Tahun 2018
    Nomor Katalog 3/Yur/Pid/2018
    Bidang Hukum Pidana
    Klasifikasi Hukum Pidana Penadahan Kesengajaan
    Kaidah Hukum
    Apabilaseseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraanyang sah, orang tersebut seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasaldari kejahatan.
    Pengantar

    Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwamelakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual danmembeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindakpidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Namun, KUHP tidak memberikanbatasan atau penjelasan kondisi barang seperti apa yang dapat dikatakan patutdiduga berasal dari tindak pidana, termasuk barang berupa kendaraan bermotor.Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai kapan seseorang dapat dikatakantelah menjual atau membeli kendaraan bermotor yang patut diduga berasal daritindak pidana, sehingga dapat dihukum dengan pasal ini.

    Pendapat Mahkamah Agung

    Atas permasalahan tersebut, Mahkamah Agungtelah konsisten berpendapat bahwa apabila kendaraan bermotor diperoleh dengantidak dilengkapi surat-surat kendaraan, maka patut diduga kendaraan bermotortersebut diperoleh dari tindak pidana. Pandangan ini dapat ditemukan dalamPutusan No. 1586 K/Pid/2011(Ropiah) dan 1750 K/Pid/2012 (ChandraKirana) yang menyebutkan bahwa Terdakwa menyadari hal tersebut dan patutdiduga bahwa motor-motor tersebut adalah motor hasil kejahatan karena tanpasurat-surat yang sah. Pendapat yang sama dapat ditemukan dalam Putusan No.1056 K/Pid/2016 (H. Faruk Afero) yangmenyebutkan bahwa:

    Bahwa seharusnya Terdakwa ketika membeli sepeda motor yang tidakdilengkapi dengan surat-surat harus dapat menduga bahwa sepeda motor yangdibeli tersebut berasal dari hasil kejahatan atau dalam keadaan bermasalah.

    Pandangan ini juga dapat ditemui dalamPutusan No. 371 K/Pid/2017 (SyahrulS.) yang menyebutkan bahwa:

    Bahwa putusan Judex Facti telahmempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benarsesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu perbuatan Terdakwa yangmenerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa surat-surat danplat nomor dari Saksi Abdul Rahman seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),kemudian menyuruh Saksi Rusdi membeli plat nomor DN 4317 YP untuk dipasang padasepeda motor yang diterima gadainya tersebut, telah memenuhi semua unsur tindakpidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP pada Dakwaan Tunggal.

    Namun demikian unsur kesengajaan dalam penadahantidak selalu otomatis dapat dianggap terbukti walaupun terdakwa membelikendaraan tanpa surat-surat. Dalam putusan No. 1503 K/Pid/2015 (Edi Mulyanto Gondes) tanggal 29 Maret 2016, unsurkesengajaan ini dianggap tidak terbukti, karena dalam perkara tersebut sebelummelakukan pembelian dilakukan atas kendaraan yang ada di showroom pihakpenjual, serta terdakwa telah berkali-kali menanyakan surat-surat kendaraantersebut. Berikut pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut:

    Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan PenuntutUmum telah didasarkan pada pertimbangan atas seluruh fakta-fakta yuridis yangterungkap dalam persidangan perkara a quo . Terdakwa tidak mengetahui bahwamobil yang ditawarkan tersebut diperoleh dari kejahatan, terbukti Terdakwa adabeberapa kali menanyakan surat-surat mobil tersebut kepada Roni, terlebih mobilyang ditawarkan Terdakwa tersebut adalah mobil yang dijual di showroom milikRoni, sehingga Judex Facti mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebutbukan merupakan perbuatan kejahatan dalam Pasal 480 Ke 1 jo. Pasal 55 KUHPidana atauPasal 480 ayat (2)KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana;

    Pengecualian lainnya terdapat dalam putusan No. 300 K/Pid/2014 (Suhadi) tanggal 28Agustus 2014. Dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan penadahan karenamembeli sebuah sepeda motor Rp. 1.500.000,00 (satu juta rupiah) tanpadilengkapi surat-surat. Namun oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo terdakwadiputus bebas. Putusan PN Muara Bungo ini diperkuat oleh Mahkamah Agung denganalasan bahwa ternyata sepeda motor tersebut tidak berasal dari pencurian, namunmerupakan jaminan pembayaran utang dari pemilik kepada penjual. Berikutpertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut:

    Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasitentang terbuktinya dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang telahdinyatakan tidak terbukti oleh Judex Factitidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah mempertimbangkan dengan tepat danbenar, bahwa Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah, karena sejakawal sepeda motor tersebut bukan barang curian tetapi pinjaman yang akhirnyasampai kepada Terdakwa tanpa surat-surat lengkap sebagaimana in casu , sebagaijaminan pinjaman sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
    Yurisprudensi

    Dengan telah konsistennyapenggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi diMahkamah Agung.

    Kata Kunci Pembelian kendaraan tanpa surat; unsur yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga; unsur kesengajaan;
File dokumen tidak ada
6464
0