Ditemukan 18657 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : katholik kholik katok
Register : 14-05-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 39/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 11 Desember 2013 — HUTABARAT MELAWAN - YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI
16495
  • HUTABARATMELAWAN- YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI
    Bahwa Trifina Riris Br Hutabarat dan Yayasan Perguruan Katolik Budi Murnimemiliki hubungan kerja yaitu Yayasan Perguruan Katolik Budi Murniic. Tergugat merupakan Yayasan/Lembaga pendidikan formil yang mendidikpara siswa/i dimulai tingkat SD, SLTP dan SMU, Penggugat/Pekerjamerupakan salah seorang guru/staf pengajar yang ditempatkan mengajarsiswa/i di SLTP Budi Murni 3 yang mengajar bidang study fisika ;2.
    Bahwa Penggugat selama bekerja pada Yayasan Perguruan Katolik BudiMurni di SLTP Budi Murni 3 tidak pernah melakukan kesalahan yangsifatnya merugikan kepentingan Tergugat atau dengan kata lain Penggugatdalam menjalankan pekerjaannya selalu mentaati peraturan yang berlakupada Yasasan Perguruan Katolik Budi Murni ;5.
    P8 : Fotocopy Surat Kesepakatan Kerja No. 399/SKK/GTTPTT/YBM/V/2005 tanggal 7 Mei 2005 antara Yayasan Perguruan Katolik BudiMurni dan Trifina Riris Br Hutabarat ;9.
    T1 : Foto copy Surat Kepala Sekolah SMP Katolik Budi Murni 3yang ditujukan kepada Trifina R Hutabarat No. 028/SMP.BM3/P.16/III/2010 tanggal 4 Maret 2010 perihal Teguran ;2. T2 : Foto copy Surat Kepala Sekolah SMP Katolik Budi Murni 3yang ditujukan kepada Trifina R Hutabarat No. 079/SMP.BM3/P.16/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 perihal Peringatan keras ;3.
    T3 : Foto copy Surat Kepala Sekolah SMP Katolik Budi Murni 3yang ditujukan kepada Trifina R Hutabarat No. 082/SMP.BM3/P.16/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 perihal Peringatan kedua ;4. T4 : Foto copy Surat Kepala Sekolah SMP Katolik Budi Murni 3yang ditujukan kepada Pengurus YPK Budi Murni No. 230/SMP.BM3/P.16/V12011 tanggal 9 Juni 2011 perihal disiplin guruguru di SMP BudiMurni 3 ;5.
Register : 04-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/TUN/2021
Tanggal 7 Juni 2021 — YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ARNOLDUS KUPANG;
9837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ARNOLDUS KUPANG;
    Timor Raya, Km. 37,Kompleks Civic Center, Oelamasi NTT;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ayub Tosi, S.H, jabatanKepala Seksi Penanganan Masalah dan PengendalianPertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupangdan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 295/SKU53.01/MP.02.02/III/2019, tanggal 18Maret 2019;YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ARNOLDUSKUPANG, tempat kedudukan di Jalan A.
    berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupaSertifikat Hak Pakai Nomor : 438, diterbitkan tanggal 10 Januari 1987dengan Surat Ukur Nomor : 2A /1987 tanggal 10 Januari 1987 seluas5.605 m2 di Desa Oelnasi sekarang Desa Penfui Timur, KecamatanKupang Tengah, Kabupaten Kupang atas nama YAYASANPENDIDIKAN KATOLIK
    ARNOLDUS KUPANG yang diterbitkan olehTergugat;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negaraberupa :Sertifikat Hak Pakai Nomor : 438, diterbitkan tanggal 10 Januari 1987dengan Surat Ukur Nomor : 2A /1987 tanggal 10 Januari 1987 seluas5.605 m2 di Desa Oelnasi sekarang Desa Penfui Timur, KecamatanKupang Tengah, Kabupaten Kupang atas nama YAYASANPENDIDIKAN KATOLIK ARNOLDUS KUPANG yang diterbitkan olehTergugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa
Register : 09-11-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 19-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/TUN/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — PENGURUS GEREJA DAN DANA PAPA ROMA KATOLIK PAROKI SANTA BERNADET., DAN Turut Termohon Kasasi : RUSLAN;;
15796 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS GEREJA DAN DANA PAPA ROMA KATOLIK PAROKI SANTA BERNADET., DAN Turut Termohon Kasasi : RUSLAN;;
Putus : 28-05-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — YON NOFIAR VS UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA, DKK
244133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YON NOFIAR VS UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA, DKK
    UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA, yangdiwakili oleh Rektor Prof. Dr. Ir. M.M. Lanny W. Pandjaitan, M.T.,berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 51, Jakarta 12930;2. YAYASAN ATMA JAYA, yang diwakili oleh Ketua dan SekretarisVincentius Winarto, PH.D., dan Bruder Drs. Heribertus Sumarjono,FIC.,M.M., berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 51,Jakarta 12930, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada LeviLana, S.H.,LL.M., dan Agustinus Prajaka Wahyu Baskara,S.H.
