Ditemukan 67 data
29 — 2
Menyatakan sah dan mengikat akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan No. 86, tanggal 27 Nopember 2006 berikut akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT, DARMA SANJATA SUDAGUNG, SH, masing-masing : No. 87 tanggal 27 Desember 2006; No. 112 tanggal 27 Desember 2006; No. 54 tanggal 27 Januari 2007; No. 65 tanggal 27 Februari 2007; No. 71 tanggal 27 Maret 2007; dan
Bahwa menurut hukum, baik akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan No.86, tanggal 27 Nopember 2006 maupun akta Surat Kuasa MembebankanHak Tanggungan (SKMHT), sebagaimana posita butir 6 yang dibuat danditandatangani di hadapan Notaris/PPAT, DARMA SANJATA SUDAGUNG,SH, adalah sah dan mengikat;9.
Fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.112 tanggal 27 Desember 2006 yang dibuat oleh Darma Sanjata Sudagung,SH, telah disesuikan dengan aslinya dan dibubuhi materai secukupnya diberitanda P4 ;. Fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 54tanggal 27 Januari 2007 yang dibuat olen Darma Sanjata Sudagung, SH,telah disesuikan dengan aslinya dan dibubuhi materai secukupnya diberitanda P5;.
Fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 65tanggal 27 Pebruari 2007 yang dibuat oleh Darma Sanjata Sudagung, SH,telah disesuikan dengan aslinya dan dibubuhi materai secukupnya diberitanda P6;. Fotocopy Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 71tanggal 27 Maret 2007 yang dibuat oleh Darma Sanjata Sudagung, SH, telahdisesuikan dengan aslinya dan dibubuhi materai secukupnya diberi tanda PGy.
Sudagung, SH karenaantara Sdr.
AktaNotaris Pengakuan Hutang dengan jaminan Nomor 86 tanggal 27Nopember 2006 yang dibuat oleh Darma Sanjata Sudagung, SH (buktiP1/T3);Halaman 41 dari 48 halaman Putusan Nomor : 89/Pdt.G./2016/Pn.Mlg.Menimbang, bahwa Tergugat I,ll tidak memenuhi kewajibannyasebagaimana terulis dalam perjanjian atau Akta Notaris PengakuanHutang dengan jaminan Nomor 86 tanggal 27 Nopember 2006 yangdibuat oleh Darma Sanjata Sudagung, SH (bukti P1/T3) maka Tergugat,!
142 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
ataskepada Terlawan Il adalah perbuatan melawan hak yang sangat merugikanpara Pelawan;Bahwa karena itu, para Pelawan mengajukan gugatan PembatalanHibah di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara No. 103/Pdt.G/2009 dandiputus pada tanggal 12 November 2009 dan telah berkekuatan hukum tetapdengan amar putusan yang diantaranya berbunyi: Membatalkan hibah yang dilakukan oleh Srijanti Trisno (ibu kandung paraPelawan) kepada Terlawan Il yang dilakukan pada tanggal 16 November1985 dinadapan Dharma Sanjata Sudagung
No. 2388 K/Pdt/2011yaitu Akta hibah No. 253/BL/1985, Akta Hibah No. 254/BL/1985 dan Aktahibah No. 255/BL/1985, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan segala peralihan hak maupun perbuatan hukum apapun, yangtimbul dan berasal dari Akta hibah No. 253/BL/1985, Akta hibah No. 254/BL/1985 dan Akta hibah No. 255/BL/1985, kesemuanya dibuat pada tanggal16 November 1985, dibuat oleh dan dinadapan Darma Sanjata Sudagung,SH., Notaris/PPAT di Malang, kepada siapapun dan kelanjutannya adalahtidak
,MHum., PPAT di Malang, terhadap tanah hak milik No. 418, luas 149m2, terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang(dibuat berasal dari Akta hibah No. 254/BL/1985 tanggal 16 November1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) dantelah didaftarkan oleh Terlawan sehingga terbit Sertifikat haktanggungan No. 0879/2007 tanggal 18 April 2007 atas nama PT.
No. 2388 K/Pdt/2011Malang, terhadap tanah hak milik No. 4138, luas 295 m2, terletak diDesa Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang (dibuat berasal dariAkta hibah No. 255/BL/1985 tanggal 16 November 1985, dibuat diDharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT di Malang) dan telah didaftarkanoleh Terlawan sehingga terbit Sertifikat hak tanggungan No.3665/2007 tanggal 02 Januari 2008 atas nama PT Bank Central AsiaTok, berkedudukan di Jakarta;harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;Bahwa dengan demikian
No. 2388 K/Pdt/201110.11.12.13.14.November 1985, dibuat di Dharma Sanjata Sudagung, SH., PPAT diMalang) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyaikekuatan hukum;Menyatakan Akta pemberian hak tanggungan (pertama) No. 697/2007,tanggal 15 Nopember 2007, dibuat di Junjung Handoko Limantoro, SH.
