- Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil inova reborn diesel Nopol B- 1744-VON tahun 2020 warna abu-abu metalik;
- 1 (satu) potong hoodie warna abu-abu;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam;
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung;
- 1 (satu) unit HP Iphone 11 Promax milik korban;
- 1 (satu) pasang anting emas warna perak;
- 1 (satu) buah cincin emas warna perak;
- 1 (satu) buah kalung warna kuning emas beliontin biru;
- 1 (satu) buah piercing warna perak;
- 1 (satu) buah buku harian milik korban Dini Sera Afrianti;
- 1 (satu) lembar rekaman quick look (rekaman denyut jantung) yang dikeluarkan dari rumah sakit National Hospital pada tanggal 04 Oktober 2023 yang disita dari saksi an Dr. Felicia Limantoro;
- 1 (satu) surat ijin usaha penyelenggaran hiburan umum yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar 91204072126720006 Tanggal 12 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Wali kota Surabaya kepada DPMPTSP Kota Surabaya;
- 1 (satu) surat ijin penjualan minuman beralkohol dibawah golongan B 5% sampai 20% golongan C 20% sampai 40% Surat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C (SKPL-B DAN SKPL-C) PB-UMKU 912040721267200110004 tanggal 16 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya kepala DPMPTSP Kota Surabaya;
- 1 (satu) surat ijin penjualan minuman beralkohol 5% Surat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) PB-UMKU 912040721267200080001 tanggal 31 desember 2021 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya kepala DPMPTSP Kota Surabaya;
- 1 (satu) surat ijin penjualan barang kena cukai, Sebagai Tempat Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol nomor 019757962-077500-9120407212672, Perusahaan imperalium PT Imperium Happy Puppy, tanggal 10 Januari 2023 dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan RI Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Sidoario;
- 1 (satu) surat ijin pengelolaan Bar, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standart Nomor 91204072126720001 tanggal 16 september 2022, Perusahaan imperalium PT IMPERIUM HAPPY PUPPY yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya kepala DPMPTSP Kota Surabaya;
- 1 (satu) surat ijin pengelolaan restoran, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standart Nomor 91204072126720003 tanggal 19 september 2022, Perusahaan imperalium PT IMPERIUM HAPPY PUPPY yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya kepala DPMPTSP Kota Surabaya;
- 1 (satu) surat ijin layak Kesehatan kebersihan pengelolaan Restoran, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Laik Higiene Sanitasi-Di Wilayah PB-UMKU Nomor 912040721267200080002 tanggal 06 september 2022 perusahaan imperalium PT Imperium Happy Puppy yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya kepala DPMPTSP Kota Surabaya;
- 2 (dua) lembar Bill Room 7 balchole KTV an Mr. YUNA tanggal 03 sampai 04 Oktober 2023 yang disita dari RIGA BAGUS PURWANDA;
- 1 (satu) Print Surat Berita Acara Kerusakan CCTV Lenmarc Mall yang dibuat pada hari Jum'at tanggal 08 September 2023 sekira jam 15.51 WIB yang disita dari AMBALI UMAN WIDODO;
- 1 (satu) unit flashdisk merk SanDisk model Cruzer Blade kapasitas 8 GB dengan S/N 03024523042023042835 warna merah hitam yang disita dari TRI CAHYA RIZQI HARLIN JAYA;
- 1 (satu) unit flashdisk merk SanDisk model Cruzer Blade kapasitas 64 GB dengan S/N 04021116083122164934 warna hitam merah yang disita dari saksi an YOHANES SETYA BUDI;
- 1 (satu) unit flashdisk merk V-Gen model VendorCo kapasitas 8 GB dengan S/N 7480931272605642437 warna kuning;
- 1 (satu) unit flashdisk merk SanDisk model Cruzer Blade kapasitas 32 GB dengan S/N 02002628060422212556 warna hitam merah yang disita dari saksi an YOSI FEBRIANTO;
- 1 (satu) unit flashdisk merk SanDisk model Cruzer Blade kapasitas 16 GB dengan S/N 0001424071923111802 warna merah hitam merah yang disita dari saksi an OCVI AFIANTI ASTUTI;
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK mobil inova reborn diesel Nopol B-1744-VON tahun 2020 warna abu-abu metalik;
- 1 (satu) botol minuman keras teaguila jose cuuerva;
- 1 (satu) helai baju warna merah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna krem;
- 1 (satu) buah bra berenda warna merah;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby |
|
Nomor | 454/Pid.B/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur; dikembalikan kepada ahli waris Alharhumah Dini Sera Afrianti ; dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pid.B/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 454/Pid.B/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1466 K/Pid/2024
Pertama : 454/Pid.B/2024/PN Sby
Statistik137213094