Ditemukan 1250 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 32/Pid.Sus/LH/2020/PN Mkm
Tanggal 23 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.BASTIAN SIHOMBING, SH.
2.GUSMILIYANSYA, SH.
Terdakwa:
MARYONO Bin SANUARSO
184109
    1. Menyatakan Terdakwa: MARYONO BIN SANUARSO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Pertalite tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan
    apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 24 (Dua Puluh Empat) Jerigen warna putih berisikan masing-masing lebih kurang 34 L (Tiga Puluh Empat Liter) Bahan Bakar Minyak Pertalite;

    dirampas untuk negara;

    • 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 Warna Hitam Nomor Polisi BA 8569 GP;

    Dikembalikan kepada terdakwa MARYONO

    , Terdakwa mengangkut Jerigen yang Terdakwagunakan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite tersebut,Terdakwa muat kedalam mobil.
    Karena diketahui bahwa muatann tersebutberisi Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite, Petugas Kepolisian tersebutmeminta Terdakwa untuk ikut bersama mereka ke Polres Mukomuko; Bahwa jenis bahan bakar minyak yang Terdakwa beli di SPBU Arah Tigatersebut adalah jenis Pertalite; Bahwa jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yangTerdakwa beli di SPBU Arah Tiga tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat)Jerigen besar yang mana untuk 1 (Satu) jerigen berisi 34 (tiga pulun empat)liter, sehingga total keselurunhan
    Kemudian Terdakwa mengantridi Nozel pengisian pertalite dan menyerahkan Kupon (BON KR) tersebutkepada petugas nozel, dan kemudian petugas tersebut mengisikan 24 (duapuluh empat) Jerigen besar tersebut dengan pertalite.
    Untuk setiap 1 (satu)Jerigen berisi 34 (tiga puluh empat) liter, sehingga harga pertalite tersebut per1 (Satu) Jerigen besar tersebut adalah Rp. 260.100, (dua ratus enam puluhribu seratus rupiah), ditambah biaya KR per 1 (satu) Jerigen adalah Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 1 (Satu) jerigen besar bahanbakar pertalite tersebut Terdakwa bayar Rp. 270.00, (dua ratus tujuh puluhribu seratus rupiah).
    karena Terdakwa yang pada saat itumengendarai mobil pick up merk Mitsubishi L.300 warna hitam Nomor PolisiBA 8569 GP membawa 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisikan masingmasing 34 liter BBM jenis pertalite; Bahwa Terdakwa mendapatkan pertalite tersebut dari SPBU Arah tigaDesa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomukodengan cara membeli; Bahwa Terdakwa membayar sejumlah Rp. 6.482.000 (enam juta empatratus delapan puluh dua ribu rupiah); Bahwa Terdakwa membeli pertalite tersebut
Register : 13-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Byl.
-Ajie Wicaksono bin Maryadi Hadi Mulyono
12920
  • Wahyu Armadita Pratama, alamat: HL Ratan Jilik No. 54, Banjardowo, Gnk, Semarang;2. 3 (tiga) lembar rangkap Surat Pengantar Pengiriman BBM jenis Pertalite;3. 3 (tiga) lembar rangkap Surat Pengantar Pengiriman BBM jenis Biosolar;4.
    5. 1 (satu) buah potongan plastik transparan ukuran 1 cm x 1,5 cm;6. 1 (satu) unit KBM Pick Up Mitsubishi Colt T 120 SS, dengan nomor polisi AD 1668 TM, warna Hitam, tahun 2012, nomer rangka MHMU5TU2ECKO76064, nomer mesin 4G15H39522, beserta kunci kontak, buku KIR dan STNK atas nama: Tutik Handayani, alamat: Sumber rejo RT.03, RW.03, Kiringan, Boyolali;7. 5 (lima) buah jerigen kosong ukuran masing-masing sejumlah 30 (tiga puluh) liter, warna biru tua;8. 3 (tiga) buah jerigen berisi BBM jenis Pertalite
    bahan bakar jenis Pertalite danBiosolar kepada Sihyono dan Nanang Darmawan.
    Kemudian saksi dan NanangDarmawan mulai mengisikan bahan bakar jenis Pertalite dan Biosolar kedalam jerigen yang sudah dibawa sebelumnya.
    Kemudian saksi dan Sihyono mulaimengisikan bahan bakar jenis Pertalite dan Biosolar ke dalam jerigen yangsudah oleh Sihyono.
    Kemudian saksi Nanang Darmawan dan saksi Sihyono mulaimengisikan bahan bakar jenis Pertalite dan Biosolar ke dalam jerigen yangsudah oleh saksi Sihyono.
Register : 16-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 146/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ADITYO UTOMO,S.H.