54 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor: 150 K/SIP/1979 tanggal 20 Mei 1980, dinyatakansebagai Hukum:"Bahwa Jual Beli Tanah yang dibuktikan dengan kwitansi tanda, penerimaanuang harga pembelien tanah tersebut, adalah sah ;Yurisprudensi tersebut berkenan, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa TimurNomor: 361/PDT/1978/PT.SBY, tanggal 25 Pebruari 1978;Bahwa, pada tanggal 5 Oktober 1982 Tergugat/Indarno meminta Notaris DarmaSanjata Sudagung untuk dibuatkan Akte Jual Beli atas tanah Penggugat I seluas762 M2 dan tanah Penggugat II seluas
Atas permintaan itu,maka Notaris Darma Sanjata Sudagung membuat Akta Jual Beli Nomor: 155,tertanggal 5 Oktober 1982. Bahwa Akte Jual Beli Nomor: 155 yang dibuat olehNotaris Darma Sanjata Sudagung pada tanggal 5 Oktober 1982, adalah cacathukum;Karena:Ny. Siswati Soetowo, Sdr. Sutanto dll, yang bertindak sebagai penjual didalamAkta lual Beli Nomor: 155, tidak dalam posisi yang memberikan hak kepadamereka untuk melakukan penjualan tanah Progo.
Notaris/PPAT di Malang;Bahwa demikian pula pada petitum angka 5 gugatannya, Para Penggugatpada pokoknya telah menuntut agar Akta Jual Beli Nomor: 155 yang dibuatoleh Notaris Darma Sanjata Sudagung pada tanggal 5 Oktober 1982dinyatakan cacat hukum;Namun nyatanya dalam perkara a quo Para Penggugat tidak menarik DarmaSanjata Sudagung, SH, Notaris/PPAT di Malang sebagai pihak (TurutTergugat) dalam perkara a quo;Bahwa dengan tidak ditariknya Darma Sanjata Sudagung, SH, Notaris/PPATdi Malang sebagai pihak
,terletak di Jalan Progo, Kelurahan Purwantoro, sekarangsebahagian masuk dalam Kelurahan Bunulrejo, KecamatanBlimbing, Malang, dahulu termasuk dalem Sertifikat BuktiHak Milik Nomor: 79, adalah masingmasing milik PenggugatI dan Penggugat II/Para Pembanding;Menyatakan, bahwa Akte Jual Beli Nomor: 155 yang dibuatoleh Notaris Darma Sanjata Sudagung pada tanggal 5 Oktober1982, sepanjang menyangkut hak para Penggugat seluas 1312M?
Bahwa berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor: 108, tanggal 24 Oktober1981 yang dibuat oleh Darma Sanjata Sudagung, SH., Notaris/PPAT diMalang, Tergugat telah membeli objek sengketa secara sah dari pemiliknyayang sah yakni para ahli waris dari Soetowo yang terdiri dari Nyonya SiswatiSoetowo; Soesanto, Rini Gayatri Wahyuningsih; Didik Hadisantoso; AnikAndayani; dan Iwan Boedhi Santoso (sebagaimana tertulis namanamanyaselaku pemegang hak milik dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 79);3.
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepadaTergugat sejumlah Rp.147.375.000, (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratusHal.1 dari 9 hal.Put.No.2276 K/Padt/2009tujuh puluh lima ribu rupiah) secara bertahap dari bulan Agustus 2003 sampaidengan bulan Juni 2004;Bahwa dari Jual Beli tanah di atas Penggugat yang tidak berpengalamandalam Jual Beli tanah, maka melalui Tergugat mempercayakan sepenuhnyapengurusan surat menyurat pembelian tanah tersebut kepada Tergugaty;Bahwa Penggugat dengan Tergugat bersamasama ke kantor NotarisDharma Sanjata Sudagung
Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian No 79 tanggal 26 Agustus2003 yang dibuat dihadapan Notaris Dharma Sanjata Sudagung,SH;3.
Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian No 79 tanggal 26 Agustus2003 yang dibuat dihadapan Notaris Dharma Sanjata Sudagung,SH;3. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dan bangunan rumahPelepasan Hak Kota Madya Malang tanggal 3 Juni 1986 a.n Radjiem Sunarsi(Turut Tergugat Il) dengan batasbatas: Sebelah Utara : Tanahnya Bambang Priadi; Sebelah Timur : Tanahnya Adjeli Ma'sum; Sebelah Selatan : Tanahnya Sugianto; Sebelah Barat : Tanahnya Sumardi;4.
