Tahun 2018
    Nomor Katalog 4/Yur/Pdt/2018
    Bidang Hukum Perdata
    Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Pembatalan Perjanjian
    Kaidah Hukum
    Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
    Pengantar

    Dalam praktik, sering dijumpai perkarapembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak yang ada dalamperjanjian. Para pihak telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sahsesuai syarat sah suatu perjanjian. Namun, sebelum jangka waktu perjanjianberakhir, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut melakukan pembatalanperjanjian secara sepihak. Ketika kasus tersebut diajukan ke pengadilan, seringdiperdebatkan antara para pihak bahwa apakah kasus seperti itu masuk kategoritelah melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi?

    Pendapat Mahkamah Agung

    Atas permasalahan hukum yang timbul daripembatalan perjanjian secara sepihak, Mahkamah Agung (MA) sudah memilikipendapat yang konsisten. MA berpendapat bahwa jika salah satu pihak yang telahmengadakan perjanjian dengan pihak lain, membatalkan perjanjian tersebut secarasepihak, maka pihak yang telah membatalkan perjanjian tersebut secara sepihaktelah melakukan perbuatan melawan hukum. Pendapat MA ini tercantum dalamputusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 (PT. Chuhatsu Indonesia vs PT. Tenang JayaSejahtera) tanggal 12 November 2014, Dalam putusan tersebut, MA berpendapat:

    Bahwa perbuatanTergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya denganPenggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagaiperbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaituperjanjian tidak dapat ditarik kembali selain denga kesepakatan kedua belahpihak.

    Putusan ini kemudian diperkuat pada putusan Peninjauan Kembali nomor 580 PK/Pdt/2015.. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentianperjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum:

    Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secarasepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugatharus membayar kerugian yang dialami Penggugat;

    Sikap hukum MA tersebut dipertegaskankembali melalui putusan nomor 28 K/Pdt/2016 (Dicky Rahmat Widodo vs Rista Saragihdan Hotman Sinaga) tanggal 17 November 2016. Dalamputusan ini Mahkamah Agung berpendapat:

    Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalahpelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan olehTergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehinggabenar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

    Yurisprudensi

    Sikap hukum sebagaimana di atas, di mana MA berpandanganbahwa Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawanhukum, telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakanMahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebutdiseluruh putusan dengan permasalahan serupa sejak tahun 2014.

    Kata Kunci Pembatalan Perjanjian Sepihak; Perbuatan Melawan Hukum;
File dokumen tidak ada
UU 23 (Stbld) 1847
10031
0