Tahun 2018
    Nomor Katalog 1/Yur/Pid/2018
    Bidang Hukum Pidana
    Klasifikasi Hukum Pidana Pembunuhan Unsur Kesengajaan
    Kaidah Hukum
    Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhiapabila pelaku menyerang korban dengan alat,seperti senjata tajam dan senjata api,di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut,dan kepala.
    Pengantar

    Kesengajaan adalah salah satu unsuryang harus dipenuhi apabila ingin menyatakan bahwa seorang terdakwa telahterbukti melakukan pembunuhan. Dalam beberapa kasus, ditemukan fakta bahwa padadasarnya terdakwa tidak berniat menghilangkan nyawa korban, melainkan hanyaberniat untuk menganiaya korban. Namun ternyata, serangan terdakwa terhadapkorban mengakibatkan korban meninggal dunia karena terdakwa menggunakan alattertentu dan menyerang korban di bagian tubuh tertentu. Kondisi ini menimbulkanpertanyaan hukum apakah terdakwa dapat dikatakan memiliki kesengajaan untukmenghilangkan nyawa korban

    Pendapat Mahkamah Agung

    Atas pertanyaan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdakwa dapat disebut memiliki kesengajaan untuk melakukanpembunuhan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa menyerang korbandengan alat tertentu ke bagian tubuh korban yang vital yang dapat menyebabkan korban meninggal dunia. Pendapat ini dapat ditemuidalam Putusan No. 908 K/Pid/2006 (OtnielLayaba) dimana disebutkan bahwa:

    Bahwa dengan ditembaknyasaksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dankanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untukmenghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengandemikian unsur tersebut telah terpenuhi.

    Pendapat serupa juga dapat ditemukan dalam PutusanNo. 1293 K/Pid/2013 (terdakwaZulkifli menyerang bagian perut korban dengan pisau), No. 692 K/Pid/2015 (terdakwa Muzammil menyerang bagian kepala korbandengan arit), dan No. 598 K/Pid/2017 (terdakwaSubhan menyerang bagian dada korban dengan baik).

    Yurisprudensi

    Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Kata Kunci Niat Menghilangkan Nyawa; Kesengajaan; organ vital;
File dokumen tidak ada
5811
0