71 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan batasbatas sebagai berikut:e Sebelah Utara : jalan;e Sebelah Timur : jalan setapak/kampung bendungan Karang Kates;e Sebelah Selatan : jalan, parit, jalan;e Sebelah Barat : jalan kampung, parit;Bahwa Penggugat setelah mendapatkan hak tanah acta van Egendom LandbaurPerponding No. 658 No. 13 atas nama Lodewig Alexanderden Kneffel dari Sumiati aliasmbok Surip sesuai Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak No. 23.149/W/2004tanggal 22 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Darma Sanjata Sudagung
kasasi (uitvoerbaar bij voorraad );Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepada PengadilanNegeri Kepanjen agar memberikan putusan sebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan dari almarhumLodewig Alexanderden Kneffel dan Sumiati alias mbok Surip;3 Menyatakan sah Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak No. 23.149/W/2004 tanggal 22 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Notaris DarmaSanjata Sudagung
SedangkanTergugat Intervinien IV tidak berkenan memberikan turunan dengan alasantakut kepada Tergugat Intervinien II dan III;Bahwa Tergugat I Intervinien mengaku sebagai orang yang berhak atas tanahmilik Penggugat Intervinien, berdasarkan bukti palsu yaitu yang disebut AktaPemindahan dan Penyerahan Hak No. 23149/W/2004 tanggal 22 Desember 2004 NotarisSanjata Sudagung, S.H.
Lodewig Alexanderden Kneffel yang dalam akta wasiat tersebut telahmenunjukkan Sumiati adalah satusatunya sebagai ahli waris sah sehingga berhakmewarisi seluruh harta kekayaan almarhum dan oleh karenanya Sumiati telahmembuat dan mananda tangani Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak No. 23.149/W/2004 tertanggal 22 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Darma13Sanjata Sudagung dan ditanda tangani oleh Sumiati dan Penggugat Pembandingsebagaimana bukti P.3 Penggugat, demikian pula dengan waarmeerking
Demikianpula peralihan status atas tanah objek sengketa dari Sumiati kepada Heri Santoso(Penggugat) yang dituangkan dalam bentuk Akta Pemindahan dan PenyerahanHak No. 23.149/W/2004 tertanggal 22 Desember 2004 yang dibuat di hadapanNotaris Darma Sunjata Sudagung, S.H., dan Waarmeerking/Legalisasi No. 3737/SW/Not/II/2008 tertanggal 22 Februari 2008 tentang Perjanjian Penyerahan danPemindahan Hak yang ditanda tangani oleh Antoni (turut Tergugat) selaku pihakpertama dan Heri Santoso (Penggugat) selaku
41 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Salkah melakukan perbuatan hukumdengan Tergugat dengan membuat dan menandatangani akta nomor: 61tentang Akta Realisasi (Pelaksanaan) Perjanjian Perdamaian dan aktanomor: 62 tentang Akta Kuasa Menjual didepan Darma Sanjata Sudagung,SH. Notaris di Malang;7.
No. 1401 K/Pdt/201213.14 Maret 2003 didepan Darma Sanjata Sudagung, SH. Notaris diMalang;4. Akta Kuasa Menjual nomor: 62 tanggal 14 Maret 2003 didepan DarmaSanjata Sudagung, SH.
Akta Realisasi (Pelaksanaan) Perjanjian Perdamaian Nomor: 61tanggal 14 Maret 2003 didepan Darma Sanjata Sudagung, SH. Notarisdi Malang;4. Akta Kuasa Menjual nomor: 62 tanggal 14 Maret 2003 didepan DarmaSanjata Sudagung, SH. Notaris di Malang;Yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ahli waris lainnya (ParaPenggugat) merupakan perbuatan melawan hukum oleh karenanyakeempat akta tersebut di atas adalah cacat hukum dan tidak sah;5.
Akta Realisasi (Pelaksanaan) Perjanjian Perdamaian Nomor: 61tanggal 14 Maret 2003 didepan Darma Sanjata Sudagung, SH.,Notaris di Malang;4. Akta Kuasa Menjual nomor: 62 tanggal 14 Maret 2003 didepanDarma Sanjata Sudagung, SH., Notaris;2.2. Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, agar perkara ini lebih jelas dan2.3.gamblang seharusnya Para Penggugat juga mengikutsertakan: tuanHadi Setiawan, dan para Notaris yang membuat Aktaakta Perjanjiantersebut di atas, yakni: DR.
Salkah melakukan perbuatan hukumdengan Tergugat dengan membuat dan menandatangani Aktanomor: 61 tentang Akta Realisasi (Pelaksanaan) PerjanjianPerdamaian dan Akta nomor 62 tentang Akta Kuasa Menjual didepanDarma Sanjata Sudagung, SH.
33 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1527 K/Pdt/201210.11.12.13.14.15.Bahwa setelah Tjiong Kit Siong (Rikito Tjandra) meninggal dunia kemudian dibuatAkta Keterangan Hak Mewaris Nomor 345/DS/VI/2005 tanggal 27 Juni 2005 yangdibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung, S.H., Notaris di Malang, yang pada pokokisinya sebagal berikut : bahwa Tjiong Kit Siong (Rikito Tjandra) selaku pewarismeninggalkan tiga (3) orang ahli waris, masingmasing yakni : Tjang Tjien Siangditulis juga TJang TJien Siang alias TJang Tjen Siang dan Soetikno dahulu bernamaTJang
Tek Sen dan Soetedjo dahulu bernama Tjang Tek Jauw";Bahwa pada tanggal 15 Juli 2007 Tjang Tjien Siang sebagai salah satu dari ahliwarls Tjlong Kit Siong (Rikito Tjandra) meninggal dunia sebagaimana tercantumdalam Akta Kematian Nomor 150/2007 tanggal 31 Juli 2007 yang diterbitkan olehKantor Kependudukan & Catatan Sipil Kota Malang;Bahwa setelah Tjang Tjlen Siang meninggal dunia kemudian dibuat AktaKeterangan Hak Mewaris Nomor 33/DS/III/2008 tanggal 04 Maret 2008 oleh DarmaSanjata Sudagung, S.H.,
Penggugat III) adalah ahli warisyang sah dari Rikito Tjandra dahulu Tjiong Kit Siong;Menyatakan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 33/DS/III/2008tanggal 04 Maret 2008 yang dibuat oleh Danna Sanjata Sudagung S.H.
