Ditemukan 3003 data
172 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
PLN PERSERO PENYALUR DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA-BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG VS NY. EUCHARIA DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG;
PT PLN (Persero) TRANSMISI JAWA BAGIANTENGAH DAHULU PT PLN PERSERO PENYALURDAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALIAREA PELAKSANA PEMELIHARAAN' BANDUNG,tempat kedudukan di Perseroan Terbatas berkantorpusat di Jakarta, yang diwakili oleh Edwin Nugraha Putra,jabatan General Manager PT PLN (Persero) TransmisiJawa Bagian Tengah;Selanjutnya dalam hal ini diwakili olen kuasaDrs. M. Utomo A.
PT PLN (Persero) TRANSMISI JAWABAGIAN TENGAH DAHULU PT PLN PERSERO PENYALUR DANPUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALI AREA PELAKSANAPEMELIHARAAN BANDUNG;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dan Il membayar biayaperkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
155 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
PLN PERSERO PENYALUR DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA-BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG VS NY. EUCHARIA DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG;
PLN (PERSERO) PENYALURDAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALIAREA PELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG,tempat kedudukan di Jalan Moh. Toha KM.4, Gl.Cigereleng, Bandung, yang diwakili oleh Edwin NugrahaPutra, jabatan General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Drs. M.
PLN (PERSERO) PENYALURDAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALI AREAPELAKSANA PEMELIHARAAN BANDUNG;2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dan PemohonPeninjauan Kembali Il membayar biaya perkara pada peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Halaman 10 dari 11 halaman. Putusan Nomor 50 PK/TUN/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
282 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PLN (PERSERO) UBS-P3B UPT KARAWANG
semulaPemohon Banding atau tempat kegiatan usaha dilakukan dankepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu di KantorPelayanan Pajak Karawang (vide Putusan Pengadilan PajakNomor Put.21585/PP/M.XVII/10/2010 tanggal 19 Januari 2010,Halaman 19 Alinea ke7);Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di PengadilanPajak, Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbandingmenyatakan bahwa pembayaran PPh Pasal 21 yang telahdibayarkan Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding melalui PT PLN (Persero) P3B
Region Jawa Barat tidakdapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding, karena Surat Setoran Pajak ataspembayaran tersebut bukan atas nama Termohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding tetapi atas nama PT PLN(Persero) P3B Region Jawa Barat (vide Putusan PengadilanPajak Nomor Put.21585/PP/M.XVII/10/2010 tanggal 19 Januari2010, Halaman 20 Alinea ke2);Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di PengadilanPajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ataspenghasilan
Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding,sehingga sesuai dengan ketentuan Termohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding tidak dapat memperhitungkan SSPtersebut sebagai kredit pajaknya;14.Bahwa dalam UU PPh tidak mengatur mekanisme pemusatan(sentralisasi) sehingga dengan demikian kesimpulan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding atas Kredit Pajak sebesarRp301.184.950,00 dengan alasan telah dilaporkan di SPT PT PLN(Persero) P3B
133 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWA BALI ; PT. PELAYARAN TAURUS NAKSAKTRA ABADI
PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSATPENGATUR BEBAN (P3B) JAWA BALI, beralamat di KrukutLimo Cinere 16514 Jakarta, yang dalam hal ini memberikankuasa kepada : H. M. DJAMIAT,SH., dan kawankawan, paraPegawai PT. PLN (Persero), berkantor di PT. PLN (Persero)Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali, CinereJakarta Selatan ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan:PT. PELAYARAN TAURUS NAKSAKTRA ~~ ABADI,berkedudukan di Jalan RE.
PLN (Persero) P3B Jawa Bali akibatterkait/tergaruk oleh jangkar kapal tongkang Taurus 06 yang ditarik/digandengoleh TB Atlantic Star 15 (selanjutnya disebut Perjanjian Notaris Habib Adjie ),yang mana perjanjian tersebut dilatar belakangi oleh adanya kerusakan kabellaut 150 kv Jawa Madura Sirkit Il milik PT. PLN (Persero) P3B Jawa Bali akibatterkait/tergaruk oleh jangkar kapal tongkang Taurus 06 yang ditarik/digandengoleh TB Atlantic Star 15 milik PT.
