Ditemukan 94611 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 189/Pid.Sus/2015/PN.Tgt
Tanggal 28 Oktober 2015 — -JAMALUDDIN Als UDIN Bin HASAN
11034
  • Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,095 gram yang merupakan sisa dari uji laboratorium Forensik; - 1 (satu) buah bungkus rokok LA Merah; - 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari seng merk Dji Sam Soe; - 1 (satu) buah tas bercorak daun merk Alto ; - 1 (satu) buah botol plastik yang dilakban coklat; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; - 1 (satu) bendel plastik klip; - 1 (satu) buah botol bekas obat herbal merk Mastin; - 2 (dua
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabusabu seberat 0,095 gramyang merupakan sisa dari uji laboratorium Forensik; 1 (satu) buah bungkus rokok LA Merah; 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari seng merk Dji Sam Soe; 2 (dua) buah HP samsung warna putih;1 (satu) buah tas bercorak daun merk Alto ; 1 (satu) buah botol plastik yang dilakban coklat; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) bendel plastik klip;1 (satu) buah botol bekas obat herbal merk Mastin;
    program pemerintah dalampemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika; Terdakwa terlibat dalam tindak pidana lain dan sering terlibat transaksinarkotika jenis shabushabu; Halhal yang meringankan ; Terdakwabelum pernah dihukum; Terdakwaberlaku sopan didalam persidangan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 KUHAP,mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa ; 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabusabu seberat 0,095 gram yangmerupakan sisa dari uji laboratorium Forensik
    Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabusabu seberat 0,095 gramyang merupakan sisa dari uji laboratorium Forensik; 1 (satu) buah bungkus rokok LA Merah; 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari seng merk Dji Sam Soe; 1 (satu) buah tas bercorak daun merk Alto ; 1 (satu) buah botol plastik yang dilakban coklat; 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) bendel plastik klip; 1 (satu) buah botol bekas obat herbal merk Mastin; 2 (dua) sendok takar terbuat dari sedotan
Putus : 21-12-2015 — Upload : 09-02-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 287/Pid.Sus/2015/PN.Tgt
Tanggal 21 Desember 2015 — -HERI Bin PAGE
7411
  • Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) poket sabu-sabu berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram disisihkan sebanyak 0,017 (nol koma nol satu tujuh) gram untuk uji Laboratorium Forensik dan 0,133 (nol koma satu tiga tiga) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor : SP.Sita/20/IX/2015/Reskrim tanggal 30 September 2015 dan Berita acara Pemusnahan benda sitaan/barang bukti ;(Tetap Terlampir Dalam Berkas)- 1 (satu) buah bong ;- 1 (satu) buah pipet ;- 1
    Tgtuntuk uji Laboratorium Forensik dan 0,133 (nol koma satu tigatiga) gram dimusnahkan berdasarkan Surat PerintahPemusnahan Barang Bukti dengan NomorSP.Sita/20/IX/2015/Reskrim tanggal 30 September 2015 danBerita acara Pemusnahan benda sitaan/barang bukti ;(Tetap Terlampir Dalam Berkas) 1 (satu) buah bong ; 1 (satu) buah pipet ; 1 (satu) buah sedotan plastic alat untuk mengambil sabusabu ;Dirampas untuk dimusnahkan. Uang sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)Dirampas untuk Negara.4.
    Tgtsertatelah dibuatkan Berita Acara Penyitaannya, Hakim juga telahmemperlinatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan para saksi;1 (satu) poket sabusabu berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gramdisisihkan sebanyak 0,017 (nol koma nol satu tujuh) gram untuk ujiLaboratorium Forensik dan 0,133 (nol koma satu tiga tiga) gramdimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Buktidengan Nomor : SP.Sita/20/IX/2015/Reskrim tanggal 30 September2015 dan Berita acara Pemusnahan benda sitaan/barang
    Tgt Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa satu pocket sabu, satubuah alat hisap / bong, satu buah pipet dan satu buah plastic untukmengambil sabu, dan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus riburupiah) adalah milik Terdakwa.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di persidangan Terdakwamembenarkan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan bukti suratdi persidangan berupa;Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Badan Resersekriminal Polri Pusat Labolatorium Forensik
    Laboratorium forensikCabang Surabaya Nomor : 6650/NNF/2015 hari Rabu tanggal 09September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif AndiSetiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si Dan luluk Muljaniselaku tim pemeriksa Laboratorium Forensik cabang Surabaya diperolehkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 9600/ 2015 / NNFberupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih denganberat netto 0,017 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina,terdaftar dalam golongan (satu)
    Lab. 6650/NNF/2015 tanggal 09 September 2015 yang dibuatdan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt,M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik CabangSurabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor9600/2015/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar KristalMetamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum
Putus : 16-06-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 111/Pid.Sus/ 2016/ PN.TGT.