    hinggasampai dengan sekarang dan telah menghasilkan alumnialumni dari pesertayang terdaftar dalam pelatihan kegiatan/program pelatihan di bidangpengelolaan sumber daya manusia yang dilaksanakan oleh Penggugat;B Tergugat telah melanggar merek CHRP milik Penggugat;8 Bahwa Tergugat merupakan institusi pendidikan penyelenggara pendidikantinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta yang didirikan oleh TurutTergugat;9 Bahwa Turut Tergugat merupakan Yayasan pendiri dari perguruan tinggiswasta Universitas Katolik
    reputasi dan sekonyongkonyong dinilaiseharga Rp1.005.000.000,00 (satu miliar lima juta rupiah);Lagilagi perlu kami sampaikan bahwa dalil ini adalah mengadaada, keliru dandiajukan secara licik hanya bertujuan untuk menyesatkan Majelis Hakim yangterhormat mengingat biaya pendaftaran merek di Dirjen HKI faktanya adalahhanya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) (bukti T10) danPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi juga sebelumnya tidak punyareputasi apapun akan merek CHRP mengingat Universitas Katolik
    Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya bukanlahmerupakan perseroan/perusahaan yang bersifat sematamata setiap harinya mencarikeuntungan belaka.
    Tugas utama dari berdirinya Universitas Katolik Indonesia AtmaJaya adalah untuk memberikan pendidikan kepada setiap komponen masyarakatyang mengikuti perkuliahan dari staf pengajar Universitas Katolik Indonesia AtmaJaya agar lulusannya dapat berpartisipasi di dalam pembangunan nasional.Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya mempunyai tugas untuk mengadakanperkuliahan, seminar, pelatihan dan berbagai aktivitas lainnya dalam bidangpendidikan bukan hanya mencari keuntungan belaka.
Upload : 09-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/PDT.SUS/2010
YAYASAN PERGURUAN KATOLIK ST. LAURENSIUS; TOMSAR GULTOM, S.Pd. DKK.
3334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN PERGURUAN KATOLIK ST. LAURENSIUS; TOMSAR GULTOM, S.Pd. DKK.
    PUTUSANNo. 374 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :YAYASAN PERGURUAN KATOLIK ST. LAURENSIUS,berkedudukan di Jalan Sibolga No. 17, Pematang Siantar,diwakili oleh SR. AURELIA NADEAK KYM, selaku KetuaYayasan, dalam hal ini memberi kuasa kepada R. TIMURPANJAITAN, SH. dan kawankawan, para Advokat,berkantor di Jin Mesjid No. 126E, Komp.
    ,Jagokdin, S.Pd., dan Nurcahaya, S.Pd.,) dengan Tergugat (YayasanPerguruan Katolik St. Laurensius) adalah perjanjian kerja waktu tidaktertentu ;Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap para Penggugat tidak sah ;Menghukum Tergugat (Yayasan Perguruan Katolik St. Laurensius) untukmembayar hakhak dari para Penggugat karena pemutusan hubungan kerja,berdasarkan Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003dengan perincian sebagai berikut :1.
    Nurcahaya, S.Pd., :3,7% x Rp. 1.070.000, x 24 = Rp. 1.070.040,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanjudex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Yayasan Perguruan Katolik St.
    berperkaratidak dikenakan biaya dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 UndangUndangNo.2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 2 Tahun 2004,UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : YAYASANPERGURUAN KATOLIK
    ,Jagokdin, S.Pd., dan Nurcahaya, S.Pd.,) dengan Tergugat (YayasanPerguruan Katolik St. Laurensius) adalah perjanjian kerja waktu tidaktertentu ; Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap para Penggugat tidak sah ; Menghukum Tergugat (Yayasan Perguruan Katolik St. Laurensius) untukmembayar hakhak dari para Penggugat karena pemutusan hubungankerja,berdasarkan Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003dengan perincian sebagai berikut :1.
