Putusan PN PINRANG Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Prambudi Adi Negoro, Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hendra Bin Herman Lanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Bin Herman Lanto oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pembungkus biskuit goriorio; - 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,1096 gram;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ismail alias Mail bin Maddanrang;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2022/PN Pin
Kasasi : 548 K/Pid.Sus/2023
Banding : 681/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik6415