Ditemukan 229 data
474 — 215
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Pidana Register No.PDM-163/Ep.2/PSP/12/2014 tanggal 22 Januari 2015 atas nama Terdakwa Desi Ratnasari Harahap tidak memenuhi syarat Klacht Delict ;3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Pidana Register No.PDM-163/Ep.2/PSP/12/2014 tanggal 22 Januari 2015 atas nama Terdakwa Desi Ratnasari Harahap batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;4.
DASAR DAKWAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KLACHT DELICT :Bahwa berdasarkan pendapat para ahli seperti :1. Menurut Samidjo (Samidjo, op.cit.hal.156) : Delik aduan (Klacht delict)adalah suatu. delik yang diadili apabila yang berkepentingan atau yang5dirugikan melakukannya. Bila tidak ada ada pengaduan, maka Jaksatidak akan melakukan penuntutan.2. Menurut R. Soesilo (R.
Des Romartua Tambunan, Majelis Hakim berpendapatkeberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah memasuki pokokperkara, yang harus dibuktikan dan dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan dandiperiksan dalam persidangan, sehingga eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidakberalasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tentang DASARDAKWAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KLACHT
Menurut Samidjo (Samidjo, op.cit.hal.156) : Delikaduan (Klacht delict) adalah suatu delik yang diadili apabila yangberkepentingan atau yang dirugikan melakukannya. Bila tidak ada adapengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukan penuntutan., 2. Menurut R.Soesilo (R. Soesilo, op.cit, hlm. 87).... dari banyak peristiwa pidana itu hampirsemuanya kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan (permintaan)dari orang yang kena peristiwa pidana. Peristiwa pidana semacam ini disebutdelik aduan., 3.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara PidanaRegister No.PDM163/Ep.2/PSP/12/2014 tanggal 22 Januari 2015 atas namaTerdakwa Desi Ratnasari Harahap tidak memenuhi syarat Klacht Delict;3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara PidanaRegister No.PDM163/Ep.2/PSP/12/2014 tanggal 22 Januari 2015 atas namaTerdakwa Desi Ratnasari Harahap batal demi hukum atau setidaktidaknya tidak dapat diterima ;4.
424 — 218
Menyatakan dakwaan prematur dan tidak memenuhi syarat klacht delict, sehingga Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima ; 4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Pidana atas nama Terdakwa MUHAMMAD TOHIR RITONGA ini batal demi hukum ; 5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ; 7. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Nomor : 87/Pid.B/2015/PN.
DASAR DAKWAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KLACHT DELICT;Bahwa berdasarkan pendapat para ahli seperti :1.Menurut Samidjo (Samidjo, op. cit. hal. 156) : Delik aduan (klacht delict) adalahsuatu delik yang diadili apabila yang berkepentingan atau yang dirugikanmelakukannya. Bila tidak ada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukanpenuntutan. ; . Menurut R. Soesilo (R.
Penuntut Umum yang kami hormati ; Dari uraian tersebut diatas, kami memohon kepada Mejelis Hakim Yang Mulia untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dan memutus sebagai berikut :1.2.Mengabulkan eksepsi Terdakwa MUHAMMAD TOHIR RITONGA untuk seluruhnya;Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Pidana atas namaTerdakwa MUHAMMAD TOHIR RITONGA tidak memenuhi syarat klacht delict ; .
DASAR DAKWAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KLACHT DELLICT1. Bahwa berdasarkan pendapat para ahli seperti :Menurut Samidjo (Samidjo, op. Cit. Hal. 156) : Delik aduan (klacht delict) adalahsuatu. delik yang diadili apabila yang berkepentingan atau yang dirugikanmelakukannya. Bila tidak ada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukanpenuntutan ; Menurut R. Soesilo (R. Soesilo, op. Cit.
DASAR DAKWAANTIDAK MEMENUHI SYARAT KLACHT DELICT;Bahwa berdasarkan pendapat para ahli seperti :1. Menurut Samidjo (Samidjo, op. cit. hal. 156) : Delik aduan (klacht delict) adalahsuatu. delik yang diadili apabila yang berkepentingan atau yang dirugikanmelakukannya. Bila tidak ada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukanpenuntutan. ; 222222222 nnn nn nnn nnn nnn nen2. Menurut R. Soesilo (R.