PLN (Persero) P3B Jawa Bali danPT. Pelayaran Taurus Naksaktra Abadi (PTNA) tentang penyelesaian kasuskerusakan kabel laut 150 kv Jawa Madura Sirkit Il milik PT. PLN (Persero)P3B Jawa Bali akibat terkait/tergaruk oleh jangkar kapal tongkang Taurus 06yang ditarik/digandeng oleh TB Atlantic Star 15 oleh Notaris Habib AdjieNo. 9 tanggal 3 Desember 2005 ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :a.
PLN(PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN (P3B) JAWABALI, tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 275/Pdt/2007/PT.SBY tanggal 19 September 2007 yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Surabaya No. 493/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 20 Maret2007 ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
PLN (Persero) P3B Jawa Bali danPT. Pelayaran Taurus Naksaktra Abadi (PTNA) tentang penyelesaian kasuskerusakan kabel laut 150 kv Jawa Madura Sirkit Il milik PT. PLN (Persero)P3B Jawa Bali akibat terkait/tergaruk oleh jangkar kapal tongkang Taurus 06yang ditarik/digandeng oleh TB Atlantic Star 15 oleh Notaris Habib AdjieNo. 9 tanggal 3 Desember 2005 ;4.
199 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PLN (Persero) P3B SUMATERA Cq. UPT. BENGKULU Cq. UNIT TRAGI LAHAT vs., EKO FIRDAUS W, dkk
PUTUSANNomor 1081 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PT PLN (Persero) P3B SUMATERA Cg. UPT.BENGKULU Cq. UNIT TRAGI LAHAT, berkedudukan diJalan A.
Pasal 30 Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwaputusan judex facti/Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Muara Enim dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT PLN (Persero) P3B
80 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;2.
Bahwa hal ini selaras dengan ketentuan yang diaturdalam PER62 dan SE04, sebagai berikut :a.Bahwa PER62, mengatur:Pasal 2(1) Orang pribadi atau badan yang dicakupdalam P3B adalah orang pribadi atau badanyang merupakan SPDN dan/atau subjekpajak dalam negeri dari negara mitra P3B.(2) P8B tidak diterapbkan dalam hal terjadipenyalahgunaan P3B, meskipun penerimapenghasilan telah sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1);Pasal 3 ayat (1)Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksuddalam Pasal
Bahwa dalam setiap naskah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), secaraeksplisit ditegaskan bahwa tujuan pembentukansuatu P3B adalah untuk menghindari pengenaanpajak berganda dan untuk = mencegahpenghindaran pajak yang berkenaan dengan pajakatas penghasilan.b.
tidak diterapbkan dalam hal terjadipenyalahgunaan P3B meskipun penerima penghasilanmerupakan penduduk dari Negara mitra P3B, yangdapat ditunjukkan dengan adanya SKD;Bahwa selanjutnya, penyalahgunaan P3B dapat terjadidalam hal:a.
/skema transaksi tidaksematamata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danHalaman 41 dari 59 halaman.
114 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;.
/skema sedemikianrupa dengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B;b. transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauCc. penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yangsebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan(beneficial owner);Pasal 5 ayat (1) huruf aDalam hal terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksuddalamPasal 3:a.
;(2)P3B tidak diterapbkan dalam hal terjadipenyalahgunaan P3B, meskipun penerimaHalaman 24 dari 56 halaman.
Bahwa dari tulisan Vogel tersebut dapat disampaikan bahwamanfaat P3B tidak dapat diberikan hanya dengan mengacukepada kepemilikan formal dari penghasilan dividen, bunga, danroyalti, namun manfaat P3B narus diberikan kepada pemilikyang sebenarnya dari penghasilan dimaksud.