Terdakwa:
JUNG SEN Als. AJUNG Anak dari JAU JAM BUN Alm
1658
  • pidana Melakukan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa ijin Usaha Niaga sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1(satu) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 31 (tiga satujerigen yang berisikan BBM jenis pertalite
      hijau tua dengan NopolKB 8062 D, 31 jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak 1.000liter dan 1 Lembar STNK mobil Toyota/HI ACE jenis Pickup dengan NokaRH11181279 dan Nosin 12R 196571330145932017 diamankan ke PoldaKalbar guna proses lebih lanjut;Bahwa Terdakwa memperoleh BBM jenis Pertalite sebanyak + 1.000liter yang Terdakwa muat didalam 31 (tiga puluh satu) jerigen dengan ukuran@35 liter dengan cara membeli di SPBU 64.785.13 yang beralamat di JalanRaya Sosok Simpang Tanjung Kec.
      Arif; Bahwa bahan bakar minyak bersubsidi yang dijual oleh SPBU PT.Tanara Kayan Lestari adalah jenis Solar sedangkan bahan bakarminyak non subsidi adalah jenis Pertalite, Pertamina Dex, dan Dextlite; Bahwa SPBU PT.
      untuk jenis pertalite Saja, sedangkan solar tidak dapatdilayani; Bahwa Saksi tidak bisa menjamin pertalite yang dijual oleh Terdakwaberasal dari SPBU PT.
      Tanara Kayan Lestari semua; Bahwa Terdakwa membeli pertalite di SPBU PT. Tanara KayanLestari satu minggu dua kali; Bahwa penjualan pertalite dalam jumlah banyak akan dilayaniapabila ada Surat Rekomendasi dari Camat, dan Surat Ijin Usaha dariPemerintah; Bahwa pihak SPBU tidak ada melakukan survei ke tempat usahaBBM milik Terdakwa; Bahwa yang bekerja di PT. Tanara Kayan Lestari adalah sebagaiadmin adalah Sdri Linda, Pengawas Sadr. Arif, dan 5 lima orang operatoratas nama Sdri. Sari, Sdri.
      Sanggau;Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 64.785.13tersebut dengan harga Rp. 7.850, per liternya;Bahwa BBM jenis Pertalite tersebut akan dijual Kembali ke masyarakatumum yang berada di daerah Kec. Tayan Hulu dan Kec.
Register : 08-08-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 74/Pid.B/2017/PN.Ttn
Tanggal 26 Oktober 2017 — - Jamilin Bin Muddarikun - Alfi Munawir Bin Cut Ali
10012
  • minyakdaridispenser tersebut lah yang dicabut oleh para terdakwaBahwa berdasarkan keterangan para terdakwa meteran yang dilepas kanoleh para terdakwa adalah pompa sepeda motor yang bahan bakarnyapertaliteBahwa kondisi pompa minyak pertalite tersebut dalam keadaan kurangbaik dimana ada bagian tutup pompa minyak dalam keadaan dapatdibuka dengan menggunakan tangan saja, sedangkan pompa lainnyatidakBahwa pengakuan dari terdakwa alfi mendapatkan uang sebesar 24 Jutadari hasil penggelapan minyak pertalite
    Aceh Selatan Bahwa saksi baru mengetahui ada penggelapan minyak pertalite yangdilakukan oleh para terdakwa berdasarkan hasil audit yang manaditemukan adanya ketidaksamaan antara penjualan dan penerimaanminyak pertalite pada bulan maret 2017, kemudian saksimemberitahukan kepada saksi Cut sebagai manager agar melakukanpengecekan.
    Selanjutnya aswin melakukanpengecekan ke semua pompa yang ada dan akhirnya ditemukan bahwaada kerusakan pada pompa pertalite pada pintu dispenser minyakpertalite.
    dilepas kanoleh para terdakwa adalah pompa sepeda motor yang bahan bakarnyapertalite Bahwa kondisi pompa minyak pertalite tersebut dalam keadaan kurangbaik dimana ada bagian tutup pompa minyak dalam keadaan dapatdibuka dengan menggunakan tangan saja, sedangkan pompa lainnyatidak Bahwa pengakuan dari terdakwa alfi mendapatkan uang sebesar 24 Jutadari hasil penggelapan minyak pertalite, sedangkan Jamilin 50 Juta Bahwa saksi munir ada melaporkan hasil audit pada bulan januari antaraminyak dan uang berbeda
    uang sebesar 24 Jutadari hasil penggelapan minyak pertalite, sedangkan Jamilin 50 Juta Bahwa saksi munir ada melaporkan hasil audit pada bulan januari antaraminyak dan uang berbeda.
