Putusan PN PEKANBARU Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arifin |
Hakim Anggota | Sulhanuddin, - Darlina Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan TerdakwaDR.H.NASRUL,S.Pd,M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan TerdakwaDR.H.NASRUL,S.Pd,M.Pddari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan TerdakwaDR.H.NASRUL,S.Pd,M.Pdtelah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDR.H.NASRUL,S.Pd,M.Pd dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulandan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. Petikan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.821.13/BKD- PMP/72 tanggal 25 Februari 2013 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Arief Kurniawan, ST.2. Surat Perintah Tugas Nomor : 841.5/P dan K-Skr/11586 dari Nasrul Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar kepada ARIEF KURNIAWAN. ST;Dikembalikan kepada ARIEF KURNIAWAN,ST 3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08275/SP2D/LS/1.01.01/IV/2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Tahun Anggaran 2015.4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 08272/SP2D/LS/1.01.01/IV/ 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah I Tahun Anggaran 2015; 5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08274/SP2D/LS/1.01.01/I V/2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah II.6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08277/SP2D/LS/1.01.01/IV/2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah III.7. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :08273/SP2D/LS/1.01.01/IV/2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah IV;Dikembalikan kepada YANDRIANTO;8. Berita acara Serah Terima Barang dari CV. EMBUN SURI kepada H. SULAIMAN, SPd, elaku Kepala SD Negeri 007 Sipungguk;Dikembalikan kepada H.SULAIMAN;9. Surat Jalan Pengiriman barang berupa Meubeler No. 0847 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala MTS Nurul Falah Sibiruang;Dikembalikan kepada Drs.SYAFRIL;10. Surat Jalan Pengiriman barang berupa Meubeler No. 0841 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada SD Muhammadiyah di Dusun Langgam.11. Berita acara Serah Terima Barang dari CV. WAHYU KARYA UTAMA kepada M. ZAILANI, selaku Kepala SD Muhammadiyah 002 Alam Panjang;Dikembalikan kepada M.ZAILANI,S.Pd;12. Surat Jalan Pengiriman barang berupa Meubeler No. 0807 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala SDN 003 Koto Perambahan.13. Berita acara Serah Terima Barang dari CV. PAYUNG NEGERI kepada NUR EKASISWI, S.Pd, M.Pd, selaku Kepala SD Negeri 003 Koto Perambahan;Dikembalikan kepada NUR EKASISWI,S.Pd,M.Pd;14. Surat Jalan Pengiriman Barang Berupa Meubeler No. 0813 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala SDN 013 Tambusai.15. Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. PAYUNG NEGERI kepada ENDANG PURWANTI, selaku Kepala SD Negeri 013 Tambusai;Dikembalikan kepada ENDANG PURWANTI,S.Pd.,M.Pd;16. Surat Jalan Pengiriman Barang Berupa Meubeler No. 0797 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala SDN 003 Muara Uwai.17. Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. EMBUN SURI kepada RATTINI, S.Pd.SD. selaku Kepala SD Negeri 003 Muara Uwai, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.18. Faktur nomor 3367 dari Plasa Mebel Dzikra alamat, Jl. Raya Pekanbaru ? Bangkinang KM 50 airtiris Kec. Kampar Kab. Kampar ? Riau;Dikembalikan kepada RATTINI,S.Pd.SD;19. Surat Jalan Pengiriman Barang Berupa Meubeler No. 0846 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala MDA Desa Bukit Keratai.20. Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. WAHYU KARYA UTAMA kepada MOH. SUYUDI ALI selaku Kepala Sekolah PTDA AL-FALAH;Dikembalikan kepada MOH.SUYUDI ALI;21. Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. EMBUN SURI kepada HAMIDI, S.Pd.I. selaku Kepala SD Negeri 005 Binuang;Dikembalikan kepada HAMIDI,S.Pd.I;22. Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.01/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. PAYUNG NEGERI.23. Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.02/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah I antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. EMBUN SURI.24. Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.03/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah II antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. WAHYU KARYA UTAMA.25. Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.04/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah III antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. PAYUNG NEGERI.26. Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.05/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah IV antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. WAHYU KARYA UTAMA.27. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Nomor : 050/P dan K ? sekr/11482 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK/PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 atas nama ARIEF KURNIAWAN, S;Dikembalikan kepada ARIEF KURNIAWAN,ST;28. Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 229.500.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).29. Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 1.950.000.000,- (Satu Milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).30. Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp. 297.548.000,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).31. Fotocopy Bukti Transfer dari PT. MAHKOTA SUMIT kepada PT. BUMI LANCANG KUNING PUSAKA tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 229.500.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).32. Fotocopy Bukti Transfer dari PT. MAHKOTA SUMIT kepada PT. BUMI LANCANG KUNING PUSAKA tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 1. 950.000.000,- (Satu Milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).33. Fotocopy Buku Tamu PT. Bumi Lancang Kuning;Dikembalikan kepada ANTONIUS WICAKSONO;34. Keputusan Bupati Kampar Nomor SK.824.3/BKD-PMP/271 Tanggal 21 September 2015 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Atas Nama ARIEF KURNIAWAN, ST.35. Surat Perintah Tugas Nomor 841.5/P dan K ? Sekr/10789 tanggal 25 September 2015 Atas Nama ARIEF KURNIAWAN, ST;Dikembalikan kepada LENI MARIA,S.Kom;36. 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. 