Putusan Nomor 1649/ B /PK/PJK/2017Bahwa Perusahaan Conduit adalah suatu perusahaan yangmemperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan denganpenghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaatekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orangorang dinegara lain yang tidak akan dapat memperoleh hakpemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterimalangsung;Bahwa ditinjau dari sisi pendekatan bonafiditas transaksi, badanyang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukanpenyalahgunaan P3B
221 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding seharusnya menerapkan ketentuan P3B Pasal 11 ayat 4yang jelasjelas mengatur bahwa untuk bunga yang dibayarkan kepadapenduduk Belanda atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih daridua tahun maka akan dikenakan pajak di Negara Belanda.b. Pada dasarnya, SE 17/PJ./2005 mengacu kepada ketentuan P3B pasal11 ayat 5 yang mana hanya menyebutkan bahwa "Pejabat yangberwenang dari kedua negara melalui persetujuan bersama akanmengatur caracara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara IndonesiaBelanda pada poin 3diatas, maka dapat disampaikan penafsiran dan penerapan Pasal 11 ayat (1)sampai ayat (5) P3B antara Indonesia Belanda yang secara langsungdikaitkan dengan konteks permasalahan/sengketa adalah sebagai berikut :a.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menekankan agar dalam memandang permasalahan ini, tujuanpembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbangan utama, yaitumencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.
PeninjauanKembali (semula Terbanding) dalam penerbitan SE17/PJ./2005adalah telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara.Bahwa penerbitan SE17/PJ./2005 tentang Petunjuk Perlakuan PajakPenghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganBelanda tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak manapun, termasukoleh Negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakan bahwa Indonesiatidak mempunyai itikad baik (good faith
Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) sesuai dengan mekanisme yang diaturdalam P3B itu sendiri, yaitu dalam Pasal 27 Prosedur PersetujuanBersama atau Mutual Agreement Procedure.
76 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;2.
Putusan Nomor 1947/B/PK/PJK/2017diatur dalam P3B Indonesia Belanda tetap dapat dilaksanakansecara utuh, dalam rangka mencapai tujuan P3B Indonesiasebagaimana telah disepakati oleh kedua negara;4) bahwa untuk mencapai tujuan P3B Indonesia Belanda, dalamPasal 28 P2B telah diatur bahwa Pejabatpejabat yangberwenang dari kedua Negara akan melakukan pertukaraninformasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakanperundangundangan domestik masingmasing
akan menerapkan undangundang domestiknya atas pengenaan pajak terhadap pendapatanyang diatur dalam P3B Indonesia Belanda, masingmasingpejabat yang berwenang dari kedua negara harus menempuh tatacara yang telah diatur dalam Pasal 28 P3B Indonesia Belanda,dengan kata lain tidak dibenarkan untuk melakukan tindakansepihak; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat(4) P3B Indonesia Belanda, pendapatan atas bunga yangditerima oleh GFBV dari Indonesia (dari Pemohon Banding), hakpemajakannya
Putusan Nomor 1947/B/PK/PJK/2017Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihakyang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengannegara mitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut :a) Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuanPasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwaketentuanketentuan yang terdapat di dalam P3B hanyauntuk orang dan badan yang menjadi penduduk (subjekPajak dalam negeri) dari salah satu atau kedua negarapihak pada persetujuan, yaitu
Oleh karena itu dalam hal pejabat yangberwenang belum mengatur mode of application, makaketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelandatidak dapat berlaku, sehingga Indonesia berhakmengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sesuaidengan UndangUndang PPh sebagaimana diaturdalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda.
50 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:7
MAP adalah proseduradministratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Bahwa Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dariPemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atauyurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telahdilaksanakan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak
Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/2015Pasal 3 ayat (1):Bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia;b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yangsah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negaramitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tandayang setara dengan tanda tangan sesuai dengankelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 13 dari 21 halaman. Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/2015e.
Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang;b.
84 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena memang sesuai ketentuan dalam P3B tersebut bahwahak pemajakannya ada pada Negara Belanda, disamping itu PemohonBanding juga telah mengikuti ketentuan administrative sebagaimanadiatur dalam SE03/PJ.101/1996 tentang penerapan P3B, yangsepengetahuan Pemohon Banding merupakan satusatunya pentunjukmengenai penerapan P3B, yaitu mengenai ketentuan penyerahan SuratKeterangan Domisili dari Dupoer Finance BV;Bahwa karena Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yangberlaku, maka Pemohon Banding harus
untukmenerapkan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B IndonesiaBelanda.Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) setuju pernyataanTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) bahwapengertian beneficial owner memang tidak diatur dalam P3B IndonesiaBelanda.Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, dinyatakan bahwa"untuk kepentingan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satuNegara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikandalam persetujuan ini, Kecuali
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikansuatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salan satu negara pihakpada P3B sebagai conduit atas penghasilan yang diperoleh di negarapihak lainnya..
dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannya restrukturisasi hutangoleh PT ABC dan XYZ adalah untuk menghindari pengenaan tarif pajakyang lebih tinggi akibat diterminasinya P3B Indonesia dan Mauritius danuntuk mengambil Keuntungan dari manfaat yang diberikan oleh P3Bnegara lainnya maka manfaat dari P3B tidak dapat diberikan..
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris seperti dikutippada butir 1 e di atas merupakan contoh "specific antiavoidance rule"dalam P3B yang menetapkan "/imitation of tax benefits", sehingga apabilaterdapat "the creation or assignment of the debt claim", yang jelasmempunyai tujuan utama untuk memperoleh manfaat dari ketentuanPasal 11 P3B IndonesiaInggeris tersebut, sebagaimana diketahui dariHalaman 30 dari 36 halaman Putusan Nomor 57 B/PK/PJK/2017penjelasan dalam surat Saudara, maka tarif pajak yang
67 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd. di Jepang;bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:bahwa
hak untuk menggunakan P3B antaraIndonesia dan Jepang;Halaman 3 dari 21 halaman.
berganda dan pengelakan pajak;Pasal 1 angka 11:Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yangselanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diaturdalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalampenerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalampenerapan P3B oleh pejabat berwenang dari Pemerintah Indonesiadan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungandengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi;c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimanadimaksud dalam ketentuan tentang pencegahanpenyalahgunaan P3B;(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakterpenuhi, pemotong atau pemungut pajak wajib memotong ataumemungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yangHalaman 11 dari 21 halaman.
Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda uang setaradengan anda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah,atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yangdapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengantanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B; dane.
47 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1378/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjamandengan bank di luar negeri sebesar Rp93.807.639,00 dengan alasan:a.f.Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabilaWajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);Sesuai dengan Pasal
USA;Sesuai dengan angka 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996, SKD tidak diperlukan bagi bankbank ataulembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmatibunga tersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;Pemohon Banding tidak memberikan SKD asli Tahun Pajak 2008 pemberipinjaman sehingga tidak dapat diyakini bahwa pemberi pinjaman yangmenikmati bunga benarbenar penduduk USA pada Tahun 2008.
Olehkarena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B.
Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
134 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B inipun telah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92Tahun 2003;2.
Dengan adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, makasesuai P3B IndonesiaBelanda dan SE03/PJ. 101/1996, PemohonBanding hams mengikuti ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesiadengan Belanda atas pembayaran bunga kepada Goederhand FinanceBV tersebut (hak pemajakan ada pada Belanda);Bahwa perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan GFBVmengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PenghindaranPajak Berganda.
Karena itu caracara penerapan yang belum diaturtersebut tidak dapat mengubah validitas atau persyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lain seorang/penduduk yang beradadalam cakupan P3B tersebut harus dibebaskan dari pemotongan pajakatas bunga sejak P3B ini berlaku (29 Januari 2002) tanoa memperhatikanapakah caracara penerapan telah diterbitkan;Bahwa kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari undangundang,sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain surat edaran)berada di bawah undangundang
Putusan Nomor 306/B/PK/PJK/2017Bahwa Majelis berpendapat, yang menjadi pokok sengketa adalahpenerapan Pasal 11 P3B antara Indonesia dengan Belanda, menurutTerbanding pembayaran bunga tersebut harus dikenakan PPh Pasal 26berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B, sedangkan menurutPemohon Banding tidak dapat dikenakan PPh Pasal 26 sesuai denganketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11P3B antara Indonesia dengan Belanda, diatur sebagai berikut:(1)(2)Bunga yang timbul di
dimaksudkan agar pihakpihak yang memang memiliki hak saja yang dapat memanfaatkanfasilitas dalam P3B yang bersangkutan.
