Ditemukan 783 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pt.telekom pt.lekom
Putus : 08-09-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN JOMBANG Nomor 308/Pid.B/2014/PN.JMB.
Tanggal 8 September 2014 — MUSLIMIN
518
  • Menetapkan barang bukti berupa : Kabel telepon jenis kabel udara panjang + 50 meter dengan kapasitas 80 pair dalam kondisi terbakar, karet plastik warna hitam pembungkus kabel telepon jenis kabel udara dengan panjang + 7 meter dikembalikan kepada PT.TELKOM ; 1 (Satu) buah gergaji besi warna hijau kuning dan 1 (Satu) buah korek api gas warna merah dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (Satu) buah kabel telpone jenis kabel udara panjang kurang lebih 50(lima puluh) meter dengan kapasitas 80 (delapan puluh) pair dalamkondisi terbakar ;e 1 (Satu) karpet plastik warna hitam pembungkus kabel telpon jeniskabel udara dengan panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter ;Dikembalikan kepada PT.TELKOM ;e 1 (Satu) buah gergaji besi warna hijau kuning ;e 1 (Satu) buah korek api gas warna merah ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Kemudian sekira jam23.00 wib Terdakwa mengambil kabel telepon milik PT.TELKOM dengan caramemanjat pohon keres yang berdekatan dengan tiang telepon, lalu kabeltelepon tersebut Terdakwa potong dengan menggunakan alat berupa gergajibesi. Setelah memotong kabel telepon tersebut lalu Terdakwa turun. Setelahberhasil Terdakwa menggulung kabel telepon tersebut. Bahwa pada saatTerdakwa menggulung kabel telepon tersebut situasi jalan raya sepi dan jarakdari jalan raya sekira 2 meter.
    TELKOM sepanjang kurang lebih 30 meter ;Bahwa Terdakwa dalam mengambil kabel telepon tersebut tidak meminta ijinterlebin dahulu kepada pihak PT.TELKOM sebagai pemilik kabel tersebut ;Bahwa Terdakwa mengambil kabel telepon milik PT.TELKOM tersebutdengan cara memanjat pohon Keres yang berdekatan dengan tiang telepon,lalu kabel tersebut Terdakwa potong dengan menggunakan alat berupagergaji besi, setelah itu Terdakwa turun dan menggulung kabel telepon yangsudah dipotong tersebut, selanjutnya Terdakwa
    udara dengan panjang +7 meter, barang bukti tersebut adalah milik PT.TELKOM yang diambilTerdakwa, sedangkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah gergaji besi warnahijau kuning dan 1 (Satu) buah korek api gas warna merah, barang buktitersebut adalah alat yang dipergunakan Terdakwa untuk mengambil kabeltelepon milik PT.
    Menetapkan barang bukti berupa :e Kabel telepon jenis kabel udara panjang + 50 meter dengan kapasitas80 pair dalam kondisi terbakar, karet plastik warna hitam pembungkuskabel telepon jenis kabel udara dengan panjang + 7 meterdikembalikan kepada PT.TELKOM ;e 1 (Satu) buah gergaji besi warna hijau kuning dan 1 (Satu) buah korekapi gas warna merah dirampas untuk dimusnahkan ;6.
Putus : 26-11-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PN BANGIL Nomor 441 / Pid. B / 2013 / PN.Bgl
Tanggal 26 Nopember 2013 — JAYADI bin JA’UN
583
  • Menetapkan barang bukti berupa kawat tembaga panjang 50 meter yang sudah dipotong menjadi 2 bagian dikembalikan kepada PT.Telkom melalui saksi Bagong Subagyo, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) botol minyak rem yang berisi minyak tanah dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa kawat tembaga panjang 50 meter yang sudah dipotong menjadi 2bagian dikembalikan kepada PT.Telkom melalui saksi Bagong Subagyo, (satu) buah korek api gasdan 1 (satu) botol minyak rem yang berisi minyak tanah dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Telkom mengakibatkan kerugian pada PT.Telkom kurang lebih sebesar Rp.2.730.844,Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) ke4, 5KUBP.
    Saksi YUDHO PRIANGGO :Bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 01.00 Wib., bertempatdi tiang telpon Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan terdakwa telah mengambilbarang barang milik PT.Telkom Indonesia secara melawan hukum ;Bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa adalah kabel milik PT.Telkom Indonesia denganpanjang sekira 50 meter yang telah dipotong menjadi 2 bagian ;Bahwa benar .perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan temannya
    Saksi KHOIRUL ANAMBahwa benar kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 01.00 Wib., bertempatdi tiang telpon Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan terdakwa telah mengambilbarang barang milik PT.Telkom Indonesia secara melawan hukum ;Bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa adalah kabel milik PT.Telkom Indonesia denganpanjang sekira 50 meter yang telah dipotong menjadi 2 bagian ;Bahwa benar .perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan temannya
    ;Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 01.00 Wib., bertempatdi tiang telpon Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan terdakwa telah mengambilbarang barang milik PT.Telkom Indonesia secara melawan hukum ;Bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa adalah kabel milik PT.Telkom Indonesia
Register : 16-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 406/Pid.B/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 28 April 2015 — 1.ARI 2.DADANG SUPRIYADI
653
  • Menetapkan agar barang buktu berupa : - 1 (satu) buah linggis;- 1 (satu) buah Golok;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;- 5 (lima) meter Kabel Telkom ukuran 600 Pair;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT.TELKOM melalui Saksi SUGIONO selaku penerima kuasa dari PT.TELKOM6. Membebankan kepada Terdakwa-I dan Terdakwa-II Masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
    Sudirman samping hotelSultan Kelurahan Gelora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;e Bahwa saksi dan juga saksi Warisma Jaya adalah merupakan petugas securitypada PT.Telkom;e Bahwa barang milik PT.Telkom yang diambil oleh para terdakwa bersamasamadengan Sdr. Wahruf dan Sdr.