Menyatakan dakwaan prematur dan tidak memenuhi syarat klacht delict, sehinggaTuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima;4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Pidana atas namaTerdakwa MUHAMMAD TOHIR RITONGA ini batal demi hukum ; 5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnyadalam keadaan semula ;6. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;7. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Nomor : 87/Pid.B/2015/PN.
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
FENNY CLARA SASKIA MANALU
368 — 129
korban tertanggal 15 Pebruari 2019;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengaduan menurut pasal 1angka 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yangberkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukumseseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya;Menimbang, bahwa tindak pidana aduan atau yang lazim disebut dengandelik aduan adalah tindak pidana yang dapat diajukan tuntutan jika adapengaduan dari korban (vide pasal 72 KUHP), delik aduan (klacht
Menurut SAMIDJO, dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia, ArmicoBandung, 1985, delik aduan (klacht delik) adalah suatu delik yang diadiliapabila yang berkepentingan atau yang dirugikan mengadukannya bila tidakada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukan penuntutan;2. Menurut R.
Menurut P.A.F LAMINTANG, dalam buku Dasardasar Hukum PidanaIndonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, tindak pidana tidak dapathanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.Tindak pidana seperti ini disebut Klacht Delicten;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para sarjana diatas, kesimpulanyang dapat dikemukakan adalah bahwa untuk dapat dikatakan adanya suatu delikaduan, maka disamping delik tersebut memiliki anasir yang lazim dimiliki oleh tiapdelik, delik ini haruslah
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
JUNAIDI
409 — 128
korban tertanggal 15 Pebruari 2019;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengaduan menurut pasal 1angka 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yangberkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukumsesorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya;Menimbang, bahwa tindak pidana aduan atau yang biasa disebut dengandelik aduan adalah tindak pidana yang dapat diajukan tuntutan jika adapengaduan dari korban (vide pasal 72 KUHP), delik aduan (klacht
Menurut SAMIDJO, dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia, ArmicoBandung, 1985, delik aduan (klacht delik) adalah suatu delik yang diadiliapabila yang berkepentingan atau yang dirugikan mengadukannya, bila tidakada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukan penuntutan;2. Menurut R.
Tindak pidanaseperti ini disebut Klacht Delicten;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para sarjana diatas, kesimpulanyang dapat dikemukakan adalah bahwa untuk dapat dikatakan adanya suatu delikaduan, maka disamping delik tersebut memiliki anasir yang lazim dimiliki oleh tiapdelik, delik ini haruslah juga mensyaratkan adanya pengaduan dari sikorban ataupihak yang dirugikan untuk dapat dituntutnya sipelaku;Menimbang, bahwa alasan diterapkannya persyaratan pengaduan dalamdelik aduan menurut SATOCHID
260 — 86
Menyatakan dakwaan prematur dan tidak memenuhi syarat klacht delict, sehingga Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima ; 4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Pidana atas nama Terdakwa SAMSON RITONGA ini batal demi hukum ; 5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ; 7.
tangal Juni 1998) bahkan jugaberdasarkan hukum islam (faraid) suatu warisan baru dapat dibagikan kepada ahliwarisnya apabila telah diselesaikan terlebih dahulu hutanghutang pewaris,pemisahan harta bersama, hibah ataupun wasiat yang ada, namun atas perkara inisecara defacto dan dejure kesemua itu BELUM ada dipisahkan ;e Bahwa oleh karenanya, maka jelaslah secara hukum apa yang didakwakan PenuntutUmum dimaksud terhadap Terdakwa bukanlah Domain Pidana ;ILDAKWAAN PREMATURE DAN TIDAK MEMENUHI UNSUR KLACHT