98 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
kata lain Terbanding tidak mengakui adanya P3B IndonesiaBelandatersebut, padahal P3B IndonesiaBelanda tersebut telah ditandatangani dandiratifikasi oleh pemerintah Indonesia, dan P3B ini mempunyai kedudukanhukum yang setara dengan UndangUndang dan bersifat Lex Specialis;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1019/WPJ.06/2012 yangisinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlahpajak yang masih harus dibayar dengan alasan berdasarkan basil penelitiantelah terbukti bahwa
Putusan Nomor 81/B/PK/PJK/2015PPh nya sebesar 20% sesuai ketentuan PPh Pasal 26 UU PPh danPasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;IV.
Indonesia Belanda sertamendalilkan bahwa ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia Belanda tidakdapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antarapemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamamengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuaiPasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;Bahwa dari koreksi yang dilakukan tersebut telah sangat jelas bahwaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tidak pernahmempermasalahkan mengenai adanya BO, koreksi Terbandingdilakukan
karena Terbanding mendalilkan bahwa secara formalketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal 11 ayat (4) tidak dapatdilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antara pemerintahIndonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalammengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuaiPasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.
Indonesia Belanda; bahwasecara formal ketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal 11 ayat (4)tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antaraPemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamadalam mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4)sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat setuju dengan Pasal 11ayat (5) P3B Indonesia Belanda namun Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa walaupun diperlukan caracara
220 — 92
Sesuai Dengan KetentuanPerpajakan Indonesia dan P3B antara Indonesia dan Singapura.bahwa Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual AgreementProcedure atau MAP) nomor GFJ/29/II/2011 tanggal25 Maret 2011 telah sesuai syaratpengajuan formal yang diatur dalam Pasal 25 perihal Mutual Agreement Procedurepada Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, yangmenye butkan (sesuai dengan yang telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah),(1).
Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensiinternasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpalakan nasional masing masingnegara.".bahwa sehingga dalam hal apabila terdapat perbedaan pengaturan antara UU PPh dengantax treaty, maka ketentuan P3B (tax treaty) yang diperlakukan (Tax Treaty SuperceedingDomestic Tax Laws);bahwanegaranegara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapatditerapkan dalam hukum domestiknya, sehingga semestinya atas PermintaaanPelaksanaan Prosedur Persetujuan
sehubungan denganketentuan non diskriminasi (nondiscrimination) dalam P3B yang berlaku;Cc. permintaan yang diajukan oleh Negara Mitra P3B; ataud. hal yang dianggap perlu oleh dan atas inisiatif Direktur Jendral Pajak.bahwa dengan demikian permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Negara MitraP3B sesuai Pasal 2 huruf c, dalam hal ini PFL telah mengajukan permohonan MAP kepadaotoritas pajak di Negara mitra P3B;bahwa selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan, "Direktur Jenderal Pajak menolakpermintaan
;bahwa hal ini berarti pengajuan MAP darinegaramitra P3B juga mensyaratkanwajib pajak dalam negeri juga harus mengajukan permohonan MAP kepada Direktur JenderalPajak, namun jika permohonan MAP Penggugat ini ditolak maka hak untuk dilakukannyacorresponding adjustment pun menjadi hilang;bahwa dengan demikian akan terjadi double taxation yang tidak sesuai dengan jiwa P3B yangditandatangani oleh Indonesia dan Singapura;bahwa perlu Peng gugat sampaikan pula bahwa pada saat ini pihak otoritas Singapura
Direktur Jenderal Pajak; atau.c. otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, dalam batas waktu pelaksanaanMAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.(3) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdiajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UndangUndang;b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang Undang;atauCc. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
49 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
hak untuk menggunakan P3B antaraIndonesia dan Jepang;Halaman 3 dari 21 halaman.
berganda dan pengelakan pajak;Pasal 1 angka 11:Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yangselanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diaturdalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalampenerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalampenerapan P3B oleh pejabat berwenang dari Pemerintah Indonesiadan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungandengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi;c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimanadimaksud dalam ketentuan tentang pencegahanpenyalahgunaan P3B;(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakterpenuhi, pemotong atau pemungut pajak wajib memotong ataumemungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yangHalaman 11 dari 21 halaman.
Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda uang setaradengan anda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah,atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yangdapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengantanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B; dane.