    ;e Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian yaitu pada hari hari Minggu tanggal 4Januari 2015 sekira Jam.01.45 Wib, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman sampinghotel Sultan Kelurahan Gelora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;e Bahwa saksi adalah merupakan petugas Off Mantenance pada PT.Telkom;Hal.4 = Putusan pidana No.406/Pid.B/2015/PN.Jkt.P ste Bahwa barang milik PT.Telkom yang diambil oleh Para Terdakwa bersamasamadengan Sdr.Wahruf dan Sdr.Nijam (daftar pencarian orang / DPO) adalah
    Nijam (daftar pencarian orang / DPO)mengambil barang milik PT.Telkom yang berupa kabel dengan ukuran 600 pair denganpanjang kurang lebih 5 meter;e Bahwa TerdakwaI bersamasama dengan TerdakwaII serta Sdr.Wahruf danSdr.Nijam (daftar pencarian orang / DPO) sebelum mengambil barang berupa kabeltersebut terlebih dahulu merusak dengan cara mencongkel bak control PT.Telkom;e Bahwa setelah berhasil mencongkel dengan menggunakan linggis serta memotongkabel tersebut dengan menggunakan sebilah golok Sdr.Wahruf
    Nijam (daftar pencarian orang / DPO)mengambil barang milik PT.Telkom yang berupa kabel dengan ukuran 600 pair denganpanjang kurang lebih 5 meter;e Bahwa TerdakwaII bersamasama dengan TerdakwaI serta Sdr.Wahruf danSdr.Nijam (daftar pencarian orang / DPO) sebelum mengambil barang berupa kabeltersebut terlebih dahulu merusak dengan cara mencongkel bak control PT.Telkom;e Bahwa setelah berhasil mencongkel dengan menggunakan linggis serta memotongkabel tersebut dengan menggunakan sebilah golok Sdr.
    Nijam (daftar pencarianorang/DPO) adalah dengan cara mencongkel bak control tersebut yang selanjutnyamemotong kabel dengan ukuran 600 pair dengan panjang kurang lebih 5 meter denganmenggunakan sebilah golok;Bahwa perbuatan Para Terdakwa diketahui oleh saksi Nyarwanto dan saksiWarisma Jaya yang selanjutnya Para saksi tersebut melaporkan kepada saksi Sugionoyang merupakan petugas Off Mantenance pada PT.Telkom;Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT.Telkom menderita kerugianyang ditaksir kurang
Register : 24-09-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 629/Pid.B/2020/PN Bpp
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Muhammad Mirhan, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALDY FADLIYANSYAH Bin MULIANSYAH EFFENDI
6722
  • Dikembalikan kepada PT.Telkom Akses melalui saksi ROMADHONA WAHYU PRATAMA Bin SUKIRNO

    • 2 (dua) buah potongan gergaji kecil dengan ukuran masing masing + 9 cm dan + 10,5 cm.
    • 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna Putih.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    Kemudian jabatansaksi sendiri di PT.Telkom Akses yatu sebagai MANAGER SHAREDSERVICE BALIKPAPAN. Bahwa benar PT.Telkom Akses bergerak dalam bidang Instalasidan maintenance Jaringan Fiber Optik.
    Bahwa benar saksi ketahui Sesuai rekaman CCTV yang ada diKantor PT.Telkom Akses bahwa cara terdakwa mengambil barangberupa SET TOP BOX (Receiver TV) tersebut yaitu terdakwalangsung masuk gudang Kantor PT.Telkom Akses kemudian terdakwalangsung keluar gudang sambil membawa Barang berupa SET TOPBOX (Receiver TV).
    Kemudiansaksi menanyakan langsung ke terdakwa MUHAMMAD ALDYFADLIYANSYAH, kemudian dijawab terdakwa MUHAMMAD ALDYFADLIYANSYAH adalah orang yang mengambil SET TOP BOX(Receiver TV) milik PT.Telkom Akses. Setelah mengetahui haltersebut saksi melapor ke Pimpinan PT.Telkom Akses dan disuruhmelaporkan ke Pihak Kepolisian. Bahwa benar Saksi Setau tempat menyimpan SET TOP BOX(Receiver TV) yaitu di Gudang (Warehouse) tepatnya di rakrakpenyimpanan dimana gudang tersebut selalu dikunci.
    Bahwa benar terdakwa yang bekerja di PT.Telkom Aksessejak tahun 2014 sebagai karyawan kontrak, dengan tugas dantanggung jawabnya yaitu instalasi dan maintenance jaringan FiberOptik, bekerja seperti biasa pada tanggal 03 Agustus 2020 sekitar jam09.00 wita. Bahwa benar terdakwa pada waktu itu pulang kerja sekitarjam 17.00 wita kerumah serta bertemu dengan kelauarga, laluterdakwa balik lagi ke kantor terdakwa bekerja di Perusahaan PT.Telkom Akses yang berlamatkan di Jalan MT.
    Balikpapan Baru blok A2No.1 RT.19 Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, KotaBalikpapan, mengambil 12 (dua) belas Unit SET TOP BOX (Receiver TV)tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya, PT.Telkom Akses.
Register : 22-03-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 896/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RAMBOO LOLY SINURAT, S.H
Terdakwa:
1.Jaka Suadi Als Jack
2.Ridwan Sarumaha
436
  • Indonesia; Bahwa saksi melihat terdakwa memanjat tiang milik PT.Telkom Indonesia,kemudian dengan menggunakan tang memutusi kabel yang terpasang ditiangtelpon milik PT.Telkom Indonesia setelah kabel terputus kKemudian terdakwa IIyang menggulung semua kabel milik PT.Telkom Indonesia yang telah dipotongoleh terdakwa I; Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan terdakwa II mencuri kabel milikPT.Telkom Indonesia yang terpasang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan,Kel.Gaharu, Kec.Medan Timur sampai simpang
    Telkom Indonesia;Bahwa saksi yang melihat kejadian tersebut yaitu saksi Muhammad Hidayat dansaksi Risdianto;Bahwa atas kejadian tersebut PT.Telkom Indonesia mengalami kerugian sebesarRp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Bahwa para terdakwa tidak ada izin untuk mengambil kabel tersebut dariPT.Telkom Indonesia;Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatandan membenarkannya;.