dakwaan yangberkaitan erat dengan dakwaan terdakwa lainnya (MUHAMMAD TOHIR RITONGA)sebagaimana termaktub dalam perkara No. 87/Pid.B/2015/PN.Psp dan kedudukanterdakwa dalam perkara ini hanyalah sebatas sebagai orang yang disuruh dan/ataupun ikutmembantu saksi MUHAMMAD TOHIR RITONGA, maka sangatlah beralasan hukumsegala apa yang diuraikan dalam dalildalil eksepsi dari saksi MUHAMMAD TOHIRRITONGA i.c terdakwa perkara No. 87/Pid.B/2015/PN.Psp yang mengenai eksepsiDAKWAAN PREMATURE DAN TIDAK MEMENUHI KLACHT
DAKWAAN PREMATUR DAN TIDAK MEMENUHI KLACHT DELIC :Terhadap eksepsi ini kami selaku Penuntut Umum juga tidak sependapat karenaeksepsi atau kebertaan Penasehat Hukum tersebut bukan domain Pidana adalahbukan merupakan koridor dalam mengajukan keberatan sebagaimana disebut dalampasal 156 ayat (1) KUHAP dan apa yang disampaiakan penasehat hukum tersebutsudah masuk dalam materi pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalampersidangan ;Sebagaimana kami uraikan diatas bahwa secara yuridis dasar pembuatan
Eksepsi Kewenangan Menuntut, GugurYang dikategorikan eksepsi kewenangan menuntut gugur adalah :1) Exceptio judicate atau nebis in idem (Pasal 76 KUHP)2) Exceptio in tempore atau daluwasa (Pasal 78 KUHP)3) Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP)ce Ek i Tun n Penun mum Tidak D DiterimYang dikategorikan eksepsi tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima adalah :2d1) Eksepsi pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 56 ayat(1) KUHP.2) Eksepsi pemeriksaan tidak memenuhi syarat klacht
Menyatakan dakwaan prematur dan tidak memenuhi syarat klacht delict,sehingga Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima ;37. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Pidana atas namaTerdakwa SAMSON RITONGA ini batal demi hukum ; . Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya dalam keadaan semula ; . Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;.
104 — 27
dipersidangan juga telah pula datangsaksi Tomi Jepisa yang merupakan saksi pelapor atau saksi yang mengajukanpengaduan, dan dipersidangan saksi Tomi Jepisa telah menyampaikan permohonansecara tertulis kepada Majelis Hakim, bahwa saksi selaku korban telah mencabutaduannya kepada Terdakwa Iron Saputra.Menimbang, bahwa salah satu materi yang dapat di gunakan sebagai dasarmengajukan keberatan adalah tentang Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterimakarena pemeriksaan tidak memenuhi syarat delik aduan (klacht
YahyaHarahap, SH Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, edisi kedua, Sinar Grafika,Hal. 126).Menimbang, bahwa delik aduan (klacht delict) adalah suatu delik yang diadiliapabila yang berkepentingan atau yang dirugikan melakukannya. Bila tidak ada pengaduan,maka Jaksa tidak akan melakukan penuntutan.
1.HARI UTOMO, SH.
2.I GUSTI PUTU RAHADHYAKSA, SH.
Terdakwa:
WAHIDAYATI
217 — 132
KUHPidana:(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulisdibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidakmembuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yangdiketahul, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjarapaling lama empat tahun;Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 311 ayat(1) KUHPidana tersebut diatas termuat dalam KUHPidana Buku II tentangKejahatan Bab XVI Penghinaan dan diklasifikasikan sebagai Delik Aduan(Klacht
kecualliberdasarkan Pasal 316;Menimbang, bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaidelik aduan juga dapat ditemui dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusidalam PutusanMahkamahKonstitusi Nomor 50/PUUVI/2008 mengenaipenegasan Pasal 27 ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagai delik aduanyang dikutip sebagian sebagai berikut:ae norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagaigenus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht
Menimbang, bahwa karena Pasal 310 ayat (1) KUHPidana dan Pasal311 ayat (1) KUHPidana merupakan delik aduan atau Klacht Delict maka untukpemberitahuan adanya peristiwa pidana dimaksud adalah denganmenyampaikan pengaduan dan bukan laporan dan delik aduan ini hanya bisadiproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korbantindak pidana atau penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan padapersetujuan dari yang dirugikan (korban) sebagaimana pendapat Mr. Drs.
