Tahun 2018
    Nomor Katalog 1/Yur/TUN/2018
    Bidang Tata Usaha Negara
    Klasifikasi Tata Usaha Negara Pembatalan Sertifikat Perlindungan Hukum
    Kaidah Hukum
    Perbaikanterhadap keputusan tata usaha negara yang keliru oleh pejabat tata usaha negarasebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, tidak bolehmerugikan kepentingan pihaklain yang memperoleh keputusan dengan cara yang sah dan itikadbaik.
    Pengantar

    Penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk didalamnya menerbitkan keputusan, wajib untuk menyesuaikan dengan asas legalitas,asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan asas-asas umum pemerintahanyang baik (AUPB). Melalui salah satumekanisme peradilan, apabila terdapat keputusan yang keliru yang dikeluarkan, keputusantersebut dapat dibatalkan atau dicabut. Namun apakah perubahan keputusan tata usaha negara (KTUN) tersebutdibenarkan jika itu dapat menimbulkan kerugian kepada pihak yang berkepentingandan telah memperoleh keputusan tersebut dengan cara yang sah? Apakah pihak yangberkepentingan atau memiliki hak yang diperoleh dengan cara yang sah bisamendapatkan perlindungan hukum?

    Pendapat Mahkamah Agung

    Berkaitan dengan perlindungan hukum tersebut, Mahkamah Agung(MA) berpendapat bahwa pihak yangmemperoleh suatu Keputusan Tata Negara dengan cara yang sah dan itikad baik,misalnya melalui prosedur yang tepat atau terdapat putusan pengadilan perdataatau TUN yang telah berkekuatan tetap, maka pihak tersebut harus dilindungi danhaknya tidak boleh dikurangi ketika pejabat yang berwenang memperbaikiKeputusan. Pendapat MA tersebut tertuang dalam putusan No. 421 K/TUN/2016 (Ny.Margaretha Tjandra, Dr Hasan Anoez vs Kepala Kantor BPN Provinsi SulawesiSelatan, Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Peter David). Dalam putusan itu,Mahkamah Agung berpendapat :

    .In casu Penggugat dan Penggugat II Intervensi mendapatkan hakatas tanah dan Sertifikat Hak Milik yang dicabut oleh Keputusan Tata UsahaNegara Objek Sengketa adalah melalui cara-cara yang sah berdasarkan hukum,yaitu melalui proses perkara perdata dan perkara Tata Usaha Negara yang sangatpanjang, sebagai berikut:
    1.Nomor 46/G.TUN/1995/PTUN.Uj.Pdg. Juncto Nomor 164 K/TUN/2012 Juncto Nomor155 PK/TUN/2013;
    2.Nomor 08/G/TUN/1998/PTUN.Uj.Pdg. Juncto Nomor 42/BDG.TUN/1998/PT.TUN.Uj.Pdg. Juncto Nomor 112 K/TUN/1999 Juncto Nomor 38 PK/TUN/2002;
    3.Nomor 31/PDT.G/1996/PN.Uj.Pdg. Juncto Nomor 157/PDT/1997/PT.Uj.Pdg. JunctoNomor 686 K/Pdt/1998 Juncto Nomor 87 PK/PDT/2012;
    4.Nomor 09/G/TUN/2011/PTUN.Mks. Juncto Nomor 103/B.TUN/ 2011/PT.TUN.Mks
    Kemudian dilanjutkandengan peralihan hak di hadapan Notaris/PPAT Mardiana Kadir, S.H. dengan AktaJual Beli Nomor 04/2013, tanggal 18 Januari 2013;
    Bahwa dari segi hukum Penggugat dan Penggugat II Intervensi mendapatkanKeputusan Tata Usaha Negara yang dibatalkan tersebut adalah dengan cara yangsah dan itikad baik, oleh sebab itu harus mendapat perlindungan hukum;
    Bahwa kalaupun benar terjadi kesalahan dalam penerbitan Surat Keputusanyang dibatalkan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, sesungguhnya adalahatas kesalahan Tergugat I dan Tergugat II itu sendiri. Sehingga jika akandilakukan perbaikan-perbaikan tidak boleh membebani/merugikan kepentinganPenggugat dan Penggugat II Intervensi.

