File dokumen terdeteksi corrupt oleh sistem
- Menyatakan terdakwa Haryadi anak dari (Alm) Ahinto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta memberikan kesempatan untuk menggunakan permainan judi sebagai mata pencaharian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah keranjang warna merah muda.
- 1 (satu) buah Kalkulator.
- 3 (tiga) buah bukun rekap.
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
- 1 (satu) unit Hp. Merk Nokia warna putih.
- 1 (satu) buah Hp. Merk Samsung warna biru tua.
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 085350426550.
- 3 (tiga) buah bolpoin.
- 1 (satu) buah bundle rekap.
- 1 (satu) plastic potongan kertas yang di peruntukan untuk memasang Nomor;
- Uang tunai sebesar Rp. 4.355.000. (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang pecahan Rp. 1.000. (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Uang pecahan Rp. 2.000. (dua ribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar.
- Uang pecahan Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- Uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 63 (enam puluh tiga) lembar
- Uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
- Uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar.
- Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembarSeluruhnya dirampas untuk Negara;
Putusan PN TARAKAN Nomor 423/Pid.B/2018/PN Tar |
|
Nomor | 423/Pid.B/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Bsc., Panitera Pengganti Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/Pid.B/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 423/Pid.B/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pid.B/2018/PN Tar
Statistik8718