Jalan Bromo Nomor 28 (sekarang dikenal dengan tanah dan rumah JalanNomor 36 dan Nomor 38 Malang) yang dipegang dikuasai oleh Tjiong KitSiong (Rikito Tjandra) adalah sah dan berharga menurut hukum;e Menyatakan bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 002/III/KS/II/95tanggal 18 Februari 1995 yang dibuat oleh Koemalasari, S.H., Notaris di Jakartaadalah sah dan berharga menurut hukum;e Menyatakan bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 345/DS/VI/2005tanggar 27 Juni 2005 yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung
Penggugat III) adalah ahli waris yang sah dari RikitoTjandra dahulu Tjiong Kit Siong;Menyatakan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 33/DS/III/2008 tanggal 04Maret 2008 oleh Darma Sanjata Sudagung,S.H., Notaris di Malang adalah sahdan berharga menurut hukum;Menyatakan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 161/DW/X/2009 tanggal 06Oktober 2009, oleh Dyah Widhiawati, S.H., M.Kn., Notaris di Malang adalahsah dan berharga menurut hukum;Menyatakan Sugiarto Santosa dahulu bernama Tjang Sloe Min, Erly Ekakusumadahulu
50 — 15
Menetapkan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 345/DS/VI/2015tanggal 27 Juni 2005 yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung,S.H., Notaris di Malang adalah Cacat Hukum sehingga dapatHalaman 9 dari 55 halaman Putusan Nomor :211/Pdt.G./2016/PN.Mlg.dibatalkan (Vernietig Baar) dan atau Batal Demi Hukum (VanRechtwegenietig);.
Menetapkan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 33/DS/III/2008tanggal 4 Maret 2008 yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung,S.H., Notaris di Malang adalah Cacat Hukum sehingga dapatdibatalkan (Vernietig Baar) dan atau Batal Demi Hukum (VanRechtwegenietig);. Menetapkan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 161/DW/X/2009tanggal 6 Oktober 2009 yang dibuat oleh Dyah Widhiawati, S.H.
Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 33/DS/III/2008 tanggal 4Maret 2008, yaitu Akta Notaris yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung, S.H., Notaris di Malang;4.
Notaris di Jakarta, dan Ahli Warisdari Rikito Tjandra (dahulu bernama Tjiong Kit Siong) yang didasarkanpada Akta Keterangan Hak Mewaris No. 345/DS/ VI/2005 tanggal 27 Juni 2005 yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung, Notaris diMalang, Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 33/DS/III/2008 tanggal 04Maret 2008 yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung, Notaris diMalang, dan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 161/DW/X/200tanggal 06 Oktober 2009 yang dibuat oleh Dyah Widhiawati, S.H.
Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 345/DS/VI/2005 tanggal 27 Juni2005, yaitu Akta Notaris yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung,S.H., Notaris di Malang;3. Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 33/DS/III/2008 tanggal 4 Maret2008, yaitu Akta Notaris yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung,S.H., Notaris di Malang;4. Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 161/DW/X/2009 tanggal 6 Oktober2009, yaitu Akta Notaris yang dibuat oleh Dyah Widhiawati, S.H., M.K.n.
Turut Tergugat:
1.DARMA SUNJATA SUDAGUNG, SH
2.PAULUS OLIVER YOESOEF, SH
20 — 6
BANK PERMATA Tbk, diwakili oleh WAHJUDI HALIM
Turut Tergugat:
1.DARMA SUNJATA SUDAGUNG, SH
2.PAULUS OLIVER YOESOEF, SH
50 — 7
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang padatanggal 11 Juli 2014 dalam Register Nomor 149/Pdt.G/2014/PN.Mlg , telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1 Bahwa, Penggugat pinjam uang kepada Tergugat I sejak tahun 2000 yanglalu, sebagaimana tersebut dalam perjanjian Kredit No. 077/PRKB/MLG/III/2000 tanggal 24 Maret 2000, perjanjian tersebut dibuat dibawahtangan antara Penggugat dengan Tergugat I , namun tanggal 24 Maret2000 itu pula dibuat Akta Pengakuan Hutang No. 110 dibuat dihadapanNotaris Darma Sanjata Sudagung
Surat Addendum perjanjian kredit No. 002/PRKT/NLG/I/2001;b Surat Aksep sebesar Rp. 200.000.000 , tanggal 11 Januari 2001;c Akta Tambahan kredit No. 39 tanggal 11 Januari 2001 dibuat diNotaris Darma Sanjata Sudagung, SH.
