Ditemukan 817 data
144 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
STENDO SITANIA,S.H
Terdakwa:
Enos Matuankotta Alias Enos
160 — 113
Namun dalam penjatuhan pidanaharuslah didasarkan pada beban perbuatan nyata yang Terdakwa lakukan;Menimbang, bahwa pemindanaan merupakan ultimum remedium ataupenyelesaian terakhir atas suatu) masalah, maka dalam menentukanpemindanaan menurut Memorie van Toelicting harus diperhatikan keadaanobyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemindanaan tidak hanyamenimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung),tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek
dasar tujuan tersebut maka pemindanaanharus mengandung unsurunsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwapemindanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang,edukatif, dalam arti bahwa pemindanaan itu mampu membuat orang sadarsepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebakan ia mempunyalsikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan,keadilan, dalam arti bahwa pemindanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat
Sebagai tujuandari pemindanaan usaha melakukan perlindungan terhadap masyarakatmempunyai dimensi yang begitu luas, karena secara fundamental itumerupakan tujuan dari semua pemindanaan. Perlindungan bagi masyarakat initergambarkan misalnya dalam pengadilan untuk mencari jalan melaluipemindanaan dengan dipidananya pelaku tindak pidana agar masyarakatterlindungi dari bahaya pengulangan tindak pidana.
Tujuan pemindanaan ini dimaksudkan agar dapat mencegahatau menghalangi terjadinya tindak pidana dalam masyarakat sebagai upayamelakukan perlindungan terhadap masyarakat;Menimbang, bahwa pencegahan bersifat individual maksudnya ialahdengan adanya pidana dimaksudkan agar pelaku kejahatan tidak mengulang!lagi perbuatannya dikemudian hari, dengan pidana pelaku kejahatan mampumenyadari tindakannya dan patuh akan hukum.
Untukmenghindari hal seperti itulah salah satu alasan kenapa pemindanaan denganbersyarat dilakukan. Sebaliknya pidana bersyarat sebagai salah satu alternativedari pidana perampasan kemerdakaan mempunyai keungulankeungulantersendiri dibanding pidana perampasan kemerdekaan, karena dalam hal inipembinaan pelaku tindak pidana dilakukan dalam masyarakat, sehinggakerugian yang mungkin terjadi akibat penerapan pidana perampasankemerdekaan dapat dihindarkan (Muladi,1985:219).
M. Nur Eka Firdaus, SH
Terdakwa:
Tengku Abdul Rahman Taipabu Alias Mances
162 — 71
merupakan ultimum remedium ataupenyelesaian terakhir atas suatu) masalah, maka dalam menentukanpemindanaan menurut Memorie van Toelicting harus diperhatikan keadaanobyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemindanaan tidak hanyamenimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung),tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaanbagi Terdakwa sendiri untuk sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannyakembali dan juga melihat implikasi social
kemasyarakatannya dalam kerangkatujuan pemindanaan yang preventif, edukatif, dan korektif, sehinggamampumemenuhi rasa keadilan masyarakat;Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuanpemindanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan(social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat,Negara korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemindanaanharus mengandung unsurunsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwapemindanaan
tersebut menjunjung tinggi harkat dan martanat seseorang,edukatif, dalam arti bahwa pemindanaan itu mampu membuat orang sadarsepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebakan ia mempunyaisikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan,keadilan, dalam arti bahwa pemindanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhanpidana bukanlah sematamata sebagai suatu pembalasan
Sehinggaapabila masa pecobaan telah terlewati dan si Terpidana dapat memenuhisemua syarat baik umum maupun istimewa serta tidak melakukan suatu tindakpidana maka putusan pemindanaan yang telah dijatuhnkan kepadanya tidakperlu. dilaksanakan dan putusan tersebut tidak dapat diajukan untukdilaksanakan selamalamanya (Pasal 141 ayat 2 KUHAP)Menimbang, bahwa dengan adanya ketentuan diatas karena dalambeberapa bentuk pidana sebagai contoh penjara maupun kurungan, memilikibentuk dampak negative, seperti
Untukmenghindari hal seperti itulah salah satu alasan kenapa pemindanaan denganbersyarat dilakukan. Sebaliknya pidana bersyarat sebagai salah satu alternativedari pidana perampasan kemerdakaan mempunyai keungulankeungulantersendiri dibanding pidana perampasan kemerdekaan, karena dalam hal inipembinaan pelaku tindak pidana dilakukan dalam masyarakat, sehinggakerugian yang mungkin terjadi akibat penerapan pidana perampasankemerdekaan dapat dihindarkan (muladi,1985:219).