Tanggal 16 Juni 2016 — -MUSTAMING Bin MUHTAR;
4513
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram sisa dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya;- 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild;- 1 (satu) unit HP merk Nokia model 105 warna hitam;- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah merk dongnixuan;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    Lab : 0640/NNF/2016 tanggal25 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan,S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksapada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulanbahwa barang bukti dengan Nomor : 0853/2016/NNF berupa Kristal warnaputih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalamgolongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
    Lab : 0640/NNF/2016 tanggal25 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan,S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksapada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulanbahwa barang bukti dengan Nomor : 0853/2016/NNF berupa Kristal warnaputih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalamgolongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian
    dari Polres Penajam Paser Utara dengan Nomor surat,Nomor : R/08//2016/Resnarkoba;Bahwa Ahli mengetahui bahwa barang bukti tersebut mengandung zatMetamfetamin adalah dengan cara ahli membaca Berita acarapemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Surabaya yang telahmelakukan pengujian barang bukti tersebut secara laboratories dandari hasil pengujian tersebut dan sesuai dengan Berita acarapemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.
    Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa : Narkotika jenis shabushabu dengan berat bersih 0,063 (nol koma nolenam tiga) gram sisa dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya; 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild; 1 (satu) unit HP merk Nokia model 105 warna hitam; 1(satu) lembar baju kaos warna merah merk dongnixuan;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 17-05-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/FP/TUN/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — KEPALA PUSAT LABORATORIUM FORENSIK, BADAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RI (KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI) VS JOS SUGIARTO MARDANUS;
116119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA PUSAT LABORATORIUM FORENSIK, BADAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RI (KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI) VS JOS SUGIARTO MARDANUS;
    PUTUSANNomor 115 PK/FP/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:KEPALA PUSAT LABORATORIUM FORENSIK, BADANRESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN R.I. (KAPUSLABFORBARESKRIM POLRI), tempat kedudukan di Jakarta Selatan,yang diwakili oleh Drs. Antam Novambar, jabatanWAKABARESKRIM POLRI;Selanjutnya diwakili oleh kuasanya : Drs.
    Mengabulkan permohonan' peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali : KEPALA PUSAT LABORATORIUM FORENSIK,BADAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN R.I. (KAPUSLABFORBARESKRIM POLRI);2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta NomorHalaman 4 dari 6 halaman. Putusan Nomor 115 PK/FP/TUN/20184/P/FP/2016/PTUN.JKT, tanggal 17 Maret 2016;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2.
Register : 18-06-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 18-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 92/Pdt.G/2015/PN.MLG
Tanggal 16 Desember 2015 — BAGUS SUTARTO VS TIM FORENSIK DAN/ ATAU SAKSI AHLI DARI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG, DKK
22592
  • BAGUS SUTARTO VS TIM FORENSIK DAN/ ATAU SAKSI AHLI DARI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG, DKK
    TIM FORENSIK DAN/ ATAU SAKSI AHLI DARI UNIVERSITAS BRAWIJAYAMALANG ,yakni : 1.SAIFOE EL UNAS, beralamat di Jalan Selat Bengkalis D 10 No.11 , Malang ;TERGUGAT I;2.ARI WIBOWO, beralamat di Pondok Intan Estate Kav 6 Arjosari, Malang ;SEWAGE. soneses os 4 awanammses 5 4 swonamaas 6114 emenenavaranmnns 245 5 eeaomeeTERGUGAT II ;3.EKO ANDI SURYO, beralamat di Jalan Cengger Ayam Dalam Kav 5 ,Malang ;DEWAGAL 5:5 aesmuaes sss ensomena sas 55 mememas sts 4 awenamaas 6444 emmnemnsTERGUGAT III;4.MING NARTO
    sepihak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanpa melibatkandan meminta persetujuan maupun kesepakatan dari Penggugat maupun KantorWilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur ;Selain hal tersebut terdapat fakta bahwa Tim Sipil Universitas Brawijaya (ParaTergugat) tidak ada satu orangpun yang memiliki sertifikat keahlian sebagaimanadiamanatkan dalam aturan perundang undangan ;Oleh karenanya maka tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukanpemeriksaan terhadap gedung a quo, serta hasil forensik
Putus : 12-12-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2667 K/Pdt/2017
Tanggal 12 Desember 2017 — TIM FORENSIK DAN/ATAU SAKSI AHLI DARI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG, yakni: SAIFOE EL UNAS, dkk vs BAGUS SUTARTO
159118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIM FORENSIK DAN/ATAU SAKSI AHLI DARIUNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG, yakni: SAIFOE EL UNAS, dkk vs BAGUS SUTARTO
    TIM FORENSIK DAN/ATAU SAKSI AHLI DARIUNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG, yakri:1. SAIFOE EL UNAS, bertempat tinggal di JalanSelat Bengkalis D 10 Nomor 11, Malang;2. ARI WIBOWO, bertempat tinggal di Pondok IntanEstate Kav 6, Arjosari, Malang;3. EKO ANDI SURYO, bertempat tinggal di JalanCengger Ayam Dalam Kav 5, Malang;4. MING NARTO WIJOYO, bertempat tinggal diJalan MT Haryono Nomor 167, Malang;ll. IR. SUGENG P.
