Ditemukan 271 data
127 — 121
Bahwa, Penggugat dan Tergugat telah mengadakan kerja samaberupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan pengangkutan barangdan penanganan impor barang berdasarkan Perbaikan Penawaran Harga(Revised Quotation) No.
Bahwa di dalam Surat Kuasa Khusus Penggugat tersebut tidaktercantum dengan jelas dan tegas bahwa Penggugat ingin mengajukangugatan wanprestasi kepada Tergugat di Pengadilan Negeri Cibinong,dan tidak disebutkan secara ringkas dan konkret mengenai objek yangdiperkarakan yaitu Surat Revised Quotation nomorHalaman 7 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 167/Pdt.G/2020/PN CbiDEX/QUO/1812/004812 tanggal 26 Januari 2019 (selanjutnya disebutPerjanjian Januari) dan surat Revised Quotation nomorDEX/QUO/1704
Fotocopy dari fotocopy Revised Quotation No.DEX/QUO/1812/004812 diberi tanda bukti P1A;2. Print out Revised Quotation No. DEX/QI)0/1704/004294, diberitanda bukti P1.B;3. Fotocopy dari fotocopy List Denda Keterlambatan Pembayaran PTNiro Ceramic Sales Indonesia, diberi tanda bukti P2.A;4. Fotocopy dari fotocopy' Invoiced Denda KeterlambatanPembayaran No. DEX/DSV/1908/14125, diberi tanda bukti P2.A1;5. Fotocopy dari fotocopy' Invoiced Denda KeterlambatanPembayaran No.
Fotocopy dari asli Revised Quotation Nomor DEX/QUO/1812/00481 2,tanggal 26 Januari 2019, diberi tanda bukti T1a;2. Fotocopy dari asli Revised Quotation Nomor DEX/QUO/1812/00481 2,tanggal 26 Januari 2019, diberi tanda bukti T1b;3. Fotocopy dari fotocopy Surat dari Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi Nomor 181/VI11/19/HRLEGAL/DJ, tanggal 08 Agustus 2019,perihal Tanggapan, diberi tanda bukti T2;4.
DEX/QUO/1812/004812 (vide buktiP1A) dan Revised Quotation No.
128 — 25
Purchase Order Nomor: PO1206001 tanggal 22 Juni 2012,Revised Sales Contract Nomor: PDL/EXP/043/201213 tanggal 22 Juni 2012,Bill of Lading Nomor: O0OLU2524591990 tanggal 02 Juli 2012,Commercial Invoice Nomor: WD/E/174/1213 tanggal 23 Juni 2012 sebesar USD49,000.00,Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: WD/E/174/1213 tanggal 23 Juni 2012,Certificate of Analysis Western Drugs Ltd.
Pengesahan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 27 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAMNomor: AHU76677.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 22 oktober 2008,PIB Nomor: 316764 tanggal 31 Juli 2012 CIF USD49,000.00,Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 25 Juli 2012 sebesarRp58.087.000,00 (PIB);Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp58.087.000,00(PIB),Purchase Order Nomor: PO1206001 tanggal 05 Juni 2012,Sales Contract Nomor: PDL/EXP/043/201213 tanggal 02 Juni 2012,Revised
Purchase Order Nomor: PO1206001 tanggal 22 Juni 2012,Revised Sales Contract Nomor: PDL/EXP/043/201213 tanggal 22 Juni 2012,Korespondensi dengan pihak pemasok tanggal 05 Juni 2012,Commercial Invoice Nomor: WD/E/174/1213 tanggal 23 Juni 2012 USD49,000.00,Surat (Bank BCA) Nomor Ref.: 014ITSI016987 tanggal 13 Juli 2012,Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: WD/E/174/1213 tanggal 23 Juni 2012,Bill of Lading Nomor: OO0OLU2524591990 tanggal 02 Juli 2012,Marine Insurance Certificate National Insurance
