Tahun 2018
    Nomor Katalog 3/Yur/Ag/2018
    Bidang Perdata Agama
    Klasifikasi Hukum Perdata Agama Ekonomi Syariah Hak Tanggungan Syariah
    Kaidah Hukum
    Pelaksanaaneksekusi terhadap hak tanggungan syariah oleh kreditur yang dilakukan sebelumjatuh tempo perjanjian berakhir dapat dibenarkan. Pelaksanaan eksekusi tersebutbukanlah perbuatan melawan hukum bila debitur ternyata telah wanprestasi.
    Pengantar

    Dalampelaksanaan akad murabahah, tidakjarang debitur tidak dapat melaksanakan prestasinya sehingga pihak krediturdapat menempuh proses litigasi atau melakukan eksekusi hak tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Apabila debitur yang mengalami kesulitan dalampemenuhan prestasi meminta restrukturisasi utang namun kreditur tidakmengabulkannya maka kreditur akan tetap melaksanakan eksekusi hak tanggungantersebut. Pelaksanaan eksekusi tersebut sering kali dianggap perbuatan melawanhukum oleh debitur, sedangkan bagi pihakkreditur (bank) pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan karena debiturtelah wanprestasi. Perbedaan pandangan terkait pelaksanaan eksekusi terhadaphak tanggungan tersebut telah dirumuskan oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor4 Tahun 2016 rumusan hukum Kamar Agamaangka 3.

    Pendapat Mahkamah Agung

    Sebelum SEMANomor 4 Tahun 2016 dikeluarkan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 573K/Ag/2016 telah memutus bahwa bank/pihak kreditur berwenang untuk melaksanakaneksekusi hak tanggungan dengan melakukan lelang karena debitur telah wanprestasiwalau perjanjian belum jatuh tempo.

    Bahwa Penggugatterbukti telah tidak membayar angsuran hutang sesuai Aqad Pembiayaan MurabahahNomor 716 tanggal 27 Agustus 2009, dan atas perbuatan Penggugat yang tidakmembayar angsuran tersebut, pihak Tergugat I (PT. Bank BTN Persero Tbk KancaSyariah Cirebon) telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali,yaitu pada bulan Mei 2012, Agustus 2012 dan Januari 2013 agar Penggugatmembayar hutang/angsurannya namun tidak diindahkan oleh Penggugat, dengandemikian perbuatan Penggugat tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi;
    Bahwa olehkarena Penggugat telah wanprestasi, maka Tergugat I (PT. Bank BTN Persero TbkKanca Syariah Cirebon) berwenang/berhak mengajukan permohonan pelelangan atasobyek yang dijadikan jaminan dalam Aqad Pembiayaan Murabahah tersebut kepadaTergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon);
    Bahwa Tergugat I(PT. Bank BTN Persero Tbk Kanca Syariah Cirebon) telah mengajukan permohonanpelelangan terhadap obyek jaminan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demikianpula Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon) selakuinstansi yang berwenang melakukan lelang telah melaksanakan tugas sesuai denganketentuan yang berlaku, dan Tergugat III selaku pemenang lelang terbuktisebagai pembeli yang beriktikad baik, karena pembelian obyek lelang tersebutdilakukan dalam pelelangan yang terbuka untuk umum

    Sikap tersebutselanjutnya diikuti melalui Putusan Nomor 179 K/Ag/2017. Putusan tersebutmemutus tentang kondisi force majeuryang digunakan debitur sebagai alasan untuk dapat dibebaskan kewajibanpembayaran utang dan sikap kreditur yang melelang jaminan utang dalamperjanjian murabahah. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyebutkan :

    Bahwa dalil gugatanPemohon Kasasi/Penggugat agar dibebaskan dari kewajiban pembayaran utang karenaterjadi force majeur dimana usaha Pemohon Kasasi mengalami penurunan disebabkanadanya kebijakan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yangmengakibatkan pelanggan Pemohon Kasasi/Penggugat beralih menggunakan BPJS,sehingga usaha Pemohon Kasasi/Penggugat mengalami penurunan, tidak dapatdibenarkan karena kebijakan pemerintah tersebut tidak secara langsungmenyebabkan terjadinya penurunan terhadap usaha Pemohon Kasasi/Penggugat, lagipula Pemohon Kasasi/Penggugat tidak membuktikan bahwa kebijakan pemerintahtentang BPJS tersebut telah secara langsung menyebabkan bankrutnya usahaPemohon Kasasi/Penggugat, oleh karena itu dalil-dalil gugatan PemohonKasasi/Penggugat tentang force majeur harus ditolak;
    Bahwa sebaliknyaTermohon Kasasi/Tergugat telah berhasil membuktikan bahwa PemohonKasasi/Penggugat telah wanprestasi atas akad murabahah yang telah disetujuinya(Pasal 14 akad Murabahah nomor 103 tanggal 27 November 2013), dimana sejakbulan Agustus 2014 Pemohon Kasasi/Penggugat tidak melakukan pembayaran sesuaidengan ketentuan akad, bahkan telah mengabaikan tiga kali peringatan yangdiberikan oleh Termohon Kasasi/Tergugat, sehingga tindakan TermohonKasasi/Tergugat yang melelang obyek agunan utang dalam akad tersebut tidaktermasuk unsur melawan hukum.

    Pada tahun yangsama, sikap tersebut semakin ditegaskan dengan melalui Putusan Nomor 192K/Ag/2017. Dalam salah satupertimbangannya disebutkan:


    Bahwa meskipunakad belum jatuh tempo akan tetapi telah terbukti Tergugat I tidak melakukanpembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan maka Tergugat I telah wanprestasidan masalah wanprestasi tidak harus menunggu akad selesai, sesuai denganketentuan Sema Nomor 4 Tahun 2016 rumusan hukum Kamar Agama angka 3: Haktanggungan dan jaminan hutang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapatdieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuaidengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai ketentuan yangberlaku, sehingga gugatan Penggugat tidak prematur
    Yurisprudensi
    Kata Kunci Murabahah wanprestasi eksekusi hak tanggungan
File dokumen tidak ada
537 K/Ag/2016
5275
0