    Indonesia;Bahwa saksi melihat terdakwa memanjat tiang milik PT.Telkom Indonesia,kemudian dengan menggunakan tang memutusi kabel yang terpasang ditiangtelpon milik PT.Telkom Indonesia setelah kabel terputus kKemudian terdakwa IIyang menggulung semua kabel milik PT.Telkom Indonesia yang telah dipotongoleh terdakwa I;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan terdakwa II mencuri kabel milikPT.Telkom Indonesia yang terpasang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan,Kel.Gaharu, Kec.Medan Timur sampai simpang
    Indonesia yaitu untuk menjualtembaga yang berada didalam kabel telpon tersebut supaya para tedakwamendapatkan uang;Bahwa terdakwa kenal dengan terdakwa II adalah teman terdakwa melakukantindak pidana pencurian kabel telpon milik PT.Telkom Indonesia;Bahwa atas kejadian tersebut PT.Telkom Indonesia mengalami kerugian sebesarRp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil kabel tersebut dari PT.TelkomIndonesia;Menimbang, bahwa dipersidangan didengar pula keterangan
    Indonesia yaitu untuk menjual tembaga yang beradadidalam kabel telpon tersebut supaya para tedakwa mendapatkan uang;Bahwa terdakwa kenal dengan terdakwa Il adalah teman terdakwa melakukan tindak pidana pencurian kabel telpon milik PT.Telkom Indonesia;Bahwa atas kejadian tersebut PT.Telkom Indonesia mengalami kerugiansebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah);Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 896/Pid.B/2021/PN MdnBahwa para terdakwa tidak ada izin untuk mengambil kabel tersebut dariPT.Telkom Indonesia
Register : 08-09-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Sdr
Tanggal 20 Desember 2023 — Penggugat:
I SITTUNG
Tergugat:
1.I MANJA
2.LAMIDDI
3.PT.TELKOM INDONESIA (Persero) Tbk
4.UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
350
  • Penggugat:
    I SITTUNG
    Tergugat:
    1.I MANJA
    2.LAMIDDI
    3.PT.TELKOM INDONESIA (Persero) Tbk
    4.UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Register : 08-01-2013 — Putus : 06-02-2013 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN TONDANO Nomor 7/PID.B/2013/PN.TDO
Tanggal 6 Februari 2013 — RIVALDY MONIUNG alias ALONG
668
  • Kabel Telkom warna hitam dengan isi kabel-kabel kecil berwarna, panjang 1,30 meter, dikembalikan pada PT.Telkom ;2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna merah DB.5228 FN dikembalikan kepada Reynold M.Dien ;3. 1 (satu) unit telpon genggam merk CROSS warna putih merah dikembalikan kepada Terdakwa ;4.
    perbuatanTerdakwa masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa yangharus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatanmana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa kejadian pertama terjadi pada hari dan tanggal yang sudahtidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Oktober 2012Terdakwa dan saksi Fiky Lumangun alias Vicki alias Ilo denganmengendarai sepeda motor menuju perkebunan Desa Kauneran yangterdapat saluran telepon milik PT.Telkom
    , sesampainya ditempattersebut terdakwa memanjat salah satu tiang telpon kemudianmemotong kabel telpon tersebut dengan menggunakan parang danmenyerahkan kabel telepon tersebut kepada saksi Fiki Lumangkun aliasVicki alias Ilo yang sedang berjaga mengawasi keadaan disekitar lokasikejadian kemudian saksi Fiki Lumangkun alias Vicli alias ILomemasukkan potongan kabel telpon tersebut kedalam karung, laluTerdakwa bersama saksi Vicki Lumangkun alias Vicki alias Ilo menjualkabel telpon milik PT.Telkom tersebut
    Telkom ;Bahwa awalnya saksi ditelopon oleh petugas Telkom RudiMandang yang mengatakan telah terjadi pencurian kabelTelkom ;Bahwa setelah saksi ke tempat kejadian saksi melihat kabeltelpon milik PT.Telkom sudah terputus ;Bahwa saksi mendapat laporan bahwa pencurian tersebut terjadipada hari Rabu tanggal 21 November 2012 sekitar jam 00.30wita ;Bahwa saksi bekerja di PT.Telkom sebagai Kepala Bagian tekhnikjaringan yang bertugas mengawasi gangguan yang ada didaerahTomohon termasuk wilayah Sonder ;10Bahwa
    Saksi RONALD SENDOW alias KENET ; Bahwa setahu saksi Terdakwa diperiksa dipersidangan karenakasus pencurian kabel Telpon milik PT.Telkom ;Bahwa Terdakwa ditemukan mencuri kabel Telkom pada hariSelasa tanggal 20 November 2012 sekitar pukul 00.30 witabertempat di perkebunan Desa Kauneran Kecamatan SonderKabupaten Minahasa ;Bahwa saksi mengetahui pencurian tersebut karena ditelepon olehsaksi Robby Jemmy Mamait yang mendapati Terdakwa saatmencuri kabel Telkom tersebut ;Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala
Register : 04-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 118/Pid.B/2020/PN Mjy
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
YUNANI,SH
Terdakwa:
ALI SUSANTA Bin TUKIRIN
13415
  • Bahwa saksi anak ARI TRIAMBODO Bin SURADI dan terdakwamengambil kabel telephon tanpa ijin terlebin dahulu dari pemiliknyayaitu PT.Telkom Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi anak ARI TRIAMBODOBin SURADI PT.Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 13.300.000,(tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah),atau sekitar jumlah tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Ayat( 1) Ke1 KUHP.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya PenuntutUmum telah
    ;Bahwa atas kejadian tersebut, PT.Telkom mengalami kerugian sekiraRp.13.300.000, (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya..;.. Suyadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi bekerja sebagai security PT.Telkom cabang Madiun.
