- Menyatakan Terdakwa I. RIFAI Bin TAMA, Terdakwa II. ARIFUDIN Alias UDIN Bin ASMUI dan Terdakwa III. SUHARIN Bin KASTIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu?, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. RIFAI Bin TAMA, Terdakwa II. ARIFUDIN Alias UDIN Bin ASMUI dan Terdakwa III. SUHARIN Bin KASTIMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas karton bekas kalender tahun 2018 yang dibelakangnya bergambar dadu bola 1 s/d 6 bola.
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung J2 warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp. 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah)
- Memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 92/Pid.B/2020/PN Idm |
|
Nomor | 92/Pid.B/2020/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dori Melfin, M.hbr Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti H. Ating Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Agar seluruhnya dipergunakan atas nama Terdakwa ARIEF PRIHARTONO Alias ARIF Bin SUWARDI; Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2020/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2020/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2020/PN Idm
Statistik216