Pada laporan,pemberitahuan bersifat umum yang meliputi seluruh jenis tindak pidanasedangkan pengaduan merupakan pemberitahun dari seseorang kepadapejabat yang berwenang tentang tindak pidana aduan atau Klacht Delict yangmenimbulkan kerugian padanya;Halaman 15 dari 21 Putusan Sela Nomor 401/Pid.B/2018/PN BywMenimbang, bahwa berkaitan dengan pengaduan, Pasal 74 ayat (1)KUHPidana telah memberikan pengaturan sebagai berikut:Pasal 74 KUHPidana:(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan
158 — 83
Amb ,tanggal 8Agustus 2016serta memori banding yang diajukan oleh Jaksa PenuntutUmum maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon berpendapatsebagai berikutini ;Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Jaksa PenuntutUmumtelah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dandiancam pidana menurutpasal 310 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (1) KUHP merupakandelik aduan ( klacht delict ) yang absolut dimana menurut pasal 319KUHP untuk menutut harus ada pengaduan terlebih dahulu ;Menimbang
Ambtanggal 8 Agustus 2016 ;Menimbang, bahwa karena yang didakwakan kepada paraterdakwa yaitu pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP adalah tindak pidana delikaduan ( klacht delict ) bersifat absolut yang menurut pasal 319 KUHPuntuk menutut harus ada pengaduan terlebih dahulu sedangkanternyata dalam perkara ini tidak ada pengaduan dari korbansebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sub angka 25 KUHAPdengandemikian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara paraterdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima
MEGGI SALAY, SH.MH
Terdakwa:
La Ode Balaudin Alias Barces
170 — 173
Termasuk didalamnyakategori eksepsi ini adalah : Eksepsi pelanggaran Miranda Rule, bahwa penyidik tidak memenuhiketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP Eksepsi pemeriksaan tidak memenuhi syarat klacht delicten Eksepsi penyidikan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan dalamKUHAP dan atau peraturan perundangan lainnya yang berkaitan Bahwa menurut Lilik Mulyadi, SH.
Dakwaan, Eksepsi, danPutusan Pengadilan; Penerbit Citra Aditya Bhakti Bandung, halaman 102103, menjelaskan :Yang dimaksud eksepsi tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima adalah : Apa yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya telahkadaluwarsa Bahwa adanya nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntutuntuk kedua kalinya terhadap perbuatan yang sama Bahwa tidak ada unsur pengaduan padahal terdakwa didakwa telahmelakukan perbuatan tindak pidana yang masuk dalam kategori delikaduan (klacht
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MUDENG SUMAILA, SH
363 — 332
Undangundang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dantransaksi elektronik yang di ubah dari UU No.19 Tahun 2016pada pasal 27 ayatHalaman 16 dari 29 halaman Putusan Nomor 12 /PID/2019/PT MND(3) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 50 Tahun2008 adalah delik aduan (Klacht Delik) artinya sesuai pasal 72KUHP delik tersebut hanya bisa di adukan oleh orangorangyang menjadi KORBAN dan TIDAK DIWAKILKAN kecuali korbantidak cakap hukum (Misalnya dibawah umutr).Butir 3.17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
perbuatan terdakwa yang terdapatdaalamSurat Dakwaan merupaka perbuatan tidak merupakanpencemaran ataupencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demikepentinganumum atau karena terpaksa untuk membela diri.sehingga dakwaan harus batal demi hukum dan tidak dapatditerima.Argumentasi Hukum:Undangundang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dantransaksi elektronik yang di ubah dari UU No.19 Tahun 2016pada pasal 27 ayat (3) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi MKNomor 50 Tahun 2008 adalah delik aduan (Klacht
Pada proses Pelaporan sesuai Undangundang bahwa pasal 27 ayat(3) UU ITE tidak bisa dipisahkan dari KUHAP pasal 310 yangdikuatkan dengankeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 Tahun 2008 adalahDELIK ADUAN (Klacht Delik)Dalam pelaporan kepada terdakwa dilakukan oleh PenasehatHukum (lawyer) sebagaimana surat dakwaan Jaksa yang termuatdalam dakwaan Point Kedua alinea ketiga sebagai berikut:Bahwa setelah saksi Hanny Pontoh (korban) mengetahui hal tersebutlalu. korban memberitahukan kepada KUASA HUKUMNYA
untukmelaporkan hal tersebut ke Polda Sulut untuk diproses secara Hukumkarena Terdakwa sudah mencemarkan nama baiknya selaku @BapakAngkat KUR diwilayah Bolaang Mongondow dengan sebutanPembodohan atau melakukan Penipuan.Sehingga Pelaporan ini dikategorikan cacat hukum dan tidakbisa dilanjutkan karena mengadung unsur melanggar hukumsebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:50/PUUVI/2008menegaskan bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan Delik Aduan(Klacht Delik) dan TIDAK BISA DIWAKILKAN HARUS
103 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang telah atau keliru dalam pertimbangannyatidak menerapkan peraturan atau peraturan diterapkan tidak sebagaimanamestinya dalam penafsiran dalam hal ...karena mengingat Pasalpasalyang didakwakan kepada Terdakwa merupakan DELIK ADUAN (Halaman41).Bahwa kami menilai Majelis Hakim perkara a quo telah salah dan kelirumenilai Pasal dakwaan yang kami ajukan adalah delik Aduan dimanaPasal 363 ayat (1) ke4 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1)ke1 KUHP menurut kami bukanlah termasuk delik Aduan (Klacht
Sedang pada pengaduan, merupakan pemberitahuan dariseseorang kepada pejabat yang berwenang tentang tindak pidana aduanatau klacht delik yang menimbulkan kerugian kepadanya, seperti tindakpidana yang diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP.(M.