212 — 157
Namun dalam penjatuhan pidanaharuslah didasarkan pada beban perbuatan nyata yang Terdakwa lakukan;Menimbang, bahwa pemindanaan merupakan ultinum remedium ataupenyelesaian terakhir atas suatu) masalah, maka dalam menentukanpemindanaan menurut Memorie van Toelicting harus diperhatikan keadaanobyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemindanaan tidak hanyamenimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung),tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek
dasar tujuan tersebut maka pemindanaanharus mengandung unsurunsur yang bersifat kemanusiaan, dalam arti bahwapemindanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang,edukatif, dalam arti bahwa pemindanaan itu mampu membuat orang sadarsepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebakan ia mempunyalsikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan,keadilan, dalam arti bahwa pemindanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat
:Menimbang bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah sematamatasebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yangtelah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efekjera sekaligus proses pembelajaran bagi Terdakwa, agar Terdakwa tidak lagimengulangi tindak pidana serupa atau pidana yang lain dikemudian hariMenimbang, bahwa salah satu dari tujuan utama pemindanaan yangberperikemanusian ialah sebagai perlindungan bagi masyarakat.
Sebagai tujuandari pemindanaan usaha melakukan perlindungan terhadap masyarakatmempunyai dimensi yang begitu luas, karena secara fundamental itumerupakan tujuan dari semua pemindanaan. Perlindungan bagi masyarakat initergambarkan misalnya dalam pengadilan untuk mencari jalan melaluipemindanaan dengan dipidananya pelaku tindak pidana agar masyarakatHalaman 15 dari 18 Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN.Mshterlindungi dari bahaya pengulangan tindak pidana.
Tujuan pemindanaan ini dimaksudkan agar dapat mencegahatau menghalangi terjadinya tindak pidana dalam masyarakat sebagai upayamelakukan perlindungan terhadap masyarakat;Menimbang, bahwa pencegahan bersifat individual maksudnya ialahdengan adanya pidana dimaksudkan agar pelaku kejahatan tidak mengulanglagi perbuatannya dikemudian hari, dengan pidana pelaku kejahatan mampumenyadari tindakannya dan patuh akan hukum.
37 — 11
Dengan pemindanaan yang ringan tidak akan membuat orangmengindahkan hukum dan keadilan.
Hukum dan keadilan akan semakindipandang sebelah mata apalagi terhadap kasuskasus Narkotika khususnya.Dan tentunya pemindanaan adalah sebagai sarana pembelajaran bagi pelakumaupun Siapa saja yang akan berbuat hal yang sama ;Selain itu pelanggaran terhadap Narkotika saat ini semakin harisemakin meningkat apalagi dapat merusak generasi penerus bangsasehingga pemindanaan yang terlalu ringan tidak akan memberikan efek jerakepada pelaku maupun orang lain ;Halaman 10 dari 16 halaman Putusan No.307/PID.SUS
/2021/PT SBY.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMADSALAM SETIAWAN telah mengakibatkanmerusak kesehatan diri sendiriterdakwa maupun merusak kesehatan orang lain maupun masyarakatyangmeikutterbawamenggunakannarkotika dalamperedalan di masyarakatsehingga sekali lagi pemindanaan yang terlalu ringan tidak akan memberikanefek jera kepada pelaku maupun orang lain ;Kami Penuntut Umum berpendapat : Bahwa tindakan terdakwa yang dilakukan itubersifat melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggung
52 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
diharapbkan akan menjadi suatu upaya bagipengurangan tingkat kejahatan penganiayaan yang kian bertambah marakdidaerah Kabupaten Takalar khususnya tidak terpenuhi.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak dapatdibenarkan karena Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan pidana lebih ringantelah didasarkan pada suatu alasan yang meringankan yang sebelumnya belumdipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri;Bahwa alasan pengurangan pemindanaan
yang dijatuhkan dandipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi berorientasi pada pemindanaan yangbersifat pembinaan dn tidak mengusik rasa keadilan dan tidak bertentangandengan Pasal 14 huruf a ayat (1) KUHPidana;Bahwa alasan tersebut juga tidak memenuhi syarat yang ditentukandalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP;Hal.4 dari 5 hal.
