- Menyatakan Terdakwa IRHAN ZAINAL tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa IRHAN ZAINAL tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primer Penuntut Umum Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa IRHAN ZAINAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14,25 (empat belas koma dua lima) gram Narkotika jenis Sabu yang telah dimusnahkan oleh penyidik sebagai sisa yang disita sebagaimana dalam berkas penyidik;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedangbekas isi Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) lembar kertas karbon warna hitam merk Daito Special yang dibalut lakban warna cokelat;
- 2 (dua) lembar kertas karbon warna hitam merk Daito Special;
- 1 (satu) buah bungkus pengiriman JNE dengan Nomor Resi UPGBA00632305221;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam bermotif merk QUICKSILVER;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk LEVI?STRAUSS&CO;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1807 warna hitam biru beserta simcard;
Putusan PN WAMENA Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roy Eka Perkasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saifullah Anwar, Br Hakim Anggota Junaedi Azis |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Wmn
Statistik11022