- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menetapkan,
- Hasan bin Muhammad Malaum telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 1993;
- Habibah binti Krama Wakid telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2005;
- Maemuna Malaum binti Hasan Muhammad Malaum telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juli 2015;
- Dahyana Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum, telah meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2020;
- Nur Aida Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum, telah meninggal dunia pada tanggal 9 Juli 2017;
- Menetapkan,
- Habibah binti Karama Wakid
- Siti Sadaria Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum
- Isra Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Hj. Rahmatia Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Drs. Abdulrachim Malaum Bin Hasan Muhammad Malaum,
- Maemuna Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Ramlia Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Hj. Rahmi Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Fatmawati Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Dahyana Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Muhamad Mansur Malaum Bin Hasan Muhammad Malaum,
- Nur Aida Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Nurdiana Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Menetapkan,
- Siti Sadaria Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Isra Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Hj. Rahmatia Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Drs. Abdulrachim Malaum Bin Hasan Muhammad Malaum,
- Maemuna Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Ramlia Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Hj. Rahmi Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Fatmawati Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Dahyana Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Muhamad Mansur Malaum Bin Hasan Muhammad Malaum,
- Nur Aida Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Nurdiana Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum,
- Menetapkan:
-
- Masyukur Koho,
- Zulkifli Koho,
- Arfan Hilmy Koho,
- Menetapkan:
- Muhammad Sallo,
- Nofrizal Pratama Sallo,
- Indah Lestari Sallo,
- Fitria Pratiwi Sallo,
- Menetapkan:
- Umar M. Djawas,
- Sri Harianti Daeng Matorang,
- Muhamad Sabri U. Djawas,
- Menetapkan Turut Tergugat IV (Rajab bin Malaum) sebagai anak angkat dari Hasan Malaum bin Muhammad Malaum dan Habibah binti Karama Wakid;
- Menetapkan Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 773, Surat Ukur Nomor : 20, tanggal 22 September 1989 Seluas 3.396 m2 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi), tercatat atas nama Hasan Malaum, yang terletak di RT. 003, RW. 002, Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :-
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Pekarangan Amos Sir, Tanah Ahmad Bangwalu dan Abdul Haris Taru;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Tanah Rahman Ali Lehmo, Tanah Selfius Sir Lalang dan Tanah Muslimin Bao;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan Jalan Raya;
-
- Hasan Malaum, seluas 3.396 m2 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi);
- Habibah binti Karama Wakid, seluas 424,5 m2 (empat ratus dua puluh empat koma lima meter persegi);
- Maemuna Malaum binti Hasan Malaum, seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi)
- Dahyana Malaum binti Hasan Malaum, seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi)
- Nur Aida Malaum binti Hasan Malaum, seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi)
- Menetapkan bagian masing-masing pihak atas harta peninggalan tersebut sebagaimana diktum nomor 9 (sembilan) amar putusan ini, sebagai berikut:-
- Penggugat I (Siti Sadaria Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum), mendapatkan harta waris dari Hasan Malaum dan Habibah binti Karama Wakid berupa tanah seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi)
- Penggugat II (Isra Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum) mendapatkan harta waris dari Hasan Malaum dan Habibah binti Karama Wakid berupa tanah seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi)
- Penggugat III (Hj Rahmatia Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum) mendapatkan harta waris dari Hasan Malaum dan Habibah binti Karama Wakid berupa tanah seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi)
- Penggugat IV (Ramlia Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum), mendapatkan harta waris dari Hasan Malaum dan Habibah binti Karama Wakid berupa tanah seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi)
- Penggugat V (Hj. Rahmi Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum), mendapatkan harta waris dari Hasan Malaum dan Habibah binti Karama Wakid berupa tanah seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi);