    Kerugian Materill: Uang pengembalian sebagaian kerugian negara ke KejaksaanTinggi sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); Kerugian sebagaimana tertuang di dalam hasil pemeriksaanTim Forensik Universitas Brawijaya sebesar Rp1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah); Proyek pekerjaan Stadion di Pamekasan yang tidak jadidikerjakan akibat hasil pemeriksaan Tim Universitas Brawijaya =Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah); Proyek pekerjaan di PJBS yang tidak jadi
    Oleh karenanya maka tindakan Para Tergugatdan Para Turut Tergugat melakukan pemeriksaan terhadap gedunga quo, serta hasil forensik terhadap pemeriksaan gedung a quo telahmelanggar hukum;Halaman 11 dari 20 hal. Put.
    Surat tugas tersebut adalahsehubungan dengan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timurkepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya dengan No: B5685/0.5.5/Fd.1/11/2014, Surabaya tanggal 7 November 2014, perihalPermintaan Bantuan Ahli Konstruksi Bangunan/Ahli Forensik KonstruksiBangunan;Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap keandalan dan kelayakanGedung Sarana Pendidikan Islam (Gedung A dan B) Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jawa Timur adalah hanya berupa laporanpendapat keahlian (
    TIM FORENSIK DAN/ATAU SAKSI AHLI DARI UNIVERSITASBRAWIJAYA MALANG yakni:1. SAIFOE EL UNAS;2. ARI WIBOWO;3. EKO ANDI SURYO;4. MING NARTO WIJOYO;ll. IR. SUGENG P. BUDIO, MS;lll. IR. PITOJO TRI JUWONO, MT.;2.
Register : 28-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 268/Pdt.G/2020/PN Mks
Tanggal 8 Oktober 2020 — ., M.Si
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA PUSAT BIDANG LABOLATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI, Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, Cq KEPALA BIDANG LABOLATORIUM FORENSIK POLDA SULAWESI SELATAN
2.H.TAUPHAN ANSAR NUR
3.SYAMSUL ALAM PADDO,SH
4.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
7028
  • ., M.Si
    Tergugat:
    1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA PUSAT BIDANG LABOLATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI, Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, Cq KEPALA BIDANG LABOLATORIUM FORENSIK POLDA SULAWESI SELATAN
    2.H.TAUPHAN ANSAR NUR
    3.SYAMSUL ALAM PADDO,SH
    4.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
    Kepala Pusat BidangLaboratorium Forensik Bareskrim Polri, cq Kepala Kepolisian DaerahSulawesi Selatan, cq Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulawesiSelatan, berkantor di Jalan Sultan Alauddin No.8 PabaengBaeng, KotaMakassar, SCD@QAl...... 2.0... ccc cee cee cee cee cee eee eee eseetsetsettetseeseeeeees FePQugat I;2. H. Tauphan Ansar Nur, Presiden Directur/Direktur Utama PT.
Register : 26-09-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 09-01-2024
Putusan PN KLATEN Nomor 154/Pid.B/2023/PN Kln
Tanggal 7 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.AAN SULISTYONO, SH, MH.