Register : 06-07-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Tjs
Tanggal 28 Juli 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ISA YEISHANSYAH,S.H
Terdakwa:
HAIRUDDIN Bin DURUSI
16937
  • pidana kepada Terdakwa Hairuddin Bin Durusi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) jerigen berukuran 20 liter berisi BBM jenis premium dengan volume 36 liter;
    • 2 (dua) jerigen berukuran 20 liter berisi BBM jenis pertalite
      MAHFUD ALI melakukan pengembangan diketahuiterdakwa telah menyimpan bahan bakar jenis premium dan pertalite dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Akbar, Kelurahan TanjungSelor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor.
      Premium dan Rp.7.850, (tujuh ribu delapanratus lima puluh rupiah) untuk bahan bakar minyak jenis Pertalite, lalurencananya seluruh bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Premiumakan terdakwa jual Kembali kepada masyarakat dengan hargaRp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) disamping itu juga kepada morotisspeed yang berada di Kampung Arab, Kelurahan Tanjung Selor Huluseharga Rp.85.000,(delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwamemperoleh keuntungan penjualan pertalite senilai Rp.2.150,(dua ribuseratus
      MAHFUD ALI melakukanpengembangan diketahui terdakwa telah menyimpan bahan bakar jenispremium dan pertalite di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Akbar,Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor.
      MAHFUD ALI melakukan pengembangan diketahuiterdakwa telah menyimpan bahan bakar jenis premium dan pertalite dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Akbar, Kelurahan TanjungSelor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor..
      rupiah) untuk bahan bakar minyak jenis Pertalite, laluHalaman 7 dari 31 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Tjsrencananya seluruh bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Premiumakan terdakwa jual kembali kepada masyarakat dengan hargaRp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) disamping itu juga kepada morotisspeed yang berada di Kampung Arab, Kelurahan Tanjung Selor Huluseharga Rp.85.000,(delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwamemperoleh keuntungan penjualan pertalite senilai Rp.2.150,(dua ribuseratus
Register : 05-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN Blangpidie Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.Yanuardi Yogaswara, S.H
2.Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
M. Hatta Alias TAR Bin Zainal Abidin
15478
  • Hatta Alias Tar Bin Zainal Abidin;
- 8 (Delapan) buah Jirigen yang berisikan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Pertalite yang mana diperkirakan sekitar 256 (dua ratus lima puluh enam) liter;
- 4 (Empat) buah Jirigen kosong
Dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
HattaAlias TAR Bin Zainal Abidin; 8(Delapan) buah Jirigen yang berisikan BBM (Bahan Bakar Minyak)Jenis Pertalite yang mana diperkirakan sekitar 256 (dua ratus limapuluh enam) liter; 4(Empat) buah Jirigen kosong;Dirampas untuk Negara;4.
Dalidan Pengawas SPBU yaitu Saksi Mirwan Bin Zulkifli, dimana rencananyasetelah 12 (Dua Belas) buah Jirigen tersebut terisi penuh BBM (Bahan BakarMinyak) Jenis Pertalite Terdakwa akan mengangkutnya ke kioskios keciltempat biasa Terdakwa menjual kembali BBM (Bahan Bakar Minyak) JenisPertalite tersebut secara eceran dan setelah semua BBM (Bahan Bakar Minyak)Jenis Pertalite tersebut laku baru Terdakwa membayar kepada Petugas SPBU,harga Perjirigen dari BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Pertalite tersebut
dari 30 Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Bpdpengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak Jenis Pertalite tersebutkemudian Terdakwa menjawab Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutandan/atau niaga bahan bakar minyak Jenis Pertalite, kKemudian Saksi Mursalindan Saksi Danni Triansa Dermawan membawa Terdakwa beserta Barang Buktike Polres Abdya guna Penyidikan lebih lanjut;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan / atau niagabahan bakar minyak Jenis Pertalite dan Terdakwa tidak memiliki
bakar minyak jenis pertalite tanpamemiliki izin tersebut salah dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlakudi NKRI;Bahwa Saksi mengetahui adanya larangan pemerintah kepada SPBUuntuk tidak mengisi BBM (bahan bakar minyak) jenis pertalite ke dalamdirijen kepada pembeli yang tidak memiliki ijin untuk itu;Bahwa Saksi berani mengisi BBM (bahan bakar minyak) jenis pertalite kedalam dirijien karena hal tersebut adalah perintah dari atasan di SPBUserta pengawas mengatakan pengisian BBM (bahan bakar minyak
Dengan demikian BBBM jenis Pertalite yang dijual di SPBUhanya diperuntukan konsumen akhir dan tidak boleh untuk diperjualbelikankembali;Dapat Ahli jelaskan berdasarkan kronologis diatas perbuatan yangdilakukan sdr M.