- Penggugat VI (Fatmawati Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum), mendapatkan harta waris dari Hasan Malaum dan Habibah binti Karama Wakid berupa tanah seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi);
- Penggugat VII (Muhammad Sallo) mendapatkan harta waris dari Dahyana Malaum berupa tanah seluas 53,0875 m2 (lima puluh tiga koma nol delapan tujuh lima meter persegi);
- Penggugat VIII (Nofrizal Pratama Sallo) mendapatkan harta waris dari Dahyana Malaum berupa tanah seluas 79,631250 m2 (tujuh pukuh sembilan koma enam tiga satu dua lima nol meter persegi)
- Penggugat IX (Indah Lestari Sallo) mendapatkan harta waris dari Dahyana Malaum berupa tanah seluas 39,815625 m2 (tiga puluh sembilan koma delapan satu lima enam dua lima meter persegi)
- Penggugat X (Fitria Pratiwi Sallo) mendapatkan harta waris dari Dahyana Malaum berupa tanah seluas 39,815625 m2 (tiga puluh sembilan koma delapan satu lima enam dua lima meter persegi)
- Penggugat XI (Umar M. Djawas ) mendapatkan harta waris dari Nur Aida Malaum berupa tanah seluas 53,0875 m2 (lima puluh tiga koma nol delapan tujuh lima meter persegi);
- Penggugat XII (Sri Harianti Daeng Matorang) mendapatkan harta waris dari Nur Aida Malaum berupa tanah seluas 53,0875 m2 (lima puluh tiga koma nol delapan tujuh lima meter persegi)
- Penggugat XIII (Muhammad Sabri U. Djawas) mendapatkan harta waris dari Nur Aida Malaum berupa tanah seluas 106,1750 m2 (seratus enam koma satu tujuh lima nol meter persegi)
- Tergugat I (Drs. Abdulrachim Malaum Bin Hasan Muhammad Malaum), mendapatkan harta waris dari Hasan Malaum dan Habibah binti Karama Wakid berupa tanah seluas 424,70 m2 (empat ratus dua puluh empat koma tujuh nol meter persegi);
- Tergugat II (Muhamad Mansyur Malaum Bin Hasan Muhammad Malaum), mendapatkan harta waris dari Hasan Malaum dan Habibah binti Karama Wakid berupa tanah seluas 424,70 m2 (empat ratus dua puluh empat koma tujuh nol meter persegi);
- Tergugat III (Nurdiana Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum) mendapatkan harta waris dari Hasan Malaum dan Habibah binti Karama Wakid berupa tanah seluas 212,35 m2 (dua ratus dua belas koma tiga lima meter persegi)
- Turut Tergugat I (Masykur Koho) mendapatkan harta waris dari Maemuna Malaum binti Hasan Malaum berupa tanah seluas 53,0875 m2 (lima puluh tiga koma nol delapan tujuh lima meter persegi);
- Turut Tergugat II (Zulkifli Koho) mendapatkan harta waris dari Maemuna Malaum binti Hasan Malaum berupa tanah seluas 79,63125 m2 (tujuh puluh sembilan koma enam tiga satu dua lima meter persegi);
- Turut Tergugat III (Arfan Hilmy Koho) mendapatkan harta waris dari Maemuna Malaum binti Hasan Malaum berupa tanah seluas 79,63125 m2 (tujuh puluh sembilan koma enam tiga satu dua lima meter persegi);
- Turut Tergugat IV (Rajab bin Malaum) mendapatkan bagian Wasiat Wajibah dari Hasan Malaum bin Muhammad Malaum dan Habiba binti Karama Wakid berupa tanah seluas 210,75 m2 (dua ratus sepuluh koma tujuh lima meter persegi)
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan tersebut sebagaimana dalam diktum nomor 9 (sembilan) amar putusan ini kepada masing-masing ahli waris dan anak angkat sesuai dengan diktum amar putusan ini poin 10 (sepuluh) serta mengosongkan dan membongkar bangunan yang ada di atasnya, sepanjang diperlukan dalam proses eksekusi;
- Menolak gugatan Para Penggugat petitum angka 6, petitum angka 7.b, petitum angka 8, petitum angka 9b, petitum angka 11, petitum angka 12, petitum angka 13, petitum angka 14, petitum angka 15 dan petitum angka 16;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan kepada Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.820.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA KALABAHI Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.Klb |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PA.Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rauffip Daeng Mamala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Riza Kafabih, I.br Hakim Anggota Fikri Hanif |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Ibrahim, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ; Sebagai ahli waris dari Hasan bin Muhammad Malaum; Sebagai ahli waris dari Habibah binti Karama Wakid; Sebagai ahli waris dari Maemuna Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum; Sebagai ahli waris dari Dahyana Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum; Sebagai ahli waris dari Nur Aida Malaum Binti Hasan Muhammad Malaum; Sebagai harta Peninggalan dari: |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PA.Klb.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PA.Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PA.Klb
Banding : 6/Pdt.G/2021/PTA.Kp
Statistik16225