;Surat Perjanjian Perpanjangan Waktu kredit tertanggal 23 Maret2001 No. 028/PRKP/MLG/III/2001;Surat Aksep sebesar Rp. 300.000.000 tanggal 23 Maret 2001;Surat Addendum Perjanjian Kredit No. 114/PRKT/MLG/IX/2001tanggal 17 September 2001;Surat Aksep sebesar Rp. 200.000.000 , tanggal 17 September2001;Akta Tambahan Kredit No. 41 tanggal 17 September 2001 dibuatdi Notaris Darma Sanjata Sudagung, SH;Surat Perjanjian perpanjangan waktu kredit tertanggal 21 Maret2002 No. 030/PRKP/MLG/III/2002;Surat Aksep
sebesar Rp. 500.000.000 tanggal 21 Maret 2002;Surat perjanjian perpanjangan waktu kredit tertanggal 20 Maret2003 No. 027/PRKP/MLG/III/2003;Surat aksep sebesar Rp. 500.000.000 tanggal 20 maret 2003;Surat Addendum perjanjian kredit No. 084/PRKT/MLG/VIII/tanggal 4 Agustus 2003;Aksep sebesar Rp. 200.000.000 tanggal 4 Agustus 2003;Akta tambahan kredit No. 12 tanggal 4 Agustus 2003 dibuatdihadapan Darma Sanjata Sudagung , SH.
tertanggal 24 Maret2004 No. 032/PRKP/MLG/TII/2004;Surat Aksep sebesar Rp. 700.000.000 tanggal 24 Maret 2004;Surat perjanjian perpanjangan waktu kredit tertanggal 24 Maret2005 No. 035/PRKP/MLG/III/2005;Surat Aksep sebesar Rp. 700.000.000 tanggal 24 Maret 2005;aabbccddeeff&&bhSurat Addendum perjanjian kredit No. 036/PRKT/MLG/II/2005tanggal 24 Maret 2005;Surat Aksep sebesar Rp. 800.000.000 tanggal 24 Maret 2005;Akta Tambahan kredit No. 70 tanggal 4 Maret 2005 dibuatdihadapan Notaris Darma Sanjata Sudagung
LADYANI SOEHERMAN
46 — 10
., bermeterai sesuaiaslinya diberi tanda bukti P12 ;Fotocopy Akta Notaris Nomor 218/DS/VIII/1992 dibuat dihadapan Notaris DarmaSanjata Sudagung SH. Tanggal 20 Agustus 1992, bermeterai sesuai aslinyadiberi tanda bukti P13 ;Fotocopy Akta Notaris tanggal 24 Maret 1987 Nomor 188 tentang KuasaMenjual dibuat oleh Darma Sanjata Sudagung SH.
P10 ;Fotocopy Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia NoomorAHU.2AH.04.015603 Perihal Surat Keterangan Wasiat atas nama BambangHariwidyanta Sasmita dahulu Hwie Liang / Teng Hwie Liang, bermeterai sesuaiaslinya diberi tanda bukti P11 ;Fotocopy Akta tanggal 01 Juli 2019 Nomor 8/SKHW/NOT.F/VII/2019 SuratKeterangan Hak Mewaris dibuat oleh Notaris Fatimah SH., bermeterai sesuaiaslinya diberi tanda bukti P12 ;Fotocopy Akta Notaris Nomor 218/DS/VIII/1992 dibuat dihadapan Notaris DarmaSanjata Sudagung
Tanggal 20 Agustus 1992, bermeterai sesuai aslinyadiberi tanda bukti P13 ;Fotocopy Akta Notaris tanggal 24 Maret 1987 Nomor 188 tentang KuasaMenjual dibuat oleh Darma Sanjata Sudagung SH.
167 — 76
Gugatan Kurang Pihak2.1 Bahwa Para Penggugat dalam posita gugatannya pada halaman 2 (dua) angka 1z.2mendalilkan bahwa Para Penggugat dan Tergugat membuat Akta PengakuanHutang dihadapan PPAT/Notaris Darma Sunjata Sudagung, dengan Jaminan AktaNo.72 tahun 2001 dan surat kuasa membebankan hak tanggungan Akta No. 73tahun 2001.Bahwa akan tetapi Notaris Darma Sunjata Sudagung dimaksud selaku pihak yangmengetahui kebenaran formil dan materiil pengakuan hutang para penggugatdengan menjaminkan obyek sengketa
Bahwa dengan demikian sudha seharusnya Notaris Darma SunjataSudagung diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, karena dengan tidakdiikutsertakannya Notaris Darma Sunjata Sudagung, maka kebenaran formilmateriil pengakuan hutang yang menjaminkan obyek sengketa tidak akan jelasdan gugatan menjadi tidak lengkap/sempurna. Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 216K/Sip/1974 tanggal 27 Maret 1975 jo.
