Putusan PN SAMPANG Nomor 69/PID.B/2012/PN.Spg |
|
Nomor | 69/PID.B/2012/PN.Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | penodaan agama islam |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Sudira, Rbsyihabuddin |
Panitera | Supriady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa TAJUL MULUK Als. H. ALI MURTADHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap agama Islam???.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang Nomor: A-037/MUI/Spg/I/2012, tanggal 17 Januari 2012 perihal Ajaran atau aliran Syi???ah imamiyah itsna asyariyah ;Fatwa MUI Kabupaten Sampang Nomor: A-035/MUI/Spg/I/2012, tanggal 1 Januari 2012 tentang ajaran yang disebarkan Tajul Muluk di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, sesat dan menyesatkan, merupakan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam;Surat pernyataan sikap PCNU Kabupaten Sampang Nomor: 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 ;Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Nomor: TAR.B- 03/0.5.36/DSP.5/01/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang laporan hasil rapat Bakorpakem Kabupaten Sampang ;Surat-Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Tajul Muluk; 1 (satu) buah buku yang berjudul sudahkah anda shalat karangan Fakhruddin ;1 (satu) buah CD berisi rekaman pembicaraan Tajul Muluk als. Ali Murtado dengan P. Rum berdurasi sekitar 32 (tiga puluh dua) menit;1 (satu) buku Paham syi???ah;1 (satu) buku Risalah Amman; danTetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/PID.B/2012/PN.Spg
Statistik692121