabupaten Alor yang tidak berwenang, karena pada saat ituPENGGUGAT masih menjabat sebagai Dewan Pimpinan Partai KasihDemokrasi Indonesia Cabang Kabupaten Alor Tahun 20082003berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai KasihDemokrasi Indonesia Nomor 13.18.2/DPP/1E/03/2011 tentangPengesahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan PimpinanCabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia Kabupaten AlorProvinsiNusa Tenggara Timur Periode
    Fakta menunjukan bahwa tidakdilakukannya musyawarah cabang luar biasa dan rapat DewanPimpinan Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasin DemokrasiIndonesia Kabupaten Alor, dan tidak ada Surat Keputusan DewanPimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Pusat Partai KasihDemokrasi Indonesia tentang Pemberhentian terhadap diri Penggugatsebagai Anggota sekaligus sebagai Ketua Dewan Pimpinan PartaiKasih Demokrasi Indonesia Cabang Kabupaten Alor. Pasal 51 ayat (3)butir 3.1.
    Anggaran Rumah Tangga menegaskan bahwa Wewenangmelakukan pemberhentian anggota Legislatif dilakukan melaluimekanisme yaitu Pemberhentian terhadap anggota Legislatif yangduduk pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kotadilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan PimpinanCabang setelah mendapat rekomendasi dari Dewan KehormatanPartai.
    Fakta menunjukkan bahwa tidak ada usul dari Dewan PimpinanCabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia Kabupaten Alor dan tidakada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai Kasih DemokrasiIndonesia;Bertentangan dengan Pasal 28 UndangUndang Nomor. 2 Tahun 2008dan Pasal 383 ayat (2) huruf e UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,yang menegaskan sebagai berikut : Pasal 28 UndangUndang No. 2Tahun
    Fakta menunjukan bahwatidak ada Pengambilan Keputusan secara demokratis yang dilakukanoleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi IndonesiaKabupaten Alor, Dewan Pimpinan Daerah Partai Kasih DemokrasiIndonesia Nusa Tenggara Timur dan Dewan Pimpinan Pusat PartaiKasih Demokrasi Indonesia di Jakarta ;Bertentangan dengan Pasal 100 ayat (2) huruf h dan Penjelasan Pasal100 ayat (2) huruf h Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Alor Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DewanPerwakilan
Register : 02-05-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — YULISMAN, SH VS GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN;
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 405 sub e, tentangPemberhentian Antar Waktu, yaitu harus diusulkan oleh partai politiknyasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan danbertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)yaitu asas tidak cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun;Halaman 4 dari 13 halaman.
    Bahwa mengingat dikeluarkannya surat tersebut salah satupertimbangannya adalah karena adanya surat dari Bupati Muba di manasurat Bupati itu. menindaklanjuti Surat Ketua KPU Muba yang harusmelaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)yang bersifat final.
    Putusan Nomor 204 K/TUN/2016Pelaksanaan dan tindak lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SuratKeputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 797/KPTS/II/2014 tentangPerubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor490/KPTS/II/2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MusiBanyuasin tertanggal 31 Desember 2014 Khusus atas nama Yulisman,S.H.
    Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan olehTergugat berupa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor797/KPTS/II/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur SumateraSelatan Nomor 490/KPTS/II/2014 tentang Peresmian Pemberhentian danPeresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Musi Banyuasin tertanggal 31 Desember 2014 khusus atasnama Yulisman, S.H.;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Gubernur SumateraSelatan Nomor 797/KPTS/II/2014 tentang Perubahan atas KeputusanGubernur Sumatera Selatan Nomor 490/KPTS/II/2014 tentang PeresmianPemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 31 Desember 2014khusus atas nama Yulisman, S.H.;4.