    ;Bahwa Terdakwa dan saksi Anak tidak ada ijin dari PT.Telkom untukmengambil kabel tersebut.;Bahwa atas kejadian tersebut, PT.Telkom mengalami kerugian sekiraRp.13.300.000, (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).
    Madiun, telahmengambil kabel telpon milik PT.Telkom tanpa sejjin dari PT.Telkom.
    Telkom untuk mengambil kabel tersebut.; Bahwa benar atas kejadian tersebut, PT.Telkom mengalami kerugiansekira Rp.13.300.000, (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Register : 28-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN PADANG Nomor 250/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
LIDYA, SH
Terdakwa:
1.AFRIANDI Als ANDI KOTO
2.LEO FERNANDO FERI
372
  • 10 (sepuluh) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Memerintah barang bukti berupa :
  • 1 (satu) gulungan besar kawat seling ;

    1 (satu) gulungan sedang kawat tembaga ;

    5 (lima) gulungan kecil kawat tembaga ;

    Semua barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya PT.Telkom

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) gulungan besar kawat seling ;= 1 (Satu) gulungan sedang kawat tembaga ;= 5 (lima) gulungan kecil kawat tembaga ;Semua barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya PT.Telkom Indonesia ;7. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000.
    tersebuttidak ada meminta izin dari pemiliknya yaitu PT.Telkom ; Bahwa benar akibat dari perbuatan pencurian yang dilakukan olehterdakwaterdakwa PT.
    Telkom telah dirugikan lebih kurangRp.30.000.000, (Tiga puluh juta rupiah) ;hal 4 dari 13hal Putusan No.250/Pid.B/2019/PN PdgBahwa benar antara PT.Telkom dengan terdakwaterdakwa sudah adaperdamaian ;Semua keterangan saksi dibenarkan oleh para terdakwa ;2.
    tersebuttidak ada meminta izin dari pemiliknya yaitu PT.Telkom ;Bahwa benar kemudian saksi bersama tim langsung mengamankanterdakwaterdakwa bserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Teluk Bayuruntuk proses selanjutnya ;hal 5 dari 13hal Putusan No.250/Pid.B/2019/PN PdgSs:Bahwa benar kemudian saksi menghubungi security dari PT.Telkom untukmengabari peristiwa pencurian kabel milik PT.Telkom tersebut ;Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;Keterangan saksi ZULHENDRA BIN Alm.
    tersebuttidak ada meminta izin dari pemiliknya yaitu PT.Telkom ;Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;Keterangan terdakwaterdakwa dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Terdakwa .
Putus : 29-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 470/Pid.B/2017/PN Lbp
Tanggal 29 Maret 2017 — Nama : SUDARWANTO Alias LILIK; Tempat Lahir : Medan; Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun/ 21 April 1981; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Perjuangan Gang Mushola No 3 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh Bangunan; Pendidikan : SD;
311
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 5 (lima) unit ODP (Optical distribution Point) dikembalikan kepada PT.Telkom- 1 (satu) tas ransel warna hitam,- 3 (tiga) buah obeng, - 1 (satu) tang potong kecil,- 1 (satu) jaket rompi warna merah dengan logo PT.Telkom,- 1 (satu) set tali panjang Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa: 5 (lima) unit ODP (Optical distribution Point)dikembalikan kepada PT.Telkom 1(satu) tas ransel warna hitam,3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) tang potong kecil,1 (satu) jaket rompi warna merah dengan logo PT.Telkom,1 (satu) set tali panjangDirampas untuk dimusnahkan.4.
    sudahsebanyak 5 (lima) kali;Bahwa akibat dari perobuatan Terdakwa, PT.Telkom mengalami kerugiansebesar Rp. 3.250.000, (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;.
    Telkom;Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang turun dari tiang telepon PT.Telkom dengan membawa 1 (satu) unit ODP ( Optical Distribution Point) milikPT. Telkom tersebut dan terdakwa mengaku sudah mengambil 4 (empat) unitODP (Optical Distribution Point) milik PT.Telkom tersebut dan keempat ODP(Optical Distribution Point) milik PT.
    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari PT.Telkom dalam hal mengambil alatberupa ODP (Optical distribution Point) milik PT. Telkom tersebut, selanjutnyasaksi Sdr Arif Damanik mengamankan terdakwa selanjunya menghubungipihak PT. Telkom setelah pihak PT.Telkom yakni Suwanto Nainggolan tibadilokasi dan dipastikan terdakwa bukanlah pegawai PT.Telkom melainkanpelaku pencurian alat ODP (Optical distribution Point) milik PT. Telkomtersebut.
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahanMenetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) unit ODP (Optical distribution Point)dikembalikan kepada PT.Telkom 1(satu) tas ransel warna hitam,3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) tang potong kecil,1 (satu) jaket rompi warna merah dengan logo PT.Telkom,1 (satu) set tali panjangDirampas untuk dimusnahkan.Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor: 470/Pid.B/2017/PNLbp6
Putus : 20-08-2013 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 691 / PID.B / 2013 / PN.JKT.UT
Tanggal 20 Agustus 2013 — HASAN BASRI BIN JENARI, CS
4526
  • Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaansebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Mei 2013Nomor : PDM287/JKT.UT/2013 sebagai berikut :Dakwaan :non Bahwa terdakwa I HASAN BASRI Bin JENARI bersamasama denganTerdakwa IT ABDUL WAHIB Alias BODONG Bin ROHIMI pada Hari Senintanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaktidaknya di suatu waktutertentu dalam bulan Maret 2013 atau setidaktidaknya pada waktu lain di tahun2013, bertempat di Gardu BTS milik PT.TELKOM
    Jalan Plumpang Semper KojaJakarta Utara, Gardu BTS Milik PT.TELKOM Jalan Alur Laut Koja Jakarta Utara,atau setidaktidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriJakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barangsesuatu yaitu berupa 44 (empat puluh empat) buah Batrei Aki didalam Gardu yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik dari korban PT.TELKOM Jakarta Utara, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan dua orang
    Jakarta Utara ;e Bahwa setelah saksi sampai di Pos Penjagaan PT.Telkom , para terdakwamengaku sudah mencuri batari dan sudah dijual ;e Bahwa atas perbuatan para pencuri PT.