Gugatan Kurang PihakBahwa Para Penggugat dalam posita gugatannya pada halaman 2(dua) angka 1 mendalilkan bahwa Para Penggugat dan Tergugat membuat Akta Pengakuan Hutang dihadapan PPAT/Notaris DarmaSunjata Sudagung, dengan Jaminan Akta No.72 tahun 2001 dan suratkuasa membebankan hak tanggungan Akta No. 73 tahun 2001.Bahwaakan tetapi Notaris Darma Sunjata Sudagung dimaksud selaku pihak yangmengetahui kebenaran formil dan materiil pengakuan hutang parapenggugat dengan menjaminkan obyek sengketa tidak
Bahwa dengan demikian sudahseharusnya Notaris Darma Sunjata Sudagung diikutsertakan sebagai pihakdalam perkara a quo, karena dengan tidak diikutsertakannya NotarisDarma Sunjata Sudagung, maka kebenaran formil materiil pengakuanhutang yang menjaminkan obyek sengketa tidak akan jelas dan gugatanmenjadi tidak lengkap/sempurna.Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan dalam hukum acara perdatadikenal 2 (dua) golongan Eksepsi yakni eksepsi prosesuil (Processual Exceptie) daneksepsi materiil, banhwa eksepsi
Bahwa Para Penggugat telah membuat dan menandatangani Akta PengakuanHutang dengan jaminan sebagaimana terurai dalam Akta No.72 tanggal 16 Mei2001 yang dibuat di hadapan DARMA SUNJATA SUDAGUNG, SH Notaris diMalang. Bahwa Para Penggugat telah membuat dan menandatangani Akta KuasaMembebankan Hak Tanggungan sebagaimana terurai Akta No.73 tanggal 16Mei 2001 yang dibuat dihadapan DARMA SUNJATA SUDAGUNG, SH Notarisdi Malang.
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Darma Sanjata Sudagung, SH. diMalang.2. Bahwa sejak semula saat dibeli sampai sekarang ini tanah berikutbangunan rumah yang terletak di Jalan Wijayakusuma Nomor 16 KotaMalang tersebut tetap ditempati dan dihuni oleh Penggugat sendiri sertalbu kandung Penggugat secara terusmenerus.3. Bahwa pada awal tahun 1997 Tergugat yang merupakan kenalanPenggugat menceritakan kepada Penggugat tentang usahanya yangmulai berkembang dan membutuhkan beberapa sertipikat tanah untukdipinjam sementara.4.
Darma Sanjata Sudagung SH.di Malang.. Bahwa sudah berulang kali Penggugat menghubungi Tergugat untukmeminta kembali Sertipikat Hak Milik Nomor 1521 yang dahulu dipinjamuntuk sementara itu beserta Akta Jual Beli Nomor 68/LW/1997 yangkatanya hanya sebagai pegangan saja ( proforma ), tetapi Tergugatselalu menundanunda waktu pengembaliannya dengan berbagai alasan,bahkan kemudian Tergugat selalu menghindar bila mau ditemui olehpenggugat..
Bahwa menurut hukum Akta Jual Nomor 68/LW/Kodya/1997 yang dibuatoleh dan dihadapan Darma Sanjata Sudagung, S.H., PPAT/Notaris diMalang tertanggal 24 Januari 1997 antara Pemohon Kasasi danTermohon Kasasi adalah batal, karena bertentangan dengan suatu sebabatau Causa pada saat/ waktu dibuatnya perikatan.Bahwa yang dimaksud sebab adalah tujuan daripada perikatan sedangkanyang dimaksud dengan causa menurut yurisprudensi adalah isi ataumaksud dari perikatan (perjanjian).Bahwa telah jelas dan tegas serta
199 — 88
KOO SIOK ING berdasarkan Akta No. 16 tanggal 12Nopember 1974, tentang Pemisahan dan Pembagian harta peninggalan almarhum KOOHIAN KIAT (wafat 1968) yang dibuat oleh Notaris Darma Sanjata Sudagung, SH.di Malang ; .
Selanjutnya berdasarkan Akta No. 48, tanggal 8 Nopember 1986 yangdibuat oleh Notaris Darma Sanjata Sudagung, SH. di Malang ; yang isinya : bahwanenek Penggugat THE HIANG NIO memberikan ijin menempati tanah dan bangunanyang terletak di Jalan Laksamana Martadinata No. 18 24, Kelurahan Sukoharjo,Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Penggugat ; .
Bahwa sesuai dengan Akta Perdamaian No. 35 tanggal 9 Juli 1999, yang dibuatoleh DARMA SANJATA SUDAGUNG, SH. Notaris di Malang, akta manamerupakan akta autentik yang mutlak kebenarannya dan tidak memerlukanpembuktian/buktibukti lain lagi ; b.
