Tahun 2018
    Nomor Katalog 5/Yur/Pid/2018
    Bidang Hukum Pidana
    Klasifikasi Hukum Pidana Penipuan
    Kaidah Hukum
    Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yangtidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagaipenipuan
    Pengantar
    Dalam praktiknya, cek ataubilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian.Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidakbisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam kasus seperti itu,Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakanpenipuan melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwaseseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak adadananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378KUHP. Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwakarena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yangdiberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong,tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.
    Pendapat Mahkamah Agung

    Dalam praktiknya, MahkamahAgung masih mengikuti pandangan ini dalam memutus perkara. Pandangan ini dapatditemui dalam beberapa putusan, yaitu:

    428 K/Pid/2016;

    502 K/Pid/2016;

    628 K/Pid/2016;

    678 K/Pid/2016;

    891 K/Pid/2016;

    1706 K/Pid/2016;

    44 PK/Pid/2017;

    194 K/Pid/2017;

    288 K/Pid/2017;

    290 K/Pid/2017;

    430 K/Pid/2017;

    528 K/Pid/2017;

    937 K/Pid/2017;

    1006 K/Pid/2017

    Yurisprudensi

    Dengan telah konsistennyapenggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi diMahkamah Agung.

    Kata Kunci iktikad buruk; cek kosong
File dokumen tidak ada
133 K/Kr/1973
8722
0