- Menyatakan Terdakwa MINTO HANDOYO BIN SAMAUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket plastic narkotika 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna biru;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;
- 2 (dua) bendel plastic klip besar;
- 2 (dua) bendel plastic klip kecil;
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) sobekan kotak rokok GA;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih
- 1 (satu) biah alat hisap bong beserta pipet kaca
- Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 524/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 524/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dipergunakan dalam perakra DANANG ISMAIL Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 524/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3310