Delik aduan adalah kejahatan yangdapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang menjadi korban ataudirugikan yang di dalam bahasa Belanda disebut Klacht Delict dan diatur didalam Pasal KUHP Pasal 248, 287, 293, 319 dan 332. (Drs. Sudarsono,S.H. M.Si., Kamus Hukum Edisi baru., Rineka Cipta., 2007., hal. 92)Perlu dijelaskan bahwa delik aduan terdiri atas delik aduan mutlak dan delikaduan relatif (nisbi).
136 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan digunakannya hak jawab dan dimuatnya hakjawab dari pihak yang dirugikan maka tidak ada yang dirugikan lagi dalamperkara a quo karena pemberitaan sudah memenuhi aspekaspekJurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang No. 40 Tahun1999 tentang Pers;Bahwa fakta hukum dalam perkara a quo pada saat di tingkat penyidikantidak didasarkan dari adanya pengaduan langsung dari korban, mengingatyang didakwakan kepada Pemohon Kasasi merupakan tindak pidana umumaduan (klacht delict).
PDM84/IDI/03/2011, yang dijadikandasar penyidikan oleh Polisi dan dakwaan oleh Jaksa/Penuntut Umumadalah berdasarkan laporan dari Andi Gunawan yang tidak ada kaitannyadengan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada halaman 1;Dengan demikian jika kita mendasarkan pada pendapat ahli pidana M.Yahya Harahap dan melihat ketentuan Pasal 72 Ayat (1) KUHP darikonstruksi hukum secara argumentum a contarrio terhadap delikdelik atautindak pidana yang merupakan delik aduan (klacht detict) hanya dapatdiproses apabila
138 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena hakatau kewajiban berdasarkan Undangundang kepada pejabat yangberwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwapidana, sedangkan pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan olehpihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindakmenurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yangmerugikan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, dakwaan Penuntut Umumdidasarkan pada Pasal 91 UndangUndang Merk tersebut di atas yangtermasuk delik aduan (klacht
No. 428 K/Pid.Sus/2011setiap orang yang melaporkan kepada pihak kepolisian, yang dilaporkantersebut merupakan delik aduan (klacht delict) harus ada bukti tertulisberupa surat pengaduan, karena itu sifatnya hanya administrasi belaka.Sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 KUHAP lebihmenekankan kepada materiilnya yaitu bahwa pelapor merasa dirugikankarena adanya suatu tindak pidana dan meminta untuk diproses sesuaihukum yang berlaku.Pertanyaannya adalah : "Apakah dalam perkara a quo pelapor
105 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yahya Harahap,SH dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAPEdisi Kedua cetakan 10 terbitan Sinar Grafika pada halaman 126, yang didalamnya termaktub 2 alasan penuntutan tidak diterima, yakni tidakmemenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP tentang kewajibanpendampingan oleh penasehat hukum bagi tindak pidana yang diancamdengan pidana mati atau pidana 15 tahun atau lebih dan yang kedua karenapemeriksaan tidak memenuhi syarat klacht delict (hal mana yang dijadikandasar penuntutan tidak dapat
Yahya Harahap, SH pada halaman 125sampai dengan 126 menjelaskan Tindak pidana yang didakwakan delikaduan (klacht delict), tetapi ternyata penuntutannya kepada Terdakwatanpa pengaduan dari korban atau dari orang yang disebut dalam pasaldelik yang bersangkutan atau tenggang waktu pengaduan yang digariskanBab VII (Pasal 7275) KUHP, tidak dipenuhi, oleh karena itu syarat yangdiminta atau ditentukan Undangundang tidak dipenuhi oleh penyidik danpenuntut umum (tidak ada pengaduan).
