Ditemukan 2455 data
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli bukan pada saat pembayaran.Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UUPPN.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini.2.
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000.9.
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini..
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000.9.
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
Putusan Nomor 1320/B/PK/PJK/2015dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran;b.
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a.
Apabila PemohonBanding konsisten dalam pendapatnya maka dalam hal barang tidakbergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan hakHalaman 10 dari 21 halaman.
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujudyang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasaiBarang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata,kepada pihak pembeli;Bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:Halaman 10 dari 24 halaman. Putusan Nomor 1314/B/PK/PJK/2015a.
Pernyataan Pemohon Bandingsebelumnya bahwa saat terutangnya pajak pada saat pembayaranHalaman 12 dari 24 halaman.
Apabila Pemohon Bandingkonsisten dalam pendapatnya maka dalam hal barang tidak bergerakmaka terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan hak untukmenggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secarahukum atau secara nyata kepada pihak pembeli bukan pada saatpembayaran; Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat 1 UU PPN.
Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujudyang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atauHalaman 19 dari 24 halaman.
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BarangKena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepadapihak pembeli;bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :Halaman 8 dari 21 Halaman Putusan Nomor 1337 /B/PK/PJK/2015a.
Pernyataan PemohonHalaman 10 dari 21 Halaman Putusan Nomor 1337 /B/PK/PJK/2015Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak pada saatpembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 UU PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal Pasal 13ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 bahwa Terutangnya Pajak ataspenyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atauhukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut
Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13ayat 1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1UU PPN.
Saat terutangnya pajak untuktransaksi yang dilakukan melalui electronic commerce" tunduk padaayat ini.Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak .... dst ... saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran.Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud oleh olehPasal 11 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 11ayat (2) UU PPN dan PPnBM sebagai berikut :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli bukan pada saat pembayaran. Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UUPPN.
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya samasekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahan barangmewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaran diterimasebelum penyerahan.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo.
11 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. Penyerahan Barang Kena Pajak ;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saatpenyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahanHalaman 7 dari 19 halaman.
Putusan Nomor 1315/B/PK/PJK/2015tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau padasaat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melaluielectronic commerce tunduk pada ayat ini.(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam halpembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,saat terutangnya pajak
ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli bukan pada saat pembayaran. Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 Tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UUPPN.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143 Tahun 2000.9.
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;Bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a.
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UndangUndang PPN dan PPnBMmenyebutkan:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak .... dst ... saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran;Halaman 17 dari 23 halaman.
Dengandemikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagi kepada Pasal11 ayat (1) UndangUndang PPN dan PPnBM juncto Pasal 13 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;9.
164 — 29
Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
Saat terutangnya pajak untuktransak si yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
dengan saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini;2. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak .... dst ... saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.Halaman 17 dari 22 halaman.
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000;9.
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 11 ayat 2Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang .Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hanya berlaku unruk PajakPertambahan Nilai saja clan tidak dapat diterapkan untuk menentukansaat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah;a.
Penjualan .atas Barang .Mewah tersebut di atas dapatdisimpulkan bahwa saat terutangnya Pajak Penjualan atas BarangMewah adalah pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah;b.
Pasal 11:(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini;2. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan :Halaman 17 dari 22 halaman.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo.
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hanya berlaku untuk PajakPertambahan Nilai saja dan tidak dapat diterapkan untuk menentukansaat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah;a.
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini..
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000.9.
253 — 61
Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:1 Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
Pasal 11:we(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
Saat terutangnya pajak untuktransak si yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
160 — 42
Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
Pasal 11:ne Lo(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
Saat terutangnya pajak untuktransaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
dengan saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
23 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:Halaman 10 dari 23 halaman. Putusan Nomor 1321/B/PK/PJK/2015a.
Pernyataan Pemohon Bandingsebelumnya bahwa saat terutangnya pajak pada saat pembayaranHalaman 12 dari 23 halaman.
Apabila Pemohon Bandingkonsisten dalam pendapatnya maka dalam hal barang tidak bergerakmaka terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan hak untukmenggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secarahukum atau secara nyata kepada pihak pembeli bukan pada saatpembayaran; Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 Tahun 2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat 1 UU PPN.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melaluielectronic commerce tunduk pada ayat ini;Bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapatdilihat bahwa PPN dan PPnBM dikenakan pada saat yang sama.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP143 Tahun 2000;9.
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli bukan pada saat pembayaran. Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UUPPN.
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya samasekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahan barangmewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaran diterimasebelum penyerahan.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo.
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. Penyerahan Barang Kena Pajak ;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saatpenyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atasHalaman 7 dari 19 halaman.
Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat 1dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat 1 UU PPN.
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya samasekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahan barangmewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaran diterimasebelum penyerahan.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143 Tahun 2000.9.
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. Penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Halaman 8 dari 21 halaman.
Apabila PemohonBanding konsisten dalam pendapatnya maka dalam hal barang tidakbergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan hakuntuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baiksecara hukum atau secara nyata kepada pihak pembeli bukan padasaat pembayaran; Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat(1) dan ayat (2) dan selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat(1) UU PPN.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini;Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak .... dan seterusnya ... saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran.Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud oleh olehPasal 11 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 11 ayat(2) UU PPN dan PPnBM sebagai berikut:Dalam hal pembayaran diterima sebelum
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;Bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatHalaman 10 dari 21 halaman.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce tunduk pada ayat ini..
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP143 Tahun 2000;9.
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;Bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatHalaman 10 dari 21 halaman.
Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce tunduk pada ayat ini..
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP143 Tahun 2000;9.