85 — 18
uang hargapembelien tanah tersebut, adalah sah.Yurisprudensi tersebut berkenan, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa TimurNomor : 361/PDT/1978/PT.SBY, tanggal 25 Pebruari 1978.b Bahwa, pada tanggal 5 Oktober 1982 Tergugat/Indarno meminta Notaris Darma SanjataSudagung untuk dibuatkan Akte Jual Beli atas tanah Penggugat I seluas 762 M2 dan tanahPenggugat II seluas 550 M2 yang terletak di Jalan Progo Malang, bersamasama Ny.Siswati Soetowo dan Soetanto.Atas permintaan itu, maka Notaris Darma Sanjata Sudagung
Sehingga sudah sepatutnyagugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.b Bahwa dalam posita gugatannya pada halaman 11 Para Penggugat telah mendalilkan yangpada pokoknya bahwa Tergugat telah membeli tanah objek sengketa yang sebagaimanatertuang dalam Akta Juala Beli Nomor : 155, tertanggal 5 Oktober 1982 dibuat oleh DarmaSanjata Sudagung, SH.
Notaris/PPAT di Malang;Bahwa demikian pula pada petitum angka 5 gugatannya, Para Penggugat padapokoknya telah menuntut agar Akta Jual Beli Nomor : 155 yang dibuat oleh NotarisDarma Sanjata Sudagung pada tanggal 5 Oktober 1982 dinyatakan cacat hukum;Namun nyatanya dalam perkara a quo Para Penggugat tidak menarik Darma SanjataSudagung, SH, Notaris/PPAT di Malang sebagai pihak (Turut Tergugat) dalamperkara a quo;Bahwa dengan tidak ditariknya Darma Sanjata Sudagung, SH, Notaris/PPAT diMalang sebagai
Siswati Soetowo (janda Soetowo)beserta anakanaknya yang sebagaimana terurai pada Putusan Mahkamah Agung RI No :113 PK/Pdt/1992, tanggal 28 Mei 1997 tersebut untuk diambil alih dan dijadikanpertimbangan hukum sendiri dalam putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusperkara a quo;Bahwa berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor : 108, tanggal 24 Oktober 1981 yang dibuatoleh Darma Sanjata Sudagung, SH., Notaris/PPAT di Malang, Tergugat telah membeliobjek sengketa secara sah dari pemiliknya yang sah
,SH.Notaris di Malang, diberi tanda T2 ;413 Fotocopy Salinan Kedua Akta Notaris tertanggal 24 Oktober 1981 Nomor 109 tentangKuasa yang dibuat dihadapan Darma Sanjata Sudagung,SH.
41 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 345/DS/VI/2015tanggal 27 Juni 2005 yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung, S.H.,Notaris di Malang adalah cacat hukum sehingga dapat dibatalkan(vernietig baar) dan atau batal demi hukum (van rechtwegenietig);Halaman 3 dari 10 hal. Put. Nomor 3427 K/Pdt/2018.7.10.11,12.13.Menetapkan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 33/DS/III/2008tanggal 4 Maret 2008 yang dibuat oleh Dharma Sanjata Sudagung, S.H.
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOO SIOK INGberdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 12 November 1974, tentangPemisahan dan Pembagian harta peninggalan almarhum KOO HIAN KIAT(wafat 1968) yang dibuat oleh Notaris Darma Sanjata Sudagung, S.H.di Malang;Halaman 2 dari 23 halaman.
Perlu diketahui sepeninggal kakek Penggugat KOO HIAN KIAT(wafat 1968) nenek Penggugat THE HIANG NIO tinggal bersama denganKOO SIOK BWEE (ibu Penggugat) dan Penggugat di Jalan LaksamanaMartadinata Nomor 1824, Malang sampai wafatnya;Bahwa, berdasarkan Akta Nomor 12 dan Akta Nomor 13, tertanggal 9September 1974, tentang Pengakuan dan Pembayaran hutang yangdibuat oleh Notaris Darma Sanjata Sudagung, S.H. di Malang, yang isinyaKOO BIEN TIE telah menyerahkan bagian warisnya berupa sebidangtanah Negara
Selanjutnya berdasarkan Akta Nomor 48, tanggal 8November 1986 yang dibuat oleh Notaris Darma Sanjata Sudagung, S.H.di Malang; yang isinya : bahwa nenek Penggugat THE HIANG NIOmemberikan jin menempati tanah dan bangunan yang terletak di JalanLaksamana Martadinata Nomor 18 24, Kelurahan Sukoharjo, KecamatanKlojen, Kota Malang, pada Penggugat;Bahwa, setelah meninggal nenek Penggugat THE HIANG NIO (wafatTahun 1987) sekitar Tahun 1989 para ahli waris almarhum nenekPenggugat THE HIANG NIO yaitu : 1.
Bahwa sesuai dengan Akta Perdamaian Nomor 35 tanggal 9 Juli1999, yang dibuat oleh DARMA SANJATA SUDAGUNG,, S.H. Notarisdi Malang, akta mana merupakan akta autentik yang mutlakkebenarannya dan tidak memerlukan pembuktian/buktibukti lain lagi;b.
22 — 20
dengan Akte Yayasan dari Notaris Darma Sanjata Sudagung.,S.H., Akta Notaris Nomor: 207 tanggal 14 Desember 1999 (yayasantersebut berdiri diatas tanah dengan sertifikat Tanah Wakaf nomor: 2) atasnama SIT MAHMUDAH;6. Bahwa Pemohon mengalami hambatan untuk membalik nama hartawaris tersebut sehingga membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama;7.
