Ditemukan 33178 data
307 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SATUAN KERJA JALAN BEBAS HAMBATAN KEMENTERIAN PUPR, dk vs HERU SUWARTI,
PUTUSANNomor 1554 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SATUAN KERJAJALAN BEBAS HAMBATAN KEMENTERIAN PUPR,berkedudukan di Jalan Sabo, Krodan, Desa Maguwohario,Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,diwakili oleh Wijayanto, Pejabat Pembuat KomitmenPengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo Yogyakarta Solo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Galih
46 — 0
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II VS Yusri
164 — 104
Aloysius Lusi Betan Melawan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Bebas Hambatan Pandaan Malang Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Raya Gubeng 19 21 Surabaya, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2016, untuk selanjutnyadisebut sebagai Penggugat ;Lawan :Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Bebas Hambatan (TOL)Pandaan Malang, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang,berkedudukan di Jin.
Jasa Penilai Tanah untuk Pengadaan Tanah bagiJalan Tol Bebas Hambatan (TOL) Pandaan Malang, terletak di DesaSumberporong, Desa Mulyoarjo, Kelurahan lawang, Kecamatan Lawang,Kabupaten Malang, yang diberi tanda T 11 ;Foto copy Berita Acara Penyerahan Hasil Inventarisasi dan IdentifikasiPengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (TOL)Pandaan Malang, kepada Penilai KJPP Abdullah Fitriantoro & RekanNo.21c/BA35.07/PP1/X/2015, yang diberitanda T 12;Foto copy Berita Acara Pembahasan Sisa
Tanah yang akan diganti Rugiterletak di Kelurahan Lawang dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagiPembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (TOL) Pandaan Malang,No.84/BA35.07/PPT/VII/2016 lampiran daftar nominatif dan Peta Bidang,yang diberi tanda T 13 ;Foto copy Penyerahan hasil Penilaian Pengadaan Tanah No. 921/UM/0.0KJPP/XV2015, yang diberitanda T 14;Foto copy Surat Keputusan Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagiPembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (TOL) Pandaan Malang,Kabupaten Malang No. 102a/KEP35.07
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan jalan Tol Bebas Hambatan(TOL) Pandaan Malang dan telah ditetapbkan besarnya ganti rugi sebesar Rp.16.514.265, (enam belas juta lima ratus empat belas ribu dua ratus enampuluh lima rupiah).
Malang, Surat Ukur No.00011/1999 tanggal 01/02/1999 seluas 253 M* terkena pembebasanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (Tol)Pandaan Malang seluas 10 M?
45 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAMIAN, dk vs KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDRAL BINA MARGA Cq DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN
., Advokat dan Konsultan Hukum pada LembagaKonsultasi dan Bantuan Hukum Persaudaraan PekerjaMuslim Indonesia (LKBH PPMI), berkantor diPerumahan Wisma Asri, Jalan Borneo IV Nomor 178,RT/RW 06/32, Kelurahan Teluk Pucung, KecamatanBekasi Utara, Kota Bekasi, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 17 Juli 2018;Pemohon Kasasi dan II:LawanKEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHANRAKYAT DIREKTORAT JENDRAL BINA MARGA CqDIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN, diwakili olehPelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Marga
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Drs. Aiyub Yusuf
38 — 1
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Drs. Aiyub Yusuf
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Ismail
75 — 13
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Ismail
PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan Kualanamu
Tergugat:
PT. Hutama Karya Persero JO
565 — 393
Penggugat:
PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan Kualanamu
Tergugat:
PT. Hutama Karya Persero JO
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Khadijah
34 — 1
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Khadijah
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Bustami
14 — 3
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Bustami
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Syaribanun
25 — 4
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Syaribanun
15 — 0
Dirjen Bebas Hambatan
189 — 647 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALOYSIUS LUSI BETAN vs KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL BEBAS HAMBATAN (TOL) PANDAAN MALANG, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
PUTUSANNomor 2449 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:ALOYSIUS LUSI BETAN, bertempat tinggal di Jalan Sumber Sekar,Gang Cempaka Nomor 5A, RT 004 RW 007, Kelurahan Kalirejo,Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanKETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOLBEBAS HAMBATAN (TOL) PANDAAN MALANG, KANTORPERTANAHAN KABUPATEN MALANG
Nomor 2449 K/Pdt/2017kepada Penggugat untuk menghadiri musyawarah/negosiasi penetapanbentuk ganti kerugian dalam rangka Pelaksanaan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (Tol) Pandaan Malang yangterletak di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang pada tanggal 27November 2015;Bahwa pada tanggal 27 November 2015, Penggugat menghadiri rapatmusyawarah/negosiasi penetapan bentuk ganti kerugian dalam rangkaPelaksanaan pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol BebasHambatan (Tol) Pandaan
(sepuluh meter persegi) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan jalan TolBebas Hambatan (Tol) Pandaan Malang dan telah ditetapbkan besarnyaganti rugi sebesar Rp16.514.265,00 (enam belas juta lima ratus empatbelas ribu dua ratus enam puluh lima rupiah);Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan denganpemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil;Berdasarkan Pasal
Nomor 2449 K/Pdt/2017Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (Tol)PandaanMalang yang terletak di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang; Bahwa tanah dan fondasi bangunan milik Penggugat seluas 253 m7?