Register : 22-05-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 K/TUN/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — GUBERNUR SUMATERA BARAT VS H. ERISMAN, SE;
6933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Partai Politik; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 Tentang Partai Politik, beserta penjelasannya, yang dimaksuddengan perselisihan Partai Politik salah satunya adalah pemecatan tanpaalasan yang jelas dan/atau keberatan terhadap keputusan Partai Politik; Bahwa padahakikatnya keputusan objek sengketa merupakanpengukuhan legalitas formal atas proses yang telah dilakukansebelumnya melalui Partai Gerindra dan Dewan
Putus : 08-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/TUN/2015
Tanggal 8 Juni 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROV. SUMATERA UTARA
19774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pirdot dan Muhammad ArsyadSahuri (Pengadu dan Pengadu Il) kepada Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) perihal adanya pelanggaran Kode EtikPenyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan bersamaKPU Nomor 13 Tahun 2012, Bawaslu Nomor 11 Tahun 2012, danDKPP Nomor 1 Tahun 2012;Bahwa atas dasar pengaduan tersebut, maka Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) dalam surat keputusan Nomor136/DKPPPKE/II/2013 dan Nomor 137/DKPPPKE/II/2013 tertanggal30 Desember 2013 telah memutus pengaduan
    Bahwa oleh karena Keputusan Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) tersebut di atas belum bersifat final, karena harusditindak lanjuti/diteruskan dan dilaksanakan oleh KPU ProvinsiSumatera Utara, (Sesuai dengan amar/bunyi Keputusan DKPP padabutir c di atas) dan sesuai menurut Pasal 112 ayat 13 yang menyatakanbahwa KPU Provinsi wajib melaksanakan keputusan DKPP sertaadanya keputusan PTUN Jakarta Nomor 03/G/2013/PTUNJKT danNomor 03/PLW/2014/PTUNJKT maka atas dasar hal tersebut di atas,Penggugat
    perlu bagi Penggugat, sehingga Penggugat dengan caranyasendiri mencari surat keputusan (objek sengketa);Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan PemerintahKabupaten Batu Bara telah berakhir sejak bulan Januari 2010sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkanoleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 180/6370 tertanggal 10Desember 2013 yang ditandatangani oleh Asisten Pemkab Batu Baraatas nama Sakti Alam Siregar, SH. yang telah dijadikan sebagai alatbukti dengan kode T1 kepada Dewan
    Atas dasar kesepakatanbersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akhirnya berhasilditempuh suatu mekanisme persidangan Majelis Kehormatan secaraterbuka sebagaimana yang dipraktikkan oleh Dewan Kehormatan KPU dankemudian diteruskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).
    Tradisi penegakan kode etikmelalui proses yang terbuka inilah yang dipelopori oleh Dewan KehormatanKPU sejak tahun 2010, dan diteruskan oleh DKPP sampai sekarang,sehingga dapat dengan berkelanjutan menerapkan prinsipprinsip peradilanmodern yang bersifat objektif, imparsial, profesional, terbuka, transparan,akuntabel dan berintegritas. DKPP dibentuk secara resmi tanggal 12 Juni2012 yang merupakan Lembaga Peradilan Etika yang mengarah ke padapenerapan good governance ....
Register : 03-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 29-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 K/TUN/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — GUBERNUR PROVINSI BALI VS I MADE SUGITA, S.SOS;
6215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 250 K/TUN/201715.Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Badung atas nama NI PUTU YUNITAOKTARINI;b.
    Perwakilan Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah (selanjutnya disebut UndangUndang Nomor 17 Tahun2014);Halaman 14 dari 28 halaman.
    PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,yang menyatakan:Dalam undangundang ini yang dimaksud dengan : Hari adalah hari kerjaketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan PemerintahNomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan RakyatDaerah, yang menyatakan:Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Hari adalah harikerjaBahwa dilingkungan Pemeritah Provinsi
    Bali hari kerjanya dimulai hari Seninsampai dengan hari Jumat, sedangkan hari Sabtu dan hari Minggu tidakmasuk/libur, bila dihubungkan dengan bukti T4, surat Dewan PimpinanCabang Partai PDI Perjuangan perihal usulan pemberhentian danpenggantian antar waktu yang ditujukan kepada Ketua Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Badung tanggal 12 April 2016; Kemudianberdasarkan bukti T3, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenBadung telah meneruskan usul pemberhentian dan penggantian antar waktuAnggota
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung periode20142019 atas nama Penggugat yang ditujukan kepada Gubernur BaliHalaman 25 dari 28 halaman.