050/P dan K-BP/10984 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Permintaan Pelelangan kepada Ketua ULP Kabupaten Kampar.37. 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kampar No. 870/KLPBJ//2015/286 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan Waktu Jadwal Pelaksanaan Lelang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.38. 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. 050/P dan K-BP/11344 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Pelaksanaan Proses Lelang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kampar.39. 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. 050/P dan K-BP/12151 tanggal 13 November 2015 tentang Permintaan Pelelangan kepada Ketua ULP Kabupaten Kampar.40. 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kampar No. 870/KLPBJ//2015/310 tanggal 26 November 2015 tentang Hasil Pelaksanaan Pelelangan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.41. 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. 050/P dan K-Sekr/12740 tanggal 27 November 2015 tentang Paket Pengadaan Mobiler kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa (KLPBJ) Kabupaten Kampar.42. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.45/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Negeri Wilayah I.43. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.46/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Negeri Wilayah II.44. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.47/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Negeri Wilayah III.45. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.48/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Negeri Wilayah IV.46. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.44/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Swasta.47. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Kampar No : 027/KLPBJ/2016/235 tanggal 17 Maret 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang / Jasa pada Kantor Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kampar, yang telah dilegalisir.48. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Kampar No : 027/KLPBJ/2015/014 tanggal 15 Januari 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015, yang telah dilegalisir.49. Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.44/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Tahun Anggaran 2015.50. Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.45/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah I Tahun Anggaran 2015.51. Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.46/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah II.52. Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.47/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah III.53. Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.48/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah IV;Dikembalikan kepada INDRIYANI,ST;54. Bukti Penerimaan Kas PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 05 Desember 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari ZULKARNAINI.55. Bukti Penerimaan Kas PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 17 Desember 2015 sebesar Rp. 737.542.850,- (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari ZULKARNAINI.56. Bukti Penerimaan Kas PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) dari ZULKARNAINI.57. Bukti Penerimaan Kas PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp. 1.166.437.150,- (Satu milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) dari ZULKARNAINI.58. Faktur No. 097 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. WAHYU KARYA UTAMA sebesar Rp. 263.823.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah).59. Faktur No. 098 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. PAYUNG NEGERI sebesar Rp. 526.146.000,- (lima ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh enam juta rupiah).60. Faktur No. 099 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. WAHYU KARYA UTAMA sebesar Rp. 373.874.250,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh rupiah).61. Faktur No. 100 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. PAYUNG NEGERI sebesar Rp. 420.594.750,- (empat ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah).62. Faktur No. 101 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. EMBUN SURI sebesar Rp. 594.726.750,- (lima ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh rupiah).63. Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0318473207 atas nama PT. MAHKOTA SUMIT mulai Bulan Desember 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016.64. Fotocopy Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 229.500.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).65. Fotocopy Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 1. 950.000.000,- (Satu Milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).66. Fotocopy Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp. 297.548.000,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).67. Fotocopy Bukti Transfer dari PT. MAHKOTA SUMIT kepada PT. BUMI LANCANG KUNING PUSAKA tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 229.500.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).68. Fotocopy Bukti Transfer dari PT. MAHKOTA SUMIT kepada PT. BUMI LANCANG KUNING PUSAKA tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 1. 950.000.000,- (Satu Milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);Dikembalikan kepada ARDIANSYAH;69. Surat Penyataan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015.70. Rekening Koran atas nama CV. Embun Suri di Bank Riau Cabang Bangkinang.Dikembalikan kepada ALFIRMAN;71. Surat Penyataan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015.72. Rekening Koran atas nama CV. Wahyu Karya Utama di Bank Riau Cabang Bangkinang;Dikembalikan kepada HUSNEDI;73. Surat Penyataan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015.74. Rekening Koran atas nama CV. Payung Negeri di Bank Riau Cabang Bangkinang;Dikembalikan kepada HERMAN SUSILA;75. Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.01.1.01.01.16.19.5.2 tanggal 04 September 2015 yang telah dilegalisir;Dikembalikan kepada ROBY WAHYUDI;76. Uang tunai uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);77. Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara Cq.Pemerintah Kab.Kampar;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr
Statistik17757