    Telkom mengalami kerugian sebesarRp 94.864.000, ; 22 ono nnn n nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakanketerangan saksi tidak benar ; Saksi 2 : HENDRADibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi sudah memberikan keterangan dipenyidik dan sudah sesuaidengan BAP yang dibuat didepan Penyidik ;e Bahwa benar saksi adalah anggota security PT Telkom Tbk yang bertugasmengontrol asetaset milik PT.Telkom ; Bahwa benar pada
    bukti, Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satudengan lain, maka dapatlah diperoleh adanya faktafakta hukum yang pada pokoknyasebagai berikut :e = Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maretl 2013 sekira pukul 02.00 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2013, Para Terdakwadengan sengaja yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekututelah mencuri sebuah batarai milik PT.Telkom ; Bahwa awalnya dimana para terdakwa berpurapura mengaku sebagaimahasiswa yang sedang
Register : 21-01-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 69/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
NANDA ARDIANTA LUBIS
287
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) potong kabel Telkom jenis skunder 500 panjangnya lebih kurang 2,5 meter, dikembalikan kepada pihak PT.Telkom ;
    • 1 (satu) skop dan 1 (satu) buah gergaji besi, dirampas untuk dimusnahkan ;
    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) potong kabel Telkom jenis skunder 500 panjangnya lebih kurang 2,5meter;Dikembalikan kepada pihak PT.Telkom; 1 (Satu) skop dan 1 (satu) buah gergaji besi:;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    2018 sekira pukul 04.30wib, terdakwa terlebin dahulu menyiapkan alat berupa skop untuk menggali tanah dangergaji untuk alat pemotong kabel dipersiapkan oelh temannya yang JHONI kemudiansetelah peralatan terdakwa bersama dengan FAJAR, MUHAMMAD DINO RISKI,MUHAMMAD ADITYA CHANDRA, REZA dan JHONI dipersiapkan kemudianterdakwa, FAJAR, MUHAMMAD DINO RISKI, MUHAMMAD ADITYA CHANDRA,REZA dan JHONI secara bergantian menggali tanah dengan kabel Telkom jenissekunder 500 sepanjang kurang lebih 2,5 meter milik PT.Telkom
    Medan dan pada saat terdakwa, FAJAR, MUHAMMADDINO RISKI, MUHAMMAD ADITYA CHANDRA, REZA dan JHONI membawa kabeltersebut tibatiba datang petugas polisi menangkap bersama dengan temannya yaituterdakwa, FAJAR, MUHAMMAD DINO RISKI, MUHAMMAD ADITYA CHANDRAnamun REZA dan JHONI berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa bersamabersama dengan temannya yaitu FAJAR, MUHAMMAD DINO RISKI, MUHAMMADADITYA CHANDRA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna prosesselanjutnya.Akibat perbuatan terdakwa, PT.Telkom
    Bahwa berdasarkan fakta persidangan barangbarang tersebut diatasyang diambil oleh Terdakwa tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan milik oranglain yakni milik PT.Telkom;Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka unsurMengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang laintelah terpenuhi;Ad.3.
    Menetapkan barang bukti berupa; 1 (Satu) potong kabel Telkom jenis skunder 500 panjangnya lebih kurang 2,5meter;Dikembalikan kepada pihak PT.Telkom; 1 (Satu) skop dan 1 (satu) buah gergaji besi:;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Putus : 27-09-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 27 September 2017 — 1. PRAMANA, DKK VS 1. PT. GRAHA SARANA DUTA (GSD), , DK
131134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 122 PK/Pdt.SusPHI/2017menerus, berkelanjutan dan tanpa jeda di Kantor Tergugat (PT.Telkom Indonesia, Tok.)
    Graha Sarana Duta);Bahwa Penggugat 77 (Sudjadi), sejak 3 Juni 1996 adalah PekerjaSatuan Pengamanan yang dipekerjakan dan ditempatkan terusmenerus, berkelanjutan dan tanpa jeda di Kantor Tergugat (PT.Telkom Indonesia, Tbk.) di Kantor Daerah Telekomunikasi AreaHalaman 53 dari 143 hal. Put. Nomor 122 PK/Pdt.SusPHI/201781.82.Karawang.
    Graha Sarana Duta);Bahwa Penggugat 78 (Sumarno), sejak tahun 1996 adalah PekerjaSatuan Pengamanan yang dipekerjakan dan ditempatkan terusmenerus, berkelanjutan dan tanpa jeda di Kantor Tergugat (PT.Telkom Indonesia, Tok.) di Kantor Daerah Telekomunikasi Tangerangdan terakhir di tempatkan di Kantor Daerah Telekomunikasi AreaKarawang.
    Graha Sarana Duta);Bahwa Penggugat 126 (Widada), sejak tahun 2000 adalah PekerjaSatuan Pengamanan yang dipekerjakan dan ditempatkan terusmenerus, berkelanjutan dan tanpa jeda di Kantor Tergugat (PT.Telkom Indonesia, Tbk.) di Kantor Daerah Telekomunikasi JakartaUtara dan terakhir ditempatkan di Kantor Daerah TelekomunikasiBekasi.
    Graha Sarana Duta);Bahwa Penggugat 131 (Ujang Solihin), sejak 1 Maret 1994 adalahPekerja Cleaning Service yang dipekerjakan dan ditempatkan terusmenerus, berkelanjutan dan tanpa jeda di Kantor Tergugat (PT.Telkom Indonesia, Tok.) di Kantor Divisi Regional Il Jakarta danterakhir ditempatkan di Kantor Daerah Telekomunikasi Bekasi.