Yahya Harahap, SH dalam bukunya PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua cetakan 10 terbitan SinarGrafika pada halaman 125 sampai dengan 126 menjelaskan Tindak pidanayang didakwakan delik aduan (klacht delict), tetapi ternyata penuntutannyakepada Terdakwa tanpa pengaduan dari korban atau dari orang yangdisebut dalam pasal delik yang bersangkutan atau tenggang waktu pengaduanyang digariskan Bab VII (Pasal 7275) KUHP, tidak dipenuhi, oleh karena itusyarat yang diminta atau ditentukan
Arman Mol SH
Terdakwa:
CILIS ENDAH SETIAWAN Binti LA ODE BORONGA Alm
234 — 169
., kini Majelis akan meninjau danmempertimbangkan Nota Keberatan atau Eksepsi Terdakwa dikaitkantanggapan Jaksa Penuntut Umum serta Surat Dakwaan yang didakwakan olehJaksa Penuntut Umum kepada terdakwa tersebut di atas, sebagai berikut ;Menimbang, bahwa istilah delik aduan (klacht delict), ditinjau dari arti kataklacht atau pengaduan berarti tindak pidana yang hanya dapat dilakukanpenuntutan setelah adanya laporan dengan permintaan untuk dilakukanpenuntutan terhadap orang atau terhadap orang tertentu
Setiap delik yang dibuat oleh pembuat undangundangdijadikan delik aduan, menyatakan hal itu secara tersendiri, dan dalamketentuan yang dimaksud sekaligus juga ditunjukan siapasiapa yang berhakmengajukan pengaduan tersebut;Menimbang, bahwa delik aduan terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu : Delik aduan absolut (absolute klacht delict) Menurut Tresna Delik aduanabsolut adalah tiaptiap kejahatan yang dilakukan, yang hanya akan dapatdiadakan penuntutan oleh penuntut umum apabila telah diterima aduan dariyang
Kejahatan membuka rahasia(Paal 322 KUHP) ; Delik aduan relatif (relatieve klacht delict) Delik aduan relatif adalahkejahatankejahatan yang dilakukan, yang sebenarnya bukan merupakankejahatan aduan, tetapi khusus terhadap halhal tertentu, justru diperlukansebagai delik aduan.
194 — 52
atau penasehat hukumnya apabila tatacara pemeriksaan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak memenuhisyarat yang ditentukan atau yang diminta ketentuan undangundang.Dalam mengajukan eksepsi ini, pemohon yang terhadap hakim adalahagar hakim menjatuhkan dengan amar menyatakan bahwa tuntutanpenuntut umum tidak dapat diterima, yang dalam kategori ini adalah :e Eksepsi pelanggaran Miranda Rule, bahwa penyidikan tidakmemenuhi ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP.e Eksepsi pemeriksaan tidak memenuhi syarat Klacht
Bahwa adanya asas nebis in idem, yaitu seseorangtidak dapat dituntut untuk kedua kalinya terhadap perbuatan yangsama.Bahwa tidak ada unsur pengaduan padahal terdakwa didakwa telahmelakiukan perbuatan tindak pidana yang masuk dalam kategori delikaduan(Klacht Delict).Adanya unsur yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwatidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan/disangkakan.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakantindak pidana akan tetapi merupakan ruang lingkup dalam
Dakwaan tidak dapat diterima;Menurut Yurisprudensi dan Doktrin ilmu hukum pengertian dakwaan tidak dapat diterimaapabila tidak terpenuhinya ketentuan misalnya :e Dalam perkara delik aduan (Klacht Delict) tidak ada pengaduan dari korban atau;e Karena menurut hukum tidak ada lagi hak untuk menuntut terdakwa, misalnyakarena perkara sudah lewat waktu/daluarsa (misalnya eks pasal 77,78,79,KUHP)atau;Apa yang didakwakan kepada Terdakwa telah berlaku asas Nebis in idem(eks pasal 76 KUHP);3.
AGUS VERY LAKSANA, SH
Terdakwa:
PENDI SIHOMBING anak dari NAHASON SILABAN
290 — 76
Delik inimembicarakan mengenai kepentingan korban; Bahwa Dalam ilmu hukum pidana delik aduan ini ada dua macam, yaitu :Delik Aduan absolute (absolute klacht delict) dan Delik aduan relative(relatieve klacht delict);1. Bahwa Delik Aduan absolute (absolute klacht delict) merupakan suatu delikyang baru ada penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.Dan yang diadukan sifatnya hanyalah perbuatannya saja atau kejahatannyasaja.
