Ditemukan 44 data
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT DWIHARTA LOGISTINDO tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: JUMALI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 168/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst., tanggal 4 Desember 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Membebankan biaya perkara
PT DWIHARTA LOGISTINDO lawan JUMALI
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DWIHARTA LOGISTINDO
283 — 299
IDRIS X PT DWIHARTA LOGISTINDO
28 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DWIHARTA LOGISTINDO lawan IDRIS
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT DWIHARTA LOGISTINDO tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: MAMAN NURMANSYAH tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst., tanggal 4 Desember 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Membebankan
PT DWIHARTA LOGISTINDO lawan MAMAN NURMANSYAH
17 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DWIHARTA LOGISTINDO tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 196/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tanggal 4 Desember 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PT DWIHARTA LOGISTINDO lawan AHMAD SUTAJI
32 — 0
Dwiharta Logistindo
29 — 0
Dwiharta Logistindo
28 — 9
Dwiharta Logistindo
30 — 0
Dwiharta Logistindo
20 — 2
Dwiharta Logistindo
21 — 10
Dwiharta Logistindo
84 — 0
Dwiharta Logistindo
39 — 0
Dwiharta Logistindo dinyatakan gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencantumkan dalam Register yang diperuntukkan untuk itu, bahwa perkara Gugatan Nomor 142/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst. gugur;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp17.000.- (tujuh belas ribu rupiah) kepada Penggugat;
Dwiharta Logistindo
21 — 8
Dwiharta Logistindo
22 — 0
Dwiharta Logistindo
23 — 0
Dwiharta Logistindo
35 — 13
Dwiharta Logistindo
74 — 0
Dwiharta Logistindo
24 — 5
Dwiharta Logistindo