2.ABY MAULANA, SH.
3.CECEP MULYANA, S.H.,M.H
4.AFAN BENI ARSENO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
TURAH Als. DAUD
110102
  • (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023).
    5) 1 (satu) sample Swab Mata / Logam golok (Swab bercak diduga darah pada logam golok). (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023).
    6) 1 (satu) sample Swab Gagang Golok.
    (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023).
    7) 1 (satu) sample darah dari Sdr. TURAH Als DAUD. (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023).
    8) 1 (satu) sample kuku dari Sdr. TURAH Als DAUD.
    (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023).
    9) 1 (satu) sample Swab Bucal (Dalam tabung Swab). (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023)
    10) 1 (satu) sample Swab Vagina (Dalam tabung Swab).
    (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023).
    11) 1 (satu) sample Swab Anus (Dalam tabung Swab). (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023).
    12) 1 (satu) sample kotoran kuku (Dalam Kertas).
    (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023)
    13) 1 (satu) sample tulang Iga (Dalam Kassa Steril). (Telah Habis Digunakan Dalam Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB.: 2825/KBF/2023)
    Terlampir dalam berkas perkara.
    14) 1 (satu) potong kaos oblong berlumuran darah.
Register : 04-04-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Tanggal 7 Juni 2023 — Penuntut Umum:
1.ARI ADE BRAM MANALU, SH
2.SITILISA EVRIATY Br.TARIGAN, SH.MH
3.NURUL AYU REZEKI, SH
Terdakwa:
M. THOHIR Alias TOHIR
841
  • sehingga menyisakan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 9,87 (sembilan koma delapan tujuh) gram oleh penyidik memberi kode B dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi
    narkotika jenis sabu berat bersih 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram oleh penyidik memberi kode C dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 9,86 (sembilan koma delapan enam) gram oleh penyidik memberi kode D dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat
    bersih 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 9,87 (sembilan koma delapan tujuh) gram oleh penyidik memberi kode E dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih
    9,9 (sembilan koma sembilan) gram oleh penyidik memberi kode F dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 9,87 (sembilan koma delapan tujuh) gram oleh penyidik memberi kode G dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 9 (sembilan) gram sebagai barang
    bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 9,91 (sembilan koma sembilan satu) gram oleh penyidik memberi kode H dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat bersih 7,07 (tujuh koma nol tujuh) gram
Register : 10-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 20-03-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 216/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
PETRA WONDA, SH
Terdakwa:
IRMAN BIN LANUHI
3330
  • ., (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama
  • (enam) bulan ;
    1. Menetapkan bahwa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan

    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    1. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    2. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Laboratorium Forensik berupa Ganja dengan
      berat bersih 0, 7183 gram ;
    • 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Laboratorium Forensik berupa Ganja dengan berat bersih 0, 4206 gram ;
    • 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Laboratorium Forensik berupa Ganja dengan berat bersih 0, 5126 gram ;
    • 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Laboratorium Forensik berupa Ganja dengan berat bersih 0, 7463 gram ;
    • 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Laboratorium Forensik berupa Ganja dengan berat bersih 0, 5031 gram
      ;
    • 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Laboratorium Forensik berupa Ganja dengan berat bersih 0, 6001 gram ;
    • 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Laboratorium Forensik berupa Ganja dengan berat bersih 0, 3488 gram ;
    • 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Laboratorium Forensik berupa Ganja dengan berat bersih 0, 6031 gram ;
    • 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Laboratorium Forensik berupa Ganja dengan berat bersih 0, 5516 gram ;
    • 1 (satu) buah
      Cabang Makassar dengan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik CabangMakassar NO.
      kecil yang terdapat dalam pembungkus rokok Surya 16 yangTerdakwa simpan dalam saku sebelah kanan celana panjang jeans yangTerdakwa pakai saat itu selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor PoldaPapua Barat;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untukmembeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganjatersebut;Bahwa berdasarkan bukti surat hasil pemeriksaan Laboratorium ForensikCabang Makassar dengan Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisKriminalistik dari Laboratorium Forensik
      LAB :3254/NNEF/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Drs.KARTONO selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar,telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan)sachet plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan kesimpulanbahwa benar Ganja;Bahwa berdasarkan bukti surat hasil pemeriksaan Berita Acara TimbangBarang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang ManokwariNomor: 264/11651/2018 tanggal 08 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani
      sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapatmenimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongansebagaimana terlampir dalam UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika (Vide Pasal 1 ke 1 UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009tentang Narkototika);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Persidangan, terungkap bahwabarang yang disita secara sah dari Terdakwa berupa daun, batang, dan bijikering yang diduga sebagai ganja, berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujianpada Pusat Laboratorium Forensik
Register : 23-08-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN SOASIU Nomor -85/Pid.Sus/2016/PN Sos
Tanggal 17 Nopember 2016 — -ASHADI TAJUDDIN, S.H.
