Terhadap permasalahan di atas, Mahkamah Agung (MA)pernah memutus bahwa Kontrak Karya merupakan Lex Specialis dari ketentuan umumyang berlaku. Pendapat MA tersebut termuat dalam putusan nomor 13/B/PK/PJK/2013antara PT Newmont Nusa Tenggara melawan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB),tanggal 2 April 2013. Dalam perkara tersebut, PT Newmont Nusa Tegara keberatandengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Pemda NTB terkait Pajak KendaraanBermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar.Pajak tersebut tidak diatur dalam KK, tetapi diatur dalam peraturanperundang-undangan yang lahir setelah adanya KK. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat: Bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antaraPemerintah R.I dengan Pemohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari PemerintahPusat sampai Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui olehPemerintah R.I setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat danDepartemen terkait. Oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari MenteriKeuangan Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, maka ketentuanyang ada didalam Kontrak Karya tersebut merupakan Lex Specialis dari ketentuanumum yang berlaku; Bahwa Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34Tahun 2000 pada tahun 1986 belum ada ketentuannya, sedangkan pada saat KontrakKarya disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan Pemohon PeninjauanKembali pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur Pajakatau Retribusi Daerah adalah Undang-Undang-Darurat No.11 Tahun 1957, Perpu No.8 Tahun 1959 dan Perpu-No.27 Tahun 1959 tersebut; Bahwa oleh karena itu demi kepastian hukum, tidak seharusnyaPemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dikenakan Pajak KendaraanBermotor (PKB) oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding selamaPerjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir. Pendapat yang mirip juga dapat kita lihat dalam putusanNomor 61 B/PK/PJK/2013, putusan nomor 62 B/PK/PJK/2013, Putusan MA Nomor 81B/PK/PJK/2013. Putusan-putusan tersebut konsisten diikuti tahun-tahunberikutnya sampai tahun 2018, sebagaimana terlihat dalam putusan MA Nomor 40B/PK/PJK/2014; 434 B/PK/PJK/2014; 435 B/PK/PJK/2014; 436 B/PK/PJK/2014; 10 B/PK/PJK/2015;11 B/PK/PJK/2015; 12 B/PK/PJK/2015; 604 B/PK/PJK/2018; 605 B/PK/PJK/2018, danputusan Nomor 607 B/PK/PJK/2018. |