Selainmeninggalkan ahli waris almarhumah SIT MAHMUDAH bin SYAMSUDINjuga meninggalkan harta waris yang berupa Yayasan yang terletak di DusunSlatri Desa Pait Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang dengan Luas:634M2 dengan Akte Yayasan dari Notaris Darma Sanjata Sudagung., S.H., AktaNotaris Nomor: 207 tanggal 14 Desember 1999 dan Pemohon mendapatkesuliatn untuk balik nama harta waris tersebut ;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil permohonanya, Pemohontelah mengajukan bukti Surat yang diberi tanda P.
85 — 25
Pejabat Kecamatan Blimbing Kota Malang (Bukti P1);Bahwa semasa hidupnya almarhum SUPRIHADI SAPUTRO, Drs, Mpd padahari senin tanggal 12 Mei 1986 telah melakukan transaksi jual beli atas sebidangtanah berikut bagunan rumah diatasnya yang terletak di Kompleks PerumahanDesa Ngujil Blok B (Jalan Paus) Nomor : 17 Kecamatan Blimbing, KotamadyaMalang, Propinsi Jawa Timur dengan pihak Tergugat IV, hal ini sebagaimanaternyata dalam Akta Perjanjian Nomor 80 tertanggal 12 Mei 1986 yang dibuatoleh Darma Sanjata Sudagung
, SH Notaris di Malang (Bukti P2);Bahwa pihak Tergugat IV memperoleh atau mendapatkan hak atas sebidangtanah berikut bangunan rumah diatasnya sebagaimana dimaksud dalam posita 2diatas adalah berdasarkan pada oper kredit atau jual beli dengan pihak TergugatIII, hal ini sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian tertanggal 23 Januari1984 nomor 108 yang dibuat oleh Darma Sanjata Sudagung, SH Notaris diMalang (Bukti P3);Bahwa pihak Tergugat III memperoleh atau mendapatkan hak atas sebidangtanah berikut
169 — 39
Gugatan Kurang Pihak2.1 Bahwa Para Penggugat dalam posita gugatannya pada halaman 2 (dua) angka mendalilkan2dbahwa Para Penggugat dan Tergugat I membuat Akta Pengakuan Hutang dihadapan PPAT/Notaris Darma Sunjata Sudagung, dengan Jaminan Akta No.72 tahun 2001 dan surat kuasamembebankan hak tanggungan Akta No. 73 tahun 2001.Bahwa akan tetapi Notaris Darma Sunjata Sudagung dimaksud selaku pihak yangmengetahui kebenaran formil dan materiil pengakuan hutang para penggugat denganmenjaminkan obyek sengketa
tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo.Bahwa dengan demikian sudha seharusnya Notaris Darma Sunjata Sudagungdiikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, karena dengan tidak diikutsertakannyaNotaris Darma Sunjata Sudagung, maka kebenaran formil materiil pengakuan hutang yangmenjaminkan obyek sengketa tidak akan jelas dan gugatan menjadi tidak lengkap/sempurna.
Bahwa dengan demikian sudah seharusnyaNotaris Darma Sunjata Sudagung diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara aquo, karena dengan tidak diikutsertakannya Notaris Darma Sunjata Sudagung,maka kebenaran formil materiil pengakuan hutang yang menjaminkan obyeksengketa tidak akan jelas dan gugatan menjadi tidak lengkap/sempurna.Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan dalam hukum acara perdata dikenal 2(dua) golongan Eksepsi yakni eksepsi prosesuil (Processual Exceptie) dan eksepsi materiil,bahwa eksepsi
sehingga dengan demikian dalil gugatntersebut telah menjadi tetap;Menimbang, bahwa adapun dalil gugatan Para Penggugat yang telah menjadi tetaptersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :e Bahwa Para Penggugat pada tanggal 16 Mei 2001 telah mengadakan PerjanjianKerjasama dalam hal jual beli ayam dengan Tergugat I.e Bahwa Para Penggugat telah membuat dan menandatangani Akta Pengakuan Hutangdengan jaminan sebagaimana terurai dalam Akta No.72 tanggal 16 Mei 2001 yangdibuat di hadapan DARMA SUNJATA SUDAGUNG
, SH Notaris di Malang.e Bahwa Para Penggugat telah membuat dan menandatangani Akta Kuasa MembebankanHak Tanggungan sebagaimana terurai Akta No.73 tanggal 16 Mei 2001 yang dibuatdihadapan DARMA SUNJATA SUDAGUNG, SH Notaris di Malang.e Bahwa atas barang jaminan yang telah diserahkan oleh Para Penggugat kepadaTergugat I telah dilaksanakan penjualan di muka umum ( lelang ) oleh Tergugat II dansebagai pemenang lelang berdasar Risalah Lelang No.116/2002 tanggal 09 Desember2002 adalah Tergugat II, Tergugat