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi;c.
286 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
P3B (pertimbangan tersebut dicantukan dalam SEtersebut); Bahwa dari seluruh P3B yang berlaku efektif pada saat itu hanya P3BIndonesiaBelanda yang mengatur bahwa bunga yang timbul dan pinjamanyang dibuat untuk jangka waktu lebih dan 2 tahun atau yang dibayarkansehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atauilmu pengetahuan, tidak boleh dipajaki oleh negara sumber ; Bahwa mengingat pembagian hak pemajakan seperti itu dapat mendorongpenyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak
mengenakan pajak oleh negarasumber dalam hal terjadi perubahan jangka waktu pinjaman atau perubahankondisi penjualan kredit; Bahwa DJP tidak menghentikan penerapan P3B secara sepihak mengingatP3B IndonesiaBelanda masih berlaku efektif dan penerbitan SE17/PJ/2005memiliki dasar, yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B; Bahwa tujuan pembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbangan utama, yaitumencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.
Hal tersebut sangatrelevan, mengingat hanya P3B IndonesiaBelanda yang memuat pembebasan pajakuntuk bunga dan pinjaman, dan sejalan dengan tujuan P3B yang dicantumkansebagai judul P3B IndonesiaBelanda, yaitu:"Agreement between the Government of the Republic of Indonesia andthe Kingdom of the Netherlands for he Avoidance of Double Taxationand the Prevention of Fiscal Evasion".
Dengan demikian, apa yangdijalankan oleh DJP dalam penerbitan SE17/PJ/2005 telah sesuai dengan tujuanP3B tersebut dan merupakan kesepakatan kedua Negara;e Bahwa penerbitan SE17/PJ/2005 tidak dapat dijadikan alasan oleh pihakmanapun, termasuk oleh negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakanbahwa Indonesia tidak mempunyai itikad baik (good faith) dalammelaksanakan P3B. SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatan dan14kewenangan untuk membatalkan P3B.
DJP akan memberikanpembebasan pajak atas bunga sesuai dengan isi P3B, hanya apabila yangmenerima manfaat P3B adalah pihak yang berhak.
214 — 77
bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dengan Belanda memberikan pembebasanpemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga untuk pinjamanpinjaman yang diberikanuntuk jangka waktu lebih dari 2 tahun.
./2005 mengacu kepada ketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yangmana hanya menyebutkan bahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4".
Karena itu caracara penerapan yang belum diatur tersebut tidak dapat mengubahvaliditas atau persyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lain seorang / pendudukyang berada dalam cakupan P3B tersebut harus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bungasejak P3B ini berlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracara penerapan telahditerbitkan;bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang, sementara kedudukan aturanpelaksanaan (antara lain Surat Edaran) berada di bawah
UndangUndang sehingga aturanpelaksana seperti Surat Edaran seharusnya hanya dapat mengatur mengenai masalahadministratif saja dan seyogyanya tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B;bahwa dalam persidangan tanggal 19 September 2011 Terbanding mengemukakan menerapkantarif sebesar 10% dengan dasar ketentuan P3B dan SE Nomor 17/PJ./2005 dan tidak ada isumengenai Beneficial Owner;bahwa dalam persidangan tersebut Terbanding juga mengatakan telah melakukankorespondensi dengan otoritas pajak
derogat lex inferior,atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah;bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaansuatu P3B hanya mengatur mengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materi yangsubstansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itu sendiri;bahwa selain alasan tersebut di atas, SE Nomor 17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tidak dapatditerapkan untuk sengketa ini karena sengketa Banding PPh Pasal 26 ini adalah
66 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) antara lain mengatur:1.P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partneryang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat iniadalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perinciansebagaimana terlampir.Dalam P3B tersebut diatur ketentuanketentuan tentangpemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendahatau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadapbeberapa jenis
Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegasdisebut dalam P3B yang bersangkutan.
diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secarategas disebut dalam P3B yang bersangkutan.
Bahwa dalam hal terdapat bankatau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secarategas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan negara treaty partneryang bersangkutan disetujui sebagai badan yangpenghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPhPasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebutdiperlakukan sama dengan bank atau lembagakeuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B,yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.