13784
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) Sachet kecil Narkotika jenis Shabu berat kotor 0,0377 gram (setelah dilakukan pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Polri Laboraturium Forensik Cabang Makassar) ;- 1 (satu) Sachet kecil Narkotika jenis Shabu berat kotor 0,1810 gram (setelah dilakukan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboraturium Forensik Cabang Makassar).
    Ari mengirim narkotika jenis sabutersebut melalui jasa pengiriman JNE di Ternate selanjutnya narkotika jenissabu tersebut dikirim melalui sopir mobil umum tujuan sofifi ke Buli yangditujukan kepada terdakwa dan yang terahir kali membawa titipan tersebutadalah saksi Wanto ;Bahwa guna kepentingan penyidikan, Penyidik Polres Halmahera Timur jugamengirimkan barang bukti Narkotika yang ditemukan di dalam mobil dandikamar rumah terdakwa Ashadi Tajuddin ke Pusat Laboraturium ForensikPolri Laboraturium Forensik
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Sachet kecil Narkotika jenisShabu berat kotor 0,0377 gram (setelah dilakukan pemeriksaan PusatLaboraturium Forensik Polri Laboraturium Forensik Cabang Makassar), 1(satu) Sachet kecil Narkotika jenis Shabu berat kotor 0,1810 gram (setelahdilakukan pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Polri LaboraturiumForensik Cabang Makassar).
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Sachet kecil Narkotika jenis Shabu berat kotor 0,0377 gram(setelah dilakukan pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik PolriLaboraturium Forensik Cabang Makassar) ; 1 (satu) Sachet kecil Narkotika jenis Shabu berat kotor 0,1810 gram(setelah dilakukan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik PolriLaboraturium Forensik Cabang Makassar).
Register : 02-08-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 19-08-2013
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 80– K / PM I-03 / AD / VIII / 2012
Tanggal 18 Oktober 2012 — Sertu Wan Iqrar Wahyudi
410
  • Surat-surat : - 2 (dua) lembar Surat Laporan Hasil Uji Urine dari Pusat laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik cabang Medan tentang Hasil Pemeriksaan Urine milik Sertu Wan Iqrar Wahyudi Nrp. 21050002320783 Ba Korem 033/WP nomor : LAB : 6653.KNF/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Waka An. Dra. Melta tarigan, M,Si.
    - 2 (dua) lembar Surat Laporan Hasil Uji Darah dari Pusat laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik cabang Medan tentang Hasil Pemeriksaan Darah milik Sertu Wan Iqrar Wahyudi Nrp. 21050002320783 Ba Korem 033/WP Nomor: Lab: 6656/KNF/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Waka An. Dra. Melta tarigan, M,Si .