Putus : 11-07-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 959/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 11 Juli 2017 — ANG HWAY IEN Dkk melawan KEUSKUPAN SURABAYA, Gereja Katolik dkk
440
  • ANG HWAY IEN Dkkmelawan KEUSKUPAN SURABAYA, Gereja Katolik dkk
Putus : 01-07-2008 — Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2140 K/PDT/2005
Tanggal 1 Juli 2008 — PANGGABEAN ; KEUSKUPAN KATOLIK SIBOLGA ; KARI HUTAGALUNG, dkk.
6441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANGGABEAN ; KEUSKUPAN KATOLIK SIBOLGA ; KARI HUTAGALUNG, dkk.
    P Sidempuan No 88 Sibuluan Ill KecamatanSibolga ;Pemohon Kasasi dahulu Pengugat/Terbanding ;melawan:KEUSKUPAN KATOLIK SIBOLGA, berlamat di SimareMare,Kabupaten Sibolga, dalam hal ini memberi kuasa kepadaYIMMER SIAGIAN,SH. dkk, Para Advokat, berkantor di Jl.PJ Nehru (d/h Kalingga) No.40 Kelurahan Petisah Tengah,Medan;PT PLN (PERSERO) PUSAT DI JAKARTA, Cq. PT PLN(PERSERO) SUMATERA UTARA, Cq.
    ,dengan batasbatas :Utara denga tanah JP.Coen Lumbantobing;Timur dengan tanah Keuskupan Katolik Sibolga;Selatan dengan jalan Aek Tolang;Barat dengan tanah Kari Hutagalung;Bahwa alas hak Akte Jual Beli Nomor 66/AJB/CSB/990 (vide P11)adalah berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor45/KKK/1997 tanggal 19 September 1997, dari Kepala Desa Pandan(vide P8) sedangkan surat keterangan dari Kepala Desa Pandan (videP8) menerangkan tanahnya terletak di Desa Pandan sedangkan AkteJual Beli Nomor 66/AJB
Putus : 24-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ST. YOSEPH MEDAN VS 1. HERNI SIPAHUTAR, S.Pd, DKK
210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ST. YOSEPH MEDAN tersebut;
    YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ST. YOSEPH MEDAN VS 1. HERNI SIPAHUTAR, S.Pd, DKK
Register : 28-08-2013 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 102/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 20 Maret 2014 — PGDP Paroki Gereja Katolik Santo Servatius Kampung Sawah cq Panitia Pembangunan gereja Katolik Kranggan Paroki Santo Servatius
114127
  • PGDP Paroki Gereja Katolik Santo Servatius Kampung Sawah cq Panitia Pembangunan gereja Katolik Kranggan Paroki Santo Servatius
    PGDP Paroki Gereja Katolik Santo Servatius Kampung Sawah cqPanitia Pembangunan gereja Katolik Kranggan Paroki SantoServatius ; Dalam hal ini diwakili oleh : 1.
    Bahwa Para Penggugat adalah warga yang bertempat tinggal di Kranggan,Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat,daerah dimana akan didirikan Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kranggan;. Bahwa Para Penggugat dirugikan atas terbitnya Keputusan Tata UsahaNegara (KTUN) Obyek Sengketa, karena daerah tempat didirikan GerejaKatolik St. Stanislaus Kostka Kranggan adalah lingkup tempat tinggal ParaPenggugat dan pihak Gereja Katolik St.
    Stanislaus Kostka Kranggan, pada kenyataannya adalahsebagai bukti tanda terima dari pembagian sembako gratis dansejumlah uang dalam rangka kegiatan sosial, namun pihak PanitiaPembangunan Gereja Katolik St.
    Secaraadministratif Panitia Pembangunan gereja Katolik Kranggan ParokiSt.Servatius telah memenuhi persyaratan minimal berupa pernyataan tidakkeberatan dari masyarakat lingkungan setempat sejumlah 60 orang ;4.
    /XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012 tentang Surat IzinPelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) atas nama PanitiaPembangunan Gereja Katolik Kranggan Paroki St.SET VALIUIG, ga m nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnmnnnnnnnmnns3.
