Tahun |
2018 |
Nomor Katalog |
5/Yur/Pid/2018 |
Bidang |
Hukum Pidana |
Klasifikasi |
Hukum Pidana Penipuan |
Kaidah Hukum |
Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yangtidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagaipenipuan |
Pengantar |
Dalam praktiknya, cek ataubilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian.Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidakbisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam kasus seperti itu,Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakanpenipuan melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwaseseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak adadananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378KUHP. Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwakarena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yangdiberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong,tuduhan penipuan harus dianggap terbukti. |
Pendapat Mahkamah Agung |
Dalam praktiknya, MahkamahAgung masih mengikuti pandangan ini dalam memutus perkara. Pandangan ini dapatditemui dalam beberapa putusan, yaitu: 428 K/Pid/2016; 502 K/Pid/2016; 628 K/Pid/2016; 678 K/Pid/2016; 891 K/Pid/2016; 1706 K/Pid/2016; 44 PK/Pid/2017; 194 K/Pid/2017; 288 K/Pid/2017; 290 K/Pid/2017; 430 K/Pid/2017; 528 K/Pid/2017; 937 K/Pid/2017; 1006 K/Pid/2017 |
Yurisprudensi |
Dengan telah konsistennyapenggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi diMahkamah Agung. |
Kata Kunci |
iktikad buruk; cek kosong |