Terbanding/Terdakwa : RADIONO bin JIWO TARUNO alm
93 — 63
KENCANA GRAHAPERMAI;Terdakwa melakukan perbuatan tersebut berulang kali;Terdakwa tidak menyesali perbuatannya serta tidak adanyaefek jera bagi terdakwa;Terdakwa berbelitbelit dalam memberikan keterangandipersidangan;Bahwa disadari tujuan dari pada pemindanaan terhadap pelakukejahatan bukanlah untuk menghancurkan masa depan daripada pelaku;Bahwa pemindanaan pada hakekatnya merupakan suatu reaksiazas delik (Punishment) yang berwujud suatu nestapa yangdengan sengaja dilimpahkan (sifat negatif) olen
dari Jaksa Penuntut Umum serta kontra memori banding dariTerdakwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat , bahwapertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinyaperbuatan Terdakwa telah berdasarkan pertimbangan hukum pembuktianyang tepat dan benar, dimana perbuatan Terdakwa terbukti berdasarkan alatbukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya saling bersesuaian dimanatindak pidana benarbenar terjadi dan Terdakwalah yang bersalahmelakukannya;Menimbang, bahwa akan tetapi pemindanaan
102 — 33
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau terhadapterdakwa NINGSIH binti MAHIDIN YANG DIBACAKAN PADA HARI Kamistanggal 06 Oktober 2016 adalah sudah tepat akan tetapi secara Yuridis, Sosiologimaupun Fisolofis belum sesuai dengan hakekat pemindanaan terutama sebagaidaya tangkal atau daya prevensi gereral terhadap potensi kemungkinan adanyaperbuatan yang sama dikemudian han ;2.
Bahwa Putusan pemindanaan ynag telah dijatuhkan kepada terdakwa NINGSIHbini HAMIDIN masih ringan, sehingga dirasakan belum memberikan efek jeraHalaman 5 dari 7 Hal.
43 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
13Maret 2009 point 3 bahwa intinya dalam pengiriman salinan putusan batas waktupaling lambat 1 (satu) minggu sejak putusan diucapkan sudah harus dikirim olehPanitera kepada Jaksa), sehingga kami tidak dapat membaca apa alasan danpertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa,bahkan sampai saat ini, kami belum menerima putusan Hakim a quo dimaksud.2 Bahwa Pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan padahalaman 5 alinea ke tiga menyatakan bahwa tentang disparitas pemindanaan
dimana Penuntut Umum dalam Requisitoirnya menuntut Terdakwa dijatuhkanpidana penjara salama 6 (enam) bulan, sedangkan Hakim tingkat pertamamenjatuhkan pidana selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4(empat) bulan, dan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi bahwapertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tentang halhal yang dapatmemperberat dan memperingan ukuran pemindanaan, Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut dinilai telah cukup adil danpatut atas kesalahan
73 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bertolak dari teori pemindanaan tersebut sudah sepantasnyadilakukan pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diaturdalam pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 (dua) tahun dan 8(delapan) bulan. Pemeriksaan Hakim pada tingkat pertama tidakmemperhatikan halhal yang memberatkan tuntutan yaitu:Perbuatan Terdakwa membuat korban luka lecet.2.
Bahwa jika kita bertolak belakangkembali pada asas pemindanaan sebagaimana tersebut di atas, yaitumenjadikan penjatuhan pidana kepada penjahat dengan waktu yang cukuplama, agar penjahat menjadi tersingkir dari lingkungan pergaulan / pergaulanmasyarakat dengan demikian ketertiban hukum akan terjadi sehingga pidanaakan bekerja sebagai penjatuhan dan pertakutan;3.
63 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
perundangundangan yang menjadi dasarpemindanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundangundanganyang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yangmemberatkan dan meringankan" yang seyogyanya dalam sebelummenjatuhkan putusan pemidanaan sedapat mungkin mempertimbangkanakibat dari perbuatan Terdakwa dimana surat dakwaan pertama PenuntutUmum yang disusun secara alternative sehingga dengan konstruksidakwaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapatmenjatuhkan putusan pemindanaan
Sehingga kamiberpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara telahmenjatuhkan putusan pemindanaan terhadap Terdakwa dengan putusanHal. 6 dari 8 hal. Put.
128 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung RI No. 143.K/Pid/1993 tanggal 27 April1994, yang menyatakan bahwa terhadap pemidanaan yang tidakproporsional maka Mahkamah Agung dapat merubahnya ;Bahwa dengan demikian sesuai SEMA dan yurisprudensi di atas, makakami berpendapat bahwa : Prinsip tentang berat ringannya hukuman pidana yang dijatunkan kepadaseseorang Terdakwa adalah menjadi kewenangan sepenuhnya dariJudex Facti, sehingga masalah berat ringannya pemindanaan ini beradadi luar kewenangan pemeriksaan tingkat kasasi
pada Mahkamah Agung ; Meskipun demikian Majelis Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkatkasasi dapat merubah berat ringannya pemindanaan tersebut, bilamanapidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti tersebut dinilai oleh MahkamahAgung, sebagai pemidanaan yang tidak proporsional dan bertentangandengan prinsip dan tujuan pemindanaan yaitu koreksi, edukasi, prepensi,dan reprensi, mengingat dampak yang amat luas baik terhadap anggotamasyarakat maupun si pelaku sendiri sebagai akibat dilakukannyaperbuatan
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Pemidanaan memuat pasalperaturan perundangundangan yang menjadi dasar pemidanaan atautindakan dan pasal peraturan perundangundangan yang menjadi dasarhukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan"yang seyogyanya dalam sebelum menjatuhkan putusan pemidanaansedapat mungkin mempertimbangkan konstruksi Surat Dakwaan PenuntutUmum yang disusun secara Kumulatif sehingga dengan konstruksidakwaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapatmenjatuhkan putusan pemindanaan
Sehingga kami berpendapat bahwa Majelis Hakim PengadilanTinggi Sumatera Utara telah menjatuhkan putusan pemindanaan terhadapHal. 8 dari 10 hal. Put.
69 — 16
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memohon supayaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapatmenjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 12 Tahundikurangi selama berada dalam Tahanan sementara, maka kami selakuPenasehat Hukum Para Terdakwa menyatakan tidak sependapat denganlamanya permohonan pidana penjara yang diterapbkan kepada paraTerdakwa.Bahwa terhadap lamanya tuntutan pidana penjara bagi Para Terdakwaharus dikaji berdasarkan gagasan tentang tujuan pemidanaan, yaitu;bahwa pemindanaan
Dengan demikian, pemindanaan tidak hanya sebagaikonsekuensi atas perbuatan Terdakwa, namun juga pemindanaan harusdapat membimbing Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang lebihbaik dan berguna di masa mendatang.Kami selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa juga perlu mengemukakanhalhal yang meringankan sebelum Yang Mulia Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan terhadapperkara a quo demi kepentingan hukum Terdakwa, antara lain;1.
32 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Terdakwamengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Maret 2009 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo padatanggal 8 April 2009 dengan demikian permohonan kasasi beserta denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formaldapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasipada pokoknya sebagai berikut: Bahwa meskipun berat ringannya pemindanaan
bukan merupakanalasan kasasi karena masalah ukuran pemindanaan merupakan kewenanganJudex Facti, akan tetapi apabila pengadilan kurang cukup memperhatikan halhal yang memberatkan atau meringankan maka dapat dimintakan Kasasi; Bahwa Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor13/PID/2009/PT.JBI tanggal 23 Februari 2009 adalah tidak tepat, yaitu :e Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam pertimbangan penjatuhanpidananya tidak tepat dimana tertulis Perbuatan Terdakwa dapatmenimbulkan keresahan
dalam masyarakat, terutama dalam jual bellitanah tersebut hanya merupakan prediksi saja dan tidak dapat dibuktikanoleh Majelis Hakim;e Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi juga tidak mempertimbangkanfakta hukum dimana saya telah mengganti kerugian dengan menggantikerugian dengan mengganti dengan sebidang lahan yang berada dilokasi yang berbeda;e Bahwa penjatuhan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, sangatlahberat dimana tujuan pemindanaan sendiri bukanlah bersifat pembelasanmelainkan bersifat
389 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdirisendiri yakni terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana secara bersamasama dan dasar pemindanaan adalah Pasal 2 ayat (1) jo.
suatu perkara yakni:Dalam Surat Putusan Pemindanaan yang telah menyatakan Terdakwa R.
kualifikasinya yakni:Bahwa di dalam pemindanaan kepada Terdakwa dengan dasar pemindanaan yakniPasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah menjadi dasarPasal Pemindanaan diri Terpidana apakah telah terpenuhi sehingga layak atautidaknya Terpidana dijatuhi hukuman (vide Pasal 197 ayat (1) huruf d, f dan hKUHAP);Adapun dasar pertimbangan pemindanaan terhadap Terdakwa yang menurutPutusan Judex Juris yang diketahui telah mengambil fakta hukum danpertimbangan hukum dari Penuntut Umum adalah pembuktian terhadap ketentuanPasal 3 jo.
Dalam halini terlinat jelas pula bahwa kehilafan dan kekeliruan Judex Juris yang menjadikandasar pemindanaan bagi Terdakwa hanyalah berdasarkan pertimbangan danbukanlah berdasarkan pernyataan telah terpoenuhi semua unsur dalam rumusantindak pidana disertai dengan kualifikasinya dalam pemindanaan terhadapTerpidana yang telah diputus dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
63 — 3
alasan pemaaf atas perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukanoleh Terdakwa tersebut, sehingga untuk itu kepada Terdakwa patut dipidana sesuaiketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP namun sebelum dijatuhi pidanadipertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan pidanaHalhal yang memberatkan : Terdakwa telah pernah di hukum dalam perkara pencurian jugaHalhal yang meringankan :O Menyesali dan tidak akan mengulanginya lagi ;O Terdakwa belum sembat menikmati hasil curiannya ;Menimbang, bahwa tujuan pemindanaan
GUSTI ABDUL HALIM
Terdakwa:
ANDRA ADMI
33 — 5
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkandahulu, halhal yang memberatkan dan halhal yang meringankan yang terdapat padadiri Terdakwa yaitu :Halhal yang memberatkan : Terdakwa meresahkan masyarakat ; Perbuatan Terdakwa merusak mental generasi muda ;Halhal yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan ; Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidakakan mengulangi lagi ;wonnnn === Menimbang, bahwa pada hakekat pemindanaan
menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkandahulu, halhal yang memberatkan dan halhal yang meringankan yang terdapat padadiri Terdakwa yaitu :Halhal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa melanggar ketertiban umum khususnya mengenaiparkir liar;Halhal yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan ; Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidakakan mengulangi lagi ; Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa pada hakekatnya pemindanaan
63 — 27
Sebagaimana kita mengacu pada teori pemindanaan,teologi tujuan dalam pemindanaan adalah sebagai berikut (Cek Kankerdan Sr.Sianturi) Asasasas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya,Straia Grafika 2002, Hal 6161:a. Penjelasan terjadinya suatu kejahatan dengan mengakibatkanancaman pidana yang berat untuk manakutnakuti calon penjahat,seorang calon penjahat apabila mengetahul adanya ancaman pidanacukup berat diharapkan bisa mengurungkan niatnya.
Bertolak dari teori pemindanaan tersebutsudah sepantasnya dilakukan pidana yang setimpal denganpembuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana JoPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana diancam dengan pidana Mati,Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 39 Pid.B/2016/PT PLG.a/n Terdakwa; Nasip Bin SamsudinPidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluhtahun.2.
Terbanding/Terdakwa : Arifin U.Day Alias Arifin
129 — 58
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat,bahwa tindakan terdakwa menendangnendang barangbarang yang adadalam kios lalu terdakwa menuju kearah laci meja tempat menyimpanuanghasil jualan, namun saksi korban mendorong terdakwa dan pada Saat ituterdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan Helm,yang menyebabkan luka lecet pada bagian alis mata dan luka lecettersebut termasuk luka derajat satu, merupakan perbuatan yangmerugikan korban dan merupakan perbuatan main hakim sendiri, dantujuan pemindanaan