Register : 04-04-2011 — Putus : 05-05-2011 — Upload : 18-06-2012
Putusan PN PARIAMAN Nomor 65/PID.B/2011/PN.PRM
Tanggal 5 Mei 2011 — FITRA GUSTIANTO PGL.FITRA
653
  • Barang bukti berupa :e 1 (satu) potong kabel tanah 80 Pair panjang 66 cm ;e 1 (Satu) potong kabel tanah pair panjang 110 m ;Dikembalikan kepada PT.Telkom ; e 1 (Satu) buah karet kampas ; e 1 (satu) buah senter mecis' merek lintang enam ;e 1 (satu) buah skop besi bertangkai kayu ; e 1 (satu) buah parang bertangkai plastik warna hijau ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 4.
    Batang AnaiKab.Padang Pariaman Para Terdakwa telah mengambil kabeltelepon milik PT.Telkom ; Bahwa ketika itu saksi dan saksi Sanusi sedang melakukan piketmalam dan ketika melihat para Terdakwa dudukduduk dipinggirjalan sambil menyalakan api unggun, kemudian saksi melihat paraterdakwa sedang membakar kabel dan setelah ditanyakan ternyataPara Terdakwa telah mengambil kabel telepon milik PT.Telkom ;Bahwa menurut Terdakwa cara mereka mengambil kabel tersebutadalah dengan menggali kabel yang ada dalam
    Batang Anai Kab.Padang Pariaman ParaTerdakwa telah mengambil kabel telepon milik PT.Telkom ; Bahwa malam itu Para Terdakwa dudukduduk bertiga di warung dibatas kota, kemudian timbul niat Terdakwa mengajak Terdakwa IIdan Terdakwa Ill untuk mengambil kabel telepon di bawahJembatan di batas kota .
    Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum ;12won Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil kabel Teleponmilik PT.Telkom tersebut adalah untuk dijual tembaganya padahal ParaTerdakwa mengetahui dengan pasti bahwa kabel tersebut bukanlah milik ParaTerdakwa tetapi milik PT.Telkom sehingga perbuatan Para Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum ;wonnnn Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur denganmaksud
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) potong kabel tanah 80 Pair panjang 66 cm ; 1 (Satu) potong kabel tanah pair panjang 110 m ; Dikembalikan kepada PT.Telkom ; 1 (Satu) buah karet kampas ; 1 (Satu) buah senter mecis merek lintang enam ;1 (Satu) buah skop besi bertangkai kayu ; 1 (Satu) buah parang bertangkai plastik warna hijau ; Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
Register : 10-08-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN BINJAI Nomor 293/Pid.B/2015/PN.BNJ
Tanggal 8 September 2015 — MARWAN NASUTION ALS KOKO
348
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganPemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)ke3,4,5 KUHP dalam Dakwaan tersebut;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARWAN NASUTION ALIAS KOKOdengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap agar Terdakwa berada dalamtahanan;Menetapkan barang bukti berupa:3 (tiga) gulungan kabel udara sepanjang lebih kurang 200 meter dikembalikankepada PT.Telkom
    menderita kerugian sebesar Rp.20.000.000,(Dua Puluh Juta Rupiah);e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Hendri Sitepu, korban mengalami kerugianlebih kurang sebesar Rp.4.000.000,(empat juta rupiah);2 Saksi KARDI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 02.00 Wib di JIn.Cut NyakDhien No.8 Kel.Tanah Tinggi Binjai, saksi sedang bertugas sebagai Sekuriti dikantor PT.Telkom Binjai, melihat ada kabel yang ditarik;e Bahwa saksi
    Binjaisepanjang 200 meter sebanyak 2 gulung;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama temannya yaitu DIONdan RAHMAD dengan cara memanjat tembok kantor PT.TELKOM lalu menarikkabel dan menggulungnya sehingga menjadi 2 (dua) gulungan lalu kabel tersebutdibawa dan disimpan disuatu tempat di terminal yang jaraknya tidak jauh dari KantorPT.TELKOM Binjai;e Bahwa perbuatan tersebut diketahui oleh saksisaksi yang sedang bertugas jaga saatitu, lalu saksisaksi meneriak maling...maling...dan
    Unsur Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yangtertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengansetahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya);Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 02.00 Wibbersama DION dan RAHMAD melakukan pencurian kabel milik PT.TELKOM Binjaisepanjang 200 meter sebanyak 2 gulung, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersamatemannya yaitu DION dan RAHMAD dengan
    jaraknya tidak jauh dari Kantor PT.TELKOM Binjai, perbuatan Terdakwabersama DION dan RAHMAD tersebut diketahui oleh saksisaksi lalu terdakwa bersama temantemannya tersebut lari dan kemudian saksisaksi menemukan barang bukti berupa kabel yangtelah diambil dan disimpan oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) gulungan di terminal yang jaraknyatidak jauh dari tempat kejadian (PT.
Register : 31-07-2013 — Putus : 10-09-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 376/Pid.B/2013/PN.Mkt
Tanggal 10 September 2013 — MOH.YASIN Bin KHUSEN
342
  • .~ Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT.Telkom Cabang Gresik mengalamikerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah).
    Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil surat Dakwaan mereka PenuntutUmum telah menghadapkan saksisaksi yang telah didengar keterangannya dibawahsumpah di persidangan, yaitu : TL SiiesE KAS TIAIRT, 9 eeececcccemsnen reesei eo2 SaksiSUPRIYANTO) 3n enoneSAKSI KASTARI ;Pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : = ahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;= Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan yaitu peristiwa pencurian terhadapKabel telpon milik PT.Telkom
    Mojokerto telah mengambil kabel telepon milik PT.Telkom yang manaterdakwa lakukan dengan cara terdakwa naik pohon mahoni yang mana diatas pohonmahoni tersebut terdapat kabel telpon dan selanjutnya ketika sudah berada diataspohon lalu kabel telpon tersebut terdakwa potong dengan menggunakan gergaji besiyang terdakwa telah siapkan sebelumnyahingga kabel tersebut terpotong namunbelum terputus lalu ketika terdakwa sedang meng gergaji kabel tersebut, tidaklamna kemudian perbuatan terdakwa diketahuio oleh
    Unsur Seluruhn ian Kepunyaan Orang Lain ; Bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berupa keterangansaksisaksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap fakta bahwa pada hari minggutanggal 26 Mei 2013 sekira jam. 23.00.wib bertempat di pinggir jalan raya Desa PucukKecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto terdakwa telah mengambil kabeltelepon milik PT.Telkom ; Dengan demikian unsur Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain initerbukti secara sah dan meyakinkan menurut
    hukum ;4.Unsur Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum ; ; Bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berupa keterangansaksisaksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap fakta bahwa pada hari minggutanggal 26 Mei 2013 sekira jam. 23.00.wib bertempat di pinggir jalan raya Desa PucukKecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto telah mengambil barang berupakabel telpon milik PT.Telkom yang mana terdakwa pada saat mengambil barangtersebut tanpa sepengetahuan dan juga
Register : 06-01-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN BATAM Nomor 12/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 24 Maret 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZKI HARAHAP, SH.
Terdakwa:
1.TUMINDANG BUTAR BUTAR
2.JHONRY PASARIBU
3.RIO CHANDRA PRAYOGA Bin ARYANTO
4.ERICO FREDI SIAHAAN
5.RAJIN SIREGAR Bin JASIM SIREGAR
6.REZA SIAHPUTRA LUBIS Bin JUMA'AN ISBANDI LUBIS
7.PUTRA AGUNG SITORUS
8.TAMA BINTARA SITORUS
6743
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 9(sembilan) potongan kabel berwarna hitam berbagai ukuran;

    Dikembalikan kepada pihak PT.Telkom Indonesia Cabang Batam melalui saksi OKTAVRI;

    • 2(dua) buah gergaji besi
    • Menyatakan barang bukti berupa: 9(sembilan) potongan kabel berwarna hitam berbagai ukuran;Dikembalikan kepada pihak PT.Telkom Indonesia Cabang Batammelalui saksi OKTAVRI; 2(dua) buah gergaji besi 1(satu) gulung tali tambang 1(satu) buah linggis 1(satu) buah pahat tanpa gagang 1(satu) buah pacul dengan gagang lebih kurang 45 Cm 1(satu) buah karung beras merk Slyp Super.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
      BATAM yangberada di samping Politeknik Batam, sehingga itu pada pukul 09.00 SaksiPelapor datang ke Polsek Batam Kota dan melihat barang bukti berupaKabel tembaga milik PT.TELKOM BATAM sudah terpotong potong,sehingga itu Saksi Pelapor membuat laporan Polisi Bahwa akibat kejadian tersebut pihak PT.TELKOM INDONESIA Cab.Batam mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh jutarupiah).Keterangan saksi dibenarkan para terdakwa2.
      BATAM yangberada di samping Politeknik Batam, sehingga itu pada pukul 09.00 SaksiPelapor datang ke Polsek Batam Kota dan melihat barang bukti berupaKabel tembaga milik PT.TELKOM BATAM sudah terpotong potong,sehingga itu Saksi Pelapor membuat laporan Polisi Bahwa akibat kejadian tersebut pihak PT.TELKOM INDONESIA Cab.Batam mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh jutarupiah).Keterangan saksi dibenarkan terdakwa.3.
      INDONESIA Cab BATAMuntuk membuatkan laporan guna di proses lebih lanjut;Halaman 10 dari 34 Putusan Nomor 12/Pid.B/2020/PN Btm Bahwa akibat kejadian tersebut pihak PT.TELKOM INDONESIA Cab.Batam mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh jutarupiah).Keterangan saksi dibenarkan terdakwa.Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
      ,BASRO(DPO) sedang berkumpul di sebuah warung yang berada diKampung Nanas Kota Batam untuk membicarakan rencana pengambilan kabeltembaga milik PT.Telkom Indonesia Cabang Batam yang direncanakan olehsdr.HARAHAP yang berlokasi di Samping Gedung Politeknik Negeri BatamKec. Batam Kota Kota Batam hingga sekira pukul 20.00 Wib sdr.HARAHAPdan sdr.BARSO pergi terlebin dahulu menuju ke Samping Gedung PoliteknikNegeri Batam Kec.
Putus : 15-07-2013 — Upload : 27-05-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 182/Pid. B/2013/PN-KBJ
Tanggal 15 Juli 2013 — -SAUT MANAHAN PARLINDUNGAN HUTAHEAN
406
  • Sseribu rupiah).Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukanpembelaan hanya memohon keringanan ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut ;Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekira pukul 02.30 wib diJalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karotepatnya di lokasi pertanian terdakwa bersamasama denganMuhammad Sri Adam Maulana Sihombing (berkas terpisah) danBambang Irawan (berkas terpisah) telah mengambil barang milik PT.Telkom
    SelanjutnyaBambang Irawan Nasution dan Muhammad Sri Adam Maulana Sihombingberjalan menuju dekat kabel lalu Bambang Irawan Nasution memanjatpohon yanga da di dekatnya dengan kemudian Bambang Irawannasution duduk di depan pohon yang dipanjatnya sambil mengawasi4orangorang yang datang kemudian Bambang irawan nasutionmemotong kabel udara milik PT.Telkom Berastagi dengan menggunakangergaji besi sedangkan Muhammad Sri Adam Maulana Sihombingmenunggu dibawah pohon.
    Setelah berhasil memutuskan kabel udaraselanjutnya Muhammad Sri Adam Maulana Sihombing dan BambanglIrawan Nasution mendengar suara lolongan anjing dan saat itu terdakwalangsung pergi meninggalkan lokasi tersebut dan perjalanan terdakwabertemu dengan masyarakat, karena masyarakat tersebut merasacuriga terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa diserahkan kepadapihak yang berwenang karena terdakwa dicurigai telah melakukanpencurian terhadap kabel udara milik PT.Telkom Berastagi.
