Putusan PT MAKASSAR Nomor 681/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 681/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Setiyanto |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brharini |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MAUPUN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA BIN HERMAN LANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU; 1 (SATU) PEMBUNGKUS BISKUIT GORIORIO; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA ISMAIL ALIAS MAIL BIN MADDANRANG; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa Hendra Bin Herman Lanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 1 (satu) pembungkus biskuit goriorio; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ismail alias Mail bin Maddanrang; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2022/PN Pin
Kasasi : 548 K/Pid.Sus/2023
Banding : 681/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik8135