Register : 09-09-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 PK/TUN/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — PGDP PAROKI GEREJA KATOLIK SANTO SERVATIUS KAMPUNG SAWAH Cq. PANITIA PEMBANGUNAN GEREJA KATOLIK KRANGGAN PAROKI SANTO SERVATIUS;
10264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PGDP PAROKI GEREJA KATOLIK SANTO SERVATIUS KAMPUNG SAWAH Cq. PANITIA PEMBANGUNAN GEREJA KATOLIK KRANGGAN PAROKI SANTO SERVATIUS;
    Stanislaus Kostka Kranggan adalah lingkup tempat tinggal ParaPenggugat dan pihak Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kranggan tidakpernah meminta izin dan bermusyawarah dengan Para Penggugat perihalpendirian gereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kranggan tersebut:8. Bahwa Objek Sengketa a quo menimbulkan keresahan di masyarakat danmenimbulkan konflik horizontal yang mengakibatkan hilangnya rasa amandan tentram untuk tinggal dan menetap di lingkungan sekitar tempat tinggalPara Penggugat ;9.
    Putusan Nomor 109 PK/TUN/2015Kondisi wilayah di sekitar lokasi Pembangunan Gereja Katolik St.
    Katolik St.
    Saom Haryadi adalah pihak yang memberikan pernyataan tidakkeberatan atas berdirinya Gereja Katolik Kranggan Paroki St.Servatiussedangkan 9 orang lainnya merupakan pihak yang tidak ikutmenandatangani pernyataan tidak keberatan.
    Menyatakan batal KTUN yang telah diterbitkan oleh Tergugat berupa SuratIzin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gereja Katolik St. StanislausKostka Kranggan Nomor 503/0545/IB/BPPT.I/XII/2012 tertanggal 17Desember 2012:3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Pelaksanaan MendirikanBangunan Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kranggan Nomor503/0545/IB/BPPT.1/X1I/2012 tertanggal 17 Desember 2012;4.
Putus : 28-01-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 Januari 2013 — PENGURUS YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO vs Dra. DORTINA BR. SIPAYUNG
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PENGURUS YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO tersebut ;
    PENGURUS YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO vs Dra. DORTINA BR. SIPAYUNG
    PUTUSANNO. 196 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PENGURUS YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCOberkedudukan di Jalan Letjend. S. Parman No. 107 Medan, dalam halini memberi kuasa kepada A.D. HANDOKO, SH., dan GANDAMARUHUM, SH., para Advokat, berkantor di Jalan Kapten Muslim,Komp.
    No. 14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauankembali a quo beserta alasanalasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara yang ditentukan undangundang oleh karena itu formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi telahmengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa Pemohon adalah Pengurus Yayasan Perguruan Katolik
    Don BoscoKeuskupan Agung Medan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. : 564/Y/DB/KA/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Pengangkatan OrganPengurus Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco, SK manaditandatangani oleh Mgr.
    Sinaga sebagai Pembina YayasanPerguruan Katolik Don Bosco (Bukti PD);2 Bahwa putusan Mahkamah Agung RI (MARI) di tingkat kasasi tersebutdiatas telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon PeninjauanKembali selanjutnya disebut Pemohon) pada tanggal 8 Februari 2012,sehingga tanggal antara pemberitahuan tersebut dengan permohonanpeninjauan kembali (selanjutnya disebut permohonan) ini belum lampauwaktu sebagaimana ditentukan oleh Undangundang, yaitu 6 (enam) bulansetelah pemberitahuan isi putusan
    maka berdasarkan Pasal 58 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 para pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkaradan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan UndangUndang No. 48 Tahun 2009 dan UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan lainyang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :PENGURUS YAYASAN PERGURUAN KATOLIK
Register : 11-11-2011 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/PDT.SUS-MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 12 Juni 2014 — UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMAJAYA ; 2. YAYASAN ATMAJAYA
276111
  • UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMAJAYA ; 2. YAYASAN ATMAJAYA
    UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA, suatuperguruan tinggi swasta yang didirikan berdasarkan hukum yangberlaku di Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan JenderalSudirman 51, Jakarta 12930. Untuk selanjutnya disebut sebagai :2. YAYASAN ATMA JAYA, suatu badan hukum yang didirikanberdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 51, Jakarta 12930.