QUANTITY (KGS) UNIT PRICE INCOTERM(USD)1 Nicotinamide BP 7000 7.00 CIFTOTAL CIF USD49,000.00bahwa Pemohon Banding dan Supplier Western Drugs Ltd. melakukanperjanjian berdasarkan Revised Sales Contract Nomor: PDL/EXP/043/201213 tanggal 22 Juni 2012, dengan perincian sebagai berikut:NO DESCRIPTION QUANTITY UNIT PRICE AMOUNT(KGS) (USD) (CIF USD)1 Nicotinamide BP 7000 7.00 49,000.00bahwa Western Drugs Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial InvoiceNomor: WD/E/174/1213 tanggal 23 Juni 2012, dengan rincian
PurchaseOrder Nomor: PO1206001 tanggal 22 Juni 2012, Revised Sales ContractNomor: PDL/EXP/043/201213 tanggal 22 Juni 2012 dan CommercialInvoice Nomor: WD/E/174/1213 tanggal 23 Juni 2012 sebesar CIFUSD49,000.00.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer BankCentral Asia (BCA) tanggal 16 Oktober 2012 sebesar USD49,061.25(USD49,000.00 + Provisi USD61.25), Rekening Koran BCA bulan Oktober2012 dan Buku Besar Bank bulan Oktober 2012, diketahui Pemohon Bandingmelakukan pembayaran
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DONNY M. SANY, SH, MH
202 — 77
- Fotocopy legalisir Proposal Quotation Slip (revised) Ref. No. VPl/MH/233/II/16/QS tertanggal 10 Agustus 2016 beserta List Data Kapal PT Tanito Harum.
- Fotocopy legalisir Debit Note (Revised) No.: DN-VPI/MH/VIII/16/2107 tertanggal 11 Agustus 2016.
- Fotocopy legalisir Cover Noted (Revised) Ref. No. VPI/MH/0119/VIlI/16/CN tertanggal 16 Agustus 2016 beserta List Marine Hull PT Prima Armada Samudra.
- Closing Instruction Ref. No.
Insurindo.Fotocopy legalisir Akta Notaris MUTIARA HARTANTO Nomor: 08Tahun 2018 Tanggal O5 September 2018 perihal PernyataanKeputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Vega Prima Insurindo.Fotocopy legalisir 12 (dua bdas) lembar email PT Vega PrimaInsurindo (yang terdiri dari emallemail pada tan.ggal 12, 13, 16, 17,24, 25, 26 Agustus 2016 dan tanggal 16,23,26,30, September 2016).Fotocopy legalisir Tanda Terima PT Vega Prima Insurindo No.363/TT/2016 tertanggal 9 Januari 2017.Fotocopy legalisir Proposal Quotation Slip (revised
No.VPI/MH/233/1I/16/QS tertanggal 10 Agustus 2016 beserta List DataKapal PT Tanito Harum.Fotocopy legalisir Debit Note (Revised) No.: DNVPI/MH/VIII/16/2107tertanggal 11 Agustus 2016.Fotocopy legalisir Cover Noted (Revised) Ref. No. VPI/MH/0119/VIII/16/CN tertanggal 16 Agustus 2016 beserta List Marine Hull PT PrimaArmada Samudra.Halaman 5 dari 18 halaman Putusan Nomor 421/Pid.Sus/2019/PT.DKI42.43.44.45.46.47.48.49.Closing Instruction Ref. No.
Insurindo.Fotocopy legalisir Akta Notaris MUTIARA HARTANTO Nomor: 08Tahun 2018 Tanggal O5 September 2018 perihal PernyataanKeputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Vega Prima Insurindo.Fotocopy legalisir 12 (dua belas) lembar email PT Vega PrimaInsurindo (yang terdiri dari emailemail pada tanggal 12, 13, 16, 17, 24,25, 26 Agustus 2016 dan tanggal 16,23,26,30, September 2016).Fotocopy legalisir Tanda Terima PT Vega Prima Insurindo No.363/TT/2016 tertanggal 9 Januari 2017.Fotocopy legalisir Proposal Quotation Slip (revised
No.VPI/MH/233/II/16/QS tertanggal 10 Agustus 2016 beserta List DataKapal PT Tanito Harum.Fotocopy legalisir Debit Note (Revised) No.: DNVPI/MH/VIII/16/2107tertanggal 11 Agustus 2016.Fotocopy legalisir Cover Noted (Revised) Ref. No. VPI/MH/0119/VIII/L6/CN tertanggal 16 Agustus 2016 beserta List Marine Hull PTPrima Armada Samudra.Closing Instruction Ref. No. VPI/MH/O01I5/VIII/16/PS tertanggal 23September 2016 beserta List Marine Hull PT Prima Armada Samudra.Debit Note No.
