Ditemukan 3239 data
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WAHANA HIJAU SEMESTA
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WANA HIJAU SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WAHANA HIJAU SEMESTA
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAYA SEMESTA HARAPAN;;
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAYA SEMESTA HARAPAN;;
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WAHANA HIJAU SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAYA SEMESTA HARAPAN
55 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WANA HIJAU SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WANA HIJAU SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
35 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WANA HIJAU SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WANA HIJAU SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
40 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WANA HIJAU SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
41 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WANA HIJAU SEMESTA
31 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WANA HIJAU SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SURYA SEMESTA INTERNUSA, Tbk
97 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRI DAYA ALAM SEMESTA VS KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM;
PUTUSANNomor 17 PK/TUN/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:PT TRI DAYA ALAM SEMESTA, tempat kedudukan diPuriloka Blok A Nomor 8 Sungai Panas Batam, yangdiwakili oleh Agus Ardiansyah, jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanKEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASANPERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASBATAM, tempat kedudukan di Jalan Jenderal SudirmanNomor 1 Batam Center Batam
Putusan Nomor 17 PK/TUN/2019Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atas nama PT TriDaya Alam Semesta;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha No.230 Tahun 2016 tanggal 4 November 2016 tentang PembatalanPengalokasian, Pengunaan dan Pengurusan Tanah atas bagianbagiantertentu daripada tanah Pengelolaan Badan Pengusahaan KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atas nama PT TriDaya Alam Semesta;4.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TRI DAYA ALAM SEMESTA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataHalaman 4 dari 6 halaman.
44 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WANA HIJAU SEMESTA
188 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
GAUNG ALAM SEMESTA VS BUPATI KATINGAN;
PUTUSANNomor 521 K/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:PT GAUNG ALAM SEMESTA, beralamat di Jalan TjilikRiwut KM.16 RT.09, Desa Hampalit, Kecamatan KatinganHilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, yang diwakilioleh Yantinder Vir Singh, jabatan Direktur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: DanielHeru B Simorangkir, S.H., dan kawankawan,kewarganegaraan
GaungAlam Semesta:3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati KatinganNomor: 540/165/KPTS/V/2012, tanggal 21 Mei 2012 tentangPenyesuaian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. GaungAlam Semesta.4. Menghukum Tergugat untuk membayar selurunh biaya yang timbulberkenaan dengan perkara a quo menurut hukum;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telahmengajukan eksepsi sebagai berikut:1. Penggugat Tidak Memiliki Kepentingan;2.
Gaung Alam Semesta;3. Mewajibkan Termohon Kasasi dahulu Terbanding semula Tergugat untukmencabut Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor: 540/165/KPTS/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Penyesuaian Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gaung Alam Semesta;4.
Gaung Alam Semesta,sebagaimana dimaksudkan pada Diktum Kedua menetapkan bahwa"Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mempunyai hakuntuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studikelayakan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk jangkawaktu 4 tahun (sesuai dengan komoditas tambang) berdasarkanketentuan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara".
182 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
KINARYA ALAM SEMESTA;;
57 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
BINTANG AUTO SEMESTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 404/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT BINTANG AUTO SEMESTA, beralamat di Jalan GatotSubroto, Nomor 2526, RT 001, RW 002, Cimone, Karawaci,Tangerang, Banten 15114, yang diwakili oleh Tn.
BurstonoLunardi, jabatan Direktur Utama PT Bintang Auto Semesta;Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada Ricky K.Margono, S.H., M.H., dan kawankawan, semuanyakewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada FirmaHukum MargonoSurya & Partners, beralamat di JakartaPusat 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9Januari 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
Tahun 2019, tanggal 14 Oktober 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00240/NKEB/WPJ.08/2018 tanggal 20Februari 2018 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampaidengan Maret 2017 Nomor 00211/107/17/402/17 tanggal 18 Agustus 2017karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT Bintang Auto Semesta
Mengabulkan gugatan dari Penggugat PT Bintang Auto Semesta untukseluruhnya;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat) untukmemikul segala biaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya PutusanHalaman 3 dari 7 halaman.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT BINTANG AUTO SEMESTA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H.M.