- MenetapkanpenahananyangtelahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruh
- daripidanayangdijatuhkan;
6.MenetapkanTerdakwatetapberadadalamtahanan;
7.Menetapkan agar barang bukti berupa : - SuratPerintahPencairanDana(SP2D)Nomor:08277/SP2D/LS/1.01.01/IV/2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah III.
- SuratPerintahPencairanDana(SP2D)Nomor:08273/SP2D/LS/1.01.01/IV/2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah IV;
- Berita acara Serah Terima Barang dari CV. EMBUN SURI kepada H. SULAIMAN, SPd, elaku Kepala SD Negeri 007 Sipungguk;
- Surat Jalan Pengiriman barang berupa Meubeler No. 0847 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala MTS Nurul Falah Sibiruang;
- Surat Jalan Pengiriman barang berupa Meubeler No. 0841 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada SD Muhammadiyah di Dusun Langgam.
- Berita acara Serah Terima Barang dari CV. WAHYU KARYA UTAMA kepada M. ZAILANI, selaku Kepala SD Muhammadiyah 002 Alam Panjang;
- Surat Jalan Pengiriman barang berupa Meubeler No. 0807 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala SDN 003 Koto Perambahan.
- Berita acara Serah Terima Barang dari CV. PAYUNG NEGERI kepada NUR EKASISWI, S.Pd, M.Pd, selaku Kepala SD Negeri 003 Koto Perambahan;
- Surat Jalan Pengiriman Barang Berupa Meubeler No. 0813 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala SDN 013 Tambusai.
- Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. PAYUNG NEGERI kepada ENDANG PURWANTI, selaku Kepala SD Negeri 013 Tambusai;
- Surat Jalan Pengiriman Barang Berupa Meubeler No. 0797 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala SDN 003 Muara Uwai.
- Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. EMBUN SURI kepada RATTINI, S.Pd.SD. selaku Kepala SD Negeri 003 Muara Uwai, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- Faktur nomor 3367 dari Plasa Mebel Dzikra alamat, Jl. Raya Pekanbaru ? Bangkinang KM 50 airtiris Kec. Kampar Kab. Kampar ? Riau;
- Surat Jalan Pengiriman Barang Berupa Meubeler No. 0846 tanggal 13 Desember 2015 dari MAHKOTA SUMIT kepada Kepala MDA Desa Bukit Keratai.
- Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. WAHYU KARYA UTAMA kepada MOH. SUYUDI ALI selaku Kepala Sekolah PTDA AL-FALAH;
- Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. EMBUN SURI kepada HAMIDI, S.Pd.I. selaku Kepala SD Negeri 005 Binuang;
- Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.01/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. PAYUNG NEGERI.
- Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.02/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah I antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. EMBUN SURI.
- Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.03/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah II antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. WAHYU KARYA UTAMA.
- Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.04/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah III antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. PAYUNG NEGERI.
- Surat perjanjian (Kontrak) No. 02.05/KONT-/MOBILER/DPK/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah IV antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. WAHYU KARYA UTAMA.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Nomor : 050/P dan K ? sekr/11482 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK/PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 atas nama ARIEF KURNIAWAN, S;
- Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 229.500.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 1.950.000.000,- (Satu Milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
- Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp. 297.548.000,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- Fotocopy Bukti Transfer dari PT. MAHKOTA SUMIT kepada PT. BUMI LANCANG KUNING PUSAKA tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 229.500.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Fotocopy Bukti Transfer dari PT. MAHKOTA SUMIT kepada PT. BUMI LANCANG KUNING PUSAKA tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 1. 950.000.000,- (Satu Milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
- Fotocopy Buku Tamu PT. Bumi Lancang Kuning;
- Keputusan Bupati Kampar Nomor SK.824.3/BKD-PMP/271 Tanggal 21 September 2015 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Atas Nama ARIEF KURNIAWAN, ST.
- Surat Perintah Tugas Nomor 841.5/P dan K ? Sekr/10789 tanggal 25 September 2015 Atas Nama ARIEF KURNIAWAN, ST;
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. 050/P dan K-BP/10984 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Permintaan Pelelangan kepada Ketua ULP Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kampar No. 870/KLPBJ//2015/286 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan Waktu Jadwal Pelaksanaan Lelang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. 050/P dan K-BP/11344 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Pelaksanaan Proses Lelang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. 050/P dan K-BP/12151 tanggal 13 November 2015 tentang Permintaan Pelelangan kepada Ketua ULP Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kampar No. 870/KLPBJ//2015/310 tanggal 26 November 2015 tentang Hasil Pelaksanaan Pelelangan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) eksemplar Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar No. 050/P dan K-Sekr/12740 tanggal 27 November 2015 tentang Paket Pengadaan Mobiler kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa (KLPBJ) Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.45/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Negeri Wilayah I.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.46/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Negeri Wilayah II.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.47/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Negeri Wilayah III.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.48/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Negeri Wilayah IV.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 05.44/BAHP-PENG/POKJA-V/KLPBJ/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengadaan Mebeuler SD dan SMP Swasta.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Kampar No : 027/KLPBJ/2016/235 tanggal 17 Maret 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang / Jasa pada Kantor Layanan Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kampar, yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Kampar No : 027/KLPBJ/2015/014 tanggal 15 Januari 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015, yang telah dilegalisir.
- Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.44/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Tahun Anggaran 2015.
- Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.45/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah I Tahun Anggaran 2015.
- Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.46/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah II.
- Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.47/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah III.
- Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01.48/DOK/POKJA-V/APBD-P/KLPBJ/XI//2015 Tanggal 27 November 2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah IV;
- Bukti Penerimaan Kas PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 05 Desember 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari ZULKARNAINI.
- Bukti Penerimaan Kas PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 17 Desember 2015 sebesar Rp. 737.542.850,- (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari ZULKARNAINI.
- Bukti Penerimaan Kas PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) dari ZULKARNAINI.
- Bukti Penerimaan Kas PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp. 1.166.437.150,- (Satu milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) dari ZULKARNAINI.
- Faktur No. 097 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. WAHYU KARYA UTAMA sebesar Rp. 263.823.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Faktur No. 098 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. PAYUNG NEGERI sebesar Rp. 526.146.000,- (lima ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh enam juta rupiah).
- Faktur No. 099 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. WAHYU KARYA UTAMA sebesar Rp. 373.874.250,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh rupiah).
- Faktur No. 100 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. PAYUNG NEGERI sebesar Rp. 420.594.750,- (empat ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Faktur No. 101 PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 16 Desember 2015 kepada CV. EMBUN SURI sebesar Rp. 594.726.750,- (lima ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0318473207 atas nama PT. MAHKOTA SUMIT mulai Bulan Desember 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016.
- Fotocopy Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 229.500.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Fotocopy Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 1. 950.000.000,- (Satu Milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
- Fotocopy Bukti Pengeluaran Kas dari PT. MAHKOTA SUMIT tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp. 297.548.000,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- Fotocopy Bukti Transfer dari PT. MAHKOTA SUMIT kepada PT. BUMI LANCANG KUNING PUSAKA tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 229.500.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Fotocopy Bukti Transfer dari PT. MAHKOTA SUMIT kepada PT. BUMI LANCANG KUNING PUSAKA tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 1. 950.000.000,- (Satu Milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
- Surat Penyataan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015.
- Rekening Koran atas nama CV. Embun Suri di Bank Riau Cabang Bangkinang.
- Surat Penyataan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015.
- Rekening Koran atas nama CV. Wahyu Karya Utama di Bank Riau Cabang Bangkinang;
- Surat Penyataan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015.
- Rekening Koran atas nama CV. Payung Negeri di Bank Riau Cabang Bangkinang;
- Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.01.1.01.01.16.19.5.2 tanggal 04 September 2015 yang telah dilegalisir;
- Uang tunai uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulhanuddin, Mhbr Hakim Anggota Darlina Darwis |
Panitera | Panitera Pengganti: Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan TerdakwaDR.H.NASRUL,S.Pd,M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalamdakwaanPrimer; 1. Petikan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.821.13/BKD-PMP/72tanggal 25 Februari 2013 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama Arief Kurniawan, ST. 2. Surat Perintah Tugas Nomor : 841.5/P dan K-Skr/11586 dari Nasrul Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar kepada ARIEF KURNIAWAN. ST; Dikembalikan kepada ARIEF KURNIAWAN,ST 3.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :08275/SP2D/LS/1.01.01/IV/2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta Tahun Anggaran 2015. 4.SuratPerintahPencairanDana(SP2D)Nomor08272/SP2D/LS/1.01.01/IV/2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah MenengahPertamaWilayahITahunAnggaran2015; 5.SuratPerintahPencairanDana(SP2D)Nomor:08274/SP2D/LS/1.01.01/IV/2015 dalam pekerjaan pengadaan Mobiler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah II. Dikembalikan kepada YANDRIANTO; Dikembalikan kepada H.SULAIMAN; Dikembalikan kepada Drs.SYAFRIL; Dikembalikan kepada M.ZAILANI,S.Pd; Dikembalikan kepada NUR EKASISWI,S.Pd,M.Pd; Dikembalikan kepada ENDANG PURWANTI,S.Pd.,M.Pd; Dikembalikan kepada RATTINI,S.Pd.SD; Dikembalikan kepada MOH.SUYUDI ALI; Dikembalikan kepada HAMIDI,S.Pd.I; Dikembalikan kepada ARIEF KURNIAWAN,ST; Dikembalikan kepada ANTONIUS WICAKSONO; Dikembalikan kepada LENI MARIA,S.Kom; Dikembalikan kepada INDRIYANI,ST; Dikembalikan kepada ARDIANSYAH; Dikembalikan kepada ALFIRMAN; Dikembalikan kepada HUSNEDI; Dikembalikan kepada HERMAN SUSILA; Dikembalikan kepada ROBY WAHYUDI; Dirampas untuk Negara Cq.Pemerintah Kab.Kampar; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 303 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr
Statistik20564