    BAMBANG SUPRIYANTOS.H., M.H. di tahun 2005 (Bukti T3).Ide/gagasan kursus/pelatinan CHRP tersebut beliau paparkan di kalanganinternal Universitas/Civitas Akademika Universitas Katolik Atma Jaya(TERGUGAT) di tahun 2005 (Bukti T4) dan kemudian atas paparan tersebutUniversitas Katolik Indonesia Atma Jaya setuju agar pihak kampus/panitiapenyelenggara mengadakan kursus/pelatihan dengan nama/merek/identitasCHRP yang dibuka untuk umum.
    faktanya adalah hanya sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)(Bukti T10) dan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSIjuga sebelumnya tidak punya reputasi apapun akan merek CHRPmengingat Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya yang telahmembangun reputasi CHRP sejak tahun 2006.Hal 23 dari 95 hal.Put.No.05/Pdt.SusMerek/2014/PN.Niaga.JKT.PST.D.
    Universitas Katolik IndonesiaAtma Jaya bukanlah merupakan perseroan/perusahaan yang bersifat sematamata setiap harinya mencari keuntungan belaka. Tugas utama dari berdirinyaUniversitas Katolik Indonesia Atma Jaya adalah untuk memberikan pendidikankepada setiap komponen masyarakat yang mengikuti perkuliahan dari stafpengajar UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA agar lulusannyadapat berpartisipasi di dalam pembangunan nasional.
    Supriadi Legino, MBA, dan karena nama besar(reputasi) dari UNNMERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA yangtelah puluhan tahun dikenal masyarakat, para pengajar kursus/tenagapengajar CHRP tersebutpun bersedia untuk meluangkan waktunya untukmengisi pelatihan dan memberikan pengajarannya kepada para peserta.Diketahuinya kursus/pelatinan dengan identitas / merek jasa CHRP yangdiadakan oleh Civitas Akademika UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIAATMA JAYA in casu.
Putus : 04-07-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 4 Juli 2018 — YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI VS TRIFINA RIRIS Br. HUTABARAT
5759 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI, tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI VS TRIFINA RIRIS Br. HUTABARAT
    PUTUSANNomor 98 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:YAYASAN PERGURUAN' KATOLIK BUDI MURNI,berkedudukan dan berkantor di Jalan Timor Nomor 34, KotaMedan, Sumatera Utara, diwakili oleh Romo Hartaja Toto, B.
    Nomor 98 PK/Pdt.SusPHI/2018Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan memohon kepadaPengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan hubungan kerja antara Yayasan Perguruan Katolik BudiMurni selaku pengusaha/majikan dengan Trifina Riris Br Hutabaratselaku pekerja putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHk);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yangdiletakkan dalam perkara ini, teristimewa terhadap
    & pengobatansebesar Rp67.100.968.2,00 (enam puluh tujuh juta seratus ribu sembilanratus enam puluh delapan rupiah koma dua sen) secara tunai dansekaligus; Membebankaan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 80K/Pdt.SusPHI/2015 tanggal 10 Maret 2015 sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi, dari pemohon kasasi: YAYASANPERGURUAN KATOLIK
    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja karena Pengunduran Diriyang dilakukan Pemohon Peninjuan Kembali kepada TermohonPeninjuan Kembali sah dan sesuai dengan pasal 168 ayat 1 (satu)Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 juncto Peraturan PokokKepegawaian Yayasan Pendidikan Katolik SeKeuskupan AgungMedan (KAM) Pasal 34 ayat 2 (dua) sub b ayat 2 (dua);Halaman 4 dari 7 Hal. Put. Nomor 98 PK/Pdt.SusPHI/20184.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI, tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 oleh Sudrajad Dimyati,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H.
Putus : 31-05-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 31 Mei 2011 — YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ST. YOSEPH MEDAN, ; HERNI SIPAHUTAR, S.Pd., DKK
4334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ST. YOSEPH MEDAN, ; HERNI SIPAHUTAR, S.Pd., DKK
    PUTUSANNomor: 314 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :YAYASAN PENDIDIKAN KATOLIK ST. YOSEPH MEDAN,beralamat di Jalan Pemuda No. 3 A, Kota Medan ;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat ;MELAWAN1. HERNI SIPAHUTAR, S.Pd., beralamat di Jalan SoposurungNo. 14, Balige, Kabupaten Toba Samosir ;2.
