Putusan PN SINGARAJA Nomor 177/Pid.B/2015/PN.Sgr |
|
Nomor | 177/Pid.B/2015/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Amin Imanuel Bureni, A.a.ayu Merta Dewi |
Panitera | - Ketut Ardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa LUH AMI alias SRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan akta otentik palsu sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) exsemplar sertifikat Hak milik No.00157 An. LUH AMI (palsu);Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. - 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh I NYOMAN LILA;- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh KOMANG SUBAGUS ABIBI;Dikembalikan kepada saksi I NYOMAN LILA.- Fotokopi kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari KOMANG SUBAGUS ABIBI dan diterima oleh NYOMAN LILA, tertanggal 29 Agustus 2015, tertanda T-1;Tetap terlampir dalam berkas;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Rabu, tanggal 25 Nopember 2015, oleh I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH., selaku Hakim Ketua, AMIN IMANUEL BURENI, SH.MH. dan A.A.AYU MERTA DEWI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 26 Nopember 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KETUT ARDIKA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh PUTU GEDE SURIAWAN, SH. Penuntut Umum, terdakwa dan Penasihat Hukumnya;Hakim Anggota, Hakim Ketua,AMIN IMANUEL BURENI, S.H., M.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, KETUT ARDIKA, SH. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.B/2015/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 177/Pid.B/2015/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2015/PN.Sgr
Statistik17126