Register : 15-01-2016 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/TUN/2016
Tanggal 21 April 2016 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA VS 1. HERMANSYAH PAGALA., 2. ASRAN LASAHARI, S.Pd;
5839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abd.Samad L kepada Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) Republik Indonesia perihal adanya dugaan PelanggaranKode Etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam PeraturanBersama Komisi Pemilihaan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13 Tahun 2012,Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode EtikPenyelenggara Pemilu;.
    Bahwa atas dasar pengaduan tersebut, maka Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) memutus perkara a quo dengan putusanNomor: 305/DKPPPKEIII/2014 tanggal 9 Desember 2014 dandibacakan dalam sidang kode etik terouka untuk umum pada tanggal 12Desember 2014, dengan amar putusan dikutip sebagai berikut:Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan terhadap Teradu III atas namaSarmadan, Teradu IV atas nama Bislan, Teradu V atas namaMuhammad Azwar selaku anggota KPU
    Bahwa karena Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluRepublik Indonesia belum bersifat Final disebabkan harus di tindaklanjutisebagaimana huruf d pada amar putusan yang disebutkan pada point 6diatas, dan sesuai dengan ketentuna Pasal 112 Ayat (13) UU 15 Tahun2011 yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,PPS, PPLN, KPPS. KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN Wajibmelaksanakan Putusan DKPP.
    Putusan Nomor 13 K/TUN/201612.Bahwa alasan sehingga diterbitkannya Objek Sengketa a quo adalahSurat Keputusan No.26/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014 tentangPemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenKonawe tertanggal 13 Desember 2014, sebagaimana tertuang padaPoint 3 Konsideran mengingat dalam Objek Sengketa;13.Bahwa diterbitkannya Objek Sengketa a quo adalah bentuk rangkaiantindak lanjut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prosespemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara
    Kabupaten Konawe yang kehilangan haknya sebagaiakibat hukum (rechtsgevolgen) dari terbitnya Keputusan Komisi PemilinanUmum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 26/Kpts/KPU Prov.026/TAHUN2014 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihaan UmumKabupaten Konawe, tanggal 138 Desember 2014 (bukan objek sengketadalam sengketa ini) (vide Bukti T2) sebagai keputusan yang dikeluarkanoleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding yang sifatnya deklaratoir, yanghanya menyatakan apa yang telah diputuskan oleh Dewan
Register : 09-12-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 K/TUN/2014
Tanggal 26 Februari 2015 — YULIANUS PALANGIRAN, SE VS I. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR., II. MARJAKI;
6018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tertanggal 11 Oktober2013. tidak pernah dikeluarkan atau diterbitkan oleh Ketua Dewan PimpinanPusat Partai Kedaulatan maupun Ketua Dewan Pimpinan Daerah PartaiKedaulatan Provinsi Kalimantan Timur.
    Putusan Nomor 543/K/TUN/2014bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PartaiKedaulatan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan tahun2008;bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan, melalui suratkeputu Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Nomor06/SK/DPP.PK/ DPC/V/2013; tentang Pengesahan PerubahanSusunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai KedaulatanKabupaten Kutai Timur Prov.
    Kaltim tanggal 12 Maret 2013;bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan, melalui suratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Nomor06/SK/DPP.PK/ DPC/V/2013 tentang Pergantian Antar WaktuAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai KedaulatanKabupaten Kutai Timur Prov.
    Kedaulatan tahun2008;bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan, melalui suratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Nomor369.D/SK/DPP.PK/ DPC/IIV2013 tentang PengesahanPerubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PartaiKedaulatan Kabupaten Kutai Timur Prov.
    Kaltim tanggal 12Maret 2013;bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedudukan, melalui suratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Nomor06/SK/DPP.PK/ DPC/V/2013, tentang Pergantian Antar WaktuAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai KedaulatanKabupaten Kutai Timur Prov.