No.VPI/MH/233/II/16/QS tertanggal 10 Agustus 2016 beserta List DataHalaman 16 dari 18 halaman Putusan Nomor 421/Pid.Sus/2019/PT.DKI40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.Kapal PT Tanito Harum.Fotocopy legalisir Debit Note (Revised) No.: DNVPI/MH/VIII/16/2107tertanggal 11 Agustus 2016.Fotocopy' legalisir Cover Noted (Revised) Ref. No.VPI/MH/0119/VIII/16/CN tertanggal 16 Agustus 2016 beserta ListMarine Hull PT Prima Armada Samudra.Closing Instruction Ref. No.
136 — 31
jenis barang sesuai lembar PIB) yang mewajibk:Pemohon Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp.40.204.000;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP5666/KPU.01/2013 tanggal 19September 2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah besarnyapembebanan Bea Masuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam ranACFTA, sehingga Pemohon dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk berdasarkan tarifMEN dengan tambah bayar sebesar Rp29.408.000,00;bahwa berdasarkan REVISED
OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FTHE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutkatRule 2:The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities ofexporting Party;bahwa berdasarkan REVISED OPERA TIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FTHE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutRule 3 (a):A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of its respecIssuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of
official seand correction stamps, if any, used by its Issuing Authorities;bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FTHE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutpada Rule 18 (a) and (d):(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at rancand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as toaccuracy of the information regarding the true origin of the products in question ocertain parts thereof
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berpada tanggal 10 Juli 2012;bahwa permasalahan yang ada adalah bahwa tanda tangan dan stempel/cap yang tercanpada Form E Nomor: E133306054060032 tanggal 26 Juni 2013 berbeda detspecimentnya, sehingga dilakukan retroaktif dengan Surat Nomor: S3247/KPU.01/2tanggal 31 Juli 2013;bahwa berdasarkan Rule 18(a) (iii) dan (d) Revised Operational Certification ProcedtFor The Rules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area disebutkan balretroactive check harus dirsepon
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HENGKY GOSAL Diwakili Oleh : HENGKY GOSAL
76 — 47
./2019/PT.MKSmemperlihatkan surat perjanjian kontrak jual beli material pasir silicanomor : 53608/Si02/SMI/PO/SPKJLMPS/2015 (LAST REVISED)tanggal 25 Agustus 2015 pembeli adalah PT.Sulawesi MiningInvestiment dan penjual adalah CV.Mitra Prima Selaras, hal tersebutTerdakwa perlihatkan untuk lebih meyakinkan saksi korban kalauTerdakwa terikat dalam melakukan kerjasama penambangan jual belipasir silica sebagaimana yang tertuang dalam SPK tersebut, sehinggasaksi korban tidak merasa ragu untuk meminjamkan
) tanggal 25Agustus 2015 pembeli adalah PT.Sulawesi Mining Investiment danpenjual adalah CV.Mitra Prima Selaras tersebut oleh saksi SUMINTO,SE selaku Direktur Operasional CV.Mitra Prima Selaras tidak pernahmelakukan kerjasama sebagaimana surat perjanjian kontrak jual bellmaterial pasir silica nomor : 53608/Si02/SMI/PO/SPKJLMPS/2015(LAST REVISED) tanggal 25 Agustus 2015 pembeli adalahHalaman 4 dari 16 halaman Putusan Nomor.595/PID./2019/PT.MKSPT.Sulawesi Mining Investiment dan penjual adalah CV.Mitra
uangdari saksi korban sebenar Rp.445.000.000, (empat ratus empat puluhlima juta rupiah) secara bertahap sebagaimana uraian tersebut di atas,dan Terdakwa memberikan jaminan 2 (dua) lembar cek Bank Mega yangmasingmasing satu lembar cek Bank Mega nomor MH 307118 senilaiRp.120.000.000, dan satu lembar cek Bank Mega nomor MH 307108senilai Rp.200.000.000,, dan selain itu. pula Terdakwa jugamemperlihatkan surat perjanjian kontrak jual beli material pasir silicanomor : 53608/Si02/SMI/PO/SPKJLMPS/2015 (LAST REVISED
Bahwa Terdakwa menguasai uang milik saksi korban namunkenyataannya surat perjanjian kontrak jual beli material pasir silicanomor : 53608/Si02/SMI/PO/SPKJLMPS/2015 (LAST REVISED)tanggal 25 Agustus 2015 pembeli adalah PT.Sulawesi MiningInvestiment dan penjual adalah CV.Mitra Prima Selaras tidak pernahdiakui oleh pihak CV.Mitra Prima Selaras dan atas dua lembar cek yangTerdakwa serahkan kepada saksi korban juga tidak bisa dikliring karenatidak ada saldonya, dengan demikian uang yang ada pada Terdakwayang
