Berkaitan dengan sertifikat gandatersebut, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebihsertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukumadalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal. Pendapat MA tersebut tertuangdalam putusan No. 976 K/Pdt/2015 (Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNIAngkatan Darat) tanggal 27 November 2015. Dalam putusan itu, Mahkamah Agungberpendapat: ...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum... Pendapat tersebut ditegaskan lagi dalamputusan No. 290 K/Pdt/2016 (Lisnawati vs Ivo La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016(Nyonya Rochadini, dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya JandaMumahhaimawati) tanggal 19 Mei 2016. Dalam putusan tersebut MA menyatakanbahwa: Bahwa jika timbul sertifikat hak gandamaka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebihdahulu Pada tahun 2017, MA tetap konsisten denganpendapat tersebut di atas. Hal ini terlihat dalam putusan MA No. 170 K/Pdt/2017(Hamzah vs Harjanto Jasin, dkk.) tanggal 10 April 2017; Putusan No. 734PK/Pdt/2017 (Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kodam III/Siliwangi TNIAngkatan Darat) tanggal 19 Desember 2017; dan Putusan No. 1318 K/Pdt/2017 (DrsAnak Agung Ngurah Jaya vs Anak Agung Putri dan A.A. Ngurah Made Narottama)tanggal 26 September 2017. Pertimbangan hukum putusan No. 734PK/Pdt/2017 menyatakan: Bahwa jika ditemukan adanya 2 aktaotentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah danberkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1458 yang kemudiandiperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46/KelurahanBabakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I (PT Propelat) yang kemudian oleh PTPropelat dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali tanggal 11 Februari 1993,lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang terbit tanggal 11 November1998. Selain itu gugatan atas adanya sertifikatganda tersebut juga harus menjadikan Kantor Pertanahan setempat sebagai pihaktergugat atau turut tergugat. Tidak ditariknya pihak Kantor Pertanahan sebagaipihak mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karenaapabila gugatan dikabulkan dapat berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan.Hal ini ditegaskan dalam putusan MA No. 3029 K/Pdt/2016 tanggal 26 Januari 2017yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 14/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 29Desember 2015. |