Delik aduan relative (relatieve klacht delict) merupakan suatu delik yangawalnya adalah delik biasa, namun karena ada hubungan istimewa/keluargayang dekat sekali antara si korban dan si pelaku atau si pembantu kejahatanitu, maka sifatnya berubah menjadi delik aduan atau hanya dapat dituntut jikadiadukan oleh pihak korban.Dalam delik ini, yang diadukan hanya orangnyasaja sehingga yang dilakukan penuntutan sebatas orang yang diadukan sajameskipun dalam perkara tersebut terlibat beberapa orang lain.
253 — 67
Apa yang didakwakan kepada terdakwa termasuk tindak pidana aduan atau"klacht delicf, padahal orang yang berhak mengadu tidak pemahmempergunakan haknya.Bahwa mengenai kapan dakwaan bisa dikatakan batal demi hukum ataudakwaan hanis dibatalkan, jawabnya yaitu kalau dakwaan tersebut tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf bKUHAP, yaitu uraian secara cemaat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidanaHal. 10dari 19 hal. Put.
Apa yang didakwakan kepada terdakwa termasuk tindak pidana aduan atau"klacht delicf, padahal orang yang berhak mengadu tidak pemahmempergunakan haknya.Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam keberatan atauEksepsinya pada huruf. A Tentang Daluarsa menyatakan bahwa PenuntutUmum dalam Surat dakwaannya menyatakan Terdakwa Farida Susanti telahdidakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Sebagaimana Surat Dakwaan NO.Register Perkara : Pdm109/Jkt.
Apa yang didakwakan kepada terdakwa termasuk tindak pidana aduan atau"klacht delicf, padahal orang yang berhak mengadu tidak pemahmempergunakan haknya.Bahwa mengenai kapan dakwaan bisa dikatakan batal demi htkum ataudakwaan hanis dibatalkan, jawabnya yaitu kalau dakwaan tersebut tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf bKUHAP, yaitu uraian secara cemaat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidanayang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itudilakukan
1.MEILANY MAGDALENA MOTULO, S.H., M.H
2.SEPRIYADI, S.H.
Terdakwa:
FRENGKI RUMEWO
187 — 131
dari 25 Putusan Nomor 80/Pid.B/2021/PN MgnTerdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan Subsidiaritas, dimana Perbuatan Terdakwa diatur dandiancam pidana Primair Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Subsidair Pasal 311 ayat(1) KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal311 ayat (1) KUHP dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor2/PUUVII/2009 merupakan delik aduan (klacht
) sehingga untuk dapatdidakwanya seseoarang karena melanggar pasal tersebut diperlukan adanyaaduan (klacht) dari orang yang berhak, maka Majelis Hakim perlumempertimbangkan terlebih dahulu apakah dalam perkara ini telah ada adanyaaduan (klacht) dari orang yang berhak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Pengaduan adalahpemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingankepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
Sehingga dengan adanya laporan dari IrwanTahulendi kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini polres kepulauantalaud maka dalam perkara ini telah ada adanya aduan (klacht) dari orang yangberhak;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaansubsidiaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaanprimair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Barangsiapa;2.
Terbanding/Penuntut Umum : JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
427 — 359
telahmengaburkan fakta persidangan yang menerangkan penerapan hukumpidana terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa, terkaitpengutipan Pasal 27 ayat (3) Undangundang Nomor 19 tahun 2016 tentangperubahan atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik tanpa mencantumkan Pasal 310 dan 311KUHPidana.Bahwa jaksa penuntut umum sampaikan di point diatas, genus delict yangdimaksud dalam penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah terkait dengansyarat adanya pengaduan (klacht
).Bahwa untuk memberi pengetahuan kepada terdakwa, yang dimaksudPasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan harus dikaitkan denganPasal 310 dan Pasal 311 KUHP adalah terkait dengan genus delict yangmensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, bukanberarti Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut tidak memiliki kekuatankonstitusional seperti yang terdakwa tuangkan dalam memori bandingterdakwa.Bahwa terhadap surat dakwaan penuntut umum sebagaimana telah diputusdalam Putusan Sela Nomor : 29