Terdakwameminjam uang untuk modal dengan jumlah keseluruhan sebesarRp.445.000.000, (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) laluTerdakwa memberikan jaminan 2 (dua) lembar cek senilaiRp.120.000.000, dan Rp.200.000.000, dengan perjanjian akanmengembalikan uang pinjaman tersebut setelah pasir laku terjual,selanjutnya Terdakwa meyakinkan lagi saksi korban denganmemperlihatkan SPK jual beli material pasir silica nomor : 53608/Sio2/SMI/PO/SPKJLMPS/2015 (LAST REVISED) tanggal 25Agustus 2015 pembeli adalah
124 — 30
Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:Bahwa sesuai Surat Uraian Banding Nomor: SR205/ KPU.01/2013 tanggal20 Februari 2013 disebutkan :*e. bahwa berdasarkan Appendix 1 Attachment A Revised OperationalCertificate Procedure (OCP) For The Rules of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area Rule 23 disebutkan: The Customs Authority ofthe importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in caseswhere the sales invoice is issued either by a company located in a thirdcountry or by an ACFTA exporter
,Ltd China dengan New Balance (S) Pte Ltd, Singapore dan tidak sesuaidengan ketentuan Rule 23 Appendix I Attachment A Revised OperationalCertificate Procedure (OCP) For The Rules of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area, sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTAtidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti BantahanNomor S335/BD/MAP/SR/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 menyatakan :bahwa adalah benar bahwa
PeoplesRepublic of China (China).151719Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor SE16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1 huruf jmenyebutkan :Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaanyang berlokasi di negaranegara anggota FTA atau negara bukan anggotaFTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negaraanggota FTA.Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised
diterima sebagaidasar pemberian preferensi tarif sepanjang dapat dibuktikan keterkaitantransaksi yang melibatkan pihak ketiga, baik yang berada dalam satu negaramaupun negara yang berbeda.bahwa datadata yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga/tidak dapatmenunjukkan kontrak kerja antara Haining Wanlu Knitwear Co., Ltd Chinadengan New Balance (S) Pte Ltd, Singapore dan tidak sesuai denganketentuan Rule 23 Appendix I Attachment A Revised
Operational CertificateProcedure (OCP) For The Rules of Origin Of The ASEANChina Free TradeArea, sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikandan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Majelis menyimpulkan Rule 23,Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, yangmenyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate ofOrigin
136 — 36
sehingga Form Etidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA;Menurut Pemohon : bahwa semua dokumen yang Pemohon Banding gunakan untuk pemberitahuanimpor berasal dari satu sumber, yaitu Shanghai Resources, sebagai pemilik barang,sekaligus Shipper Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidakmenggunakan Skema Third Party Invoicing dikarenakan tidak adanya pihak ketigayang disebutkan namanya pada dokumen resmi saat eksportasi selain Shipper danConsignee (Attachment A Revised
Zoomlion Heavy Industry Science & Technology (tertera pada tinplate barang hasil pemeriksaan fisik barang); bahwa system importasi sebagaimana diuraikan di atas, termasuk mekanisme Third Party Invoicing;bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin OfThe ACFTA, disebutkan:Rule 23:The Custom Authority of the importing party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where thesales invoice isissued either bya a company located in a
Bandingnya Nomor 069/ITR/IMPBDG/X/2013, tanggal 21 Oktober 2013, PemohonBanding mengemukakan sebagai berikut:bahwa semua dokumen yang Pemohon Banding gunakan untuk pemberitahuan imporberasal dari satu sumber, yaitu Shanghai Resources, sebagai pemilik barang, sekaligus Shipper PemohonBanding, sehingga Pemohon Banding tidak menggunakan Skema Third Party Invoicing dikarenakan tidakadanya pihak ketiga yang disebutkan namanya pada dokumen resmi saat eksportasi selain Shipper danConsignee (Attachment A Revised
Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in caseswhere the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTAexporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of theRules of Origin for the ACFTA.