    Telkom Berastagi ;Bahwa akibat kejadian tersebut PT.Telkom Berastagi mengalamikerugian lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah) ;2, JON WARISMAN SINAGA pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi adalah sebagai Security pada PT.
    Telkom Berastagi ;Bahwa telah terjadi pencurian pada hari Selasa tanggal 12 Maret2013 sekira pukul 02.30 wib di Jalan Jamin Ginting Desa RayaKec.Tigapanah Kab.Karo tepatnya di Lokasi Pertanian pada tiangTelepon milik PT.Telkom Berastagi ;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi diteleponoleh seorang pelanggan bernama Rehna Sembiring yangmengatakan jaringan internetnya terputus lalu saksi menghubungiAgustinus Barus (security pada PT.Telkom Kabanjahe) agarbersama dengan saksi mengecek
Register : 18-02-2013 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 81/Pid.B/2013/PN.SIM
Tanggal 4 April 2013 — RIKI LESMANA
343
  • Telkom tersebut;2.IxBenar adapun barang yang dicuri terdakwa adalah berupakabel udara kapasitas 100 (seratus) pire berukuranpanjang kirakira 400 (empat ratus) meter atau 8(delapan) Qgawang; ~ 775Benar adapun terdakwa melakukan pencurian tersebutdengan cara memotong kabel telephone hingga putus laluterdakwa mengambilnya;Benar akibat kejadian pencurian tersebut pihak PT.Telkom mengalami kerugian sebesar Rp.37.584.800.
    Telkom tersebut;Benar adapun terdakwa melakukan pencurian tersebutdengan cara memotong kabel telephone hingga putus laluterdakwa mengambilnya;~~~~~~~Benar akibat kejadian pencurian tersebut pihak PT.Telkom mengalami kerugian sebesar Rp.37.584.800.(tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empatdelapan ratus rupiah) ;~~~~~~~777777777777SUJARNO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:4.Benar saksi mengetahui pencurian kabel telephone milikPT.
    Telkom tersebut;Benar adapun barang yang dicuri terdakwa adalah berupakabet udara kapasitas 100 (seratus pire berukuranpanjang kirakira 400 (empat ratus) meter atau 8(Ce Lape) CWI iBenar adapun terdakwa melakukan pencurian tersebutdengan cara memotong kabel telephone hingga putus laluterdakwa mengambilnya;~~~~~~~~~~~~77777Benar akibat kejadian pencurian tersebut pihak PT.Telkom mengalami kerugian sebesar Rp.37.584.800.
    ACONG berperan mengemudikanmobil Avanza yang mereka pakai sebagai saranatranportasi dari Helvetia ketempat kejadian perkara;Benar saksi tidak ada mendapat ijin dari pihak PT.Telkom untuk mengambil kabel telephone tersebut;Benar akibat kejadian pencurian tersebut pihak PT.Telkom mengalami kerugian sebesar Rp.37.584.800.(Tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empatdelapan ratus rupiah) ;~777 7SUDIR Als.
    ACONG berperan mengemudikanmobil Avanza yang mereka pakai sebagai saranatranportasi dari Helvetia ketempat kejdian perkara;e Benar saksi tidak ada mendapat ijin dan pihak PT.Telkom untuk mengambil kabel telephone tersebut;e Benar akibat kejadian pencurian tersebut pihak PT.Telkom mengalami kerugian sebesar Rp.37.584.800.
Putus : 15-04-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 63/Pid.B/2014/PN.Kraks
Tanggal 15 April 2014 — MUNIR Al. P. DIAN.
553
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Kabel telepon panjang 50 cm dengan ukuran 40/60 - Kabel telepon panjang 50 cm dengan ukuran 60/06dikembalikan kepada PT.Telkom ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
    memotong kabel telepon, selain itu yangmempunyai inisiatif mengambil kabel telepon tersebut adalahPRAYIT, dengan demikian unsur ini telah dapat terpenuhi ;Menimbang, bahwa mengenai unsur Untuk masuk ke tempat kejahatan atauuntuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotongatau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatanpalsu akan dipertimbangkan sebagai berikut :e Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa melepaskan kabeltelepon milik PT.Telkom
    dengan cara terdakwa memanjat tiangtelepon, kemudian kabel tersebut diangkat supaya lepas dari tiangnya ;e Bahwa terdakwa mengambil kabel telepon milik PT.Telkom dengancara terdakwa memanjat tiang telepon, kemudian kabel tersebutdiangkat supaya lepas dari tiangnya, dengan demikian unsur ini telahdapat terpenuhi ;Menimbang, bahwa mengenai unsur Perbarengan beberapa perbuatan yangharus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakanbeberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana
    pokok yang sejenis akandipertimbangkan sebagai berikut :e Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa dan PRAYIT telahmengambil kabel telepon milik PT.Telkom pada malam hari awal bulan April2013 sekira jam 01.00 Wib dan pada hari Minggu malam Senin tanggal 14Oktober 2013 sekira jam 01.00 Wib ;e Bahwa perbuatan terdakwa dan PRAYIT mengambil kabel teleponmilik PT.Telkom merupakan dua perbuatan yang harus dipandangsebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa10kejahatan, yang
    dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;11Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadapdiri para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwatetap berada dalam tahanan ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :e Kabel telepon panjang 50 cm dengan ukuran 40/60e Kabel telepon panjang 50 cm dengan ukuran 60/06oleh karena telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkanagar dikembalikan kepada yang berhak, yaitu PT.Telkom
    Menetapkan barang bukti berupa :e Kabel telepon panjang 50 cm dengan ukuran 40/60e Kabel telepon panjang 50 cm dengan ukuran 60/06dikembalikan kepada PT.Telkom ;126 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriKraksaan pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 oleh kami, SETYANINGSIH,SH.