- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa II Khairudin tersebut;
- Mengubah sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa II Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Khairudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II Khairudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima ) tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti :
Putusan PT JAKARTA Nomor 24/PID.TPK/2018/PT DKI |
|
Nomor | 24/PID.TPK/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | H. Hening Tyastanto, Cnbrh. Rusydi |
Panitera | G Suhendar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Rita Widyasari dan Khairudin ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa II dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.TPK/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 24/PID.TPK/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Kasasi : 225 K/PID/2019
Peninjauan Kembali : 152 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 24/PID.TPK/2018/PT DKI
Statistik257180