Putusan PN DENPASAR Nomor 620 /Pid.B / 2015 / PN.Dps |
|
Nomor | 620 /Pid.B / 2015 / PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa terdakwa LINA NINGSIH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar invoice No. BE 000010 tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp.6.185.000,-- 1 (satu) lembar invoice No. CK 000060 tanggal 14 November 2012 senilai Rp. 6.400.000,-- 1 (satu) lembar invoice No. CK 000186 tanggal 19 Januari 2013 senilai Rp. 9.650.000,-- 1 (satu) lembar invoice No. CK 000192 tanggal 22 Januari 2013 senilai Rp. 6.525.000,-- 1 (satu) lembar invoice No. CM 000026 tanggal 7 Februari 2013 senilai Rp. 5.400.000,-- 1 (satu) lembar invoice No. CM 000039 tanggal 15 Februari 2013 senilai Rp. 4.100.000,-- 1 (satu) lembar invoice No. CM 000056 tanggal 25 Februari 2013 senilai Rp. 6.450.000,-- 1 (satu) lembar invoice No. CM 000061 tanggal 25 Februari 2013 senilai Rp. 4.050.000,-- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 28 Desember 2013 dari Lina Ningsih- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 1 Juni 2013 dari Lina Ningsih- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 17 Juni 2013 dari Lina Ningsih- 2 (dua) kardus Laptop merk HP berisi brosur- 1 (satu) kardus laptop merk HP berisi 1 (satu) buah laptop rusak merk Acer- 1 (satu) lembar surat tanda terima dari Lina Ningsih tanggal 16 Desember 2013;Dikembalikan kepada pihak PT HARRISMA DEWATA JAYA. ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 620__/Pid.B_/_2015_/_PN.Dps.zip
- Download PDF
- 620__/Pid.B_/_2015_/_PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PID/2015/PT.DPS
Kasasi : 1253 K/Pid/2016
Pertama : 620/Pid.B/2015/PN.Dps
Statistik3431