Tanggal 9 Mei 2011 — 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ) ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk menyampaikan salinan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
70 — 5