    Pendapat tersebut diikuti pada tahun 2017 melalui putusanNo.74 K/TUN/2017 (Mudjiddin Maasim Bin H. Maasim vs Kepala Kantor BPN KabupatenBengkulu Selatan, Bowo Laksono).
    Bahwa secara administratif Sertipikat Hak atas tanah merupakan Keputusanadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peradilan Tata UsahaNegara dan sekaligus sebagai bukti hak atas tanah. Sebagai KeputusanAdministrasi, Sertipikat Tersebut harus mendukung hak atas tanah yang bersangkutan.Oleh karena itu ketika terhadap suatu sengketa atas tanah telah ditetapkanhaknya, maka hal-hal yang bersifat formal harus tunduk pada hak yang telahditetapkan;
    Bahwa dalam sengketa a quo tanah yang disengketakan oleh para pihak telah ditetapkanhaknya berdasarkan Putusan Pengadilan Perdata yang telah berkekuatan hukumtetap. Penggugat ditetapkan sebagai Pemilik tanah objek sengketa, yangdiperoleh melalui peralihan hak waris dari Ayah kandungnya;
    Bahwa perbedaan Nomor Sertipikat dalam sengketa Tata Usaha Negara di satusisi dan dalam perkara perdata di sisi lain, karena adanya balik nama sedangkanbidang tanah dimaksud adalah sama.

    Pendapat tersebut ditegaskan kembali melalui putusanNo.269 K/TUN/2018 (PT. Adindo Hutani Lestari, Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala BPN vs PT. Nunukan Jaya Lestari) mengenai tumpang tindih izin.Pertimbangannya sebagai berikut:

    Bahwa prinsip dasar hukum administrasi negara menyatakan bahwa perubahansuatu Keputusan Tata Usaha Negara harus dapat menjamin tidak menjadi bebankerugian pemegang Keputusan Tata Usaha Negara yang akan dibatalkan;
    Bahwa In Casu tanah yang diatasnya sudah diterbitkan Izin hak PengusahaanHutan Tanaman Industri oleh Menteri Kehutanan kepada PT Adindo Hutan Lestariseluas 109.947 (seratus sembilan ribusembilan ratus empat puluh tujuh) hektar, kemudian berdasarkan Berita AcaraPelaksanaan Paparan Kasus Nomor 38/BAPPK/D.VII/2015 dan Surat Direktur PTAdindo Hutani Lestari Nomor 013/AHL/V/2012, tanggal 7 Mei 2012, diketahui telahterjadi tumpang tindih (overlapping)areal seluas 3.500 (tiga ribu lima ratus) hektar dengan Keputusan Tata UsahaNegera Sertifikat HGU No 1/Nunukan Barat tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PTNunukan Jaya Lestari seluas 19.974,130 Ha. Keadaan ini dibenarkan oleh keduapihak, baik PT Adindo Hutani Lestari maupun oleh PT Nunukan Jaya Lestari,sebagaimana termuat pada petitum Pemohon Kasasi III;
    Bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN telah mengeluarkankeputusan TUN berupa Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPNNomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/2016 tertanggal 25 Juli 2016 tentang Pembatalan HakGuna Usaha Nomor 01/Nunukan Barat tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT NunukanJaya Lestari seluas 19.974,130 Ha terletak di Desa Nunukan Barat, KecamatanNunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (d/h Kalimantan Timur)ternyata secara substantif terdapat cacat hukum administratif, karena faktanyaareal yang tumpang tindih antara PT Adindo Hutani Lestari dengan PT NunukanJaya Lestari, seluas 3.500 Ha oleh karena itu objek sengketa harus dibatalkan;
    Menimbang, bahwa dengan dibatalkannya objek sengketa a quo, selanjutnyamewajibkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk menerbitkanSK Pembatalan Sertifikat HGU Nomor 1/Nunukan Barat tertanggal 13 Mei 2003 atasnama PT Nunukan Jaya Lestari areal seluas 3.500 Ha yang tumpang tindih denganareal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri atas namaPT Adindo Hutani Lestari dan sekaligus menerbitkan SK Pemberian HGU seluas16.474,130 Ha kepada PT Nunukan JayaLestari.

    Yurisprudensi

    Pandangan MA yang memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang memperolehKeputusan dengan cara yang sah telah konsisten dengan permasalahan serupa sejaktahun 2016.

    Kata Kunci kekeliruan putusan; Keputusan Tata Usaha Negara; Cara yang sah; iktikad baik
File dokumen tidak ada
UU 30 2014
5723
0