(dua ratus lima puluh tiga meter persegi) terkena Pengadaan TanahBagi Pembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (Tol) PandaanMalangyang terletak di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang; Bahwa di depan tanah dan bangunan milik Penggugat telah dipasangpatok untuk Pembangunan Jalan Tol;Berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti penetapan ganti rugi yangdiajukan oleh Tergugat karena masih jauh dibawah harga riil/harga pasardan nilai jual objek pajak.
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Madhan
21 — 1
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Madhan
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Muslim
38 — 3
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Muslim
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Murni
25 — 8
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Murni
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Azhar
26 — 9
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Azhar
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Siti Hasanah
65 — 11
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Siti Hasanah
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Muslim
42 — 13
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Muslim
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Syarifah Muhammad
27 — 9
Pemohon:
KEMENTERIAN PUPR DIREKTORAT JALAN BEBABS HAMBATAN SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II
Termohon:
Syarifah Muhammad
147 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
THERESIA PENI HADJON Melawan KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL BEBAS HAMBATAN (TOL) PANDAAN MALANG, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
PUTUSANNomor 2446 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:THERESIA PENI HADJON, bertempat tinggal di Jalan SumberWaras Timur RT 006/RW 007, Kelurahan Lawang, KecamatanLawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanKETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOLBEBAS HAMBATAN (TOL) PANDAAN MALANG, KANTORPERTANAHAN KABUPATEN MALANG, berkedudukan di
atas nama Dra.Theresia Peni Hadjon;Bahwa pada tanggal 20 November 2015, Penggugat mendapatkan suratNomor 104/UND35.07/PPT/XI/2015, dari Tergugat yang berisi undangankepada Penggugat untuk menghadiri Musyawarah/Negosiasi PenetapanBentuk Ganti Kerugian Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (Tol) Pandaan Malang yangHalaman 1 dari 13 hal.Put.
Nomor 2446 K/Pdt/2017sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhakdapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya;Selain itu Penggugat meminta ganti rugi diberikan untuk keseluruhan luastanah yang dimiliki, dikarenakan sisa bidang tanah yang terkena pengadaanTanah untuk Pembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (TOL) Pandaan Malang sudah tidak mempunyai nilai guna yang maksimal;7.
Badan Pengatur Jalan Tol sebagai pihak yang melakukan pengadaan &Pembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (TOL) Pandaan Malang ikutditarik sebagai pihak dalam perkara a quo dan lembaga atau instansi jasapenilai publik sebagai pihak yang menilai harga tanah di lokasi tersebut jugaikut ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa Negara atau Pemerintah RI cq. Kementerian PekerjaanHalaman 4 dari 13 hal.Put. Nomor 2446 K/Pdt/2017Umum dan Perumahan rakyat cq.
Nomor 2446 K/Pdt/2017sehingga sudah jelas keberatan ditujukan kepada Panitia Pengadaan TanahUntuk Kepentingan Umum cq Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan TolBebas Hambatan (TOL) Pandaan Malang, Kantor Pertanahan KabupatenMalang. Dengan demikian secara hukum, Negara atau Pemerintah RI cqKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq.