Ditemukan 25 data
2517 — 4730 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM)., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;;
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN Turut Termohon : YAYASAN PERLUDEM (PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI);;
141 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI(Perludem), beralamat di Jalan Tebet Timur IVA, Nomor 1,Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh TitiAnggraini, warga negara Indonesia, tempat tinggal Jalan riaPutra 66 Bakti, RT 006, RW 010, Kelurahan Kedaung,Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tanggerang, selakuDirektur Eksekutif berdasarkan Pendirian Yayasan PerludemNomor 279 tanggal 15 November 2015;3. KONSTITUS! DAN DEMOKRASI INISIATIF (KoDe),beralamat di Jalan M.
Oleh sebab itu, karena koordinator adalah strukturtertinggi di dalam badan pekerja, maka dalam hal ini Pemohon diwakili oleh koordinator badan pekerja;Bahwa Pemohon II Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi(Perludem) adalah Organisasi Non Pemerintah atau LembagaSwadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secaraswadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakatyang didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut sertamewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi
Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon II dalam mengajukanPermohonan Pengujian peraturan a quo dapat dibuktikan denganAnggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Pemohon Il.Dalam Pasal 3 Akta Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulanuntuk Pemilu dan Demokrasi) Nomor 279 tertanggal 15 November2011 yang merupakan Anggaran Dasar dari Pemohon II, Perludemmenjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dandemokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi,memberikan pelatinan
, pengurus yang dalam hal ini Direktur Eksekutif,berhak mewakili yayasan Perludem di dalam dan di luar pengadilan,bertindak untuk dan atas nama pengurus tentang segala hal dandalam segala kejadian.
PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (Perludem),3. KONSTITUS! DAN DEMOKRASI INISIATIF (KoDe), 4. YANCEARIZONA tersebut;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017, oleh Dr. H. Supandi,S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr.
1.Adhito Harinugroho
2.Gustika Fardani Jusuf
3.Lilik Sulistyo
4.Suci Fitriah Tanjung
5.Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
253 — 0
Penggugat:
1.Adhito Harinugroho
2.Gustika Fardani Jusuf
3.Lilik Sulistyo
4.Suci Fitriah Tanjung
5.Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
71 — 46
Pembanding/Penggugat I : Adhito Harinugroho
Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
58 — 31
Pembanding/Penggugat I : Adhito Harinugroho
Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
96 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jikakotak suara pada umumnya mengikuti standar yang ditetapkan olehKPU RI, maka khusus di Papua, kotak suara digantikan dengan tasnoken (vide halaman 45, Tambal Sulam Sistem Noken LaporanLanjutan Pilkada Serentak di Papua, Penulis Kholilullah Pasaribuyang diterbitkan oleh Perludem).
Putusan Nomor 56 P/HUM/2018KPU Provinsi Papua tersebut, dan bahkan setiap pelaksanaan sistemnoken di daerahdaerah tertentu. menggunakan = caranyamasingmasing;Bahwa merujuk pada catatan Tambal Sulam Sistem Noken LaporanLanjutan Pilkada Serentak di Papua (vide halaman 26, Tambal SulamSistem Noken Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua, PenulisKholilullah Pasaribu yang diterbitkan oleh Perludem) mengenai caramengenali sistem noken dengan mengacu beberapa indikasi sebagaiberikut:i) Adanya musyawarah
.Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari SetiapKabupaten/Kota di Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Tahun 2018 (Bukti P11);Fotokopi Noken dan Konflik Pemilu Laporan Awal Pilkada Serentak diPapua, dengan Penulis Kholilullah Pasaribu, yang diterbitkan olehPERLUDEM (Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi) (Bukti P12);Fotokopi Tambal Sulam Sistem Noken Laporan Lanjutan PilkadaSerentak di Papua, dengan Penulis Kholilullah Pasaribu, yang diterbitkanoleh PERLUDEM
Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
121 — 88
Pembanding/Penggugat I : Adhito Harinugroho
Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
1002 — 1000 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun2018 menghapuskan verifikasi faktual:;Pengamat Pemilu yang juga Ahli Pemilu Titi Anggraini(Direktur Eksekutif Perludem) di laman republika.co.id, 18Januari 2018 mengatakan keputusan penghapusanverifikasi faktual oleh DPR merupakan bentukdiskriminasi proses pemilu bagi parpol baru.
84 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018menghapuskan verifikasi faktual;Pengamat Pemilu yang juga Ahli Pemilu Titi Anggraini (DirekturEksekutif Perludem) di laman republika.co.id, 18 Januari 2018mengatakan keputusan penghapusan verifikasi faktual olehDPR merupakan bentuk diskriminasi proses pemilu bagi parpolbaru.
178 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,Mahkamah Agung memandang perlu untuk mempertimbangkan terlebihdahulu penundaan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MahkamahKonstitusi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
128 — 24
AtasUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang tersebut dan majelis berpendapat tentang pemidanaan kepadapara terdakwa lebih tepat digunakan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 14huruf (a) KUHPidana dan 14 huruf (6) KUHPidana terkait jenis pemidanaanterhadap para terdakwa dengan pidana percobaan, hat tersebut dikuatkan denganhasil kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM
133 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan Ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 46 dari 54 halaman.
126 — 364 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);Halaman 43 dari 50 halaman.
138 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiilPemohon adalah Pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang PencalonanPerseorangan Peserta Pemilinan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
94 — 838 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan Ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa sebelum mempertinbangkan formalitas dan pokokpermohonan, Mahkamah Agung memandang perlu untukmempertimbangkan terlebin dahulu penundaan pemeriksaan permohonansebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah denganUndangUndang
89 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan substansipermohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, terlebin dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratanformal, yaitu mengenai Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objekpermohonan keberatan hak uji materiil, dan
475 — 388 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Pasal 60 ayat (1) huruf g dan huruf jsepanjang frasa mantan terpidana korupsi Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan PesertaPemilihnan Umum Anggota Dewan Perwakilan
101 — 271 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan Ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Halaman 64 dari 71 halaman.
88 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 57 dari 69 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2018Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa:1.