- Menyatakan Terdakwa I. ABDUL LATIF Alias ABDUL Bin SUKIRNO dan Terdakwa II. ARIEF MIFTAH ULBARI Alias ARIF Bin HARTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang yang menyebabkan orang itu luka? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ABDUL LATIF Alias ABDUL Bin SUKIRNO dan Terdakwa II. ARIEF MIFTAH ULBARI Alias ARIF Bin HARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong pakaian kaos warna hitam motif bintik bertuliskan PLRBL.
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam tanpa merk.
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan RIPCURL.
- 1 (satu) potong pakaian kaos warna biru motif kotak.
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk RETH SILVER
- 1 (satu) buah flashdisc berisi video rekaman CCTV.
- 1 (satu) buah botol pecah bekas minuman BIR BINTANG warna hijau.
Putusan PN BANYUMAS Nomor 84/Pid.B/2021/PN Bms |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa I. ABDUL LATIF Alias ABDUL Bin SUKIRNO; dikembalikan kepada Terdakwa II. ARIEF MIFTAH ULBARI Alias ARIF Bin HARTONO; dikembalikan kepada INTAN Karaoke melalui MOHAMAD MAULANA YUSUF; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Bms.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Bms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Bms
Statistik8221