    UndangUndang No. 3 Tahun 2009, UndangUndang No. 2 Tahun 2004, dan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat : YAYASANPENDIDIKAN KATOLIK ST. YOSEPH MEDAN tersebut ;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2011, oleh Djafni Djamal, SH. MH.
Upload : 03-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/PDT.SUS/2010
PAULUS FANDI NAINGGOLAN; KETUA (YUKP) YAYASAN UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN, DKK.
5248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAULUS FANDI NAINGGOLAN; KETUA (YUKP) YAYASAN UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN, DKK.
    BADAN HUKUMYAYASAN UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN, 3. REKTORUNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN, 4. DEKAN FAKULTASTEKNIK UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN, beralamatJin. Ciumbuleuit No.94 Kota Bandung, selaku TurutTergugat Il, 5. SENAT FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITASKATOLIK PARAHYANGAN, beralamat Jin.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 24-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 10 Maret 2015 — YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI VS TRIFINA RIRIS Br. HUTABARAT
8256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI tersebut
    YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI VS TRIFINA RIRIS Br. HUTABARAT
    PUTUSANNomor: 80 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:YAYASAN PERGURUAN KATOLIK BUDI MURNI, diwakilioleh Romo Hartaja Toto, B.SJ., selaku Ketua, dan BesiliSilaen, S.E., selaku Sekretaris berkedudukan dan berkantordi Jalan Timor No. 34, Kota Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada Boyke Hutahaean,S.H., M.H., Para AdvokadPenasehat
    Bahwa Trifina Riris Br Hutabarat dan Yayasan Perguruan Katolik Budi Murnimemiliki hubungan kerja yaitu Yayasan Perguruan Katolik Budi Murniic.
    Pasal 123 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004;Bahwa Penggugat telah bekerja pada Yayasan Perguruan Katolik BudiMurni sejak tahun 2001 hingga Bulan Juli 2012 atau masa kerja selama 11tahun dan upah terakhir yang diterima Penggugat sebesar Rp4.363.192(empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh duarupiah);Bahwa Penggugat selama bekerja pada Yayasan Perguruan Katolik BudiMurni di SLTP Budi Murni 3 tidak pernah melakukan kesalahan yangsifatnya merugikan kepentingan Tergugat atau dengan
    Agar Pengurus Yayasan Perguruan Katolik Budi Murni membayar uangpesangon sebesar 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13Tahun 2013 beserta upah bulan Juli s/d September 2012 kepada pekerjaic. Trifina Riris Br Hutabarat dengan perincian sbb:a. Uang pesangon 9 x 2 x Rp4.363.192,00......... Rp78.537.456,00;b.
    Agar Pengurus Yayasan Perguruan Katolik Budi Murni dan Pekerjamemberikan jawaban tertulis kepada Mediator Hubungan Industrial DinasSosial dan Tenaga Kerja Medan selambatlambatnya 10 (sepuluh) harisetelah menerima anjuran ini;3.
Putus : 29-10-2015 — Upload : 11-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO KAM VS Drs.EDI AHMAD HUTAGALUNG
7529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO KAM, tersebut;
    YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO KAM VS Drs.EDI AHMAD HUTAGALUNG
    PUTUSANNomor 593 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO KAM,bertempat tinggal di Jalan Timor Nomor 34, Medan, diwakilioleh Ketua Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco danSekretaris Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco, RomoHartaja Toto,B.