Register : 06-12-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Tanggal 30 Januari 2023 — Penuntut Umum:
TANTRA PERDANA SANI, SH
Terdakwa:
SYAHRIAL Alias RIAL
1077
  • li >Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus besar plastik transparan berisi 18 (delapan belas) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 4,32 (empat koma tiga dua) gram oleh Penyidik diberi kode A dikirim untuk uji laboratorium forensik
      sehingga menyisakan berat kotor 3,7 (tiga koma tujuh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus besar plastik transparan berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 7,86 (tujuh koma delapan enam) gram oleh Penyidik diberi kode B dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram sebagai barang
      bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus besar plastik transparan berisi 42 (empat puluh dua) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,22 (sepuluh koma dua dua) gram oleh Penyidik diberi kode C dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 8,4 (delapan koma empat) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus sedang berisi narkotika
      jenis sabu berat kotor 10,17 (sepuluh koma satu tujuh) gram oleh Penyidik diberi kode D dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,26 (sepuluh koma dua enam) gram oleh Penyidik diberi kode E dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 9 (sembilan
      ) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram oleh Penyidik diberi kode F dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam nomor Sim Card 082272380564 IMEI1 860565056605521 IMEI2
Register : 06-12-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 311/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Tanggal 30 Januari 2023 — Penuntut Umum:
TANTRA PERDANA SANI, SH
Terdakwa:
SYAHRULKAN Alias ARUL
477
  • li >Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus besar plastik transparan berisi 18 (delapan belas) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 4,32 (empat koma tiga dua) gram oleh Penyidik diberi kode A dikirim untuk uji laboratorium forensik
      sehingga menyisakan berat kotor 3,7 (tiga koma tujuh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus besar plastik transparan berisi 32 (tiga puluh dua) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 7,86 (tujuh koma delapan enam) gram oleh Penyidik diberi kode B dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 6,4 (enam koma empat) gram sebagai barang
      bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus besar plastik transparan berisi 42 (empat puluh dua) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,22 (sepuluh koma dua dua) gram oleh Penyidik diberi kode C dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 8,4 (delapan koma empat) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus sedang berisi narkotika
      jenis sabu berat kotor 10,17 (sepuluh koma satu tujuh) gram oleh Penyidik diberi kode D dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,26 (sepuluh koma dua enam) gram oleh Penyidik diberi kode E dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 9 (sembilan
      ) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram oleh Penyidik diberi kode F dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat kotor 9 (sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam nomor Sim Card 082272380564 IMEI1 860565056605521 IMEI2
Register : 19-08-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Ttn
Tanggal 5 Desember 2019 — Meidi Handayani Bin Syamsuir Yusuf
11826
  • Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 8,36 (delapan koma tiga puluh enam) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 5,38 (lima koma tiga puluh delapan) Gram;b. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 9,80 (sembilan koma delapan puluh) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik
    yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 5,20 (lima koma dua puluh) Gram;e. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 5,20 (lima koma dua puluh) Gram;f. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan
    berat 8,10 (delapan koma sepuluh) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 4,05 (empat koma nol lima) Gram;g. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 9,18 (sembilan koma delapan belas) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 6,80 (enam koma delapan puluh) Gram;h. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang
    dibungkus dengan kertas koran dengan berat 9,18 (sembilan koma delapan belas) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 6,15 (enam koma lima belas) Gram;i. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 7,00 (tujuh koma nol nol) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 4,90 (empat koma sembilan puluh) Gram;j.
    1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 8,18 (delapan koma delapan belas) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 4,70 (empat koma tujuh puluh) Gram;k. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 8,20 (delapan koma dua puluh) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat
Register : 06-03-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Tanggal 15 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.SITILISA EVRIATY Br.TARIGAN, SH.MH
2.YOSEP ANTONIUS MANIS, SH
3.NURUL AYU REZEKI, SH
4.ULI ARTHA SITANGGANG, SH.MH
Terdakwa:
KARTINA DAMANIK Alias TINA
943
  • diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 51,5 (lima puluh satu koma lima) gram oleh Penyidik diberi kode huruf A. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik
      didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 198,71 (seratus Sembilan puluh delapan koma tujuh satu) gram oleh Penyidik diberi kode huruf B. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 14,09 (empat belas koma nol sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,9 (satu koma
      sembilan) gram oleh Penyidik diberi kode huruf C. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 1,9 (satu koma nol sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    3. 1 (satu) bungkusan plastic transparan didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 178,96 (seratus tujuh puluh delapan koma Sembilan enam) gram oleh Penyidik diberi kode huruf D dikirim untuk
      uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 12,37 (dua belas koma tiga tujuh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    4. 1 (satu) bungkusan plastic warna hijau didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 113,76 (seratus tiga belas koma tujuh enam) gram oleh Penyidik diberi kode huruf E. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 10,66 (sepuluh
      koma enam enam) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    5. 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik yang tersambung dengan pipet plastic dan pipet kaca berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,22 (satu koma dua dua) gram oleh Penyidik diberi kode huruf F. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan beratkotor 1,22 (satu koma dua dua) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium
Register : 21-09-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 248/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Tanggal 5 Desember 2022 — Penuntut Umum:
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
SOFYAN Alias KOLING
585
  • >Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya;
    • 1 (satu) lembar plastik klip transparan kosong ukuran besar;
    • 5 (lima) lembar plastik klip transparan kosong ukuran sedang;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,85 (dua koma delapan lima) gram dengan kode A dikirim untuk uji laboratorium forensik
      sehingga menyisakan berat bersih 2,6 (dua koma enam) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,85 (dua koma delapan lima) gram dengan kode B dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 2,6 (dua koma enam) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang
      berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,43 (tiga koma empat tiga) gram dengan kode C dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 3 (tiga) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram dengan kode D dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat
      bersih 0,7 (nol koma tujuh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dengan kode E dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Nokia sesuai dengan
Register : 06-03-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Tanggal 15 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.SITILISA EVRIATY Br.TARIGAN, SH.MH
2.NURUL AYU REZEKI, SH
3.ULI ARTHA SITANGGANG, SH.MH
Terdakwa:
ALWI ERLANGGA PANJAITAN Alias ALWI
672
  • sehingga menyisakan berat kotor 10 (sepuluh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 198,71 (seratus Sembilan puluh delapan koma tujuh satu) gram oleh Penyidik diberi kode huruf B. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 14,09 (empat belas koma nol sembilan) gram sebagai
    barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,9 (satu koma sembilan) gram oleh Penyidik diberi kode huruf C. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 1,9 (satu koma nol sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkusan plastic transparan didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika
    jenis sabu berat kotor 178,96 (seratus tujuh puluh delapan koma Sembilan enam) gram oleh Penyidik diberi kode huruf D dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 12,37 (dua belas koma tiga tujuh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkusan plastic warna hijau didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 113,76 (seratus tiga belas koma tujuh enam) gram oleh Penyidik
    diberi kode huruf E. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 10,66 (sepuluh koma enam enam) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik yang tersambung dengan pipet plastic dan pipet kaca berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,22 (satu koma dua dua) gram oleh Penyidik diberi kode huruf F. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga
    Forensik);
  • 1 (satu) bungkusan warna hitam berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1061,92 (seribu enam puluh satu koma Sembilan dua) gram oleh Penyidik memberi kode C dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 32,58 (tiga puluh duakoma lima delapan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 444,52 (empat ratus empat puluh empat koma
Register : 21-09-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Tanggal 5 Desember 2022 — Penuntut Umum:
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
FAHRIZAL LUBIS Alias IPONG
346
  • >Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya;
    • 1 (satu) lembar plastik klip transparan kosong ukuran besar;
    • 5 (lima) lembar plastik klip transparan kosong ukuran sedang;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,85 (dua koma delapan lima) gram dengan kode A dikirim untuk uji laboratorium forensik
      sehingga menyisakan berat bersih 2,6 (dua koma enam) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,85 (dua koma delapan lima) gram dengan kode B dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 2,6 (dua koma enam) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang
      berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,43 (tiga koma empat tiga) gram dengan kode C dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 3 (tiga) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram dengan kode D dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat
      bersih 0,7 (nol koma tujuh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi serbuk warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dengan kode E dikirim untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
    • 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Nokia sesuai dengan
Register : 06-03-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Tanggal 15 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.SITILISA EVRIATY Br.TARIGAN, SH.MH
2.YOSEP ANTONIUS MANIS, SH
3.NURUL AYU REZEKI, SH
4.ULI ARTHA SITANGGANG, SH.MH
Terdakwa:
HENDRI YANA PURBA Alias HEN
751
  • sehingga menyisakan berat kotor 10 (sepuluh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 198,71 (seratus Sembilan puluh delapan koma tujuh satu) gram oleh Penyidik diberi kode huruf B. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 14,09 (empat belas koma nol
    sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,9 (satu koma sembilan) gram oleh Penyidik diberi kode huruf C. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 1,9 (satu koma nol sembilan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkusan plastic transparan didalamnya ada 1 (satu
    ) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 178,96 (seratus tujuh puluh delapan koma Sembilan enam) gram oleh Penyidik diberi kode huruf D dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 12,37 (dua belas koma tiga tujuh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkusan plastic warna hijau didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor
    kode huruf F. dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan beratkotor 1,22 (satu koma dua dua) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • Disita dari terdakwa HENDRI YANA PURBA Alias HEN dengan berat keseluruhan barang bukti berat kotor 546,05 (lima ratus empat puluh enam koma nol lima) gram.

    dua) gram olehPenyidik member kode B dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor 33,28 (tiga puluh tiga koma dua delapan) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
  • 1 (satu) bungkusan warna hitam berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1061,92 (seribu enam puluh satu koma Sembilan dua) gram oleh Penyidik member kode C dikirim untuk uji Laboratorium Forensik sehingga menyisakan berat kotor