121 — 36
Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina FreeTrade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
25122011E114700BH5610015 FTN112071111 tgl 26122011E114700BH5610016 FTN112221111 tgl 26122011E114700BH5610017 FTN112251111 tgl 26122011E11470ZC40230651 FTN112031111 tgl 26122011 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kolom /0.Number anddates of invoices Form E dan Lembar Lampiran Dokumen PIB, dapatdiketahui bahwa invoice yang dilampirkan pada PIB Nomor 013723tanggal 12 Januari 2012 adalah bukan invoice seperti yang tercantumdalam Kolom 10 Form E sehingga tidak sesuai dengan Rule 23, Appendix1, Attachment A, Revised
Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area.bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan Rule 23, Appendix 1,Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, yangmenyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificateof Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by acompany located in a third country or by an ACFTA exporter
119 — 26
betweenASEANChina (Protokol kedua untuk Mengubah PersetujuanMengenai Perdagangan dan Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerja Sama Ekonomi Menyeluruh ASEANChina) disahkan denganPeraturan Presiden RI no. 37 tahun 2011, disebutkan pada Pasal 2 :Perubahan perubahan dimasa depan pada Lampiran ProsedurSertifikasi Operasional dan Surat Keterangan Asal (Formulir E),Bahwa dalam Lampiran A (Atachment A) Protokol Kedua, yaitu :Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of TheASEANChina Free Trade Area (revised
Bahwa berdasarkan ketentuan Rule 23 revised OCPACFTA danditegaskan dengan SE12/ BC/2011 sebagaimana tersebut diatas: penyerahan third party invoice adalah pada saatpenyerahan hard copy PIB, sehingga penyerahan pada saatproses keberatan tidak dapat dipertimbangkan,k. berdasarkan uraian diatas, atas PIB No. 54312 tanggal 09Februari 2012 tidak berhak mendapat preferensi bea masukdalam rangka ASEANChina FTA sebagaimana diatur dalamPMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakanbea masuk yang
yang dicantumkanpada kolom 10 adalah invoice nomor HJRK7948 tanggal 22 Desember 2011yang, diterbitkan oleh Hua Jian Industrial Holding Co, Ltd O/B AdidasInternational Trading BV Unit 807, 8/F, New Kowloon Plaza, 38 Tal KokTsui Road, Kowloon, China.bahwa dalam Form E dan Bill of lading, barang dikapalkan dari Shenzhen,China.bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/CountryInvoicing.bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicingdiperbolehkan, diatur dalam Rule 23 Revised
padabox 13 tentang third party invoicingbahwa contreng telah dilakukan sesuai ketentuan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis :Memperhatikan1. bahwa dalam tanggapan dari Pemohon Banding dijelaskan bahwa AdidasInternational Trading BV, Amsterdam menunjuk Hua Jian IndustrialHolding Co, Ltd, China dan Shenzhen Yang Feng Industrial, Co, Ltd,China untuk memenuhi pesanan Pemohon Banding, penjelasan ini tidakdidukung oleh dokumen,2. bahwa pengisian SKA Form E pada kolom 10, tidak memenuhi ketentuanRule 23 Revised
92 — 41
within the meaning of the ASEANChina Rules ofOriginbahwa menurut pendapat Majelis, pengertian at the time of exportation tidakdiatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEANChina FreeMenimbangMengingatMemutuskanTrade Area (ACFTA) serta menimbulkan persepsi yang berbedabeda karena tidakmenyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yangdapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) dapat digunakan;bahwa berdasarkan Revised
beissued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations andadministrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date ofshipment, in which case it is necessary to indicate ISSUED RETROACTIVELY inBox 13.bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan revisi terhadap OperationalCertification Procedures for The Rules of Origin of The ASEANChina Free TradeArea tersebut, menjadi jelas bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal pengapalanatau pada saat pengapalan;bahwa Revised
122 — 40
preferensi tarif umum(MFN);bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Second Protocol to Amend theAgreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations andThe Peoples Republic of China yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan MariElka Pangestu pada tanggal 29 Oktober 2010 di Hanoi, Vietnam, dimana pada article3 menyatakan bahwa This protocol shall enter into force on 1 January 2011, padaAttachement A Rule 11 Revised