    Kecamatan Medan Petisah, Medan, Termohon Kasasi dahuluPenggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah Pengajar (guru) yang mengajar di tempatTergugat (Yayasan Perguruan Katolik
    Don Bosco KAM) berdasarkanPerbaikan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Katolik DonBosco Keuskupan Agung Mendan Nomor 282/Pg/DB/1991 tanggal 18Februari 1991 tentang Pengangkatan Pertama sebagai guru tetap;Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 01 (satu)bulan Maret tahun 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu)sampai dengan tanggal 12 (dua belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribudua belas), dengan jabatan terakhir sebagai guru tetap, dengan upahHal. 1 dari 22 hal.Putusan
    Penggugat ditunjuk mengabdi) telahmenarik semua beban kerja dari Penggugat yang selama ini diembanberdasarkan surat kesepakatan bersama karena alasan kelancaran prosesbelajarmengajar, namun sesungguhnya merupakan keterpaksaan bagiPenggugat untuk menandatanganinya;Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat diakhiri sepihakoleh Tergugat pada tanggal 12 (dua belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribudua belas) dengan alasan indisipliner yang tertuang dalam SuratKeputusan Pengurus Yayasan Perguruan Katolik
    Don Bosco KeuskupanAgung Medan Nomor 497/Pg/DB/2012;Bahwa Penggugat sudah mengabdi pada tergugat selama 21 (dua puluhsatu) tahun 3 (tiga) bulan;Bahwa Penggugat selama bekerja pada Tergugat telah menunjukkanloyalitas yang tinggi dan berbagai prestasi;Bahwa akan tetapi, pada tanggal 02 Juli tahun 2012 dengan SuratKeputusan Pengurus Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco KeuskupanAgung Medan Nomor 497/Pg/DB/2012 Tergugat telah memutus hubungankerja dengan Penggugat dengan alasan indisipliner yang belum
Putus : 19-02-2020 — Upload : 03-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — HENDI SITANGGANG, S.E VS YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO KAM MEDAN
7641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HENDI SITANGGANG, S.E VS YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCO KAM MEDAN
    ., Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Nusa Indah I, Lingkungan IX,Nomor 115, Kelurahan Helvetia Tengah, KecamatanMedan Helvetia, Kota Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada Tetty Siregar, S.H. dan kawankawan,Para Advokat, berkantor di Laksana Kencana LawaFirm, Jalan Sei Silau, Nomor 100, Kelurahan PadangBulan Selayang , Kecamatan Medan Selayang, KotaMedan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal4 Oktober 2018:Pemohon Kasasi:Lawan:YAYASAN PERGURUAN KATOLIK DON BOSCOKAM MEDAN, berkedudukan
Putus : 19-02-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62K/TUN/2003
Tanggal 19 Februari 2007 — PERGURUAN KATOLIK YAYASAN SERI AMAL ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P )
128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERGURUAN KATOLIK YAYASAN SERI AMAL ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P )
Register : 04-11-2014 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Mdn
Tanggal 26 Maret 2015 — Edi Ahmad Hutagalung Lawan yayasan Perguruan Katolik Don Bosco KAM
9835
  • Edi Ahmad HutagalungLawanyayasan Perguruan Katolik Don Bosco KAM
    Peraturan PokokKepegawaian Yayasan Pendidikan katolik Se Keuskupan Agung MedanPutusan No. 101/Pat. Sus. PHI/2014/PN.
    YayasanPerguruan Katolik Don Bosco KAM) berdasarkan Perbaikan Surat KeputusanPengurus Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco Keuskupan Agung MedanPutusan No. 101/Pdt. Sus. PHI12014/PN.
    Bukti P5 Fotocopy "Perbaikan Surat Keputusan Pengurus YayasanPerguruan Katolik Don Bosco Keuskupan Agung Medan"No.282/Pg/DB/1991 tgl.18 Februari 1991 tentangPengangkatanPertama Sebagai Guru Tetap.6. Bukti P6 Fotocopy "Perbaikan Surat Keputusan Pengurus YayasanPerguruan Katolik Don Bosco Keuskupan Agung MedanNo.280/Pg/DB/1993 tgl 02 Maret 1993 tentang PengangkatanGuru Tetap.7.
    Bukti P8 Fotocopy Surat Keputusan Pengurus Yayasan PerguruanKatolik Don Bosco KAM No.15/Pg/DB/2006 tentang KenaikanPangkat/ Golongan Guru/Pegawai Pengurus YayasanPerguruan Katolik Don Bosco KAM.9.
    Bukti P9 Fotocopy Pembayaran Gaji guru/Pegawai Tetap YayasanPerguruan Katolik Don Bosco KAM SMP Santo Thomas 2 Binjaiatas nama Edy Ahmad Hutagalung.10.Bukti P10 Foto copy "Perbaikan Surat Keputusan Pengurus YayasanPerguruan Katolik Don Bosco Keuskupan Agung Medan"No.109/Pg/DB/2002 tgl.Ol Mel 2002 tentang PengangkatanWakil Kepala Sekolah T.A 2002/2003.11.Bukti P11 Foto copy "Perbaikan Surat Keputusan Pengurus YayasanPerguruan Katolik Don Bosco Keuskupan Agung Medan"No.293/Pg/DB/2003 tgl.23 Juni 2003