Register : 05-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/TUN/2015
Tanggal 25 Juni 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROV. KEPULAUAN RIAU VS ACHMAD YANI, ST, SH;
6926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • petunjukpelaksanaan beberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diperkenankan oleh UndangUndangdan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, yangdaerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat;Bahwa setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR,DPD,DPRD Provinsidan DPRD Kota Tahun 2014 di kota Batam muncul pengaduan atas dugaanpelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU kota Batamyang telah didaftarkan kepada Dewan
    Sehingga terbit surat keputusan KPU Provinsi KEPRI Nomor47/kpts/KPUProv031/Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara anggotaKPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Saudara AchmadYani,ST,SH yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi Kepri pada tanggal 30April 2014;Bahwa pada tanggal 4 Juni 2014 telah dibacakan putusan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan Nomor putusan70/DKPPPKEIII/2014 dengan pokoknya memberikan sanksi Teguran KerasHalaman 3 dari 19 halaman
    jabatan seperti semula.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaraini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalil sebagai berikut:1.Gugatan Penggugat salah objek gugatannyaGugatan Penggugat telah salah mengenai objek gugatannya, denganalasan karena terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilinan Umum ProvinsiKepulauan Riau Nomor : 93/Kpts/KPUProv031/Tahun 2014, tanggal 07Juli 2014 adalah tindak lanjut perintah dari Dewan
    KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan PutusanNomor : 106/DKPPPKEIII/2014 Nomor : 121/DKPP PKEIII/2014 tanggal04 Juli 2014, oleh karena itu seharusnya Putusan dari Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut lah yangmenjadi objek sebenarnya, oleh karena itu gugatan Penggugat telah salahmengenai objek gugatanya sehingga sudah sepatutnya menurut hukumuntuk ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.Pengadilan Tata Usaha
    Ronni, S.Kom. yang diterbitkan/dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu R.I., (DKPP) Nomor 106/DKPPPKE.III/2014, Nomor121/DKPPPKE.III/2014 tanggal 04 Juli 2014 yang pada diktum angka 2 dan5 putusannya antara lain berisi :(2). Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II sdr. MulkanSiregar dan Teradu Ill sdr. Achmad Yani selaku anggota KPU KotaBatam yang ditujukan ;(5).
Register : 02-11-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 K/TUN/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — SUPIYAH MANGAYU HASTUTI VS I. BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA MADIUN., II. DPRD KOTA MADIUN;
8243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keperdataan dalam hal ini sebagai Avalis atau penjamin dalamperistiwa hukum utang piutang antara Endang Wahyuningrum dengan LatinAriyadi, hai ini dikarenakan Penggugat sebagai pemilik jaminan;Bahwa pada tanggal 1 November 2016 Badan Kehormatan DPRD KotaMadiun telah mengeluarkan keputusan Nomor 1 Tahun 2016 tentang HasilPenyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi serta Penjatuhan Sanksi KepadaAnggota DPRD Kota Madiun atas pelanggaran tata tertib dan kode etik;Bahwa adapun isi amar Keputusan Badan Kehormatan Dewan
    Putusan Nomor 546K/TUN/2017hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkanakibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;Bahwa berdasarkan Pasal 406 dan Pasal 407 UndangUndang Nomor 17Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahJuncto Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentangPedoman Penyusunan
    Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TentangTata Tertio Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jis.
Register : 17-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/TUN/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — I. GUBERNUR KALIMANTAN BARAT., II. FREDERIKUS ADO VS BUDI MATEUS, S.Pd;
7125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan Peresmian Pengangkatan Saudara Frederikus AdoPengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Ketapang, tanggal 24 Maret 2017;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan GubernurKalimantan Barat Nomor 264/PEM/2017 tentang PeresmianPemberhentian Saudara Budi Mateus, S.Pd., dan PeresmianPengangkatan Saudara Frederikus Ado Pengganti Antar Waktu AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang, tanggal 24Maret 2017;4.
    Menyatakan sah menurut hukum Surat Keputusan Gubernur KalimantanBarat Nomor 264/PEM/2017 tentang Peresmian PemberhentianSaudara Budi Matheus, S.Pd., dan Peresmian Pengangkatan SaudaraFrederikus Ado Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Ketapang, tanggal 24 Maret 2017;4. Menolak gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat seluruhnyaatau setidaktidaknya gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);5.