Putusan PN TENGGARONG Nomor 524/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 524/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati Dp. |
Hakim Anggota | Umandi Ahkam Jayadi, Andi Hardiansyah |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 524/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama : MINTO HANDOYO BIN SAMAUN2. Tempat Lahir : Tulung Agung3. Umur / Tanggal Lahir : 54 Tahun/ 19 April 19664. Jenis Kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Jalan Seruing Gang Rahmat RT. 36 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 18 September 2021; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021; 5. Penuntut sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 November 2021;7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Januari 2022.MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MINTO HANDOYO BIN SAMAUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus paket plastic narkotika 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna biru;? 1 (satu) buah alat hisap bong;? 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;? 2 (dua) bendel plastic klip besar;? 2 (dua) bendel plastic klip kecil;? 1 (satu) buah sendok takar;? 1 (satu) buah korek api;? 1 (satu) sobekan kotak rokok GA;Masing-masing dipergunakan dalam perakra DANANG ISMAIL? 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih? 1 (satu) biah alat hisap bong beserta pipet kaca? Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 524/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3210