Ditemukan 103649 data
1793 — 1806
Pol: LP /231/IX/2017/NTT/Res.ST, tanggal 05 Juli 2017;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tindakan TermohonPraperadilan yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimanatertuang dalam Putusan Mahkamah Kontitusi dengan Nomor Perkara 21/PUUX1V2014, maka dapat dinyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum;Bahwa oleh karena penetapan Tersangka Para Pemohon dinyatakan tidak sahdan tidak berdasarkan hukum, maka Para Tersangka harus dipulihnkan hakhaknya sebagai warga negara dalam
menegaskan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeriuntuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undangundang ini, tentang :a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;Cc. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas
Tentang tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon;2. Penetapan para Tersangka dalam perkara aquo tidak didahului dengan suratperintah penyelidikan ;3.
Apakah Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Para Pemohon adalahsah menurut hukum?
Hal tersebut sematamata untuk melindungi seseorangdari tindakan sewenangwenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadiketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka;Menimbang, bahwa setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukumuntuk diajukan ke Pengadilan, namun terdapat karakteristik khusus pengajuanpraperadilan terkait penetapan tersangka yakni haruslah ditemukan adanya minimal2 (dua) alat bukti yang sah
E. SUHARTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
25 — 3
FACHRUDDIN
Termohon:
SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN
23 — 15
Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Termohon dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana bisnis perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke (1e), (2e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan
hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.
1.SAKAKAU anak dari UNAN alm
2.ISIL anak dari UTUN alm
3.MEGU anak dari UDENG alm
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KAPUAS
6 — 2
1.KASIM DAENG LAU
2.TUWO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN CQ. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULAWESI SELATAN
19 — 19
Ir.Candra, M.Si
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang
28 — 18
KHOIRUL MASHURI BIN H IMAM
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARARI RI cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq. KEPOLISIAN RESOR KUTAI KARTANEGARA
28 — 9
Yanti Br Sitepu
Termohon:
Pemerintah RI cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. KAPOLDASU
31 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
- Menyatakan penetapan Suami Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait perkara Tindak Pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
158 Undang-undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, oleh karenanya Pemohon harus dibebaskan dari status Tersangka, dan Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan
Suami Pemohon selaku Tersangka adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Suami Pemohon oleh Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
FERDIANSYAH HIMAWAN, S.T.
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT PONOROGO cq KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLISI RESOR PONOROGO
57 — 16
JENI ANGRAENI
Termohon:
RESKRIMUN POLRES TANGERANG SELATAN
32 — 11
1.Ir. WASHINGTON PANE MSC.
2.HJ. SYAFRIDA FITRI, SP.MSP.
3.H. ARIFIN NAINGOLAN, SH., MSI.
4.MUHAMMAD FAISAL
Termohon:
Negara R. I. Cq Presiden R.I. Cq Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi.
2 — 1
Laurensius Letsoin
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR SORONG SELATAN
54 — 13
AMIRUDDIN
Termohon:
Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepolisan Resort Kota Gresik
69 — 15
1.SUGENG PRAYITNO
2.KABUL P SARWANA
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Blora
68 — 9
Supriyadi Yunus
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TRENGGALEK
48 — 11
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah Penetapan Status sebagai Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Menyatakan Sah Penetapan Status sebagai Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah)
YUSPITA ASTRI BINTI YUDHO ADMOJO Alias UPIK
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Cq DIR RES NARKOBA POLDA NTB Cq SUBDIT II RES NARKOBA POLDA NTB
128 — 102
DARPA CANRAWI
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau cq. Kepolisian Resort Lingga
95 — 40
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-B/30/IV/2019/KEPRI/SPKT-KEPRI, tanggal 04 April 2019, terkait dugaan peristiwa Pidana dalam rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan upaya penyelidikan dan penyidikan serta upaya paksa penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA, telah lewat waktu/daluarsa, maka batal demi hukum;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/06/VIII/2019/ Reskrim, tanggal 12 Agustus 2019, yang menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA oleh Termohon terkait dugaan peristiwa Pidana dalam rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terkait dugaan peristiwa Pidana dalam rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon yang dilakukan Termohonadalah tidak sah;
6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;
JULIANSYAH
Termohon:
1.Pemerintah Negara RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA Sumatera Utara
2.Pemerintah Negara RI Cq. KAPOLRI Cq, Kepala KAPOLDASU Cq. DITRESKRIMUM Kepolisian Daerah Sumut
3.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah SUMUT
4.DITRESKRIMUM POLDA SUMUT Cq Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan DITRESKRIMUM POLDA SUMUT
5.DITRESKRIMUM POLDA SUMUT Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan
6.DITRESKRIMUM POLDA SUMUT Cq KAPOLRESTABES Medan Cq KASAT RESKRIM Kepolisian Resort Kota Besar Medan
7.KASAT RESKRIM POLRESTABES Medan Cq KANIT Perlindungan Perempuan dan Anak POLRESTABES Medan
8.Juru Periksa Kristina Panjaitan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak POLRESTABES Medan
4 — 2
Evi Chandra
Termohon:
Direktur Reserse Polda Metro Jaya
70 — 18
SAPTO SETYO PRAMONO Bin SUMADI Alm
Termohon:
Satuan Reserse Dan Kriminal Umum Keolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Samarinda
49 — 13