Ditemukan 107 data
Sri Hastuti Binti Muhammad Hasan
71 — 1
Menyatakan perkara Nomor116/Pdt.P/2022/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah)
57 — 5
Menyatakan perkara Nomor 1439/Pdt.G/2022/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp538.000,00 ( lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
12 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 805/Pdt.G/2023/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp238.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
25 — 7
Menyatakan perkara Nomor 57/Pdt.G/2021/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp379000 ( tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
14 — 8
Menyatakan perkara Nomor 1060/Pdt.G/2022/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
37 — 0
Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.P/2022/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00(seratus limapuluh ribu rupiah);
11 — 6
Menyatakan perkara Nomor798/Pdt.G/2023/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp238.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
75 — 0
- Menyatakan perkara Nomor544/Pdt.G/2023/PA.Bkngugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 708/Pdt.G/2022/PA.Bkndari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
11 — 3
Menyatakan perkara Nomor1149/Pdt.G/2022/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
15 — 5
Menyatakan perkara Nomor: 504/Pdt.G/2022/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000 ( dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
13 — 2
Menyatakan perkara Nomor271/Pdt.G/2022/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
14 — 8
Menyatakan perkara Nomor 931/Pdt.G/2023/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp268.000,00 (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
21 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bkndari Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
11 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 347/Pdt.G/2024/PA.Bkndari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah);
17 — 3
Menyatakan perkara Nomor 528/Pdt.G/2020/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp286.000,00 (duaratus delapan puluh enam ribu rupiah)
0 — 0
- Menyatakan perkara Nomor841/Pdt.G/2024/PA.Bkngugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp292.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
21 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 781/Pdt.G/2021/PA.Bkndari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
8 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 182/Pdt.G/2022/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp591.000,00 (lima ratus sembilan puluh saturibu rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bangkinang;
17 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 767/Pdt.G/2020/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 206.000,00 ( dua ratus enam ribu rupiah);