originating in that Party within the meaning of the ASEANChina Rules ofOriginbahwa menurut pendapat Majelis, pengertian at the time of exportation tidakdiatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) serta menimbulkan persepsi yang berbedabeda karena tidakmenyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yangdapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) dapat digunakan;bahwa berdasarkan Revised
inBox 13.bahwa bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan revisi terhadap OperationalCertification Procedures for The Rules of Origin of The ASEANChina Free TradeArea tersebut, menjadi jelas bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal pengapalanatau pada saat pengapalan;bahwa Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah RepublikIndonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telahdiundangkan
128 — 30
Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised
Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, tothe best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for theCertificate of Origin (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are
importing Party provided eachitem must qualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area Rule 12 dinyatakan A claimthat products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by aCertificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified tothe other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as setout in Attachment A;bahwa berdasarkan Revised
123 — 40
Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area,menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate ofOrigin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a companylocated in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the saidcompany, provided that the product meets the requirements of the Rules ofOrigin for the ACFTA.
E1139B35G0180050tanggal 09122011 pada kolom 10.Number and dates of invoices tertulisRU11361 Oct. 17,2011bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada kolom 10.Number and dates ofinvoices Form E dan Lembar Lampiran Dokumen PIB sebagaimana terlihat dalamBukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 19012012, dapat diketahui bahwa invoiceyang dilampirkan pada PIB Nomor 023543 tanggal 18 Januari 2012 adalah bukaninvoice seperti yang tercantum dalam Kolom 10 Form E sehingga tidak sesuaidengan Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised
Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan Rule 23, Appendix 1, Attachment A,Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of TheAseanChina Free Trade Area, yang menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of OriginMenimbangMengingatMemutuskan(Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in athird
309 — 39
Sehingga Pemohon Banding tetap berkeyakinan bahwa Certificate ofOrigin Form E tersebut adalah sah dan legal;Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP4508/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, berdasarkanpenelitian, yang menjadi permasalahan adalah besarnya pembebanan Bea Masuk atas impor barang yangmenggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTA;bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULESOF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutkanRule 2:The Certificate
of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting Party;bahwa berdasarkan REVISED OPERA TIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULESOF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutkan Rule 3 (a):A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of its respective Issuing Authoritiesand shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps, if any, usedby its Issuing Authorities;bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL
103 — 53
consideredoriginating in that Party within the meaning of the ASEANChina Rules of Originbahwa menurut pendapat Majelis, pengertian at the time of exportation tidak diaturlebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) serta menimbulkan persepsi yang berbedabeda karena tidak menyebutkansecara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agarpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dapatdigunakan;bahwa berdasarkan Revised
Inexceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by thetime of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the requestof the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively inaccordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exportingParty within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate ISSUED RETROACTIVELY in Box 13.bahwa Revised Operational
163 — 45
karenabarang yang diimpor Pemohon Banding terdiri dari 4 jenis barang (VALVE & SPRAYHEADS) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbedabeda tetapipada SKA FORM E nomor E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 diketahuibahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satuuntuk masingmasing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkansecara rinci terhadap masingmasing item barang berdasarkan tipe/model/ukuransehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised
And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised
Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E)to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are
129 — 31
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2(tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of.Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalmelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan RuleOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara ridalam Revised
Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of 'AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) .The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completedaccordance
139 — 26
China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Betweenb)Cc)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised
Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly
298 — 182
Fadent Mahkota Sahid No.09.0202.0908 tanggal18 September 2008 ;Endorsement Closing Slip tanggal 01 Agustus 2008 ;: Terjemahan Endorsement Closing Slip tanggal 01 Agustus2008 ( P16) ;Revised Definitive Loss Advice No.Revised DLA/MC/IX/08/00404 tanggal 10 Oktober 2008 ;: Terjemahan Revised Definitive Loss Advice No.Revised DLA/MC/IX/08/00404 tanggal 10 Oktober 2008 ( P 18) ;Debit Note No :DR/01/2008/09/00004 tanggal 10 Oktober2008 ;P20 adalah nota debet claim tanggungan Tergugat sebesarRp. 471.855.486,73
Reasuransi Internasional Indonesia Ref :3463/RU.03.01/12/R 11/06/08 tanggal 19 06 2008 ;Endorsement Closing Slip tanggal 1 Agustus 2008 ;Revised Definitive Loss Advice No. Revised DLA/MC/IX/08/00403 tanggal 10 Oktober 2008 ;Debit Note No :DR/01/2008/09/00003 tanggal 10 Oktober2008 ;Debit Note No : DR/01/2008/09/00009 tanggal 10 Oktober2008 ;Surat PT. Reasuransi Internasional Indonesia No. Ref.
Kami No : 10.419.06.08 ;Fax balasan PT.Asuransi Arthagraha tentang pernyataanpersetujuan ;Endorsement Closing Slip tanggal 1 Agustus 2008 ;Revised Definitive Loss Advice No. RevisedDLA/MC/IX/08/00406 tanggal 10 Oktober 2008 ;Debit Note No:DR/01/2008/09/00006 tanggal 10 Oktober2008 ;Debit Note No : DR/01/2008/09/00012 tanggal 10 Oktober2008 ;Formulir Setoran Bank Artha Graha tanggal 4 September2008 pembayaran claim oleh PT.
Revised DLA/MC/IX/08/00405 tanggal 10 Oktober 2008 ;Debit Note No : DR/01/2008/09/00005 tanggal 10 Oktober2008 ;Debit Note No : DR/01/2008/09/00011 tanggal 10 Oktober2008 ;Rekening Koran Penggugat no.rekening : 1210075000277;Menimbang bahwa disamping bukti surat tersebut penggugat telahmengajukan ahli bernama T.
Revised Definitive Loss Advice No. Revised DLA/MC/IX/08/ 00404,tanggal 10 Oktober 2008 (Bukti T6) ;Halaman 29 dari 51 hal. Putusan No. 589/Padt.G/2012/PN.Jkt. Sel.7.
128 — 52
Purchase Order Nomor: 100732 (Revised) tanggal 29 September 2010;P.3. Commercial Invoice Nomor: 3842 tanggal 12 Oktober 2010;P.4. Packing List atas Invoice Nomor: 3842 tanggal 12 Oktober 2010;P.5. Bill of Lading Nomor: YMLUI241005363 tanggal 30 November 2010;P.6. Marine Cargo Insurance Policy Schedule Nomor: 890301030210120221 tanggal 28November 2010;P.7. PIB Nomor: 426302 tanggal 16 Desember 2010;P.8.
bahwa Supplier Sun Plan Development Ltd., Guangzhou, China, menerbitkan Contract Nomor:MC 5663 tanggal 22 September 2010, dengan perincian sebagai berikut:Articles : Sodium Tripolyphosphate Tech GradeSpec : Purity 94% MinP205 57% MinWhiteness 85% MinPhase I 2040%Ph Value 9.210Water Insoluble 01% MaxBulk Density 0.80.95FE 0.015% MaxQuantity : 2 FCL (48 MT)Unit Price : USD 860/MT CNF JakartaPacking : 25 Kg/BagShipment : Oct 2010Payment : CADbahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 100732 (Revised